Polisi Tetapkan Dinar Candy Jadi Tersangka Asusila

Jakarta, FNN - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan DC alias DM sebagai tersangka dugaan rekaman video asusila.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey itu menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar," kata Azis, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan DC ditangkap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul 21.30 malam, Rabu (4/8).

Selain dia, polisi juga mengamankan adiknya yang menjadi asisten pribadinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DC menyuruh adiknya menggunakan handphone milik pribadinya untuk merekam aksi tidak terpuji itu.

"Ini jadi barang bukti. Ada dua telefon selular di sini. Ini milik saudari DC. Dengan menggunakan salah satu handphone itu kemudian berdasarkan perintah dari saudari DM atau DC, adiknya memvideokan atau mengambil gambarnya pada saat di sekitar Jalan Adhyaksa Lebak Bulus," ujar Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka DC di hadapan media.

Sebelumnya, warganet heboh karena aksi yang dilakukan Dinar Candy. Ia melakukan melakukan aksi tidak terpuji itu dengan mempertontonkan dirinya menggunakan pakaian bikini di pinggir jalan.

Aksi tersebut dilakukannya karena mengaku stres akibat perpanjangan penerapan PPKM. Tekanan ekonomi menjadi alasannya melakuka aksi di trotoar dekat persimpangan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. (MD).

221

Related Post