Syarat Domisili Tetap Diberlakukan untuk Proses Vaksinasi di Faskes DKI

Jakarta, FNN - Pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan syarat domisili bagi warga tetap diberlakukan untuk proses vaksinasi COVID-19 di fasilitas vaksinasi wilayah Pemerintah Provinsi DKI.

Pernyataan itu menyusul kebijakan Kementerian Kesehatan yang menghapus syarat domisili untuk vaksinasi COVID-19 di fasilitas Kemenkes RI.

"Itu hanya berlaku di fasilitas Kemenkes. Di bawah koordinasi Pemprov DKI tetap sesuai domisili," kata Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, Irma menyebut pos pelayanan vaksinasi COVID-19 di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, seperti Puskesmas maupun fasilitas publik lainnya, tetap memberlakukan syarat KTP domisili.

Sementara untuk peserta vaksinasi yang memiliki KTP non-DKI wajib menyertakan surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja di Jakarta.

"Betul demikian," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," katanya. (sws)

276

Related Post