Presiden Yang Hobinya Hipokrisi
by Dr. Marwan Batubara
Jakarta FNN - Sabtu (19/09). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang semula akan berlangsung ketat berujung pada PSBB kompromistis non-total. Berdasar data terpercaya, Gubernur DKI Anies Basweda dan sejumlah pakar pandemi berkesimpulan, PSBB ketat harus segera berlaku, agar transmisi Cocid-19 yang naik 25% dalam dua minggu pertama September 2020 dapat ditekan.
Anies bertambah confident menerapkan PSBB total karena yakin dengan sikap Presiden Jokowi yang menguatamakan kesehatan dibanding ekonomi. "Kesehatan yang baik akan menjadikan ekonomi kita baik. Artinya fokus kita tetap nomor satu adalah kesehatan," kata Jokowi di Istana Negara (7/9/2020).
Tweets Presiden Jokowi “agar ekonomi kita baik, kesehatan harus baik. Ini artinya, fokus utama pemerintah dalam penanganan pandemi corona adalah kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai urusan kesehatan ini belum tertangani dengan baik, namun kita sudah merestart ekonomi. Masalah kesehatan harus tetap nomor satu".
Ternyata rencana Anies diprotes sejumlah menteri Jokowi. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto rencana PSBB Anies menjadi penyebab turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bilang PSBB Jakarta menghalangi distribusi logistik yang bisa menghancurkan PDB. Sedangkan Menteri Perindustrian Agus G. Kartasasmita sebut PSBB dapat menghancurkan industri manufaktur yang tengah menggeliat.
Sikap ketiga menteri yang pro ekonomi itu, ternyata dibiarkan saja oleh Presiden Jokowi. Karena pada dasarnya itulah sikap asli Presiden. Terbukti, tiga hari berselang, Presiden Jokowi mengatakan agar kepala daerah berhati-hati dalam menetapkan PSBB. Katanya, banyak aspek terkait, misalnya kondisi sosial dan ekonomi yang bisa terdampak akibat PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau komunitas lebih efektif diterapkan untuk disiplin protokol kesehatan dibanding PSBB total. Akibatnya, publik bertanya-tanya, mengapa Presiden cepat berubah? Presiden inkonsisten? Padahal, jika punya ingatan kuat, mereka tidak perlu banyak tanya.
Selama ini memang demikian sikap kepala negara kita. Inkonsisten, lain kata dengan perbuatan atau hipokrit. Rakyat harusnya sudah terlatih untuk tidak lagi terkecoh akibat sudah seringnya hipokrisi Presiden terjadi. Terlepas dari itu, kita berharap semoga saja angka positif korona menurun.
Hipokrisi terkait kororna itu pernah sekitar April-Mei 2020. Pemerintah pernah mengizinkan moda transportasi umum untuk beroperasi. Padahal sebelumnya dilarang, karena berhubungan dengan zona merah. Mudik dilarang, tetapi pulang kampung boleh.
Begitu juga penerbangan domestik dilarang, tetapi penerbangan internasional dibolehkan. Kedatangan orang asing dilarang, tetapi Tenaga Kerja Asing dari Cina boleh masuk. Ujungnya, angka positif korona terus meningkat. Sekarang baru nyaho kan?
Terkait pemberantasan korupsi, Jokowi bilang akan konsisten memberantas korupsi. Sikap ini sesuai janji kampanye Pilpres-2014 dan Pilpres-2019. Namun pada sisi hipokritnya, revisi UU KPK justru didukung. Akibatnya wewenang KPK diberangus, maka para terduga koruptor kakap lolos jerat hukum.
Upaya pemberantasan korupsi justru mengalami langkah mundur. Ujung-ujungnya, korupsi semakin merajalela.Lihat saja yang terjadi pada kasus-kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, Meikarta, dan Djoko Tjandara. Beginilah Presiden kita ini. Pagi tempe, namun sore sudah dele lagi.
Pada 29 Mei 2017, Jokowi dengan heroik mengatakan, "Pancasila itu jiwa dan raga kita. Perekat keutuhan bangsa dan negara. Saya Jokowi, saya Indonesia, saya Pancasila". Ternyata pernyataan tersebut hanya slogan kosong. Lagi-lagi Presiden bersikap hipokrit.
Lihat saja sila ke-5 Pancasila yang mengamanatkan keadilan sosial atas sumber daya alam milik negara bagi kemakmuran rakyat. Perintah konstitusi ini sesuai Pasal 33 UUD 1945. Namun justru dikangkangi dengan disahkannya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Perampokan dan dominasi kelompok oligarkis, korporasi dan konglomerasi atas SDA rakyat akan terus berlanjut.
Pancasila mengandung ajaran moral dan musyawarah. UUD 1945 menjadi dasar perumusan Indonesia sebagai negara hukum, persamaan warga negara di depan hukum dan tidak adanya tempat bagi pemerintahan yang otoriter. Ternyata Perppu Nomor 1 atau UU Nomor 2/2020 tentang Korona justru mengangkangi dasar negara dan amanat konstitusi.
Pemerintahan Jokowi justru memberangus hak budget rakyat melalui DPR (lihat Pasal 2 UU Nomor 2/2020). Begitu juga eksekutif mendapat status kebal hukum (lihat Pasal 27), dan semakin otoriter dengan dieliminasinya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang berlaku (Pasal 28).
Pasal 28 UU Korona Nomor 2/2020 dengan sadis menghapus berbagai UU yang disusun sebagai amanat reformasi, yakni UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Semua UU ini dipersiapkan sebagai payung hukum dalam rangka mencegah perampokan uang rakyat oleh para taipan dan konglomerat seperti terjadi pada megaskandal BLBI dan Obligasi Rekapitalisasi. Megskandal BLBI ini mewariskan utang Rp 645 triliun bagi rakyat. Lalu, Pancasila mana yang dimaksud Jokowi? Inilah bukti lain tentang sikap hipokrit itu
Saat menyambut kemenangan sengketa Pilpres 2019 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (27/6/2020), Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali. Bersama-sama membangun Indonesia. Katanya, tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada hanyalah persatuan Indonesia. Disampaikan, presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa. Untuk seluruh rakyat Indonesia.
Ternyata “pidato” rekonsiliasi tersebut hanya basa-basi bernuansa hipokrit. Sambil terus memainkan isu-isu radikalisme, intoleran, anti kebinnekaan dan anti Pancasila, anak bangsa terus dibelah dan terbelah. Bahkan pemerintah Saudi Arabia pun “dipengaruhi” untuk mencegah kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia.
HRS dicegah keluar Arab Saudi atas permintaan “satu pihak” dari Indonesia. Saat yang sama, sejumlah Menko dan petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ramai-ramai menyuarakan HRS pergi atas keinginan sendiri. Masih terjerat banyak kasus. Melanggar aturan overstay, dan terkena denda.
Jokowi yang mengaku Presiden seluruh rakyat dan ingin rekonsiliasi. Namun terbukti diam saja terhadap fitnah dan manipulasi tentang kasus HRS yang disuarakan para Menko dan TKN. Terus dihalanginya kepulangan HRS hingga saat ini, sebagai sandiwara dan sikap hipokrit pemerintah yang memang nyata adanya. Sikap yang ironis dan memalukan.
Gara-gara pandemi Covid-19, masyarakat global mengenal istilah baru yaitu new normal. Tatanan, kebiasaan dan perilaku hidup baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. Agar dapat bertahan hidup, masyarakat bangsa-bangsa di dunia perlu menyesuaikan diri dengan budaya hidup baru. Kenormalan baru, terutama dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.
Sebelum Covid-19 mewabah, di bawah kepemimipinan Presiden Jokowi, sebagian rakyat Indonesia telah hidup dalam suasana pelanggaran norma moral dan hukum. Kondisi ini berlangsung rutin. Berulang dan semakin menjadi-jadi dalam berbagai aspek kehidupan. Perlahan, sebagian rakyat telah beradaptasi, sehingga kondisi ini menjelma menjadi kebiasaan berbangsa dan bernegara yang baru, new normal.
Bangsa ini digiring untuk biasa hidup di tengah pemerintahan yang semakin otoriter, inkonstitusional, inkonsisten atau hipokrit. Anda-anda para tokoh, aktivis, cerdik-pandai, kaum terdidik, pemimpin partai dan para mahasiswa hanya pasrah menunggu nasib?
Penulis adalah Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).