PN Bantul Bebaskan Ecky Lamoh dari Jerat UU ITE
Jogjakarta, FNN - Eks vokalis band Edane Alexander Theodore Lamoh alias Ecky Lamoh akhirnya divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Rabu 6 Februari 2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan putusan bebas kepada Ecky Lamoh. Menurut hakim, Lamoh tidak terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama seperti diatur di dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE. Demikian realese LBH Yogyakarta yang diterima Forum News Network di Jakarta.
Terhadap putusan ini, LBH berpendapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim amatlah mendasar. Mereka menilai, konten yang diunggah oleh Lamoh di Facebooknya tidak mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama. Hakim melandaskan pertimbangannya ini dengan menggunakan tafsir R. Soesilo atas pasal 310 (genus delict pasal 27 ayat 3 UU ITE), yang mana penghinaan baru terjadi manakala seseorang menuduhkan sesuatu hal (berupa perbuatan) kepada orang lain. ‘Harus berupa perbuatan’ menjadi kalimat kunci di sini. Bilamana tafsir ini dikaitkan dengan perbuatan Lamoh, menurut hakim, status Facebook tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ‘menuduhkan sesuatu hal (perbuatan)’.
Kalimat yang dituliskan oleh Lamoh hanya menerangkan status hukum pelapor (tersangka) belaka dan ini tidak terkategori sebagai penghinaan seperti mana tafsir pasal 310 KUHP.
Di samping itu, LBH memandang putusan hakim ini harus dijadikan salah satu yurisprudensi atau setidaknya referensi dasar bagi penanganan perkara-perkara defamasi. Aparat penegak hukum, dari level kepolisian sampai kehakiman tak boleh serampangan dalam memproses laporan-laporan pencemaran nama. Kami mengapresiasi tinggi kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya Lamoh, yang telah ikut memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia (kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat: ekspresi).
Sikap hakim Pengadilan Negeri Bantul yang sedemikian rupa berikut putusannnya, mustinya diteladani oleh aparat penegak hukum lain, termasuk pemerintah.
Sudah banyak orang yang beropini justru dibui, telah banyak pula mereka yang berkata-kata malah dipenjara. Sudah barang tentu kondisi ini tak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ecky dilaporkan ke Polda Yogya oleh kakak iparnya sendiri pada Oktober 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Pelaporan itu buntut atas keluhan Ecky yang diunggah di akun Facebooknya medio September 2015 dan Maret 2016. Saat itu Ecky mengeluhkan laporannya soal dugaan penggelapan sertifikat tanah yang tak kunjung ditindaklanjuti Polres Bantul sejak 2013 sampai 2015.
Pasca membuat status itu, Ecky pun dilaporkan ke polisi pada Oktober 2017 dan langsung menjadi tersangka di bulan yang sama. Ecky mulai disidang di Pengadilan Negeri Bantul pada Juni 2018. (wid) ')}