Sambil Menahan Tangis, Bharada E Menyesali Perbuatannya

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Usai Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).

Jakarta, FNN - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (18/10/22) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E buka suara usai sidang, dia pun  menyampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J dengan menahan tangis.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” kata Bharada E.

Kemudian, Bharada E  juga menyesali perbuatannya. Dia mengatakan tindakan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” sambungnya.

Untuk diketahui, Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun dakwaan yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Persidangan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. (Lia)

283

Related Post