Tangkap Penghancur Masjid
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan
MENGENASKAN. Masjid Nurul Ikhlas di Jl. Cihampelas 149 Bandung dihancurkan tanpa ada sikap berarti dari Pemerintah Daerah. Komunitas muslim telah mencoba menghalangi tetapi tidak berdaya. Arogansi kekuasaan PT KAI membuldozer aksi. Warga sudah teriak bahwa yang akan dihancurkan itu adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018. Tapi penghancuran dengan pengawalan preman tetap berjalan dan sukses.
Kini tanpa kejelasan proses, tiba-tiba di area Masjid Cagar budaya tersebut telah berdiri mini market Indomaret. Konon pemohon pembangunan adalah PT Indomarco pemilik Indomaret. Ada apa antara PT KAI dengan PT Indomarco ? Yang jelas kebersamaan keduanya telah memporakporandakan bangunan unik milik bangsa, milik masyarakat Sunda, milik umat Islam. Indomaret jumawa merasa sebagai pemenang diujung.
Tim Ahli Cagar Budaya tak berkutik, Pemerintah Kota atau Propinsi tidak peduli. Masyarakat hanya bisa mengelus dada. Apakah gerilya kepentingan telah menyusup ke mana-mana ?
Telah terjadi kezaliman agama dan budaya yang berlokasi di Jalan Cihampelas 149 depan pusat perbelanjaan City Walk Cihampelas Bandung.
Ironi sekali. Suguhan pertunjukan dari suatu keangkuhan dan kedigjayaan kapital.
Perbuatan penghancuran Cagar budaya adalah kejahatan. UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengancam perusak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar. Siapapun yang melakukan atas perusakan atau penghancuran tersebut. Kepolisian semestinya mulai mengendus dan melacak pelaku penghancuran Masjid Nurul Ikhlas.
Kita simpati kepada Palestina atas kezaliman Israel yang melakukan pembantaian, menduduki dan menghancurkan bangunan-bangunan termasuk banyak Masjid. Ternyata di depan mata kita, didekat-dekat sini saja, Masjid diruntuhkan dihancurkan dan kita diam saja. Ini bangunan Cagar Budaya.
Masjid yang telah terdaftar resmi di Kemenag itu berasal dari bangunan jaman Belanda. Wajib dilestarikan di lokasi yang juga ditetapkan sebagai area Cagar Budaya.
Indomaret seperti juga Alfamart sudah ada dimana-mana. Perdagangan ritel yang sudah menjadi konglomerasi ini merajai sampai ke peloksok. Namun keserakahan tidak henti. Nyatanya tempat ibadah yang merupakan Cagar Budaya juga dibantai dan dihabisi juga. Sungguh terlalu. Rakyat protes atas ketidakadilan ini. Di sepanjang jalan Cihampelas kini telah berdiri 7 toko Indomaret.
Kembali ke penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang melanggar Perda dan Undang-Undang maka sudah sangat mendesak untuk segera menangkap pelaku, penyerta, dan penyuruh penghancuran Masjid Cagar Budaya peringkat/tipe C ini. Proses hukum untuk selanjutnya. Segel dan tutup Indomaret yang dibangun tanpa izin (PBG). Pulihkan bangunan Masjid semula.
Sebagai perbandingan, Pemkot Cimahi mampu menyegel pembangunan menara di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan karena tidak memiliki PBG. Anehnya Pemkot Bandung tidak mampu untuk menyegel dan menutup Indomaret yang juga tidak memiliki PBG. Terkesan ketakutan.
Penghancuran sepihak Masjid Nurul Ikhlas oleh PT KAI (dan Indomarco ?) adalah perbuatan yang salah. Pihak-pihak yang membiarkan sama saja membiarkan atau ikut melakukan suatu kesalahan yang berkualifikasi kejahatan. Negara hukum kah kita? (*)