Sidang Jin Buang Anak, Hati-hati dengan Hakim Bakri

Oleh Rahmi Aries Nova - Wartawan Senior FNN 

Sampai sidang Ke-12 kasus 'Jin Buang Anak' pada Selasa (12/7) saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih 'seragam'. Mereka hanya merasa tersinggung dengan kalimat 'tempat jin buang anak', tidak melihat konten secara utuh, dan mengaku belum pernah mendengar istilah tersebut sebelumnya.

Mereka menafsirkan tempat jin buang anak sebagai kata yang sebenarnya, bukan peribahasa atau istilah. Meski terdakwa Edy Mulyadi tidak pernah menyebut suku, agama, propinsi bahkan pulau, mereka  menuding Edy menghina rakyat se-Kalimantan.

Jadi bisa dibayangkan betapa membosankannya persidangan yang boleh dibilang 'tidak penting' ini. Pertanyaan dan jawaban berulang selalu terjadi dalam setiap persidangan.

Lucunya mereka menuntut Edy untuk datang ke Kalimantan dan meminta maaf secara adat, padahal kita semua tahu Edy langsung ditahan saat datang di pemeriksaan pertamanya. Dan kini sudah hampir enam bulan berada dalam tahanan.

Dalam persidangan penasehat hukum sempat mempertanyakan soal itu. Mengapa ada yang dengan cepat ditahan tapi ada yang tidak ditahan, bahkan bebas-bebas saja untuk kasus yang sama. Hakim Ketua Adeng Abdul Qohar menyebut bahwa itu adalah wewenang kepolisian (Kapolri). Ia mengaku tugasnya hanya berupaya mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya. 

Meski sempat meminta jaksa mengajukan permintaan penggantian majelis hakim, Hakim Adeng pada akhirnya tetap memimpin sidang dengan bijak. 

Ia selalu menjaga sidang tetap tertib dan tenang. Bahkan meminta semua pihak melunakkan suaranya.

Sementara dua hakim anggota lainnya meski tidak terlalu banyak mengajukan pertanyaan selama persidangan tapi mampu 'memberi pelajaran' kepada saksi-saksi. Seperti yang dilakukan Hakim Bakri yang selalu bertanya hal-hal yang mendasar. Seperti yang ia ajukan pada saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Alimuddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Alimuddin yang awalnya selalu menjawab pertanyaan dengan tone keras karena mengaku emosi dan terhina dengan sebutan ' Tempat Jin Buang Anak' akhirnya 'melunak' saat ditanya Hakim Bakri apa dasar pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)  selalu disebut-sebut Alimuddin.

"Apa yang menjadi tugas sodara itu diatur di mana?" tanya Hakim Bakri.

Alimuddin yang tampak ragu menyebut Peraturan Bupati (Perbup) 2012. 

"Itu diatur di Perbup No.44 Tahun 2017. Anda ini bagaimana, Anda kan Kepala Dinas, masak dasar dari tugas Anda saja tidak tahu. Tidak paham," sindir Hakim Bakri.

Hakim Bakri juga akhirnya mampu menggiring Alimuddin untuk mengakui bahwa dengan adanya UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)  banyak kewenangan daerah yang diambil pemerintah pusat.

Bukan cuma saat Hakim Bakri juga mampu membuat Alimuddin mengaku bahwa hingga saat ini belum mendapat tembusan investor yang sudah terdaftar di IKN. Jadi bisa disimpulkan bahwa belum ada investor di IKN begitu juga dengan kantor Otorita IKN. 

Nah lho!

565

Related Post