Urgensi Reformasi Polri
by Budiana Irmawan
Jakarta FNN – Senin (28/12). Dugaan perbuatan Extrajudicial Killing terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) harus dimaknai bahwa ada problem serius di institusi kepolisian. Fungsi Polri sebagai aparatur penegak hukum masih rentan diintervensi kepentingan politik. Bahkan laporan KontraS sepanjang tahun 2020 terjadi 29 kasus pembunuhan oleh polisi di luar proses hukum. Tragis sekali.
Penyelenggaraan tindakan kepolisian sebenarnya telah diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Namun kedua Perkap tersebut tampaknya tidak diindahkan dalam pelaksanaan di lapangan. Berangkat dari fakta-fakta ini, menunjukan urgensi reformasi di tubuh Polri.
Paradigma Kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 memposisikan sistem sentralistik (Centralized System of Policing) perlu diubah kembali. Tujuannya agar ke depan polisi lebih relevan dan mengikuti asas keterbukaan dan profesionalitas. Tidak seperti sekarang. Sangat jauh dari profil polisi Indonesia yang Porfesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).
Jika kita menengok kembali tuntutan reformasi TNI dan Polri, pemisahan Polri dari TNI, sebetulnya baru langkah awal reformasi di Kepolisian. Polri berdiri sendiri lepas dari TNI baru langkah awal menandai Kepolisian adalah aparatur sipil yang dipersenjatai. Dipersenjatai untuk dapat menegakan hukum dengan benar dan Promoter. Bukan main tembak.
Kendati memiliki kewenangan memegang senjata, tetapi senjata hanya digunakan untuk bertindak preventif dan preemtif. Bukan intensif untuk membunuh pihak musuh atau anak bangsa yang sedang diproses hukum oleh polisi. Sebab polisi jadi kehilangan fungsi pengamanan dan perlindungan masyarakat yang menjadi pondasi utama tugas-tugas polisi.
Sejarah kelam dwi-fungsi ABRI di masa Orde Baru merupakan pelajaran berharga yang harus diingat-ingat oleh polisi. Kini TNI relatif sudah menjaga jarak terhadap kepentingan politik praktis sejalan perintah UU No. 34 Tahun 2004. Konsistensi TNI hendaknya diikuti oleh Polri. Karena itu, reformasi Polri fase berikutnya adalah menata kelembagaan kepolisian.
Struktur kelembagaan Kepolisian yang sekarang ini sangat sentralistik. Padahal polisi bukan institusi kombatan. Berbeda dengan TNI yang memang bertugas menurut garis komando. Sementara polisi sebagai upaya menegakkan hukum, maka dasarnya adalah fakta hukum locus delicti.
Mengkaji lebih jauh soal kelembagaan kepolisian, kita bisa membandingkan model Amerika Serikat yang terpisah (Fragmented System of Policing). Terpisah antara polisi federal dengan polisi negara bagian. Begitu juga dengan model Jepang yang membuka desentralisasi kepada prefektur yang merupakan sistem campuran (Integrated System of Policing).
Memang model Amerika Serikat sulit untuk diterapkan, mengingat bentuk negara federal tidak kompatibel dengan negara kesatuan. Namun standar profesionalitas polisi di Amerika Serikat pantas untuk ditiru. Sebab di setiap kota besar mempunyai Kepolisian yang bergengsi.
Misalnya New York Police Departement atau Los Angeles Police Departement. Begitu pula dengan polisi yang menangani kejahatan khusus seperti DEA, Badan Anti Narkotika di bawah Departemen Kehakiman. Selain itu, ada lagi FBI yang bertanggung jawab kepada Kejaksaan.
Saya kira kelembagaan Kepolisian model Jepang sangat memungkinkan diadaptasi Indonesia. Di Jepang polisi prefektur lebih berdaya guna melaksanakan tugas kepolisian di masing-masing wilayah prefektur atau setingkat provinsi. Polisi Pusat (National Police Organization) terdiri dari NPSC (National Public Safety Commision) dan NPA (National Police Agency).
NPSC suatu badan pemerintahan yang bertanggung jawab mengawasi NPA. Sementara tugas NPA adalah mengkoordinasikan polisi prefektur. Dengan demikian, tepat dibentuk kementrian keamanan yang bertanggung jawab mengendalikan kepolisian nasional. Juga memberi kewenangan luas kepada kepolisian daerah.
Peran inspektorat/Irwasum Polri diperkuat menjadi badan supervisi penyelenggaraan kepolisian sejenis NPSC di Jepang. Poin penting adalah terjadi efektivitas tugas Polri. Kelakar beban bertumpuk dari urusan tilang motor bodong hingga menangkap teroris, bukan saja mengikis profesionalisme. Namun juga membawa moral hazard bagi anggota Polri.
Tidak sampai di situ. Sistem kepolisian terpusat mengakibatkan Polri mudah tergelincir bias menjadi kepentingan politik rejim yang sedang berkuasa. Sama halnya dengan dugaan Extrajudicial Killing terhadap 6 anggota Laskar FPI.
Penulis adalah Peneliti Lingkar Studi Transformasi Kebijakan Publik.