Terkait TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Menyelidiki Keterangan Ahli
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil keterangan sejumlah saksi ahli terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik telah melakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, ahli pidana dan ahli lainnya dalam penyelidikan tersebut.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang), namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.
Dari hasil penyelidikan ini, kata Whisnu, pihak masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Al Zaytun.
"Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," kata Whisnu.
Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri. Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Para pemegang sertifikat itu, diantaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, kemudian Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.
Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan terkait dugaan TPPU, tapi juga penistaan agama serta penyalahgunaan zakat.
Kasus dugaan penistaan agama ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan zakat masih ditangani Polres Indramayu, jika barang bukti cukup maka akan ditarik ke Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7) mengatakan Polres Indramayu meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta meminta barang bukti pendukung lainnya.
"Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar," kata Ramadhan.(ida/ANTARA)