UU ITE Jangan Dipakai untuk Meneruskan Semangat Kolonial

Jakarta, FNN - Guru Besar Hukum Pidana Professor Andi Hamzah mengatakan bahwa Indonesia telah menyeleweng terkait pembuatan perundang-undangan khususnya soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Prof Andi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Undang-undang administrasi sehingga tidak boleh mengancam hukuman pidana berat.

“Undang-undang ITE adalah Undang-undang administrasi, secara universal Undang-undang administrasi tidak boleh mengancam hukuman pidana berat. Karena masuknya hukum pidana di sana bukan untuk menghukum orang, tapi mempertahankan agar aturan itu ditaati,” terang Prof Andi dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (6/2) malam.

Pemberlakuan ujaran kebencian di Indonesia (sejarahnya) sebagai delik pidana itu adalah hukum kolonial untuk mempertahankan kekuasaan yang di negeri Belanda sendiri tidak ditemui pasal tsb.

“Bila saat ini ujaran kebencian sebagai delik pidana pada UU ITE, itu berlebihan dan meneruskan semangat kolonial. Substansi ujaran kebencian sebetulnya sudah diatur KUHP pada pasal "Penghinaan",” katanya.

Oleh karena itu, Andi menyarankan agar direnungkan kembali supaya agar bangsa ini tidak terjebak saling dendam berkelanjutan (antara yang sedang berkuasa dan oposisi). Perlu diatur kembali penataan hukum di Indonesia.

Andi menegaskan, khusus UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat "melanjutkan spritit kolonialisme" yaitu mempertahankan kekuasaan.

Cukuplah UU ITE sebagai hukum administrasi. “Bila saat ini dirasakan ketidakadilan dalam penegakan hukum pada UU ITE tersebut seperti dikeluhkan, kenapa aduan si A diproses sedangkan laporan si B diabaikan. Sebaiknya keduanya tidak usah diproses,” paparnya. (wid) ')}

317

Related Post