Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Perdagangan Anak Di Bawah Umur
Bukittinggi, FNN - Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang yang diduga sebagai pelaku diamankan dalam operasi yang dipimpin Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah di Bukittinggi, Ahad, 21 November 2021, mengatakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
"Penangkapan diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jumat, 19 November 2021 sekitar pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di Bukittinggi, turut disita barang bukti," kata Allan, sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah ada informasi dari masyarakat yang dikembangkan dan dilakukan penyelidikan sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Mendapati informasi tersebut, personel Unit III PPA bersama Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga akhirnya menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu kamar hotel," katanya.
Ia mengatakan dalam proses penangkapan tersebut ikut diamankan korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku dan Rp 400 ribu dari tangan korban.
"Korban merupakan warga Kabupaten Agam berinisial AA (16), sedangkan pelaku seorang oknum mahasiswa, warga Bukittinggi inisial GA (32), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim.
Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkat saat pandemi Covid-19 dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020).
Data yang dicatat International Organization for Migration (IOM) di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada tahun 2020 dengan 80 persen di antaranya dieksploitasi secara seksual. (MD).