Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta, FNN – Sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.40 WIB, sempat molor dan berpindah ke Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 yang lebih besar dari Ruang Sidang Ali Said karena pengunjung sidang melebihi kapasitas ruangan, hingga sidang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi.
Agenda sidang pertama adalah pembukaan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Bambang Tri Mulyono yang diwakili oleh lima kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin, dkk.
Ada empat pihak tergugat, mulai dari Tergugat 1, Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Tergugat 3, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI). Dan Tergugat 4, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Gugatan yang dilayangkan adalah Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Dalam persidangan perdata tersebut, Eggi Sudjana mempertanyakan kehadiran para tergugat yang seharusnya tidak boleh diwakili. Terkhusus Jokowi yang diwakili oleh pihak Kejaksaan Agung yang dianggap tidak hadir oleh Majelis Hakim karena tidak membawa surat kuasa.
Dan, sehubungan dengan kurang lengkapnya dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat, persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.
Eggi dan para pengunjung sidang berharap agar Jokowi datang sendiri, sebab gugatannya terhadap personal.
“Pada tanggal 31 Oktober kita berharap, saya sudah omong di depan Majelis Hakim, Jokowi harus hadir. Apabila Jokowi tidak hadir juga, kita berharap Hakim memutuskan dengan pasti ijazahnya palsu," ucap Eggi selepas sidang.
“KSP mau membantah atau apa, silakan ke sini. Siapkan yang jagoan-jagoan lawyer itu, lawyer dikasih kuasa, lawan kita,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Eggi menjelaskan, yang perlu dilakukan adalah edukasi hukum dan menaatinya.
“Jadi, itu yang harus diberikan edukasi hukum. Ini bukan sok jago-jagoan, tapi hak hukum. Oleh karena itu, sudilah kiranya Presiden Jokowi yang terhormat, mengertilah hukum dan taatilah hukum sesuai sumpah jabatan anda,” ucap Eggi tegas.
“Pasal 9 Undang-undang Dasar 1945 mengatakan Presiden dan Wakil Presiden akan menjalankan Undang-undang sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya bagi Nusa dan bangsa. Tapi, kenapa digugat gak datang? Berarti Anda mengingkari sumpah Anda sendiri,” terang Eggi. (Rac)