Pilkada Serentak 2024 Dinilai sebagai Upaya Pemerintah Lakukan Sinkronisasi Pembangunan di Pusat dan Daerah

Jakarta | FNN -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah digelar serentak secara nasional pada Rabu, 27 November 2024, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mensinkronkan kerja-kerja skala nasional (pusat) dan lokal (daerah) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini agar pembagunan yang dilakukan bisa sejalan dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, serta mendukung perwujudan Visi Indonesia Emas 2045.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPN Bidang Politik dan Pemerintahan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Sutriyono dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'PIlkada Serentak 2024, Indonesia Menyambut Pemimpin Baru Daerah',  Rabu (27/12/2024) sore.

"Jadi Pilkada Serentak 2024 ini, ini semacam sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kalau kemarin, pemerintah pusat berjalan 5 tahun, di tengah jalan kepala daerahnya diganti. Nah, ini yang selama ini mengganggu rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang, makanya sekarang disinkronkan, waktunya hampir bersamaan," kata Sutriyono. 

Karena itu, menurut dia, banyak dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 seperti banyaknya penunjukan penjabat kepala daerah yang dilakukan untuk penyesuaian waktu masa jabatan di pemerintahan pusat dan daerah.

"Ini konsekuensi yang harus kita lalui dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. Semua ini untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan," katanya.

Partai Gelora berpandangan bahwa pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki target dan mimpi besar dalam capaian pembangunannya. 

Sehingga harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh kepala daerah agar program-program yang dicanangkan bisa dilaksanakan, dan tidak terhambat di daerah.  

Dalam kesempatan ini, DPN Partai Gelora Indonesia menyampaikan terima kasih dan apresisasi kepada kader Partai Gelora yang ikut berpartisipasi dan berjuang dalam Pilkada Serentak 2024, baik sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.

"Kami yakin sepenuhnya, teman-teman sudah berjuang maksimal, meskipun ada efek pahitnya. Tetapi ini adalah salah satu tonggak penting Partai Gelora sudah menyambut dan menyiapkan diri untuk ikut berkontribusi dalam rangka perbaikan dan berkualitasnya kita dalam bernegara," kata Sutriyono.

Tata kekola dalam penyelenggaraan proses regenerasi kepemimpinan baik di tingkat pusat maupun daerah, saat ini kata Sutriyono, masih perlu perbaikan dalam hal regulasinya.

"Seperti Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menggabungkan tiga Undang-undang, yaitu Pilpres, Pemilihan DPR/DPD/DPRD dan Penyelenggaraan Pemilu yang dilebur menjadi satu UU. Saat ini perlu disesuaikan dengan suasana kebatinan rakyat yang tengah berkembang dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Periode 2015-2019 ini menegaskan, bahwa beberapa UU memang perlu segera direvisi tidak hanya UU No.7 Tahun 2027 saja, tetapi juga UU Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Pilkada, termasuk UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Tata Ruang.

"Semua perlu dilakukan perubahan dan perbaikan, tidak hanya sekali revisi, tapi bisa berkali-kali disesuaikan dengan tingkat update yang berkembang terhadap suasana kebatinan rakyat. Nah, kita tunggu keputusan politiknya apa, karena pemerintah dan DPR sama-sama mengusulkan revisi," katanya.

Sutriyono menilai perlunya dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan yang muncul dari pelaksanaan UU tersebut, sepertinya halnya UU Pilkada. 

Sebab, Pilkada menurut sebagian orang dikatakan tidak masuk dalam rezim Pemilu, karena akarnya adalah rezim Pemerintahan Daerah.

"Makanya banyak yang tidak nyambung kemarin. Karena di UU Pemilu sudah diatur di dalamnya penyelenggara, tetapi di UU Pilkada ini ada pengaturan soal penyelenggara juga," katanya.

Sehingga UU Pilkada terkesan tidak update, dan tertinggal dari UU Pemilu. Sebab, UU Pemilu sudah mengatur soal pengawas TPS, sementara UU Pilkada belum mengatur.

"Jadi ini yang perlu disinkronkan. Termasuk soal tata kelola penyebaran, serta penempatan SDM penyelenggara Pemilu yang sekarang sentralistik di Kesekjenan KPU RI, kalau dulu sekretariat KPUD bagian dari Pemerintah daerah," jelasnya.

Sutriyono berharap semua fungsionaris dan kader Partai Gelora mulai ikut menyiapkan semacam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) untuk memberikan masukan dan perbaikan Revisi Undang-undang tengah berlangsung di DPR dan pemerintah.

Diskusi Gelora Talks ini juga menghadirkan beberapa calon kepala dan wakil kepala daerah yang merupakan kader Partai Gelora yang maju di Pilkada Serentak 2024, antara lain calon Bupati Takalar, Sulawesi Selatan Syamsari Kitta dan calon Bupati Boalemo, Gorontalo Wahyudin Lihawa.

Lalu, calon Wakil Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur Syukri Wahid,  calon Wakil Bupati Bona Bolango, Gorontalo Syamsu T Botituhe, dan calon Wakil Bupati Polewali Mandar, Sulawesi Barat Zainal Abaidin. (Ida)

243

Related Post