Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Jakarta, (FNN) - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covud-19.

"Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tindak tegas," kata Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Selasa, 20 Juli 2021.

Agus menyebutkan, banyaknya berita bohong terkait dengan Covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.

"Jangan sampai masyarakat bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Polri melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu yang ditindak dokter Lois Owien.

Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," tutur Agus.

Agus mengingatkan, terkait dengan protokol kesehatan, misalnya kepada pedagang yang menerapkan menjaga jarak maka hal tersebut masih diperbolehkan berjualan. Kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM darurat.

Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan setiap hari terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing.

"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," kata Agus.(MD).

241

Related Post