Sekda Papua, Defacto Doren Wakerkwa, Dejure Dance Flassy
by Marthen Goo
Nabire FNN - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua pada 1 Maret 2021 dilakukan langsung secara bersamaan kepada dua individu yang berbeda. Yang satu dilantik oleh Pemerintah Pusat, dan satu lagi dilantik oleh Pemerintah Daerah. Mungkin ini fenomenal unik, dan sepanjang berdirinya republik Indonesia adalah sejarah baru. Karena baru pertama kali terjadi.
Jadi, kalau begini caranya pemerintah mengelola negara yang kaya ini, bagimana bisa dijadikan contoh yang baik kepada publik? Mungkin menambah cerita bahwa hanya di Indonesia saja, hal-hal yang seperti ini bisa terjadi. Yang tadinya tidak mungkin, bisa berubah menjadi mungkin.
Malahnya, Menteri Dalam Negeri melantik Dance Y. Flassy sebagai Sekda Propinsi Papua versi pemerintah pusat. Namun pada saa yang bersamaan Wakil Gubernur Propinsi Papua melantik Doren Wakerkwa sebagai Sekda Propinsi Papua versi pemerintah propinsi.
Pro dan kontra menjadi tontonan yang sangat fatal, namun juga menarik. Apalagi sampai tercipta dua kubu pendukung yang dikawatirkan saling berhadap-hadapan. Bisa saja berpotensi menciptakan konflik horizontal antara para pendukung. Belum lagi saling tidak percaya yang berkepanjangan.
Terkait kasus seperti ini, mestinya pemerintah pusat arif dan bijaksana. Hal-hal yang turut menciptakan kegaduan harusnya ditutupi dan dihindari. Pemerintah pusat seharusnya lebih professional dalam mengurai persoalan-persoalan seperti ini. Bukannya malah menciptakan kegaduhan baru di Papua. Kalau begini polanya, kapan Papua bisa tenang?
Pemerintah Pusat harusnya merujuk pada kepastian hukum. Semangat negara hadir untuk menciptakan ketenangan dan kedamainan. Mestinya ketenangan dan kedamaian menjadi pijakan pemerintah pusat. Bukan malah sebaliknya. Kepastian hukum saja tidak cukup. Harus diikuti dengan etika pengelolaan pemerintahan yang baik dan benar, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Aspek Etika
Dalam pelaksanaan pencarian Sekda Papua, pemerintah pusat melakukan tes secara terbuka. Barangkali biasanya disebut itu lelang jabatan. Tes terbuka itu disaksikan oleh publik. Karena disaksikan oleh publik, maka sudah tentu publik akan menyimpulkan bahwa siapa yang mendapatkan nilai tertinggi akan menjadi Sekda. Begitu cara masyarakat Papua memahaminya.
Menggunakan logika anak kecil saja, yang menjadi juara satu, pasti akan keluar sebagai pemenang. Itu tidak bisa terbantahkan, dengan menggunakan dalil apapun. Dengan demikian, maka, pemerintah pusat mestinya konsisten terhadap apa yang dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Termasuk kepada kandidat yang mengikuti tes tersebut.
Faktanya, pemerintah pusat menentukan lain dari perspektif yang dipahami dan dimengerti selama ini oleh masyarakat. Pemerintah pusat justru memilih dan menetapkan calon yang nilainya di bawah yang juara satu. Walaupun kita tahu bahwa siapapun yang diputuskan dan ditetapkan pemerintah pusat adalah menjadi kewenangan mutlak dai pemerintah pusat.
Namun dari aspek etika, sudah sangat salah. Inilah sumber kegaduhanitu. Apalagi pemerintah pusat tidak menjelaskan secara terbuka alasan kenapa Sekda yang dipilih bukan yang nilainya paling tinggi. Apakah ada muatan politik? Hanya pemerintah pusat yang bisa jelaskan. Sebab hanya akan melahirkan kubu-kubu di kalangan rakyat Papua. Juga akan menghambat pelayanan pemerintahan dengan baik.
Dari hasil tes, tentu masyarakat Papua sudah tahu bahwa yang pantas untuk menjadi Sekda Papua adalah Doren Wakerkwa. Sehingga secara etika, Doren mestinya diputuskan oleh pemerintah pusat sebagai Sekda Propinsi Papua. Walau secara hukum bisa berbeda, pada akhirnya tergantung kepada putusan presiden, jika dilihat dari dasar legalitasnya.
Dengan demikian, aspek transparansi, profesionalisme dan ketaatan pada legalitas sangat dibutuhkan dalam pelayanan pemerintahan yang baik dan benar. Sehingga asas Good Governance harus benar-benar bisa diwujudkan dalam soal-soal seperti ini. Jangan asal-asalan saja.
Legalitas atau Kepastian Hukum?
Karena Indonesia adalah negara hukum, maka penentuan Sekda Propinsi didasari pada pemilihan tiga nama oleh Gubernur melalui Panitia Seleksi (Pansel). Kemudian diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan diputuskan satu nama oleh presiden. Artinya, terhadap hal itu sudah menjadi hak priorogatif presiden untuk memutuskan siapa Sekda Propinsi Papua.
Jika merujuk pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara dengan jelas menyebutkan bahwa “…pejabat pembina kepegawaian mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri (pasal 114 ayat (4))…”.
Sementara lebih lanjut juga dijelaskan untuk menentukan satu nama, “…presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (pasal 144 ayat (5))…”. Atas dasar inilah kemudian lahir keputusan presiden nomor: 159/TPA /2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Yance Y Flassy yang diputuskan Presiden menjadi Sekda Propinsi Papua.
Aturan turunan dari Undang-undang dalam soal Sekda adalah Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2019. Dalam Perpres No 3/2018 dijelaskan “…Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri… (pasal 5 ayat (1))...”. Gubernur hanya boleh mengangkat Sekda atas persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Sementara jika melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91/2019, “….Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh menteri sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik (pasal 7 ayat (1))…”. Penjabat ditunjuk oleh menteri sebelum dilakukan pelantikan oleh gubernur.
Secara teknis soal pelantikan, dijelaskan dalam aturan pelaksana teknis yakni dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, “…dalam hal Gubernur tidak melantik penjabat Sekretaris Daerah Provinsi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menteri melantik penjabat sekretaris daerah provinsi (pasal 7 ayat (4))…”. Jadi, jika merujuk pada pasal 7, maka, pelantikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri secara hukum terpenuhi.
Kesimpulan
Dari penjelasan singkat di atas, kini sampai pada kesimpulan. Secara etika, kami berharap pemerintah pusat bisa menjelaskan secara professional kepada publik Papu kenapa sampai pemilik nilai tertinggi tidak menjadi Sekda? Apakah pertimbangan politik, atau pertimbangan apa? Kenapa pelelangan bersifat terbuka, dengan melakukan ujian terbuka, dan publik mengetahui hal tersebut dengan perspektif dan kesimpulannya yang dilakukan masing-masing?
Untuk menutupi tulisan ini, secara hukum, Dance Y. Flassy terpenuhi dan menjadi Sekretaris Daerah Propinsi Papua. Ucapan selamat sukses yang disampaikan oleh Yosua Noak Douw, tokoh intelektual Papua kepada Dance Y Falssy atas kesuksesan sudah sangat tepat. Atas pemenuhan legalitas, patut kita apresiasi kepada pak Dance. Semoga amanah yang diembankan kepada pak Dance bisa dilaksanakan dengan baik dalam pengelolahan birokrasi pemerintahan di Propinsi Papua.
Sejak Dance Y. Flassy dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, maka secara sah Sekretaris Daerah Propinsi dipimpin oleh Dance Y. Flassy, dan pelantikan yang dilakukan di luar dari Menteri Dalam Negeri secara hukum adalah gugur. Bagi pihak yang merasa dirugikan, masih bisa menempuh jalur hukum, walaupun dasar hukum sudah bersifat kongkrit jika merujuk pada UU ASN, Perpres, serta Permen.
Semoga dengan tulisan ini, kita sama-sama bisa secara bersama meminimalisir konflik diantara yang pro dan kontra. Pemerintah pusat diharapkan ke depan harus bisa jauh untuk lebih professional.
Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Papua.