Kejati Kalbar Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Pajak BPD
Pontianak, FNN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memanggil lima orang saksi terkait dugaan korupsi penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah Balai Karangan pada Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kalbar.
"Hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar memanggil lima orang saksi, namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero)," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis malam.
Dia menjelaskan, saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
"Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Dia menambahkan, selanjutnya terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Masyhudi menambahkan, Kejati Kalbar sepanjang tahun 2021 telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditanganinya.
"Sebanyak Rp10,9 miliar keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu, dari total 58 tipikor yang kami tangani, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari," katanya.
Masyhudi menambahkan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera," katanya. (sws)