Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Agung Buka Saja

by Margarito Kamis

Jakarta FNN – Selasa (08/09). Kasus dugaan suap yang melibatkan Djoko Tjandra kepada seosang Jaksa sangat tipikal. Efek katastropikalnya jelas. Lebar sekali cakupannya. Memunculkan begitu banyak soal dan penafsiran. Intinya kredibilitas penegakan hukum tergegrogoti habis-habisan.

Kejaksaan tidak sendiri dalam kasus ini. Ada juga Kepolisian. Menariknya seperti Kepolisian yang telah menetapkan beberapa anggotanya menjadi tersangka, penyidik Kejaksaan juga telah menetapkan satu Jaksa menjadi tersangka. Ditengah pasang naik kasus ini, Kejaksaan Agung telah memutasi beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) dari jabatannya.

Dilansir Media Indonesia Oline, mutasi ini telah lama diproses. Prosesnya melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Mutasi itu dilakukan oleh Presiden. Sebagai tindakan hukum administrasi negara, mutasi itu dituangkan dalam Kepres Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 3 Juli 2020 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Lihat Media Indonesia, 7/9/2020).

Menariknya Komisi Kejaksaan (Komjak) memiliki bukti otoritatif bahwa salah satu JAM yang dimutasi itu pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra. Dua kali komunikasinya. Tanggal 2 dan 4 Juli 2020. Konteks komunikasinya adalah operasi Inteljen. Inti komunikasi tersebut Jam Intel meminta Djoko Tjandra menyerahkan diri (Lihat RMOL, 7/9/2020).

Apakah Jaksa Agung juga memiliki fakta ini? Dari siapa prakarsa itu muncul? Apakah prakarsa ini official, dan diketahui oleh Jaksa Agung? Mengapa tidak ditangkap? Mengapa Kejaksaan tidak berkordinasi dengan Kepolisian agar sistem Interpol bekerja? Fakta inilah yang menantang.

Apa pertimbangan dibalik sikap itu, sehingga tidak diakukan penangkapan? Apakah ini merupakan strategi Kejaksaan Agung? Semua pertimbangan, tidak bisa dijauhkan dari kelemahan. Itu pasti. Itu sebabnya, demi transparansi dan akuntabiluitas penegakan hukum, pertimbangan-pertimbangan itu layak disajikan ke tengah masyarakat. Jelaskan kepada masyarakat saja apa adanya.

Berisikokah membukanya? Tidak juga boss. Persoalan terpenting dititik ini adalah apa pertimbangan penting itu. Membuka pertimbangan itu, justru menaikan level transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara ini di Kejaksaaan.

Bisakah soal ini dilakukan Pak Jaksa Agung? Fakta penanganan kasus ini memberi keyakinan bahwa Pak Jaksa Agung dapat menggerakan energi beningnya untuk membukanya. Toh caranya sangat sederhana. Hanya perlu menyatakan pertimbangan, apa Kejaksaan sehingga tidak berkordinasi dengan Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra? Hanya itu saja. Sederhana sekali.

Toh penyidik Kejaksaan Agung, dalam kenyataannya telah menetapkan satu Jaksanya menjadi tersangka. Tidak itu saja, sejumlah orang yang selama ini tak terdengar namanya, ternyata telah diperiksa oleh penyidik. Para petugas sebuah bank dan money changer yang selama ini tak terdengar namanya, ternyata telah diperiksa oleh penyidik.

Terangkai dengan penetapan salah satu Jaksa menjadi tersangka, penyidik Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka non kejaksaan menjadi tersangka. Menurut hukum acara pidana, penyidik baru bisa menetapkan seseorang jadi tersangka bila didukung bukti yang cukup. Prosedur mendapatkan bukti dan penetapan tersangkanyapun harus tepat. Jangan asal-asalan. Juga jangan amatiran, sebab tersangkanya bisa dibatalkan oleh hakim tunggal di sidang praperadilan.

Sejauh pemberitaan media online penyidikan masih terus berproses. Terlihat kecenderungan penyidik akan menyita barang bukti lain dari tersangka yang diduga kuat, tentu berdasarkan bukti dan fakta penyidikan, berasal dari kejahatan. Diluar itu, jelas tak bisa disita penyidik.

Tetapi dititik ini muncul sebuah soal. Soal itu adalah adanya pernyataan ofisial salah satu pejabat Kejagung. Intinya terdapat informasi samar-samar tentang pengantar uang kepada salah satu tersangka telah meninggal dunia. Ini jelas jadi soal baru.

Soal ini sangat krusial. Krusial karena merangsang munculnya pertanyaan apakah uang itu diantar atau ditransfer melalui bank? Bila ditransfer melalui Bank, tentu kematian itu, andai benar, tidak mengubah keadaan hukum apapun dalam kasus ini. Pencatatan di Bank akan bebicara sendiri tentang kemana pergi uang tersebut?

Tetapi bagaimana bila tidak ditransfer? Bagaimana dan dengan apa penyidik memiliki keyakinan bahwa uang itu nyata-nyata sampai dan diterima oleh dua tersangka? Kapan tersangka dari non kejaksaan menerima? Kapan pula dia menyerahkan kepada tersangka dari Kejaksaan? Dimana diterimanya?

Bila tidak dapat diyakini uang telah sampai pada penerima, maka soalnya adalah bagaimana penyidik membangun konstruksi hukum kalau uang itu sampai ke tangan Jaksa yang tersangka itu? Lalu menetapkan keduanya menjadi tersangka? Kalau soal hukum ini tidak dapat dijelaskan berdasarkan dengan fakta dan bukti yang meyakinkan, maka soal lain akan muncul.

Bagaimana, dan dengan alasan hukum apa penyidik menyita barang tersangka? Tidakkah menyita barang itu, menurut hukum acara pidana harus dituntun oleh fakta meyakinkan bahwa uang atau barang itu sebagai hasil kejahatan yang disangkakan kepada tersangka?

Kejernihan Jaksa Agung merajut untaian demi untaian kasus ini menjadi kuncinya. Kejernihan itu dapat diperlihatkan, salah satunya melalui instruksi Jaksa Agung, misalnya kepada Direktur Penyidikan untuk selanjutnya dikerjakan oleh penyidik. Instruksi itu hanya perlu mencakup dua isu utama.

Pertama, pastikan status pengantar uang itu. Apakah masih hidup atau benar-benar telah mati. Kedua, pastikan pula apakah uang itu telah benar-benar sampai dan diterima oleh dua tersangka itu atau tidak. Hanya itu titik. Jaksa Agung tentu saja mengerti konsekuensi hukum dari fakta tersebut, terlepas dari apapun yang didapat penyidik.

Keterus-terangan untuk menyajikan fakta yang diperoleh melalui kerja kredibel, pasti berakhir dengan manis untuk Kejaksaan dan eksistensi Pak Jaksa Agung sendiri. Dapatkah ini dilakukan Pak Jaksa Agung? Fakta mutakhir memungkinkan Jaksa Agung berjalan di jalan ini dengan keyakinan penuh, khas laki-laki yang tahu jalan pulang.

Pak Jaksa Agung, buat dan ukirlah jalan pulang itu dengan yang paling indah, seindah ujung senja yang dibalut pelangi. Jangan ragu ragu untuk itu. Jalan itu memang bukan jalan hakikat. Tetapi jalan tersebut membuat napas lega selega musafir menemukan setitik embun di padang tandus. Dunia akan berseri-seri menyaksikan keadilan dan kepastian hukum itu ada.

Memanggil KPK hadir dalam ekspos perkara, itu juga bagus Pak Jaksa Agung. Tetapi sebagus apapun, pasti tak lebih bagus dari kejernihan dan keterbukaan Pak Jaksa Agung menyelami sedalam dan sejuh mungkin fakta, apapun dalam kasus ini. Membuatnya terang, seterang purnama. Bukalah semuanya kepada masyarakat. Bukalah apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Biarkan keadilan memancar, berbicara dan memanggil setiap mata hati yang bening menatapnya.

Adil itu tak punya bentuk. Juga tak bisa didefenisikan. Adil itu perisai tak tertaklukan, dan argumen yang tak terselami oleh rasio. Tak goyah oleh persepsi orang. Rasa pun acap tak mampu mengenalnya. Adil itu penghancur tak tertandingi terhadap keraguan. Aneh memang. Tapi begitulah seharusnya.

Hebatnya seaneh itu sekalipun, Almarhum Pak Lopa terlihat dapat memahaminya sepenuh hati. Pak Jaksa Agung teruskanlah jalan yang saat ini telah terbuka. Pastikan keterbukaan yang telah berlangsung akan terus menemani penanganan kasus ini. Bekerjalah selalu dengan semangat dan hati yang bening.

Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

550

Related Post