Terkait Kasus Tanah Kas Desa, Sultan HB X Memastikan Tempuh Jalur Hukum

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Sumber: ANTARA)

Yogyakarta, FNN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bakal menempuh jalur hukum terhadap kasus dugaan pemanfaatan tanah kas desa secara ilegal di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya tengah meminta Inspektorat DIY untuk menghitung kerugian negara sebelum membawa kasus itu ke ranah hukum.

"Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan," kata Sultan.

Selain di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, sebelumnya Pemda DIY juga telah menempuh jalur hukum terhadap kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kasus penggunaan tanah kas desa untuk pengembangan perumahan itu bahkan telah ditangani Kejaksaan Tinggi DIY dengan menetapkan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS.

Terkait dengan kasus yang telah ditangani Kejati DIY tersebut, Sultan mengaku belum mengetahui perkembangan penanganannya.

"Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Kami belum akan tahu bagaimana prosesnya kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kami melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru," kata Sri Sultan.

Diwartakan sebelumnya bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan rumah hunian D'Junas pada hari Senin (17/4).

Proyek pembangunan hunian milik PT Komando Bhayangkara Nusantara ini ditindak tegas karena belum berizin.

Menurut Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kelurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY.

Surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan, baik oleh Pemda DIY maupun pihak Kelurahan Maguwoharjo dan Kecamatan Depok, tidak dihiraukan pihak pengembang.

"Padahal, sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan," kata dia.(sof/ANTARA)

393

Related Post