Sebanyak 707 Pegawai KPK Dilantik untuk Jabatan Fungsional

Suasana pelantikan 707 pegawai KPK di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 707 pegawai untuk jabatan fungsional di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural KPK dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam sambutannya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Selasa, Cahya mengucapkan selamat kepada 707 pejabat fungsional KPK yang baru dilantik tersebut. Para pejabat fungsional itu terdiri atas 356 penyelidik pemberantasan tindak pidana korupsi, 45 penyidik pemberantasan tindak pidana korupsi, 209 analis pemberantasan tindak pidana korupsi, dan 97 pranata pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Semoga saudara-saudari dapat mengemban amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menekankan perlunya ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Cahya.

Selain itu, juga mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menjelaskan pelantikan jabatan fungsional itu merupakan bentuk penyesuaian pasca peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, pelantikan jabatan fungsional juga bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing.

"Saya berpesan agar melakukan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam tiap kerja yang saudara-saudari laksanakan," kata Cahya.

Ia juga meminta agar pejabat fungsional pranata tindak pidana korupsi dapat melaksanakan dukungan teknis dan operasional pemberantasan korupsi KPK. Pejabat fungsional analis tindak pidana korupsi agar dapat melaksanakan analisis di bidang pencegahan, pengawasan lembaga negara yang melaksanakan.

Pejabat fungsional penyidik diharapkan dapat melaksanakan penyidikan perkara korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi.

"Pejabat fungsional penyelidik tindak pidana korupsi agar dapat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan rampasan, dan pengelolaan hukum antikorupsi," ujar Cahya.

Ia pun mengharapkan dengan dilantiknya 707 pegawai itu dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada unit kerja masing-masing di lingkungan KPK.

Hal tersebut, kata Cahya, sebagai cerminan dari "core values" ASN yang dikenal sebagai BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Kemudian dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku insan KPK, hendaknya juga berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.(Ida/ANTARA)

241

Related Post