Presiden Dilarang Bilang “Tidak Tahu Adanya RUU HIP”
by M Rizal Fadillah
Jakarta FNN – Rabu (24/06). PDIP melalui Fraksi di DPR telah menjadi pengusung RUU HIP yang beraroma komunisme. Kenyataan ini dapat menjadi pintu pembuka untuk mengusut asal-muasal munculnya gagasan dan pembahasan. Penunjukan Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Panja wajar dicurigai oleh masyarakat khususnya umat Islam. Bisa dimulai dari Rieke Diah Pitaloka.
Ketuk palu Ketua DPR RI Puan Maharani yang tergesa-gesa semakin mayakinkan dugaan ada rekayasa untuk menggoalkan RUU HIP. Cukup menjadi asalan kalau ada keinginan untuk membuka celah bagi pengembangan faham komunisme di Indonesia. Ketika RUU diusulkan oleh Fraksi atau anggota Fraksi, tentu dilengkapi oleh naskah akademik dan draft RUU.
Siapa penyusun draft dan naskah akademik? Ini soal penting untuk diketahui masyarakat, khususnya umat Islam. Sebab dari sanalah situasi gaduh ini dimulai . PDIP sebaiknya mengklarifikasi proses yang terjadi di internalnya. PDIP harus membersihkan diri dari tuduhan sebagai partai sarang atau tempat sembunyi para kader-kader komunis.
Klarifikasi itu menjadi sangat penting dan strategis untuk membangun kembali kepercayaan kepada PDIP. Jika tidak, maka menjadi wajar bila ada yang memberi stempel PDIP sebagai penista ideologi Pancasila. Kemungkinan tumbulnya saling curiga antara masyarakat yang anti faham komunis, khusunya umat Islam dengan PDIP akan berlangsung untuk waktu yang panjang. Ini jangan sampai terjadi.
Publik berhak menilai dengan obyektif untuk kemudian memaklumi, memaafkan, atau mendorong ke arah proses hukum yang terbuka dan adil. Yang jelas mengembangkan faham komunisme/marxisme-leninisme adalah perbuatan terlarang. Ideologi tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan politik pragmatic. Apalagi tindakan kriminal. Kualifikasinya adalah makar terhadap negara.
PKI dan komunisme menjadi musuh seluruh rakyat Indonesia. Bukan sekedar musuhnya "kadrun" dalam sebutan para "doking" si kodok peking. Untuk itu, tidak boleh dibuka sedikitpun celah untuk leluasanya para kader komunis bergerak atau menempel di institusi strategis, termasuk partai politik. Untuk maksud tersebut, pengusutan mesti tuntas dilakukan.
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan saatnya Presiden menjadi "komandan" dari pengawasan dan pembersihan berbagai institusi dari permainan dan perjuangan kaum komunis yang terlarang itu. Presiden tidak boleh sembunyi di “gorong-gorong”. Presiden juga tidak boleh terus "semedi" di dalam gua istana untuk membiarkan apa yang diresahkan masyarakat.
Presiden tidak boleh bilang tak bahwa Presiden tidak tau adanya RUU HIP. Presiden wajib untuk mengetahui adanya konseptor dan inisiator RUU yang mengancam eksistensi Pancasila. Sebab Presiden punya perangkat pendukung sangat kuat yang telah disediakan negara untuk mengawasi faham komunis terlarang ini. Presiden punya Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengkordinasi intelijen TNI, intelijen Polisi dan intelijen Kejaksaan. Sehingga Presiden wajib tau ancaman sekecil apapun terhadap ideologi negara Pancasila.
Preiden Jokowi itu memimpin koalisi Partai Politik paling besar yang membahas RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi Prolegnas prioritas. Kaslisi itu adalah PDPIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP. Paling sedikit ada tiga Ketua Umum Partai koalisi Presiden Jokowi yang sekarang menjadi menteri, yaitu Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto dan Suharso Monoarpa.
Jika Presiden Jokowi menyatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui soal RUU HIP, karena hal itu adalah inisiatif dewan, tentu tak bisa diterima. Usulan diajukan oleh PDIP dan Menkumham "pembantu dekat Presiden" Yasonna Laoly adalah kader PDIP. Presiden juga adalah "petugas partai" PDIP. Jadi mustahil Presiden tidak diinformasikan disini.
Dulu di masa Orde Lama, Presiden Soekarno dinilai membiarkan perkembangan komunisme. Akibatnya ada pihak yang menuduhnya terlibat. Sekurang-kurangnya mengetahui terjadinya percobaan kudeta oleh PKI pada bulan September 1965. Nah, Presiden Jokowi sekarang dituntut untuk lebih jelas dan tegas bersikap soal komunisme. Rakyat khawatir terhadap agenda dan upaya sistematik kader komunis.
RUU HIP menjadi bola panas. Masyarakat meminta pencabutan atau penghentian proses pembahasan. Bukan menunda atau merevisi. Pemerintah mengambangkan dengan bahasa "menunda". Ketika bola RUU ada di tangan pemerintah. Sebenarnya pilihan hanya dua, yaitu mengirim tim untuk pembahasan bersama dengan DPR atau menyatakan tidak akan melakukan pembahasan.
Tak ada nomenklatur "menunda". Sudahi kegaduhan ini. Buang fikiran otak-atik RUU HIP. Lempar saja jauh-jauh RUU yang bermuatan pasal virus perusak Pancasila tersebut. Usut perancang dan perencana. Beri sanksi politik. Rakyat sedang menunggu proses hukum. Sebab ini adalah peristiwa kejahatan politik yang tidak boleh diulangi. Sekali tidak boleh diulangi.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.