Wartawan Senior Laporkan Gubernur Sumsel ke Presiden

Jakarta, FNN - Seorang wartawan senior melaporkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, ke Presiden RI Joko Widodo karena dianggap tidak mematuhi hukum. Pelapor adalah A. Rasyid Muhammad, wartawan senior anggota PWI No. Anggota 09.00.1824.86.

"Gubernur sebagai pejabat tinggi negara tidak melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah in kracht atau sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Rasyid Muhammad, dalam siaran persnya, hari ini (30 Januari 2023). 

Ini terkait kasus penggantian kerugian ahli waris atas lahan yang diperuntukan pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlokasi di Jakabaring Palembang.

Menurut pelapor, selain ke Presiden RI, laporan juga disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Ombudsman RI dan Komnas HAM  RI,  Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua DPRD Sumsel. Laporan disampaikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023.

Pelapor kelahiran Pelembang dan berdomisili di Jakarta ini mengaku mendapat kuasa Subsituasi dari kantor Pengacara Azi Ali Tjasa, Sohari & Partner yang beralamat di Kota Bengkulu.

Pelapor menceritakan kronologis kasus yang ia laporakan, bahwa pada tahun 2015, beberapa orang khususnya ibu-ibu yaitu 1. Siti Khadijah, 2. Musawir bin Yahuza, 3. Ny. Suhartati, 4. Ny. Rismarini, 5.Ny. Erna Astuti memiliki sebidang tanah seluas 79.735 M2 yang terletak di Kecamatan Seberang Ulu I Kelurahan 8 Ulu (sekarang Jalan Pangeran Ratu Jakabaring) Kodya Palembang sebagai peninggalan suami/orangtua mereka bernama Yahuza bin Madun (almarhum)/Pewaris.

Bahwa setelah Yahuza bin Madun meninggal dunia pada tahun 1990, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi hak bersama (para ahli waris) yang dimanfaatkan sebagai tempat bercocok tanam/pertanian tanpa ada gangguan dari siapapun.

Namun ketenteraman hidup mereka mulai terusik oleh adanya rencana Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang berlokasi di tanah tersebut oleh Pemprov Sumsel tanpa persetujuan dari para ahli waris. 

Pemprov Sumsel telah sewenang-wenang menyerahkan tanah milik ahli waris untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan mengerahkan aparat untuk menggusur apa saja yang berada di atas tanah baik bangunan maupun tanam tumbuh tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi sedikitpun.

Kemudian tanggal 16 Oktober 2015 para ahli waris melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui kantor pengacara Azi Ali Tjasa, Sohari & Partner melawan  Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri RI c/q Gubernur Sumsel,  dan turut tergugat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumsel. 

PN Palembang telah memutus perkara tersebut No.200/Pdt.G/2015/PN Palembang tanggal 17 Juli 2016 dengan Kemenangan  Ahli Waris/Penggugat. Pihak Pemprov  kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, kemudian PT sudah memutus perkara tersebut No. 102/PDT/2016/PT.PLG tanggal 8 Desember 2016 dengan Kemenangan  Ahli Waris.  

Lagi-lagi pihak Pemprov  melanjutkan perkara ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan MA telah memutus perkara tersebut dengan No. 1637/K/Pdt/2017 tanggal 11 September 2017 dengan Kemenangan Ahli Waris. Terakhir pihak Pemprov melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan PK tersebut telah diputus dengan  Nomor 282/PK/Pdt/2020, dengan Kemenangan Ahli Waris.

Namun sangat disayangkan setelah menggebu-gebu melakukan perlawanan terhadap Ahli Waris  yang umumnya kaum ibu, miskin dan tidak berdaya, pihak Pemprov Sumsel tidak mau melaksakan Putusan yang sudah in kracht, dengan alasan yang dicari-cari hanya untuk menghindar dari tanggung jawab. 

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pelapor mohon bantuan Presiden RI,  Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI,  Menteri Dalam Negeri RI, serta pihak-pihak terkait  untuk membujuk, menegur, memerintahkan Gubernur Sumsel Herman Deru selaku pejabat negara untuk melaksanakan Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap  yaitu membayar ganti rugi kepada ahli waris sebesar Rp13,9 miliar  dengan perhitungan harga tanah hanya Rp500.000 per meter. 

Sementara dalam memori Kasasi yang diajukan pihak Pemprov Sumsel,  mereka menuntut ganti rugi kepada Ahli Waris sebesar Rp200 miliar dengan perhitungan harga tanah sebesar Rp2,5 juta per meter.

‘’Perlu diingatkan bahwa yang akan dibangun di atas lahan tersebut yaitu Masjid, Rumah Allah, tempat suci. Jangan sampai lahan yang dipakai hasil rampasan dari kaum miskin yang tidak berdaya, menzalimi rakyatnya sendiri,’’ demikian imbauan A. Rasyid Muhammad.

Kini rencana pembangunan Masjid Sriwijaya terbengkalai, di atas tanah bersengketa ini sudah dipasang pondasi tapi kini sudah ditumbui rumput. Beberapa mantan pejabat Pemprov Sumsel yang tempo hari ikut menggagas pendirian masjid ini sudah masuk penjara, sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya juga ikut ditahan, dan Ketua FKUB dikabarkan sudah meninggal.

Sekali lagi pelapor yang mewakili suara hati kaum ibu yang tidak berdaya ini meminta tolong kepada Bapak Presiden untuk mencarikan jalan keluarnya, kepada siapa lagi kasus ini disampaikan jika tidak  kepada Bapak Presiden dan para menteri yang terkait,  karena semua upaya sudah dilakukan baik melalui jalur formal maupun informal, namun tetap tidak membuahkan hasil bahkan perkara ini sudah berjalan lima tahun dan sudah menguras tenaga dan biaya yang tidak sedikit. (sws)

1246

Related Post