Refleksi Akhir Tahun 2021: Konstitusi yang Diingkari, Petaka yang Menghampiri

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya

SEBAGAI manusia yang dilahirkan oleh sepasang ayah dan ibu di Republik ini, kita adalah warga negara yang memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Seperti halalnya ayah ibu kita hidup di negeri ini, halal juga kita hidup di sini, Rumah Kita.

Tidak ada satu setanpun yang boleh mengusir kita dari negeri ini tanpa alasan yang konstitusional. Setiap bullying soal pergi dari negeri ini harus dijawab dengan gundhulmu amoh

Adalah tugas pemerintah yang diberi amanah, melalui konstitusi pula, oleh negara untuk menjamin pemenuhan hak-hak kita itu setelah sekian lama dirampas oleh penjajah. Konstitusi itu adalah pernyataan kemerdekaan bangsa ini. Tanpa konstitusi itu pelindung kita itu maka kehidupan kita sebagai warga negara akan jatuh sebagai budak.

Pemerintah boleh saja mengatakan telah menghabiskan banyak anggaran, bahkan dengan berhutang Triliunan Rupiah, tapi tetap saja pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaannya untuk membebaskan kita dari perbudakan.

Pemerintah, atas amanah konstitusi, memiliki hampir semua sumberdaya. Dan, itu cukup jika dikelola dengan benar.

Tapi, saat pemerintah berganti, datang dan pergi, ternyata tidak banyak pemerintah yang memiliki kesanggupan dan kompetensi teknis dan moral untuk melaksanakan amanah konstitusi itu, yaitu membebaskan warga negara dari perbudakan, kelaparan, keyatiman tanpa perlindungan, dan kemiskinan.

Sudah cukup lama sejak reformasi, warga negara dijadikan sekedar jongos politik melalui pemilu yang nyaris selalu berakhir memilukan.

Kemudian warga negara juga dijadikan pula jongos ekonomi untuk secara patuh menjalankan mesin-mesin pabrik milik investor asing, dan aseng dengan imbalan yang tidak seberapa.

Berbagai undang-undang dibuat dan ditafsirkan bukan untuk kepentingan warga pemilih, tapi untuk kepentingan segelintir elit yang makin serakah mengumpulkan hampir semua sumberdaya ekonomi dan politik. Hukum pun dipermainkan tajam ke bawah tumpul ke atas. Terkadang juga untuk mengkriminalisasi ulama atau memudahkan seks bebas di kampus.

Aparat juga diperkuat untuk makin leluasa menangkap dan memenjarakan warganya sendiri. Maladministrasi publik terjadi dengan skala yang makin luas sehingga membahayakan eksistensi Republik.

Sementara itu, berbagai bencana telah memporak porandakan kehidupan masyarakat banyak, menyisakan penderitaan dan kepedihan.

Pandemi dijadikan alat untuk melakukan berbagai pembatasan, konon untuk mencegah penularan, tapi terbukti telah merampas kemerdekaan kita. Bahkan ada yang mengambil untung di atas nestapa masyarakat selama pandemi ini.

Lingkungan hidup pendukung semua upaya membangun Republik telah semakin rusak oleh ulah tangan manusia. Kualitas air, udara, dan tanah serta laut akibat berbagai pencemaran terus menurun dengan kecepatan yang makin mengkhawatirkan.

Anak dan cucu kita mendatang mungkin tidak mewarisi apapun kecuali lingkungan hidup yang rusak, hutang yang menggunung yang merampas kemerdekaan dan memperbudak mereka. Ini tidak bisa diterima.

Jika membangun adalah memerdekakan, seharusnya setiap pemerintah berusaha keras dan sungguh-sungguh untuk memperluas kemerdekaan yang awalnya sudah diproklamasikan oleh the founding fathers;

Dipertahankan dan dilanjutkan oleh para generasi penerusnya; tidak mempersempitnya dengan membiarkan kekuatan-kekuatan asing nekolimik menjarah negeri, atau bahkan bersekongkol dengan mereka itu.

Jika ada gelagat pengingkaran terhadap tugas-tugas konstitusional itu, para patriot bangsa harus siap menempuh jalan yang diilhamkan oleh Pembukaan UUD ‘45 untuk konsisten berjuang mewujudkan mayarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Tugas kita yang mengaku beriman saat ini hanya memantaskan diri agar Allah SWT Tuhan YME mendatangkan kebenaran konstitusi, maka insya’ Allah kebathilan perbudakan akan pergi.

 

Let us do our best and let Him do the rest. Pamekasan, 18/12/2021.

313

Related Post