Sujiwo Tejo Sarankan BEM UI Panggil Rektor Klarifikasi Jabatan Rangkap
Jakarta, FNN - Kritik yang dilancarkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univeristas Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), turut disorot budayawan Sujiwo Tejo.
Kritik BEM UI yang menjuluki Jokowi sebagai 'King of Lip Service' atau Raja Omong Kosong menjadi viral di media sosial Twitter.
Tak berselang lama setelah unggahan di Twitter BEM UI viral, sejumlah pengurus BEM UI mendapatkan surat panggilan dari rektorat.
Undangan pihak rektorat bertujuan agar pengurus BEM UI memberi klarifikasi soal konten mereka yang mengkritik Presiden Jokowi.
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengaku sempat diminta untuk menghapus (take down) konten kritik tersebut, namun BEM UI menolaknya.
Seiring ramainya perbincangan konten kritik BEM UI untuk Presiden Jokowi, beredar kabar Rektor UI Ari Kuncoro yang menjabat sebagai komisaris di salah satu bank BUMN.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 menerangkan, rektor dilarang merangkap sebagai pejabat di perusahaan BUMN atau beberapa institusi lainnya.
Sutradara Angga Dwimas Sasongko kemudian melontarkan ide melalui akun Twitter pribadinya @anggasasongko agar BEM UI memanggil rektor ke sekretariat mereka untuk mengklarifikasi soal rangkap jabatan tersebut.
"Coba @BEMUI_Official kirim surat ke Rektorat @univ_indonesia, panggil Rektor ke sekre BEM untuk klarifikasi. Rektor sudah hidup di luar koridor hukum nih," cuitnya.
Ide Angga Dwimas Sasongko itu didukung oleh Sujiwo Tejo. "Setuju. Sudah saatnya BEM UI memanggil rektornya utk klarifikasi benar/gak rektor merangkap jadi komisaris BUMN yg per peraturan Ilegal? Pada hari Minggu juga," cuit Sujiwo Tejo di akun Twitter pribadinya.