PSK dan TNI AD Bersinergi Pulihkan Hak Saksi dan Korban
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan sejumlah perkara saksi dan korban yang dilindungi LPSK khususnya kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
"Perkara dimaksud antara lain penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AD, perkara pencabulan anak, kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, kasus asusila hingga kasus penetapan tersangka anggota TNI AD yang tengah memperjuangkan pemulihan hak anaknya," kata dia.
Keseriusan sinergitas dua instansi tersebut terbangun saat pertemuan pimpinan LPSK dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes AD, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut LPSK menghadirkan salah seorang korban kecelakaan kerja yang harus kehilangan lengan kirinya yakni Teguh Syahputra Ginting (21) anak dari Serda AD yang memasuki masa pensiun.
"Yang menarik dari kasus ini, di tengah usahanya memperjuangkan dan menuntut hak anaknya untuk mendapatkan tunjangan kecelakaan dan ganti rugi dari perusahaan, Serda AD itu justru menjadi tersangka oleh Denpom Pematang Siantar," kata Edwin.
Dari perbincangan pimpinan LPSK dengan KSAD, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi. Pertama, terkait penegakan hukum KSAD memerintahkan semua jajarannya memastikan proses hukum dan menindak tegas dengan memecat anggota TNI AD apabila terbukti bersalah.
Kedua, pemulihan hak korban khususnya dalam perkara Teguh Syahputra Ginting yang meminta tanggung jawab perusahaan. Dalam hal ini, KSAD menyatakan kesiapan membantu menyiapkan tangan palsu melalui RSPAD Gatot Subroto.
Selain itu, terkait dengan keberlangsungan hidup dan pendidikan korban, KSAD juga akan membantu korban melanjutkan kuliah serta mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterbatasan korban.
Komitmen dan antusiasme KSAD dalam mendorong proses penegakan hukum dan pemulihan hak korban mendapatkan apresiasi dari LPSK.
Terakhir LPSK berharap sinergitas pemulihan hak-hak korban bersama KSAD terus berlanjut khususnya pada perkara yang berhubungan dengan tindak pidana di lingkungan peradilan militer. (sws)