PLN Salurkan Bantuan Listrik dari Pemerintah Rp 63,18 Triliun

Jakarta, FNN - PT PLN (Persero) telah menyalurkan bantuan listrik dari pemerintah sebesar Rp 63,18 triliun hingga September 2021 untuk meringankan beban masyarakat dan industri yang terdampak pandemi COVID-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan bantuan listrik itu terdiri dari stimulus, subsidi, hingga kompensasi.

"Realisasi program stimulus COVID-19 pada 2020-2021 tercatat Rp 22,58 triliun yang disalurkan kepada 33,04 juta pelanggan," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Bob menyampaikan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah stimulus listrik tertinggi sebesar Rp1,92 triliun. Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan nilai stimulus Rp1,69 triliun, serta posisi ketiga ditempati Jawa Timur dengan nilai stimulus Rp1,60 triliun.

PLN senantiasa menjalankan program penugasan pemerintah untuk mendukung masyarakat mendapatkan energi listrik yang memadai.

Di tengah pandemi, perseroan sebagai badan usaha yang diberi tanggung jawab pada bidang ketenagalistrikan menjalankan penugasan pemerintah dalam penyaluran subsidi, kompensasi maupun stimulus listrik.

Diskon diberikan secara langsung kepada para pelanggan baik itu prabayar maupun pasca bayar.

Bagi pelanggan pascabayar diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, pelanggan prabayar mendapat diskon tarif listrik yang diberikan saat pembelian token listrik.

"Realisasi program stimulus per September 2021 tercatat Rp 9,42 triliun yang telah disalurkan kepada 31,94 juta pelanggan," terang Bob.

Selain stimulus listrik, PLN juga menyalurkan subsidi listrik yang merupakan salah satu program pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat yang kurang mampu.

"Tercatat, realisasi subsidi telah mencapai Rp37,39 triliun sampai dengan September 2021 atau mencapai 69,8 persen terhadap pagu APBN 2021," ujar Bob.

Perusahaan setrum negara ini juga menyalurkan kompensasi listrik yang merupakan selisih antara tarif yang dibayarkan oleh pelanggan non-subsidi dengan nilai tarif adjustment.

Kompensasi listrik ini ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan angka realisasi mencapai 16,18 triliun per September 2021.

Segmen industri merupakan segmen tertinggi dalam penerimaan kompensasi senilai Rp 8,16 triliun atau 50,43 persen, dilanjutkan dengan segmen rumah tangga sebesar Rp 5,18 triliun atau 32,01 persen, dan posisi ketiga adalah segmen bisnis sebesar Rp 2,39 triliun atau 14,77 persen. (mth)

445

Related Post