ALL CATEGORY

Wali Kota Sorong Harapan ASN Bekerja Maksimal

Sorong, FNN - Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengharapkan agar aparatur sipil negara (ASN) setempat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat serta meningkatkan kinerja sepanjang 2022 ini.\"Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan maksimal serta tempat waktu. Kemampuan melayani masyarakat juga harus lebih baik dari pada tahun sebelumnya,\" kata Wali Kota Lambert Jitmau di Sorong, Jumat.Ia berharap ASN mengawali aktivitas di tahun 2022 dengan semangat kerja baru guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.\"ASN baik yang di tingkat bawah hingga para pimpinan organisasi perangkat daerah saya minta untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.Bekerja harus menggunakan sistem piramida dimana staf bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat secara meluas kemudian dilaporkan kepada pimpinan OPD dan laporan tersebut diteruskan sampai ke kepala daerah.Pelayanan harus dilakukan secara berjenjang dari staf hingga ke pimpinan atau kepala daerah. Fokus bekerja dan jangan mudah terprovokasi, apalagi menjelang tahun politik yang memunculkan dinamika di kalangan masyarakat.Ia mengingatkan ASN agar jangan ikut terprovokasi serta teruslah bekerja hingga masa pensiun. Terus menunjukkan prestasi dan biarlah kualitas karir pimpinan yang menilai untuk dipromosikan mendapat jabatan.\"Saya akan mengakhiri masa tugas tahun ini semoga apa yang sudah saya lakukan bersama Wakil Wali Kota adalah kenangan indah bagi ASN dan masyarakat kota Sorong,\" tambah dia. (sws)

Perludem: KPU Bisa Memperpendek Masa Kampanye Pemilu 2024

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan KPU bisa memperpendek masa kampanye pada Pemilu 2024 sepanjang kalkulasi tahapannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.\"KPU bisa mengatur waktu penetapan DCT dan pasangan calon (paslon) tetap yang tidak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang sebelum hari pemungutan suara,\" kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi.Sejumlah pihak, lanjut Titi, berpandangan agar lamanya masa kampanye diperpendek dibanding Pemilu 2019 karena dianggap memicu politik biaya tinggi dan polarisasi yang menguat di tengah masyarakat.Masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 selama 6 bulan 21 hari (23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019).Namun, aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini tidak menyebutkan berapa lama masa kampanye pada Pemilu 2024 yang ideal agar irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada tidak sampai menambah beban kerja penyelenggara pemilu.Terkait dengan aturan main pemilu/pemilihan yang belum ada di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada, Titi menyebutkan ada banyak hal yang berkaitan dengan terobosan dan inovasi penyelenggaraan pemilu yang perlu aturan lebih baik dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem lantas mencontohkan penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap.Meskipun Sirekap masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas, menurut dia, tetap memerlukan pengaturan yang komprehensif dan kukuh agar pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah.Selain itu, penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta pemilu atau Sipol juga perlu penguatan pengaturan dalam PKPU agar semua pihak bisa memahami dan menerima dengan baik.Dengan demikian, lanjut Titi, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu bisa berlangsung efektif dan efisien di tengah animo kehadiran cukup banyak partai politik baru.Dengan kehadiran Sipol, diyakini validitas dan akurasi pendaftaran dan verifikasi parpol bisa terjamin sebab prosesnya diupayakan lebih profesional dan kredibel melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi pemilu. (sws)

Kejati Kalbar Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Pajak BPD

Pontianak, FNN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memanggil lima orang saksi terkait dugaan korupsi penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah Balai Karangan pada Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kalbar.\"Hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar memanggil lima orang saksi, namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero),\" kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis malam.Dia menjelaskan, saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.\"Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,\" ungkapnya.Dia menambahkan, selanjutnya terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.Masyhudi menambahkan, Kejati Kalbar sepanjang tahun 2021 telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditanganinya.\"Sebanyak Rp10,9 miliar keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu, dari total 58 tipikor yang kami tangani, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari,\" katanya.Masyhudi menambahkan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\"Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera,\" katanya. (sws)

KPK Menahan Bupati Penajam Paser Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara dan lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.\"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,\" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Enam tersangka, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \"bleach plant\" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (sws)

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Kasus Abdul Gafur Mas'ud

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami soal adanya dugaan aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas\'ud (AGM).\"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu nanti tentu yang akan didalami dalam proses penyidikan tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai tersangka. Alex mengatakan bahwa di Kalimantan Timur memang sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat dan salah satu calonnya adalah Abdul Gafur.\"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM,\" ujar Alex.Ia mengatakan KPK akan menelusuri dalam proses penyidikan soal ada tidaknya aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Abdul Gafur tersebut.\"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai. Ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut,\" kata dia.Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \"bleach plant\" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (sws)

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi

Medan, FNN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan JP mantan Direktur PT Karya Nusantara terpidana kasus korupsi sebesar Rp519.584.436 dalam pengadaan sarana air minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2007.\"Terpidana itu diringkus di Doormer Gang Mardisan Unjung Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,\" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis.\'Dwi menyebutkan, saat ditangkap terpidana itu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea.Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Desember 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.\"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan,\" ucapnya.Ia menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK),Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir senilai Rp1.870.000.000, ternyata terpidana menyerahkan (mensubkontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka , DRS, GN, dan AM sudah menjalani hukuman,JP berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut dan TS saat ini masih DPO dan diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.Lima tersangka ini dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.\"Perbuatan melawan hukum dilakukan JP adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,- dan telah dibayarkan ke kas negara.Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba di Porsea untuk menjalani putusan MA,\" kata Asintel Kejati Sumut. (sws)

KPK Jelaskan Perkara yang Jerat Bupati Penajam Paser Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.Lima tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. \"Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, lanjut Alex, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.\"Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \'bleach plant\' (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ujar Alex.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.\"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,\" kata Alex. Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mas\'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

KPK Telusuri Dugaan Korupsi DID yang Libatkan Eks Bupati Tabanan-Bali

Denpasar, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. \"Saat ini masih penyelidikan, selanjutnya kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango setelah mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis.   Ia mengatakan bahwa selanjutnya akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut. Selain itu juga hingga saat ini, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.       \"Semuanya harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga,\" ucapnya. Sementara itu terkait dengan informasi beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut, Nawawi menegaskan saat ini belum ada pengeluaran sprindik dari KPK.   \"Untuk informasi itu, kami pastikan belum mengeluarkan (sprindik). Tapi kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya,\" tegasnya. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.   Dalam perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019.   Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (sws)

KPK Amankan Rp1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) dan kawan-kawan.\"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kronologi tangkap tangan Abdul Gafur dan kawan-kawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.Dalam OTT, tim KPK telah menangkap 11 orang pada hari Rabu (12/1) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, yaitu Abdul Gafur, Nis Puhadi alias Ipuh (NP) dan Asdar (AD) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI).Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Welly (WI) yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta serta Supriadi alias Usup (SP), dan Rizky (RK) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur.Alex menjelaskan bahwa pada hari Rabu (12/1) KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di Jakarta dan Kalimantan Timur.\"Sebelumnya pada hari Selasa (11/1) di salah satu kafe Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ungkap Alex.Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi kemudian melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada Abdul Gafur.Abdul Gafur, kata Alex, lalu memerintahkan Nis Puhadi agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.\"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta. Setelah itu mereka pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta,\" katanya.Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah lantas menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.Ketika AGM, NP, dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP, dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar.Bersamaan dengan itu, lanjut Alex, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL, dan AZ. Sementara itu, tim KPK yang berada di Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, dan EH.Selain itu, tim KPK juga menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022.Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas\'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis, sedangkan sebagai pemberi adalah Achmad Zuhdi alias Yudi. (sws)

Fientje de Fenick Tewas, Snouck Hurgronje Disorot

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan JUMAT pagi 17 Mei 1912 penduduk Kebon Siri dan sekitar dibikin kaget sebab ditemukannya mayat wanita cantik terbungkus karung di kali Kebon Siri depan rumah Snouck Hurgronye. Banyak orang kaitkan mayat itu dengan penasehat Belanda urusan bumi putera Snouck Hurgronje (photo atas, Hurgronje bertongkat, di Mekah 1894).  Hurgronje dapat.masuk Mekah karena ia berIslam dulu. Maksud kedatangannya di Makah untuk berjumpa dengan Syekh Djunaid al Batawi yang dijuluki Hamka: Syaikhul Masyaikh, guru segala guru.  Syekh Djunaid, yang asli Jembatan Lima, adalah Imam Madjidil Haram dan mengajar di serambi masjidil Haram. Syekh Djunaid menolak Snouck Hurgronje yang mau menemuinya (re: Hurgronje, Perayaan di Mekkah). Setelah polisi lakukan olah TKP ditemukan fakta wanita ini Fientje de Fenick, umur 28 tahun, tempat tinggal Kwitang, pekerjaan WTS, tempat praktek soehian (baca: soe\'é-an) di Pal Merah. Ia tewas dibunuh, mayatnya dimasukan ke dalam karung, lalu dibuang ke kali. Polisi memburu pelaku. Tiga orang tersangka pelaku ditangkap. Dari pengakuan tersangka kemudian ditangkap otak pelaku seorang pria Belanda. Pria ini memang pernah ke rumah Hurgronje, tapi urusan tak terkait wanita yang tewas itu. Motif pembunuhan kasih tak sampai. Lokal WTS di Jakarta pertama kali di Gang Rébo kawasan Pintu Besar, Kota, setelah diresmikannya  Stadhuis tahun 1707. Tempat2 lainnya di sekitar Glodok yaitu Gang Mangga dan khusus elit di Macao Po. Gemeente, pemerintah, mengabaikan saja praktek2 prostitusi. Hingga meluas ke Gang Hauber dan Gang Kaligot, Weltevreden, Jakarta pusat. Praktek ini bubar di jaman Jepang karena  WTS takut diangkut Jepang untuk layanan sex tak berbayar macam Yugun Ianfu. (*)