Persaudaraan Alumni 212 Minta Setop Terhadap Penodaan Agama
Jakarta, FNN - Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta semua elemen bangsa agar menghentikan atau menyetop penodaan terhadap agama apa pun. Sebab, hal itu sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta merusak kerukunan umat beragama. Kini, kasus penodaan terhadap agama Islam yang sedang ramai disorot adalah yang dilakukan Muhammad Kece.
"Setop penodaan terhadap agama apa pun. Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak pandang bulu membawa penoda agama ke meja hijau, " kata Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif kepada wartawan, di Masjid Baiturrahman, Jln. Sahardjo, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Muhammad Kece, Slamet meminta polisi bertindak cepat dan tegas. "Polisi harus segera menangkapnya (Muhammad Kece)," katanya pada acara yang dihadiri Ketua Umum Front Persaudaraan Islam, Awit Mashuri; Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Yusuf Muhammad Martak; pengacara Habib Rizieq Shyhab, Aziz Yanuar dan sejumlah ulama lainnya.
Slamet menjelaskan, siapa pun yang melakukan penodaan terhadap agama apa pun harus ditindak tegas. Para penoda agama yang ditangani kepolisian tidak cukup menyampaikan permohonan maaf. Meskipun yang melaporkan orang yang menista agama itu memaafkan, tetapi harus diproses secara hukum.
"Gunanya, memberikan efek jera. Memberikan pelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya. Jadi, biarkan diproses sampai pengadilan, dan hakim lah yang memutuskan bersalah atau tidak," ujarnya.
Mengenai Muhammad Kece, Slamet mengatakan, kasusnya menjadi pertaruhan bagi kepolisian. Sebab, ucapannya sudah menjadi pemantauan umat beragama se-Indonesia.
Pada kesempatan itu, Slamet menyampaikan tiga sikap PA 212, menyangkut penodaan agama. Pertama, menuntut pemerintah, khususnya kepolisian dan kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap dan menahan serta mengadili siapa saja tanpa terkecuali yg menistakan agama apa saja di Indonesia sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama yang tertuang dalam Perpres Nomor 1 tahun 1965 dan KUHP pasal 156 A.
Kedua, jika pemerintah dengan sengaja membiarkan para penista agama, maka jangan salahkan bila umat beragama mengambil langkahnya sendiri untuk menghakimi para penista agama.