Perpanjangan PPKM di Surabaya Diharapkan Tetap Ada Kelonggaran

Surabaya, FNN - Legislator berharap perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021 di Kota Surabaya, Jatim, tetap ada kelonggaran bagi aktivitas perdagangan usaha kecil.

"Sudah banyak masyarakat yang menjerit karena kondisi ini. Meski sudah mendapatkan bantuan sosial tunai dan sembako," kata anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Akmarawita Kadir di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, PPKM masih diperlukan mengingat bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit Surabaya masih tinggi. Selain itu juga ketersediaan tempat tidur di ruang ICU juga belum turun.

"Meski angka pasien yang terpapar COVID-19 sudah mulai turun, namun menurut saya PPKM masih diperlukan," ujarnya.

Akmarawita yang juga berprofesi dokter ini mengatakan yang patut menjadi perhatian utama saat ini adalah disiplin akan protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Protokol kesehatan 5 M itu kuncinya untuk memutus penularan COVID-19," katanya.

Selain itu, Akmarawita juga menekankan pengawasan terhadap usaha-usaha kecil tersebut. "Kalau warung makan atau warkop misalnya, tetap harus dipantau jumlah pengunjungnya. Jangan sampai menimbulkan kerumunan," katanya.

Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8) malam mengatakan, dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah.

Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (sws)

375

Related Post