DAERAH

Gubernur Anies Nggak Tegas?

By Tony Rosyid Jakarta FNN – Jum’at (01/05). Beberapa hari lalu, ada keributan di Thamrin City. Antara pedagang pemilik kios dengan pengelola (PPPSRS). Dalam konteks ini, pengelola mewakili pengembang. Karena Thamrin City masih dikelola oleh orang-orang utusan pengembang. Keributan dipicu oleh masalah pengambilan barang. Pemilik kios, karena aturan PSBB, tidak boleh dagang di kios. It's right. Karena itu, mereka mau ambil barang dan jualan online dari rumah. Tapi, dilarang oleh pengelola. Alasannya? Karena belum bayar iuran listrik dan air. Bagaimana bisa bayar listrik dan air, untuk makan saja susah, kata mereka. Justru dengan jualan online, agar ada pemasukan. Dengan pemasukan itu, nanti baru bisa bayar listrik dan air, kata para pedagang itu. Pengelola nggak mau tahu. Tutup telinga dan nggak peduli. Security dipasang di depan kios untuk hadang mereka. Ribut? Pasti. Para pedagang nggak kuasa melawan. Diantara pedagang itu, ada yang lapor ke Gubernur DKI, Anies Baswedan. Tepat tanggal 28 April, ba'da sahur, Gubernur dapat japrian. Di infokan terkait peristiwa itu kepada Gubernur. Dikirim juga video penghadangan pedagang oleh security. Apa jawab Gubernur? TL. Apa artinya TL? Tindak Lanjuti Paginya, Gubernur kirim petugas dari dinas perumahan. Dikawal beberapa mobil satpol PP. Meminta kepada pengelola Thamrin City. Pertama, agar memberikan kelonggaran waktu bagi para pedagang terkait iuran listrik dan air. Kedua, memberi ijin kepada para pedagang untuk ambil barang di kiosnya. Supaya mereka bisa jualan online. Clear! Pengelola pun nggak bisa berkutik. Apalagi, posisi pengelola sangat lemah. Sebab, sesuai dengan Pergub No 133 Tahun 2019, pengembang tak lagi berhak untuk menjadi pengelola Thamrin City. Harus diserahkan kepada pemilik apartemen dan kios. Posisi saat ini, PPPSRS Thamrin City sudah dibekukan oleh Pemprov DKI. Hanya tunggu waktu untuk diganti oleh warga Thamrin City. Kasus ini mengingatkan peristiwa di salah satu apartemen di Kemayoran. Hampir mirip. Saat itu, Gubernur dapat laporan bahwa listrik dan air di apartemen tersebut dimatikan oleh pengelola. Lagi-lagi, alasannya nggak jauh-jauh dari iuran. Dapat laporan itu, Anies telpon CEO apartemen. Anies bilang, "air dan listrik bagi warga apartemen ibarat nyawa. Kalau anda matikan, sama saja anda bunuh mereka”. “Sekarang, anda tinggal pilih. Hidupkan air dan listrik itu, atau semua ijin usaha anda di Jakarta saya matikan (alias dicabut)". Hari itu juga air dan listrik di apartemen itu hidup. Begitulah seharusnya seorang pemimpin bersikap. Pro kepada wong cilik. Mengayomi warganya yang lemah. Berani ambil risiko dengan menghadapi siapapun, termasuk para kapitalis kakap. Terutama meraka para mafia pengembang! Soal ketegasan itu tidak diukur dari tingginya volume suara dan atraksi di depan media. Tetapi, dengan sikap dan keputusan yang memihak kepada rakyat. Jika ini yang menjadi ukuran, maka siapa yang masih bisa mengatakan kalau Anies tidak tegas? Penyegelan reklamasi itu fakta, bukan sandiwara. Hingga hari ini, 13 pulau yang rencananya akan menghasilkan ratusan triliun itu gak bisa dibangun. Sogokan oleh oknum tertentu kepada Anies, mulai 50 miliar hingga 10 triliun, rupanya tak berhasil menjebol semangat nasionalisme dan idealisme Anies. Jika informasi ini benar, sikap Anies ini layak diapresiasi. Ketegasan itu bukan hanya diukur dari keberanian untuk mengambil keputusan yang berisiko. Tapi juga harus berani menolak kompromi. Berani menolak suap terhadap setiap keputusan yang berisiko itu. Begitulah yang seharusnya berani. Saatnya bangsa ini obyektif di setiap memberi penilaian terhadap para pemimpinnya. Katakan salah jika ada data untuk menyatakan itu salah. Kritik dan beri masukan yang konstruktif kepada mereka. Dan beranikan untuk mengakui kebenaran itu kalau faktanya memang benar. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Dampak Negatif Penutupan Pelabuhan Penumpang di Maluku

By Dr. Nasaruddin Umar Jakarta FNN – Ahad (18/04). Minggu ini publik Maluku diramaikan dengan beredarnya selebaran pemberitahuan, yang diduga dikeluarkan ketua Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Anehnya, selebaran yang beredar di dunia mainstream berbentuk surat tanpa di tanda tangani dan berstempel layaknya surat resmi yang keluarkan instansi resmi pemerintah. Surat yang sudah diberi Nomor: 30/GT-Promal/IV/2020 dan tertulis “ttd” diatas nama Kasrul Selang ST. MT. sebagai Ketua Harian. Saya juga mendapatkan pertanyaaan dari berbagai kalangan, baik melalui telpon dan WhatsApp tentang isu seputar selebaran tersebut. Sejak tulisan ini di buat, saya pribadi belum mendapatkan informasi tentang kebenaran pengumuman ini. Informasi yang beredarpun juga belum diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Namun informasi yang saya peroleh ini adalah tidak lanjut dari rapat koordinasi Tim Gugus Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, yang salah satu keputusan adalah soal rencana penutupan pelabuhan. Disamping itu informasi yang beredar, sebagai tindak lanjut dari pemberitahuan ini, pihak Pengelola Pelabuhan telah mengeluarkan pengumuman kepada pengguna jasa lintasan pelabuhan Waipirit-Hunimua bahwa terhitung tanggal 17 April 2020 sampai dengan tanggal 01 Mei 2020 untuk sementara tidak melayani penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dan kendaraan penumpang (Gol.IV.V dan VI). Artinya isi pengumuman tersebut telah berlaku dan diterapkan dan secara mutatis mutandis konsep model PSBB telah dipraktikkan secara “diam-diam” di Maluku. Padahal Provinsi Maluku ataupun Kota Ambon dengan data 14 positif covid-19 belum masuk kategori zona merah, apalagi belum mendapat izin pemberlakukan PSBB dari Pemerintah Pusat. Bisa dibayangkan, suatu norma yang sifatnya pelarangan, bisa dieksekusi oleh wadah kebijakan melalui pengumuman. Pembatasan hak warga negara tidak dilakukan melalui keputusan yang sifatnya beschikking atau peraturan Gubernur dalam bentuk beleid atau peraturan. Sebab bagaimanapun dalam tradisi dan sistem hukum nasional, pengaturan pembatasan atau kaidah hukum hanya bisa dituankan dalam kedua nomenklatur instrumen hukum tersebut. Kebijakan yang diambil tanpa adanya wewenang atau authority hukum yang jelas merupakan perbuatan onrechmatige. Melanggar prinsip wet matigheid vanbestuur atau asas legalitas. Artinya, semua perbuatan pemerintahan harus dapat di pertanggungjawabkan di mata hukum. Kalau kita mencermati isi pemberitahuan tersebut, memang memuat beberapa point-point yang sifatnya informative. Ada ketentuan yang memuat pelarangan atau istilah yang digunakan “tidak diperkenankan” angkutan antar kota untuk mengangkut penumpang atauorang. Juga tentang rencana penutupan pelabuhan dan pelabuhan penyebranganbagi orang atau penumpang, serta tidak diperkenangkan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk mengankut orang atau penumpang. Memperhatikan konten pengumuman ini, jika benar adanya, akan menimbulkan permasalahan hukum dan beraspek pada kepentingan warga masyarakat maluku secara keseluruhan. Sebab apa dasar hukum penutupan tersebut pelabuhan? Apalagi Maluku belum ditetapkan sebagai Provinsi atau Kota yang berstatus sebagai Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) dari Pemerintah Pusat. Syarat mengenai PSBB diatur dalam pasal 3 ayat (1) Permenkes No. 9 Tahun 2020 tetang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Persyaratan PSBB ini akan kontradiksi dengan maklumat Gubernur Maluku yang terakhir soal pembatasan dan penundaan orang masuk ke wilayah Maluku. Bukan soal penutupan pelabuhan dan penyeberangan. Maklumat Gubernur Maluku tersebut mengatur sistem karantina terhadap setiap orang yang masuk ke wilayah Maluku. Apakah maklumat itu dicabut atau masih berlaku? Pengumuman ini jelas bertentangan dengan Maklumat Gubernur Maluku. Belum lagi akibat hukum yang akan terjadi dibalik rencana keputusan ini. Bagaimana nasib aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat? Apakah telah dipastikan masyarakat telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yang selama ini telah dijanjikan? Tentu dalam aspek hukum perundang-undangan, kebijakan seperti ini akan bermasalah dari sisi hukum. Baik secara bentuk dan format hukumnya, maupun dari sisi landasaan hukum yang digunakan. Misalnya, Kepres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Tentang Tata Cara Penanganan Covid-19 di daerah. Pada pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan ini jelas memberikan batasan atau bersifat restriksi hukum kepada daerah, termasuk Tim Gugus Tugas dalam mengambil segala keputusan sepanjang menyangkut penanganan Covid-19. Artinya, dalam konteks penangan Covid-19 di daerah harus memperhatikan arahan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat. Tidak asal bikin pengumuman. Sebab bisa menimbulan pertanyaan di masyarakat. Pertanyaan pertama, apakah kebijakan yang dibuat Tim Gugus Tugas Daerah Maluku dalam pemberitahuan tersebut telah melalui konsultasi atau sesuai arahan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19? Jika sudah, maka kebijakan dalam pemberitahuan tersebut dengan sendirinya menjadi suatu kebijakan yang sah (rechtmatige). Pertanyaan kedua, apakah telah dilakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintaha non kementerian, instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu? Sebab dalam Kepres di atas (aquo) pasal 12 telah menegaskan perlunya dilakukan koordinasi dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya. Koordinasi ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi akan melakukan tindakan pemerintahan berupa penutupan sementara sejumlah pelabuhan penyebrangan di provinsi Maluku seperti Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, Pelabuhan Tulehu, Hitu, Tohoku, Pelabuhan Penyebrangan Galala, Waai, Hunimua khusus bagi penumpang atau orang. Termasuk larangan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk mengankut orang atau penumpang. Meskipun ketentuan koordinasi bukan suatu keharusan, namun dalam tataran pelaksanaan kebijakan di lapangan akan menimbulkan ekses negatif. Bagaimana jika instansi atau swasta yang berkepentingan dengan pelabuhan atau bandara, seperti mobil angkutan dirugikan? Jika terjadi pembangkangan atas kebijakan tersebut akan menimbulkan banyak persoalan di kemudian hari. Perlu adanya koordinasi, sosialisasi dan persetujuan dari rencana kebijakan ini. Dalam teori legitimasi dan validitas hukum (legal validity), agar suatu kaidah hukum termasuk keputusan administrasi pemerintahan menjadi legitimate dan sah (valid) berlakunya, maka perlu memenuhi syarat. Misalnya, kaidah hukum tersebut haruslah dirumuskan ke dalam berbagai bentuk aturan formal, seperti dalam bentuk pasal-pasal dan dibuat secara sah oleh pejabat yang berwenang. Lebih penting lagi, aturan hukum tersebut harus dapat diterapkan oleh badan-badan yang menerapkan hokum. Contohnya, aparat kepolisian, satuan polisi pamon praja, kejaksaan, dan pengadilan. Juga harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Dua poin terakhir inilah yang menjadi syarat utama efektivitas berlakunya kaidah hukum jika nantinya diterbitkan keputusan pelarangan tersebut. Diktum ke-2 dan ke 5 pemberitahuan itu menyebutkan, penutupan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dan berlaku sejak tanggal 17 sampai 1 Mei 2020. Berarti penutupan dimulai pada hari Jumat, 17 April 2020. Yang akan melakukan kebijakan penutupan ini adalah Pemerintah Provinsi Maluku. Bukan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Ada dua pesoalan yang menimbulkan pertanyaan mendasar. Pertama, batas waktu pemberitahuan dengan waktu penutupan hanya dua hari, yaitu sejak dikeluarkannya pemberitahuan tanggal 15 April 2020 sampai 17 April 2020. Bisa dibayangkan bagaimana soal koordinasi, sosialisasi di lapangan? Banyaknya kelompok masyarakat yang berkepentingan atau stakeholder yang terdampak, seperti mobil anngkutan AKDP, kapal penyebrangan, orang-orang yang menggantungkan hidup di sektor pelabuhan. Ada penjual, pedagang “jibu-jibu”, ojek, tukang becak, mobil rental dan lain-lain. Bagaimana nasib mereka selanjutnya? Yang pasti mata pencaharian terputus. Apakah ada kompensasi untuk mereka? Apakah sudah dilakukan pendataan, sehingga dipastikan mereka yang terdampak berapa? Bagaimana pemerintah menyiapkan konvensasi buat mereka? Kita tidak ingin dan berharap ada warga masyarakat maluku yang harus makan “tikus” seperti yang viral di media pada buru migran, sebagai akibat dari kehabisan ekonomi dan bahan makananan yang layak. Semoga ada langkah nyata dari pemerintah Provinsi Maluku dan Tim Harian Gugus Tugas Covid-19 Maluku. Terutama dalam melihat permasalahan ini, sehingga akibat negatif yang muncul bisa diatisipasi. Ini perlu sebagai sekibat dari ketergesaan sebuah kebijakan tanpa adanya norma dan pengaturan atas perlindungan warga masyarakat dalam sebuah sistem regulasi yang baik. Secara hukum, setiap kebijakan atau tindakan pemerintahan haruslah dibuat melalui sistem regulasi yang tersedia sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan seperti Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur ,sehingga hak-hak masyarakat bisa terlindungi. Tidak terjadi mall administrasi dan abuse of power. Teoritis efektivitas hukum seperti yang diajarkan Selo Soemardjan (1965) bahwa dalam efektifnya hukum, pentingnya usaha-usaha penanaman hukum di dalam masyarakat, agar warga masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui, dan menaati suatu aturan hukum dan jangka waktu penanaman hukum seperti sosialisasi, koordinasi lebih panjang usaha penanaman hukum itu. Semoga Pemerintah daerah Provinsi Maluku dan Tim Gugus Covid-19 lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengambil setiap keputusan. Sebab dalam penanganan Covid-19 tidak hanya menyelamatkan manusia dari sisi kesehatan semata. Ada aspek-aspek lain. Kebijakan Pemerintah daerah Malu hendaknya berbanding lurus dengan perlindungan dan penyelematan terhadap hak-hak warga negara dari sisi hak hidup yang lain. Misalnya, hak atas pekerjaan, hak mendapatkan penghidupan yang layak, hak ekonomi, hak beribadah, hak akses sosial kemasyarakatan. Semua hak-hak tersebut merupakan deratan hak warga negara (ground rechten) dan hak asasi manusia (mensenrechten) yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945. Sekali lagi kondisi dalam kedaruratan pandemi Corona virus seperti ini tidak harus menghilangkan kewarasan kita, dan cara-cara berhukum yang baik dan benar. Bagaimanapun negara ini adalah negara hokum. Supreme of law yang harus dijunjung tinggi. Semoga kebijakan ini meskipun inprosedural hokum, namun dapat efektif memutus peredaran covid-19 di Maluku. Namun tetap mengantisipasi akses negatif yang timpul dari kebijakan ini. Semoga saja. Amiin. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara IAIN Ambon

Usulan Bupati Tapanuli Utara Wajib Didukung dan Dilaksanakan

Kalau dana ini diberdayakan di seluruh Indonesia, maka jumlahnya bisa mencapai puluhan triliun. Mungkin bisa lebih dari Rp 50 triliun. Bisa membantu meringankan keuangan Pemerintah Pusat. Jadi, beliau Bupati Nikson Nababan juga mengatakan tidak perlu pinjam uang ke IMF. Ini terobosan yang sangat luar biasa. Pemerintah Pusat hanya perlu membuat payung hukum untuk memberdayakan dana tersebut. By Anthony Budiawan Jakarta FNN – Jum’at (27/03). Dampak bencana Covid-19 sangat luar biasa menghancurkan. Sangat Menakutkan. Banyak pihak asing mengatakan Indonesia tidak siap. Bahkan terlihat di banyak media sosial, keduataan asing menyerukan warganya meninggalkan Indonesia dengan alasan Indonesia tidak siap menghadapi wabah Covid-19 ini. Statistik terkait Covid-19 memang menunjukkan kekhawatiran. Jumlah pasien terinfeksi meningkat tajam. Mencapai 1,046 orang per 27 Maret 2020. Penambahan pasien terinfeksi lebih dari 100 orang setiap hari. Yang mengkhawatirkan, jumlah pasien meninggal sampai dengan 267Maret 2020 mencapai 87 orang, sedangkan yang sembuh hanya 46 orang. Berdasarkan studi dari salah satu institusi di Inggris yang di-release Reuters, jumlah pasien terinfeksi di Indonesia jauh lebih besar dari yang dilaporkan secara resmi. Hanya sekitar 2% dari yang diperkirakan oleh studi tersebut. Hal ini yang memicu banyak kedutaan asing menyerukan warganya meninggalkan Indonesia secepatnya. Faktor fasilitas kesehatan di Indonesia yang sangat minim untuk bisa merawat ledakan pasien juga menjadi pertimbangan kedutaan asing meminta warganya meninggalkan Indonesia. Apalagi Indonesia mempunyai keterbatasan jumlah dokter, jumlah perawat, jumlah tempat tidur rumah sakit, jumlah ruang isolasi, alat test virus yang memadai, Alat Pelindung Diri (APD), dan banyak keterbatasan lain lagi. Minimnya fasilitas kesehatan ini tidak terlepas dari anggaran kesehatan yang relatif sangat kecil. Oleh karena itu, untuk memerangi wabah Covid-19 yang sangat mendadak ini, Indonesia memerlukan dana yang relatif sangat besar untuk meningkatkan fasilitas kesehatan. Bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh pelosok Indonesia. Daerah Butuh Payung Hukum Terbersit rencana pemerintah ingin mengajukan utang luar negeri untuk pembiayaan melawan musibah Covid-19 ini. Tidak tanggung-tanggung, utangnya kepada IMF, yang mempunyai catatan hitam terhadap perekonomian Indonesia ketika bail out tahun 1998. Niat pemerintah ini sebetulnya sangat aneh. Karena sebenarnya masih banyak sumber pendanaan di dalam negeri. Selain pemerintah juga masih banyak uang di kasnya. Ada lebih dari Rp 270 triliun di kas pemerintah per akhir Februari 2020. Selain itu, pernyataan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan membuka mata kita lebar-lebar. Ini pernyataan yang luar biasa. Di tengah kondisi, dimana daerah juga sangat keteteran menghadapi penyebaran Covid-19 akibat fasilitas kesehatan di daerah sangat minim. Untuk dapat menghadapi wabah Covis -19 ini, ada seorang Bupati yang langsung memberi solusi. Bukannya merengek minta uang ke Pemerintah Pusat, tetapi ingin membantu Pemerintah Pusat. Sebab Daerah memang sangat kekurangan ruang isolasi dan APD. Untuk itu, Bupati Nickson Nababan mengusulkan agar bisa membeli sendiri alat-alat perlengkapan kesehatan tersebut. Caranya, dengan menggunakan dana deposito daerah yang simpan di bank provinsi. Kalau dana ini diberdayakan di seluruh Indonesia, maka jumlahnya bisa mencapai puluhan triliun. Mungkin bisa lebih dari Rp 50 triliun. Bisa membantu meringankan keuangan Pemerintah Pusat. Jadi, beliau Bupati Nikson Nababan juga mengatakan, tidak perlu pinjam uang ke IMF. Ini terobosan yang sangat luar biasa. Pemerintah Pusat hanya perlu membuat payung hukum untuk memberdayakan dana tersebut. Nah tunggu apa lagi. Pemerintah Pusat seharusnya segera bergerak membentuk payung hukum itu. Sehingga daerah bisa secepatnya memiliki fasilitas kesehatan yang lebih memadai, demi mengurangi korban Covid-19. Seharusnya payung hukum ini bisa dibuat hanya dalam sehari. Ingat, sejarah mencatat, ada Bupati yang sudah memperingati ini kepada pemerintah pusat demi keselamatan warga di daerahnya. Juga demi keselamatan ekonomi nasional daripada utang ke luar negeri. Semoga dapat dilaksanakan secepat mungkin. Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Berpulangnya Jhon Titaley, Anak Ambon Penjual Kopi Keliling

By Ikhsan Tualeka Jakarta FNN – Rabu (18/03), Sama sekali beta seng mengenal atau pernah bertemu dengan anak muda ini. Tetapi dia adalah korban kesekian dari anak-anak muda Maluku yang mati sia-sia di perantauan. Mati ketika sedang menjual kopi keliling di jalanan. Mati karena harus meninggalkan kampung atau daerahnya yang miskin dan banyak pengangguran. Padahal daerahnya kaya akan sumber daya alam. Mati karena tak mampu bersaing akibat indeks pembangunan manusia yang rendah. Mati karena stigma orang Ambon (Maluku.red) adalah preman. Iya, tanpa bermaksud menggeneralisir. Tetapi sangat mungkin Jhon Titaley sang penjual kopi keliling di Mall Tangerang City yang meninggal, 16 Maret 2020 adalah dampak dari ketertinggalan selama ini. Ketertinggalan yang harus mendesaknya berjualan kopi dari gerobak butut hingga menemui ajal. Padahal ikan di Ambon kemarin sampai naik ke daratan. Jhon Titaley meninggal karena dianiaya oleh oknom anggota TNI dan oknom Anggota Pemuda Pancasila, hingga tak berdaya. Video pemukulan terhadap Titaley pun beredar luas di media sosial. Titaley yang sendirian tanpa perlawanan. Dia dipukul. diinjak dan ditendang hingga tak berdaya. Orang-orang yang ada di sekitar, nampak hanya menonton saja. Setelah selesai melakukan penganiayaan terhadap Titaley, para pelaku akhirnya melarikan diri. Meninggalkan Titaley terkapar. Beruntung, karena lokasi penganiayaan berada tepat di depan Mall Tangerang City. Saat itu karyawan ada yang menolong korban, serta melarikannya ke Rumah Sakit Umum Kota Tangerang untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sayang, nyawa Titaley tak tertolong. Dia akhirnya meninggalkan istri dan anaknya yang masih kecil. Sebelum aksi pengeroyokan terhadap Titaley, ada bentrok yang terjadi antara kelompok Ali dan anak buahnya yang berasal dari Ambon dengan oknom anggota TNI di salah satu kafe di Tangerang. Beberapa jam kemudian oknom anggota TNI dan oknom Pemuda Pancasila kembali dengan beberapa rekan mereka di Mall Tangerang city. Mereka hendak mencari Ali dan anak buahnya. Namun orang yang dicari tidak ada yang kelihatan. Akhirnya Jhon Titaley sang penjual kopi keliling yang tidak tau apa-apa, menjadi sasaran penganiayaan. Sebagai bentuk luapan emosi para pelaku hanya karena Jhon Titaley berkulit hitam atau gelap. Ini kasus yang kesekian. Terlalu panjang daftarnya, hingga orang tak begitu peduli lagi bila ada kejadian yang begini. Ini juga mengingatkan beta pada pengalaman sekira tujuh tahun lalu. Juga di salah satu Mall di Tanggerang, disela-sela mengikuti pelatihan peneliti tata kolela pemerintahan. Salah satu peneliti asal Nusa Tenggara Timur ditahan oleh security Mall tersebut, dengan tuduhan pencurian. Ternyata tidak terbukti. Usut punya usut, ternyata dia ditahan karena diduga mirip dengan pelaku “Ambon” yang lolos. Lagi-lagi hanya karena kulitnya yang gelap. Kembali ke kasus yang menimpa Jhon Titaley. Sebelum dianiaya, Titaley sempat ditanya oleh para pelaku bahwa apakah kamu adalah anak buah Ali? Titaley membantah, dan mengatakan bukan bagian dari kelompok manapun. Akan tetapi mereka yang sudah dirasuki emosi, dan dalam jumlah lebih banyak, langsung mengeroyok hingga Titaley tak berdaya alias tak sadarkan diri di tempat. Setelah Titaley dilarikan ke rumah sakit, istrinya langsung menuju Polres Metro Tangerang untuk membuat laporan. Polisi kemudian dengan cepat memproses laporan tersebut dan bertindak cepat melacak identitas dan keberadaan para pelaku. Akhirnya, polisi mengantongi identitas para pelaku yang ternyata itu adalah oknom anggota TNI dan dari organisasi Pemuda Pancasila. Dini hari di Polres Metro Tanggerang,kuasa hukum dari keluarga Jhon Titaley telah berkoordinasi dengan penyidik. Untuk perkara yang terkait dengan anggota TNI, segera dilimpahkan ke Denpom Jaya I Tangerang untuk segera diproses sesuai dengan kewenangan institusi TNI. Sementara yang dari masyarakat sipil ditanggani oleh kepolisian. Kita semua tentu berharap kasus ini dapat di tangani dengan serius hingga tuntas. Semua yang terlibat harus diberikan hukuman yang setimpal. Namun ini juga jadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi menyelesaikan masalah hanya di hilir. Tetapi mau membenanahi problem harus dari hulu. Saatnya sumber daya manusia dan lapangan pekerjaan untuk orang Maluku diperhatikan. Agar tidak ada lagi orang Maluku yang menjadi korban karena stigama. Akibat dari pilihan pekerjaan yang keras dan menyerempet bahaya, hingga saudara yang tak bersalah pung menjadi korban sia-sia, hanya karena berkulit gelap dan berperawakan dari timur. RIP saudaraku Jhon Titaley. Katorang semua do’akan semoga Ale tenang di sisi Tuhan, dan keluarga, terutama istri dan anak-nya diberikan penghiburan. Bagi yang mau menyantuni korban, malam ini jenazah Titaley dipulangkan ke Ambon. Mari sama-sama kita ringankan keluarga korban, anak muda petarung hidup di ibu kota ini. Penulis adalah Pemerhati Kawasan Indonesia Timur

DPR Provinsi Papua Bentuk Pansus Kemanusiaan, “Terobosan Penting”

By Marthen Goo Jakarta, FNN - Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pelanggaran terhadap hak-hak kemanusiaan di Papua terjadi sejak pertama kali Trikora digelar. Trikora dicanangkan oleh Soekarno di Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1961. Setelah itu, diiukiti dengan pendudukan militer yang melakukan berbagai operasi militer di Papua. Tentu dari berbagai operasi militer yang dilaksankan di Papua, tidak sedikit rakyat Papua menjadi korban. Tidak hanya berhenti sampai pada tahun 1963. Ketika Papua diserahkan ke Indonesia oleh UNTEA. Namun kejahatan hak asasi manusia masih terus berlangsung hingga Pepera 1969. Anehnya lagi, dalam implementasi Pepera, kejahatan terhadap hak asasi manusia masih dilakukan. Bahkan, dalam Pepera 1969 tidak ada proses demokrasi. Kejahatan terhadap kemanusian di Papua masih terus berlangsung dari tahun 1969 hingga 1998. Tahun 1998, di Indonesia dikenal sebagai puncak dari implementasi demokrasi. Pemilihan Presiden di era demokrasi dilaksanakan tahun 1999, dan memilih Gus Dur sebagai Presiden Indonesia. Gus Dur yang memimpin Indonesia, sejak tanggal 20 Oktober 1999 sampai dengan 23 Juli 2001 cukup berhasil membuat tidak terjadi lagi pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Walau demikian, rentetan kasus pelanggaran hak asasi manusia belum diselesaikannya. Gus Dur telah meletakan peradaban baru dengan gaya kepemimpinannya yang tidak ada lagi ditemukan pelanggaran hak asasi manusia. Selama kepemimpinan Gus Dur tidak ada pelanggaran HAM. Sayangnya, setelah setelah Gus Dur dilengserkan, palangaran HAM di Papua kembali terjadi. Walau tidak memenuhi kepastian hukum, karena belum dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Konstitusi, Papua kemudian dibuat dasar hukum baru. Dasar hokum baru itu dikenal dengan istilah “Desentralisasi Asimetrik”. Dalam regulasinya dikenal dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua. Sejak diberlakukan Otonomi Khusus Papua tersebut, sampai tahun ini, tidak menghilangkan kasus kejahatan kemanusiaan. Banyak kasus kejahatan kemanusiaan terjadi walau Papua dikenal dengan Propinsi yang berstatus Otonomi Khusus. Kasus di Nduga adalah kejahatan kemanusiaan yang serius, jika merujuk pada pasal 8, dan 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Patut diduga pelanggaran HAM yang terjadi di Papua saat ini telah memenuhi pasal 8 dan 9 UU No.26 Tahun 2000. Untuk kasus Nduga, tentu butuh penyelidikan Komnas HAM sebagai lembaga Negara yang memiliki otoritas untuk menyimpulkan kasus tersebut. Selain kasus Nduga, kini rentetan kasus terjadi kembali, seperti di Intan Jaya, dimana ada warga sipil menjadi korban kekerasan. Tidak Boleh Melupakan Sejarah Tidak sedikit tokoh nasional dengan gagah dan percaya dirinya menyampaikan “Bangsa Yang Besar adalah Bangsa Yan tidak Boleh Meninggalkan Sejarahnya”. Begitu kata Soekarto tentang pentingnya mengingat sejarah. Tentu saja pernyataan itu sangat kren dan berkelas. Kemudian pengertian itu dibuat dalam istilah “Jas Merah”. Yang artinya, jangan sekali-kali melupakan sejarah. Dengan berpegang pada pernyataan “jangan pernah melupakan sejarah” tersebut, tentu kejahatan kemanusiaan pun harus dilihat sebagai kejahatan sejarah kelam. Apalagi jika proses hukum tidak pernah dilaksanakan. Kasus pelanggaran HAM di Papua harus dilihat sebagai catatan buruk terhadap negara yang wajib hukumnya untuk diselesaikan. Tentu Indonesia sebagai negara, harus melihat bahwa kasus kejahatan terhadap kemanusiaan adalah masalah serius negara. Setiap pelakunya harus dihukum. Para pelakunya juga harus berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan kejahatan terhadap kemusiaan sejak sekarang dan seterusnya. Tujuannya, untuk membersihkan sejarah kelam bangsa. Karena setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi saat ini, akan terus menjadi sejarah buruk dalam berbangsa dan bernegara. Juga akan menciptakan ketidakpercayaan terhadap Negara. Negara harus berani, jujur dan terbuka untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM. Tidak hanya di Papua. Tentu saja termasuk untuk kasus Talang Sari, Tanjung Priok, Semanggi, Trisakti. Jika kata-kata Soekarno tentang sejarah bisa diartikan dalam prespektif yang mengakar, maka bisa dibuat istilah “Pemimpin yang bijaksana adalah pemimpin yang berani menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Selain itu, mematikan kasus pelanggaran HAM tidak terjadi lagi di Indonesia”. Apresiasi DPR Propinsi Papua Tentu kita tahu bahwa undang-undang tentang HAM di Indonesia dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut, lembaga yang diberi kewenangan merumuskan dan menetapkan kasus pelanggaran HAM adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Yang disayangkan sikap dari Komnas HAM sekarang adalah “pasif”. Pengertian pasif dalam sifat Komnas HAM adalah menunggu datangnya lapora. Setelah itu barulah dilakukan tindakan lanjut sesuai dengan laporan. Jadi, jika tidak ada laporan ke Komnas HAM, terkadang Komnas HAM kesulitan untuk mencari kasus-kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia. Karena Komnas HAM lebih pada menunggu laporan, sementara rentetan pelanggaran kasus HAM jalan terus, seperti di Papua, maka, langkah kongkrit harus dipikirkan untuk dilakukan. Terkait dengan Pansus Kemanusiaan oleh DPR Provinsi Papua tersebut, ada dua hal yang bisa tercapai, dan itu membantu Komnas HAM dan Negara adalah; Pertama, membantu Komnas HAM mengumpulkan fakta tentang berbagai kasus HAM di Papua. Setelah itu dibuatkan laporan pengaduan, agar Komnas HAM bisa mulai melakukan pekerjaannya. Selain itu, sebagai tugas pokok DPR untuk memproteksi warga negara. Kedua, membantu negara, agar bisa memproteksi rakyat dari kejahatan kemanusiaan. Selain itu, menghapus kejahatan kemanusiaan terjadi di Indonesia. Sekali lagi, patut untuk mengapresiasi langkah kongkrit sebagai tahapan awal yang sudah dilakukan DPR Papua, dengan membentuk Pansus Kemanusiaan. Ini terobosan yang sangat luar biasa. Sebab bisa dijadikan sebagai sarana memproteksi rakyat. Langkah ini juga bagian dari tujuan nasional yang kongrit, yakni melindungi segenap rakyat. Karena melindungi rakyat itu adalah bagian dari tujuan nasional kita dalam berbangsa dan bernegara, maka, semua pihak wajib memberikan apresiasi kepada DPR Provinsi Papua. Selain itu, memberikan mendukungan, agar kerja-kerja Pansus Kemanusiaan DPR Provinsi Papua bisa berjalan dengan lancar. Yang Bisa Dilakukan Pansus Dari pikiran luar biasa yang dilahirkan oleh DPR Provinsi Papua, lahirlah Pansus Kemanusiaan.Untuk itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai proses kerja Pansus. Misalnya, Pansus Kemanusiaan segera melakukan Forum Group Discussion (FGD)dengan berbagai stakeholder guna mendengarkan masukan-masukan sebagai dasar dan bijakan kerja Pansus. Pansus Kemanusiaan bisa mendorong pembentukan Pansus Kemanusiaan di Setiap Kabupaten atau Kota di Papua. Namanaya Pansus DPR Daerah untuk di seluruh Kabupaten atau Kota. Tujuannya, untuk mempermudah hubungan kerja dan investigasi setiap kasus. Merumuskan tahap-tahapan Advokasi. Selain itu, membuat laporan tahunan tentang kasus pelanggaran HAM di Papua. Setelah itu, evaluasi dan publikasi kepada publik setiap hasil kerja Pansus. Tentu dengan kerja-kerja kongkrit Pansus tersebut, diharapkan akan meminimalisir kejahatan kemanusiaan di Papua. Jika kejahatan kemanusiaan di Papua dapat diminimalisir, bahkan hilang dari Papua, maka tujuan nasional yakni melindungi segenap warga negara akan terwujud. Mari kita dukung kerja-kerja Pansus Kemanusiaan untuk memproteksi kemanusiaan di Papua. Harapnnya, kerja Pansus Kemanusiaan ini bisa berjalan maksimal. Semoga Tuhan memberkati pekerjaan Pansus Kemanusiaan. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan dari Papua

Gubernur Menjawab (2): Khofifah Membuat Diskresi Hukum Administrasi Negara

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Menurut Subagyo, Gubernur Khofifah seakan-akan tidak mengetahui tugas pokok serta fungsinya, seperti telah tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pada pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa pemberian izin usaha pertambangan diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenanggannya. Dan, lanjut Subagyo, Gubernur Khofifah juga menafikkan keberadaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana pada pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), yang mana dalam kedua pasal tersebut dengan sangat jelas menyebutkan: “Bahwa untuk pemberian izin di sektor kehutanan, kelautan, sumber daya energi dan mineral berada pada kewenangan Gubernur, maka apabila Khofifah menjawab bahwa hal itu bukan kewenangannya, maka dia telah melanggar peraturan perundang-undangan itu sendiri,” tegas Subagyo. Beroperasinya kegiatan indutri pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk melalui anak usahanya, yaitu PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) sejak 2012 telah menyebabkan munculnya berbagai dampak sosial-ekologis dan dampak keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa, yaitu Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan. Dampak sosial yang terjadi akibat pertambangan emas tersebut yaitu adanya konflik antara masyarakat dengan perusahaan serta aparat keamanan negara yang berupa tindakan represif kepada masyarakat. Dampak sosial-ekologis menimpa warga masyarakat yang mayoritas mata pencahariannya sebagai nelayan dan petani di wilayah tersebut. Pasca hadirnya industri pertambangan di bukit Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, sebagian aktivitas dan mata pencaharian warga yang terkait langsung dengan Tumpang Pitu sekarang ini hilang, yakni: mencari rumput untuk kebutuhan peternakan, mencari tanaman obat-obatan, mencari air untuk kebutuhan pertanian, dsb. Kehadiran Pertambangan emas di Tumpang Pitu sama sekali tidak berbasis partisipasi warga Negara secara utuh. Warga sama sekali tidak menerima informasi terkait pertambangan, dan tidak dilibatkan dalam sosialisasi AMDAL maupun proses dokumen lingkungan lainnya. Padahal PerMen LH No 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan telah menggariskan kewajiban mengenai sosialisasi AMDAL kepada masyarakat terdampak. Sementara itu dalam hal penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, kami menduga telah terjadi pelanggaran administratif dalam hal-hal berikut ini: Pertama, Perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas. Hutan yang sekarang dipakai sebagai kawasan pertambangan emas oleh PT Merdeka Cooper Gold awalnya adalah kawasan hutan lindung. Pada 10 Oktober 2012, melalui surat nomor 522/635/429/108/2012 Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas + 9.743, 28 ha terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Permohonan perubahan ini jelas terkait dengan kepentingan pertambangan emas di yang tidak diperbolehkan berlangsung di hutan lindung. Pada 19 November 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (SK.826/Menhut–II/2013) 1.942 ha hutan lindung di Tumpang Pitu kemudian diturunkan statusnya menjadi hutan produksi. Padahal, penurunan status kawasan hutan itu tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan pasal 39 menyebutkan: Bahwa perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi hanya bisa dilakukan dengan ketentuan jika kawasan hutan lindung itu sudah dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung. Kriteria suatu wilayah bisa ditetapkan sebagai hutan lindung dapat dilihat pada SK Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/1980 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung yang pada dasarnya merujuk kepada lereng lapangan dan jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan intensitas hujan dari wilayah yang bersangkutan. Pada wilayah BKPH Sukamade yang diajukan perubahan kawasan hutannya dari hutan lindung menjadi hutan produksi sejauh ini tidak ada perubahan besar yang mengakibatkan tingkat lereng lapangan serta jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi dan intensitas hujan dari kawasan hutan lindung di Tumpang Pitu untuk menjadi dasar perubahannya menjadi hutan produksi, sehingga perubahan kawasan ini dari hutan lindung menjadi hutan produksi layak dipertanyakan. Kedua, Penerbitan Izin Pinjam Pakai Lawasan Hutan (IPPKH). Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan melalui mekanisme IPPKH memunculkan permasalahan pada tingkat implementasi, terutama kemampuan peminjam melakukan reklamasi dan mengembalikan objek pinjam pakai kawasan hutan seperti semula. Advokat yang concern dengan persoalan hukum lingkungan itu menyebut, saat ini kawasan hutan di Provinsi Jatim masih kurang dari 30% (28,47%), sedangkan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tentu meningkatkan angka deforestasi. Sehingga penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengamanatkan luas kawasan hutan minimal 30% dari luas DAS atau Pulau dengan sebaran secara proporsional. Pada 25 Juli 2014 setelah penurunan status hutan lindung, maka keluarlah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 812/Menhut –II/ 2014, serta pada 29 Februari 2016 dengan surat nomor 18/1/IPPKH/PMDN/2016. Namun, dalam Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2016 yang dipublikasikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, IPPKH dengan Nomor SK.812/Menhut-II/2014 yang dimiliki PT Bumi Suksesindo (anak perusahaan PT Merdeka Cooper Gold) ada di kategori: Non Tambang, hal ini jelas tidak sesuai dengan aktivitas PT Bumi Suksesindo yang jelas-jelas adalah pertambangan. Ketiga, Prosedur tukar-menukar kawasan hutan. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan menyebutkan larangan untuk menebang pohon dan wajib mempertahankan keadaan vegetasi hutan pada kawasan perlindungan setempat pada areal dengan radius atau jarak sampai dengan: 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Melihat masifnya pembabatan hutan di kawasan hutan yang sekarang dipakai sebagai wilayah pertambangan emas, patut diduga kuat telah terjadi penebangan pada kawasan perlindungan setempat di wilayah tersebut. Masyarakat menyatakan bahwa di wilayah yang sekarang dipakai sebagai area pertambangan itu terdapat sumber mata air yang kemudian turun menjadi sungai yang bermuara di Pulau Merah. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan juga menggariskan bahwa lahan pengganti kawasan hutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas; 2) letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan; 3) terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama; 4) dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; 5) tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; 6) mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. Hingga saat ini letak, luas dan lahan pengganti kawasan hutan yang dipakai oleh PT Merdeka Cooper Gold tidak pernah ditunjukkan secara pasti. Ketiadaan informasi ini menguatkan dugaan bahwa proses tukar menukar kawasan hutan di area pertambangan emas Tumpang Pitu tidak dilakukan dengan benar dan memiliki potensi melakukan pelanggaran. Pasal 99 Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 menentukan, pencabutan izin tanpa melalui tahap pemberian peringatan tertulis dan pemberhentian sementara kegiatan pertambangan jika dari hasil evaluasi yang dikeluarkan itu menyalahi aturan. Demi menyelamatkan masyarakat, Subagyo menyarankan, Gubernur bahkan bisa membuat diskresi yang tidak harus patuh dengan prosedur hukum administrasi negara. “Karena penerbitan izinnya sendiri sudah melanggar fungsi kawasan konservasi dan pesisir serta rawan bencana,” tegasnya. (Selesai) *** Penulis wartawan senior.

Demo #SaveBabi Di Medan Beraspek Politis dan Tak Sensitif

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Kemarin, Senin (10 Februari 2020), berlangsung unjuk rasa menentang pemusnahan ternak babi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Ribuan orang turun ke jalan di Medan. Mereka datang dari berbagai daerah. Aksi demo terpusat di depan gedung DPRD provinsi. Mungkin sebagian orang merasa kok tiba-tiba ada pemusnahan babi. Sebagian lain mungkin merasa kok muncul unjuk rasa #SaveBabi. Supaya bisa memahami persoalan yang tarjadi, berikut ini kronologi yang berujung pada wacana (bukan rencana) tindakan pemusnahan babi ternak di Sumut. Sekitar awal November 2019, ribuan bangkai babi dibuang di sungai-sungai dan berbagai situ (waduk, oase) yang ada di provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pada pendataan awal, tercatat 4,682 babi mati dan diduga terkena virus Hog Cholera. Mulanya ditermukan di 11 kabupaten/kota. Kemudian menjadi 16, yaitu kabupaten-kabupaten Dairi, Humbang Hasudutan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanah Karo, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Samosir, Simalungun, Pakpak Bharat, dan Langkat. Tiga kota yang terkena adalah Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Medan. Pemprov mengidentifikasi 61 pemilik ternak babi di Sumut yang membuang bangkai secara sembarangan. Mereka membuang seenaknya tanpa memikirkan dampak kesehatan dan lingkungan. Ribaun bangkai babi yang dibuang semberono itu sampai juga ke laut lepas. Banyak nelayan di kawasan pantai sepanjang Selat Melaka mengeluhkan banyaknya bangkai babi di laut. Ini menyebabkan masyarakat tidak mau mengkonumsikan ikan. Selama hampir sebulan lebih penjualan ikan menurun drastis di Sumut. Hingga akhir November 2019, masih ditemukan bangkai babi yang dibuang secara sembarangan. Bahkan, ada bangkai babi yang ditemukan di Jalan Sumarsoso, kawasan Helvetia, Medan, pada 25 November. Sampai 15 Desember 2019, jumlah babi yang mati di 16 daerah tingkat dua di Sumut mencapai hampir 30,000 ekor. Kemennterian Pertanian menyimpulkan bahwa kematian massal babi ternak itu disebabkan virus African Swine Fever (demam flu Afrika atau ASF). Kesimpulan bahwa penyakit yang melanda babi itu adalah ASF dikonformasikan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam Surat Keputusan Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tertanggal 12 Desember 2019. Salah satu cara pencegahan penyebaran ASF adalah pemusanahan babi. Tetapi, Pemprov Sumut berpendapat cara ini bukanlah tindakan terbaik. Selain memerlukan biaya dan logistik yang besar, pemusnahan babi melanggar aturan tentang “animal welfare” (kemaslahatan hewan). Entah bagaimana, berbagai elemen masyarakat menyangka pemusanahan akan dilakukan oleh Pemprov Sumut. Ini yang memicu mereka turun berunjuk rasa hari Senin (10/2/2020) dengan tagar #SaveBabi. Diantara pengnjuk rasa, ada yang mengatakan bahwa pemusnahan babi akan menghilangkan kebudayaan sebagian masyarakat. Tidak jelas masyarakat yang mana. Tetapi, kalau dilihat dari massa yang turun, kemungkinan besar yang dimaksudkan adalah kebudayaan warga tanah Batak yang selalu terkait dengan babi. Perlukah unjuk rasa #SaveBabi? Saya berpendapat, sama sekali tidak perlu. Pertama, demo itu menunjukkan ketidakpekaan (insensitivitas) para pendukung #SaveBabi terhadap perasaan orang-orang di luar komunitas mereka. Sangat tidak sensitif. Kalau saya ditanya, saya akan mengatakan ada terselip unsur “show of force”. Unjuk gigi, kata sebuah idiom. Kedua, saya menduga demo #SaveBabi adalah “coded message” (pesan berkode) yang ditujukan kepada Gubernur Edy Rahmayadi. Dalam arti, bahwa bagi komunitas #SaveBabi, Edy Rahmayadi mengambil garis partisan ketika pernah muncul wacana pemusnahan babi di seluruh Sumatera Utara. Padahal, kalaupun langkah pemusnhan itu diambil, itu semua dilandaskan pada hasil analisis ilmiah tentang penyakit hewan menular. Ketiga, kalau aksi demo itu didalami, saya melihat ada penampakan aspek politis juga. Lihat saja fakta yang berlangsung di lapangan pada hari unjuk rasa, kemarin. Misalnya, ada ormas yang dasumsikan “connected” dengan Edy Rahmayadi turun berjaga-jaga di kawasan kantor Gubernur Sumut. Aspek politis ini tidak bisa ditutup-tutupi. Pasti akan ada terus. Aspek ini berhulu pada setiap agenda elektoral (pemilu) di Sumut. Baik itu pemilu tingkat provinsi maupun pemilu tingkat kabupaten-kota. Orang Sumut sudah sangat “familiar” (paham). Jadi, meskipun unjuk rasa #SaveBabi berjalan tertib dan aman, aktivitas ini jelas menunjukkan adanya ramuan (ingredient) politik. Selain itu, demo ini terasa, atau tanpa terasa, mengusik sensitivitas sebagian warga Sumut terhadap babi. Semoga saja ada semacam “lesson learned” dari aksi kemarin itu. Penulis adalah wartawan senior

Putra Bung Tomo: Pemkot Surabaya Keterlaluan!

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Pernyataan DR. Bambang Sulistomo itu disampaikan terkait dengan perubahan nama Jalan Bung Tomo di kawasan Ngagel Surabaya menjadi Jalan Kencana. Menurut putra Pahlawan Nasional Bung Tomo ini, “Yang keterlaluan itu Pemkot Surabaya!” Hasil hearing dengan Komisi-D DPRD Kota Surabaya, kata Mas Bambang, mereka berjanji menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk mempertahankan nama Jalan Bung Tomo tersebut tetap di area Ngagel, Kota Surabaya. “Sementara itu pihak Pemkot Surabaya bersikukuh untuk mengganti nama jalan itu dengan nama Kencana,” ungkap Mas Bambang kepada Pepnews.com. Setelah ditelisik, Kencana itu adalah nama pemilik Marvell City, sebuah apartemen dan mal. “Entah ada komitmen apa di belakang perubahan nama jalan itu,” sindir Mas Bambang yang juga Ketum DPP Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) ini dengan nada tinggi. Akankah nilai kepahlawanan Bung Tomo harus kalah kedua kalinya. Setelah Rumah Radio Bung Tomo lenyap digusur investor Jayanata, dan kini nama jalan di makam Bung Tomo itu harus hilang pula digusur investor Marvell City? “Hanya Tuhan yang tahu, dan kewajiban kami adalah mempertahankan sebisa kami,” tegasnya. Perjuangan ini tidak lah mudah, karena nama Kencana adalah nama pemilik Marvell City, sebuah kawasan apartement dan mall yang berada di ujung jalan. “Dia itu investor kelas multinasional,” ungkap Mas Bambang. Pada pertengahan 2019 lalu dikabarkan, ada perubahan nama jalan lagi. Tiga jalan yang baru dibangun bakal diberi nama. Nama lima jalan lama bakal diganti. Mantan Ketua Pansus Perda Penamaan Jalan DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah juga mengharapkan pemkot menyiapkan perubahan itu secara matang. Tujuannya, agar tak terjadi polemik seperti tahun sebelumnya. Sebagian ruas Jalan Gunungsari diubah jadi Jalan Prabu Siliwangi. Jalan Dinoyo diganti jadi Jalan Sunda. Akibatnya, perubahan ini memicu polemik berkepanjangan. Terutama dengan Paguyuban TRIP Jatim yang menilai dua ruas jalan itu bersejarah. ”Pikirkan juga masyarakat yang terkena dampak perubahan. Agar niat baik tidak merugikan warga,” kata Khusnul. Untuk masyarakat yang terkena dampak perubahan nama jalan harus mengganti identitasnya. Bukan hanya KTP, melainkan juga SIM, STNK, BPJS, rekening bank, dan lain-lain. Untuk perubahan nama jalan, kali ini dewan tak akan dilibatkan. Sebab dalam perda yang baru ini, kepala daerah berhak mengubah nama jalan. ”Kecuali jalan utama atau arteri. Itu harus melalui persetujuan dewan,” kata politikus PDIP itu. Pemkot memberi nama Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dengan Jalan Dr Muhammad Hatta. Jalan di sebelah timur Darmo Park bakal diberi nama Jalan Dr KH Idham Khalid. Jalan baru sebelah timur dekat Stadion Bung Tomo bakal diberi nama Jalan Bung Tomo. Keputusan itu membuat nama Jalan Bung Tomo di Ngagel diubah lagi jadi Jalan Kencana. Selain itu, Jalan Singapore bakal jadi Jalan Abdul Wahab. Jalan Menganti bakal diganti menjadi Jalan Komjen Pol M. Jasin. Jalan di segi delapan Puncak Permai juga akan dinamai dengan nama pahlawan: Jalan Pangeran Antasari, Hasanuddin, dan Cut Nyak Dhien. Melansir Kompas.com, Jum’at (19/07/2019, 07:01 WIB), Walikota Surabaya Tri Rismaharini berencana mengubah nama Jalan Bung Tomo yang selama ini berada di kawasan Ngagel dan berdekatan dengan makam Bung Tomo. Jalan Bung Tomo itu nantinya akan dipindahkan di Kecamatan Benowo, tepatnya di jalan baru yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP). Jalan baru tersebut merupakan proyek Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB). “Saya mau Jalan Bung Tomo itu dipindah karena yang sekarang jaraknya terlalu pendek. Saya usulkan itu (Jalan Bung Tomo) ada di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT),” kata Risma, Kamis (18/7/2019). Jalan Bung Tomo yang di kawasan Ngagel Surabaya akan diganti nama atau dikembalikan jadi Jalan Kencana. “Karena Jalan Bung Tomo yang sekarang panjangnya enggak sampai 1 km. Kalau digunakan nama jalan di Stadion GBT, panjang,” lanjutnya. “Sekarang jalannya dibangun,” ujar Risma. Ia mengakui mendapat banyak penolakan, mulai dari anggota legislatif hingga pemerhati sejarah. Apalagi, Jalan Bung Tomo itu sudah sesuai berada di kawasan Ngagel yang jaraknya juga sangat berdekatan dengan pusara Bung Tomo. Namun, Risma tidak bergeming meski menerima protes. Menurut dia, pemindahan nama Jalan Bung Tomo itu murni untuk menghormati dan menghargai jasa pahlawan. “Enggak apa-apa ditolak, saya kepingin memberikan penghormatan,” katanya. “Karena Jalan Bung Tomo itu terlalu pendek. Kami kan ingin menghargai Bung Tomo,” ujar Risma. Pemkot Surabaya memang berencana mengganti beberapa nama jalan di beberapa titik. Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 020/10946/436.75/2019 yang diedarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. DPRD Kota Surabaya sendiri sebelumnya juga menolak rencana Pemkot Surabaya melukir sejumlah nama jalan di Kota Pahlawan ini. Seperti dilansir SURYA.co.id, Senin (15 Juli 2019 21:43), Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji bahkan turun ke lapangan. Terutama nama Jl Bung Tomo yang ada di kawasan Ngagel (tengah kota) yang akan dilukir ke pinggiran kota di kawasan Benowo, ujung barat Kota Surabaya. “Sebaiknya kita hargai dan tempatkan nama besar Bung Tomo secara terhormat. Masak nama Jalan Bung Tomo dipindah di (kawasan) tambak,” katanya saat meninjau Jalan Bung Tomo, Senin (15/7/2019). Politisi PDIP yang akrab dipanggil Armuji itu, sebelumnya menerima Komunitas Pecinta Sejarah dan Perkembangan Kota (KPSPK) yang dipimpin Kuncarsono Prasetyo. Selain itu, hadir pula kerabat Bung Tomo di Surabaya, Dedi Endarto. Mereka berdiskusi di kantor DPRD Surabaya, kemudian dilanjutkan meninjau Jalan Bung Tomo. Rencana pengalihan nama Jalan Bung Tomo itu sangat mengejutkan masyarakat. Apalagi keberadaan Jalan Bung Tomo yang di Ngagel itu akan dipindah ke Benowo. Jelas, dari sisi penghargaan terhadap nama besar Bung Tomo juga perlu menjadi perhatian. Di mana-mana, daerah memberi penghargaan kepada nama pahlawan besar untuk nama jalan di tengah kota. “Bukan di tambak-tambak dan tidak jauh dari tempat pembuangan akhir (TPA) sampah (di dekat TPA Benowo). Kami tegas menolak rencana yang sembrono ini. Tidak dengan kajian dan mengejutkan,” tegas Cak Ji. Setelah berdiskusi, Cak Ji mengajak KPSPK ke lokasi Jalan Bung Tomo. Mereka lebih dulu ‘sowan’ ke makam Bung Tomo di Jalan Bung Tomo, Ngagel, sebelum meninjau Jalan Bung Tomo yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi makam Bung Tomo. Cak Ji beserta jajaran DPRD Kota Surabaya pun menolak pemindahan nama jalan tersebut. Bukan tanpa alasan. Menurutnya, nama pahlawan harus ditempatkan di jalan-jalan protokol. Hal itu untuk menghormati jasa pahlawan di masa lalu. Cak Ji juga bercerita tentang betapa panjang proses yang harus dilewati masyarakat Surabaya agar Bung Tomo bisa ditetapkan menjadi pahlawan nasional. Perwakilan KPSPK Kuncarsono Prasetya mengungkapka, awal 2000, masyarakat Surabaya melakukan gerakan agar nama Bung Tomo tercatat sebagai Pahlawan Nasional. Upaya itu baru membuahkan hasil pada 2008. Kemudian melanjutkan dengan memperjuangkan menjadikan nama jalan itu di depan makam Bung Tomo di Ngagel. Semula, memang nama jalan itu adalah Jalan Kencana. Pada 2002, setelah diusahakan oleh berbagai komunitas dan masyarakat, jalan itu berubah jadi Jalan Bung Tomo. Kemudian diikuti banyak daerah menggunakan nama Bung Tomo menjadi nama jalan protokol. “Ada nilai penghargaan untuk menggunakan nama Jalan Bung Tomo. Malah sekarang ada rencana melukir nama jalan itu ke daerah pinggiran. Kami akan berjuang mempertahankan,” kata Kuncarsono. Menurut Kuncarsono, rencana Pemkot itu telah mengusik warga Surabaya. Akan ada polemik atas pemindahan nama Jalan Bung Tomo itu. Jelas ini juga akan mengusik keluarganya Bung Tomo, seperti Mas Bambang yang selama ini dikenal dekat dengan rakyat. Sebelum ini, mereka juga pernah dikejutkan dengan peristiwa runtuhnya rumah bersejarah yang sempat menjadi tempat siaran Bung Tomo pada era revolusi kemerdekaan. Di situ juga tempat radio di zaman kemerdekaan. “Pemkot menjanjikan akan mengakuisisi dan membangun kembali gedung tersebut yang ada di Jalan Mawar. Namun, hingga kini belum ada kelanjutannya,” ungkap Dedi, kerabat Bung Tomo. Cak Ji juga menyayangkan langkah Pemkot tersebut. Pasalnya, pahlawan itu harus diberi penghargaan setinggi-tingginya. Salah satunya dengan menjadikan namanya sebagai nama jalan protokol. ”Agar sisi historisnya tidak hilang. Solusinya, jalan yang ada di Gelora Bung Tomo diberikan nama lain. Biarlah Bung Tomo tetap menjadi nama jalan yang ada di depan Taman Makam Pahlawan ini,” ujarnya. Yang jelas, jangan sampai kemudian ada tudingan, Pemkot Surabaya berupanya menghapus jejak sejarah perjuangan Arek-arek Suroboyo! “Tampaknya ini dilakukan secara sistemik terstruktur untuk menghilangkan kebanggaan Kota Pahlawan Surabaya,” tegas Mas Bambang. Penulis adalah wartawan senior

Syamsul Lutfi, Mebangun Usaha Ekonomi Berlandaskan Persaudaraan

Oleh M Hasan Minanan Jakarta, FNN – Menjaga persatuan, merawat silaturahmi, sehingga tercipta situasi yang damai di tengah kehidupan bersosial. Begitulah makna persaudaraan yang di ungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Syamsul Luthfi. Syamsul Lutfi menyampaikan pesan tersebut, pada Masyarakat di Dapilnya saat menyelenggarakan reses pertamanya. Di Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Minggu, 29 Desember 2019. Dalam pandangan Syamsul, yang juga sebagai panutan “Tokoh Agama” Lombok itu. Hidup bersosial adalah mengajarkan untuk saling mengasihi dan menyayangi diantara sesama, juga menyuruh untuk saling mengasihi dan menyayangi diantara sesama umat manusia. Jika itu, dicermat dengan baik oleh Masyarakat. Sudah pasti Masyarakat mengerti hakikat harkat dan martabat Manusia, mengerti hakikat dan martabat Manusia, Dia mengerti perkara hakikat "nilai budaya". Nilai budaya selalu terlihan baik, kalau tidak ada perpecahan, tidak ada ribut-ributan antar Warga Masyarakat. Maka, program kebijakan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat, akan berjalan sesuai dengan target dan rencana. Target dan rencana itu, sepenuhnya untuk mendorong kemajuan usaha Masyarakat lokal berupa program kreatfitas Masyarakat. Deangan adanya, Program kreatifitas Masyarakat yang dibentuk, seutuhnya untuk mengatasi ketimpangan ekonomi antar Kota dan Desa, mengatasi pengangguran terbuka tingkat Desa, dan menghasilkan pemasukan ekonomi bagi keberlangsungan hidup, Rumah Tangga, Keluarga setempat. Pada kesempatan tersebut, Syamsul juga mengingatkan Fungsi Legislasi sebagai Pengawasan dan Anggaran. Mereka melalukan pengkajian dan pemetaan terkait pengelolaan Sumber Daya Ekonomi. Targetnya, menciptakan iklim usaha pada masyarakat dengan melihat potensi kekayaan Sumber Daya Alam yang dimilikinya. Sampai saat ini, Masyarakat Indonesia bahkan mancanegara, sudah mengetahui Pulau Lombok dengan sumber daya alamnya yang kaya, apalagi destinasi wisatanya yang indah. Menjadi rekomendasi tersendiri untuk pengunjung yang akan berlibur kesana. Kawasan Lombok Tengah terkenal dengan potensi wisata lautnya yang sangat beragam. tempat ini juga memiliki pontensi wisata bahari (pinggir pantai) yang terkenal. Sehingga, dinobatkan sebagai Spot Berselancar dan Sunset yang Indah (Pesona Indonesia). Dengan selaga potensi sumber daya alam yang melimpah, Masyarakat dituntut supaya mendukung paket program pemerintah, teruslah mengembangkan segala bakat dan kemampuannya. Misalnya, kreatifitas jajanan ringan, kuliner khas daerah, perhiasan dan macam-macam kreatifitas lainnya. Cara ini akan membawa Lombok Tengah maju dan menyaingi pembangunan ekonomi daerah lain, juga membawa Lombok Tengah terlihat anggun, seanggun desiran angin pagi ditepian pantai.

Anies, Gubernur Untuk Semua

Untuk mendapatkan semua fasilitas di atas, anda gak akan ditanya apa agama dan etnis anda, serta dari mana asal daerah anda. Anda juga tak akan ditanya dulu pendukung Anies apa bukan. Tak akan! Disini tak berlaku diskriminasi. Sebab, Anies bukan gubernurnya para pendukung, tapi gubernur untuk semua. By Tony Rosyid Jakarta, FNN - Anies, harapan semua rakyat Indonesia. Tidak saja warga Jakarta, tapi rakyat di seluruh tanah air. Anies bukan hanya gubernur Jakarta, tapi Gubernur Indonesia, begitu kata Cahyo Kumolo, Mendagri saat itu. Masuk akal, karena Jakarta bukan hanya estalase warga DKI, tapi Jakarta adalah kota yang merepresentasikan seluruh wilayah negeri ini. Wajah Indonesia ada di Jakarta. Jakarta akan dilihat sebagai gambaran Indonesia secara keseluruhan. Tidak saja infrastrukturnya, tetapi juga ekonomi dan peradaban masyarakatnya. Jakarta dihuni oleh multi etnis, kelompok organisasi dan beragam agama. Anies hadir untuk menjadi pemimpin bagi semua. Tanpa terkecuali. Ini tantangan bagi Anies bagaimana hadir dengan pelayanan buat semuanya. Keadilan dan kesetaraan mesti menjadi basis bagi semua kebijakannya. Dalam berbagai kesempatan Anies sering sekali mengungkapkan: "bahwa kehebatan Indonesia bukan pada keberagamannya, tetapi lebih pada adanya persatuan di tengah keberagaman itu. Banyak negara yang lebih beragam dari Indonesia, namun tak berhasil mewujudkan persatuan. Sebab persatuan itu hanya bisa diwujudkan dengan hadirnya keadilan". Narasi ini seolah menjadi filosofi dan pondasi dasar bagi Anies dalam membangun kota Jakarta. Kata kuncinya adalah "keadilan". Tagline "Maju Kotanya Bahagia Warganya" hanya bisa diwujudkan jika Anies tidak saja berhasil meraih prestasi lewat berbagai program kerjanya, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk semua. Nampaknya, ini betul-betul disadari oleh Anies. Hadirnya Anies di berbagai perayaan hari besar agama adalah salah satu bukti dari usahanya mewujudkan nilai-nilai keadilan itu bisa dirasakan oleh semua pemeluk agama di Jakarta. Jakarta adalah kota yang sangat toleran. Setiap etnis dan agama bebas hidup dan mendapatkan pelayanan yang sama di Jakarta. Masjid, gereja dan wihara tegak berdiri dan bebas bagi masing-masing keyakinan untuk berekspresi. Jakarta adalah kota dimana semua etnis ada di sini. Turun temurun dari zaman sebelum merdeka. Begitu juga ormas. Hampir semua ormas kantor pusatnya ada di Jakarta. Mereka merasa nyaman. Sejumlah tempat ibadah umat beragama pun berdampingan. Satu sama lain saling menghargai dan menghormati. Setiap organisasi dan kelompok diberi ruang untuk mengadakan kegiatan. Pemprov DKI memberikan ijin dan juga fasilitas bagi yang membutuhkan. Mulai dari acara maulid, natal, waisak, pagelaran wayang kulit, sampai pentas musik dan kebudayaan. Hanya satu syarat: tidak melanggar aturan. Dimanapun, yang namanya melanggar aturan harus ditindak. Hukum harus ditegakkan. Anies tak segan untuk mencabut ijin dan membubarkan setiap kegiatan yang melanggar aturan. Alexis dan sejumlah rumah bordil berkedok salon-spa di Pondok Indah adalah beberapa contoh kegiatan yang telah dicabut ijinnya. Ini jadi bukti nyata ketegasan Anies dalam menutup usaha haram di Jakarta. Meski itu milik pengusaha raksasa. Dan raksasanya raksasa adalah reklamasi. Semua oligarki kumpul disitu. Anies segel dan hadapi semua risiko politiknya. Dalam konteks ini, Anies tak diragukan soal ketegasan dan keberaniannya. Sebab, menutup Alexis, reklamasi, dan yang terakhir adalah menerbitkan pergub 132/2018 (133/2019 hasil revisi), untuk mengambil alih pengelolaan apartemen dari pengembang tak mungkin dilakukan jika Gubernur DKI ini tidak punya "triple nyali". Menilai ketegasan orang, jangan lihat kata, muka dan senyumnya. Lihatlah pada kebijakannya. Dari situ akan terukur dampak dan risikonnya. Makin besar dampak positifnya buat rakyat dan makin tinggi risiko politiknya sebagai pemimpin, maka sebuah kebijakan sudah dianggap memenuhi standar ketegasan. Tidak saja kepada semua etnis, agama dan kelompok, Jakarta juga toleran terhadap para pendatang baru. Karena Jakarta adalah ibu kota, maka siapa saja yang punya KTP Indonesia berhak untuk hidup, tinggal dan mencari nafkah di Jakarta. Tugas gubernur itu melayani semua orang yang hidup di Jakarta. Tentu, syarat dan ketentuan berlaku. Ini lebih pada masalah tertib administrasi. Jadi kalau anda ingin beli rumah DP 0%, gratis berobat (BPJS), dapat KJP Plus, memperoleh bantuan modal usaha dan susu untuk anak-anak sekolah, ya mesti harus ber-KTP Jakarta. Untuk mendapatkan semua fasilitas di atas, anda gak akan ditanya apa agama dan etnis anda, serta dari mana asal daerah anda. Anda juga tak akan ditanya dulu pendukung Anies apa bukan. Tak akan! Disini tak berlaku diskriminasi. Sebab, Anies bukan gubernurnya para pendukung, tapi gubernur untuk semua. Di luar itu anda bisa menikmati fasilitas di Jakarta tanpa harus KTP Jakarta. Anda bisa menikmati Bus Way dan Jaklingko dengan tarif super murah karena bersubsidi, menikmati air minum yang disiapkan di water spot pinggir jalan, berkeliling sepeda yang jalannya baru selesai dibangun, duduk-duduk di jalan Soedirman dan Thamrin untuk sekedar menikmati gedung pencakar langit dan indahnya kota, atau memanfaatkan wifi gratis di "Ruang Ketiga". Tagar #JakartaUntukSemua sudah dirasakan oleh semua orang. Tak ada dikotomi dan diskriminasi. Semua, tanpa terkecuali, bisa menikmati Jakarta. Apapun agama, etnis, kelompok dan asal daerah. Semua sama di Jakarta. Satu PR yang sedang terus diperjuangkan oleh Anies adalah keadilan di bidang ekonomi. Ini juga menjadi masalah nasional. 1% orang menguasai 39% ekonomi negeri ini. Dan 1% orang memiliki 59% tanah di negeri ini. Disini ada kesenjangan yang terlalu lebar. Solusinya, rakyat kecil harus diangkat. Keberpihakan Anies kepada orang-orang berekonomi lemah dapat dilihat dari kebijakannya membebaskan Jl. Soedirman dan Thamrin buat sepeda motor. Selain becak yang tetap dipertahankan di daerah operasinya masing-masing. Dua jalur yaitu Soedirman dan Thamrin menjadi pusat peredaran uang terbesar di negeri ini. Tak kurang 500 ribu perhari pengendara sepeda motor mencari nafkah melalui dua jalur itu. Mereka menjadi penyambung home industri dengan kebutuhan perkantoran. Para pengendara motor adalah kelompok ekonomi kelas bawah. Trotoar, water spot, jalur sepeda adalah bagian dari upaya gubernurl meringankan warganya, khususnya dari kalangan ekonomi kelas bawah. Selain itu, mantan kemendikbud ini juga membangun apartemen DP 0%. Ini juga khusus untuk mereka yang tak pernah berani punya mimpi bisa beli rumah. Anies ingin menghadirkan Jakarta bukan hanya untuk orang-orang kaya saja, tapi terutama untuk mereka orang-orang yang secara ekonomi perlu kebijakan yang berpihak kepada mereka. Yaitu orang-orang kecil yang seringkali tergusur dan terpinggirkan. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa