Wes Wayahe Denny Siregar

Oleh Ady Amar, Kolumnis

DENNY Siregar (Densi) hari-hari ini seharusnya mengalami kecemasan, was-was, atau bahkan muncul rasa takut oleh sebab yang ia buat. Dan itu tentang penghinaan atau ujaran kebencian.

Karenanya, tidak menutup kemungkinan ia akan menyusul menemani Ferdinand Hutahaean di penjara. Kasus ujaran kebencian sudah dilaporkan lebih dari satu setengah tahun lalu, tapi mengendap.

Dilaporkan di Polres Tasikmalaya, yang ditangani Polda Jawa Barat. Setelah itu dilempar lagi ke Polda Metro Jakarta. Tampaknya di Polda Metro kasus ini mulai serius ditindaklanjuti. Ibarat arisan waktunya Densi dapat bagiannya.

Wes wayahe Densi kehilangan kesaktiannya. Menjadi tidak sakti lagi, seperti saat lalu yang seolah manusia tak tersentuh hukum. Kesaktian bisa ditentukan oleh seberapa besar seseorang dipakai jasanya, itu untuk hal apa saja. Tidak terkecuali jasa sebagai pendengung atau biasa disebut buzzer sekalipun.

Semacam kontrak yang disudahi oleh beberapa sebab. Bukan semata periode kontrak disudahi karena habis waktunya. Tapi lebih pada efektivitasnya dirasa sudah sulit bisa diharapkan. Atau bahkan era sudah berubah, sehingga kontrak mesti diputus sepihak. Diputus begitu saja. Maka kesaktiannya pun akan pudar seiring diputus kontraknya.

Densi memang jumawa. Ia lupa bahwa semuanya bisa berakhir kapan saja. Soal waktunya tidak ada yang tahu. Seperti nyawa Densi yang ia tidak tahu kapan akan disudahi Tuhan.

Menjadi salah besar jika menganggap, bahwa kontrak yang dipunya masih panjang. Merasa jasanya masih dibutuhkan. Bersandar pada keyakinan, bahwa ia sudah bekerja dengan baik, justru itu bisa buat sesal berkepanjangan.

Tanda-tanda akan dihentikannya masa kontrak Densi tampak dengan kasusnya yang ngendon sekian lama itu akan diangkat. Setelah kasus Densi diangkat, bisa jadi mereka yang bermasalah dengan ujaran kebencian dan apalagi penodaan agama akan juga dicokok satu persatu.

Ade Armando, seorang staf pengajar UI, itu punya kasus mengendap tentang penodaan agama, dan itu sejak tahun 2017. Pun Rudi S. Kamri yang bersama Ferdinand Hutahaean, mereka berdua melakukan ujaran kebencian pada mantan Wapres Jusuf Kalla. Sampai sekarang mereka tampak adem ayem belum tersentuh hukum. Begitu juga Abu Janda, Eko Kuntadhi dan lainnya.

Polisi memang banyak melakukan tunggakan kasus. Tapi cepat atau lambat pastilah satu persatu akan diselesaikan. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, tampak serius dalam mengedepankan hukum yang tidak tebang pilih. Kasus ditangkapnya Ferdinand Hutahaean, itu membuktikan gebrakan serius Kepolisian.

Santri Cilik yang Terzalimi

Apa salah santri cilik penghafal al-Qur'an kok harus dihina dengan ujaran kebencian. Densi seperti orang kalap yang semua lapisan diusiknya. Semua yang berbau agama (Islam) disasarnya. Tak terkecuali para santri cilik itu.

Densi mencomot foto Santri Pesantren Tahfiz Qur'an Daarul Ilmi, Tasikmalaya. Foto para santri dengan memakai atribut tauhid, itu dicomot Densi, tentu tanpa izin. Ditambahkan caption berbunyi:

ADEK2KU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG, itu sebagai judul narasi panjangnya yang menghina santri dan sekaligus lembaga pesantren.

Maka Forum Mujahid Tasikmalaya, melaporkan aksi jahat Denny Siregar. Pelaporan atas unggahan di media sosialnya, tanggal 27 Juni 2020.

Memang perlu bertahun kasus tertentu itu bisa diproses. Tapi ada juga kasus yang cuma dalam hitungan hari bisa langsung ditangkap pelakunya dan kasusnya diproses. Kasus Sesajen di seputaran Gunung Semeru, itu bisa jadi contoh.

Sesajen yang dibuang dan ditendang, karena dianggap bukan ajaran agama, itu ternyata lebih perlu diangkat atau didahulukan kasusnya, ketimbang kasus penodaan agama. Umat Islam diminta terus bersabar. Penghinaan pada santri cilik itu kasusnya belum diproses, semata karena pelakunya sakti. Maka, kasus menjadi semacam diabaikan.

Kesaktian pastilah tidak berlaku selamanya. Ada batasnya. Tanda-tandanya sudah mulai tampak. Tidak terlalu lama lagi "kontrak" itu akan disudahi, dan proses hukum atasnya akan dilakukan. Kepolisian pastilah akan menyelesaikan kasus ini dengan profesional.

Memang Wes Wayahe Denny Siregar. (*)

671

Related Post