ALL CATEGORY

Ribuan Karyawan PT KSI di Solok Selatan Mogok Kerja

Padang Aro, FNN - Sekitar 1.600 karyawan PT Kencana Sawit Indonesia (PT KSI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar mogok kerja selama tiga hari mulai Selasa ini.Ribuan buruh itu menolak pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK.\"Kami melakukan mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan kesepakatan, maka kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini,\" kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT KSI Bustami, di Padang Aro, Selasa.Mogok kerja dilakukan oleh karyawan PT KSI mulai hari ini hingga Kamis (13/1) dan bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.Aksi mogok kerja ini, katanya pula, sudah keinginan seluruh pekerja di PT KSI.Dia mengatakan, manajemen PT KSI dinilai melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh oknum manajemen.Menurut dia, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan, dan di PT KSI sudah ada dua orang pekerja yang pensiun tetapi pesangonnya hilang 50 persen.\"Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu, karena sesuai undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengacu ke PKB sebelumnya,\" ujarnya lagi.Mogok kerja, katanya lagi, dilakukan di depan Kantor PT KSI, dan seluruh karyawan dari semua divisi ikut mogok kerja termasuk pekerja pabrik.Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh berorasi. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke pemerintah daerah setempat.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan mogok kerja karyawan PT KSI. \"Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI,\" ujarnya lagi.Humas PT KSI Arfa saat dihubungi melalui telepon seluler tidak terhubung karena nomornya tidak aktif. (mth)

Presisi Jenderal Listyo itu Orasi Pada Martabat Manusia. Polisi Humanis, Emansipatoris dan Progresif!

Saat ini Kapolri Jenderal Listyo bersama gerbong besar institusi Polri sedang membawa humanisme itu dalam konteks baru pelayanan mereka pada masyarakat. Pun dari kacamata filsuf Yahudi Emanuel Levinas yang  menuntut komitmen gambaran humanis yang dialogis.  Oleh: Natalius Pigai, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2012-2017) MASIH ingat kasus Suroto, seorang peternak ayam yang diamankan polisi saat membentangkan poster keluhan harga pakan ternak di depan konvoi Presiden Joko Widodo  saat mengunjungi makam Bung Karno di Blitar pada bulan September 2021. Publik menilai aksi polisi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan sisi humanis dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas di masyarakat, pun dalam konteks pengamanan seorang pejabat negara, termasuk Presiden. Menariknya, Polri yang terpojok karena dianggap tak humanis ketika itu tidak membela diri. Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo berdiri paling depan  memberikan perintah pada  seluruh jajarannya melalui Surat Telegram Kapolri agar bersikap humanis kepada masyarakat. Dia tunaikan janjinya, ketika Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi III sebelum dilantik, Listyo membawa misi besar transformasi Polri dan salah satu aspek penting yang ditegaskan dia saat itu terkait basis penghormatan Hak Asasi Manusia dalam seluruh tindakan kepolisian. Polri di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit sadar betul bahwa watak humanis kepolisian menjadiujung  tombak institusi ini agar kembali mendapat kepercayaan masyarakat. Polri dengan kata lain membawa misi besar pengarusutamaan  (mainstream) Hak Asasi Manusia dalam pelayanannya kepada masyarakat. Di bawah Listyo, penegakan hukum dilakukan dengan tegas namun tetap humanis. Polri juga memberi pesan bahwa penegakan hukum utamanya hadir untuk memberikan rasa keadilan dan bukan penegakan hukum yang semata-mata dalam rangka kepastian hukum. Bukan hanya itu, aspek penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia tampak dalam komitmen Listyo Sigit berada di garis depan dalam mengawal kebebasan sipil sebagai roh demokrasi.  Apa bentuknya? Kapolri dalam banyak kesempatan selalu menekankan strategi pemolisian yang mengutamakan soft approach dan bukan terutama pagelaran kekuatan (show of force)yang cenderung menunjukkan watak determinan Polri di hadapan masyarakat selama ini. Polri paham bahwa era demokrasi yang membawa agenda besar Hak Asasi Manusia tidak lagi memperlakukan rakyat sebagai obyek penguasaan tetapi subyek kekuasaan. Perubahan orientasi tugas dan peran kepolisian yang selama ini cenderung menertibkan masyarakat menjadi \'bersama masyarakat menciptakan ketertiban\'. Polri seperti terus diingatkan Listyo harus mampu memenuhi harapan rakyat atau berorientasi pada kepentingan rakyat. Bahkan dalam beberapa kesempatan dia juga mengingatkan bahwa polisi adalah pelayan rakyat. Implementasinya jelas, watak arogan kepolisian tak boleh lagi ada, polisi yang cendrung mencari-cari kesalahan masyarakat dan mengutamakan kekerasan tak boleh lagi diberi tempat. Jika perlu harus  mendapat tindakan tegas. Selain itu, karakter humanis kepolisian oleh Listyo juga diterjemahkan antara lain melalui optimalisasi peran polisi wanita (Polwan) yang menurut dia memiliki peran penting dalam mewujudkan aparat kepolisian yang humanis dan dekat dengan masyarakat.  Di sisi lain, garis kebijakan yang memberi tempat terbuka dan luas bagi peran Polisi Wanita di internal kepolisian memperlihatkan komitmen Listyo pada isu kesetaraan gender yang basis argumentasinya juga menginduk pada pengarusutamaan Hak Asasi Manusia. Seperti kata Lystio  saat membuka The 58th  International Association of Women Police Training Conference di Labuan Bajo, Flores, pada 7 November lalu. Jika kita mau mengubah pandangan diskriminatif terhadap perempuan, maka kita harus memulainya dari  penyelesaian stereotip di bidang profesi kita, yaitu keamanan dan penegakan hukum. Arahan Kapolri juga jelas ketika dia menempatkan Polsek-Polsek yang berada di garis depan pelayanan kepolisian melakukan reposisi peran yang tidak lagi berurusan dengan tugas penegakan hukum melainkan preemtive dan preventive yang fokus pada langkah-langkah pencegahan dan mengedepankan penerapan restoratif justice. Polri di bawah Lystio juga punya perhatian besar pada kebijakan afirmatif kelompok rentan seperti  anak-anak,  perempuan dan  kaum  disabilitas. Jika  diringkas,  komitmen Hak Asasi Manusia oleh Kepolisian merupakan langkah maju dari salah satu upaya menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Perlu Dukungan Masyarakat Sipil dan Dunia Pers Hal-hal di atas tentu tidak lahir dari ruang kosong. Basis HAM yang dibangun Polri hari ini selain muncul dari tuntutan masyarakat, juga merupakan konsekuensi logis dari penghargaan HAM terkait kebebasan sipil, yang di dalamnya juga melekat institusi pers. Jika kita cermati, reaksi publik yang selama ini protes terhadap aksi polisi tidak humanis dan abai terhadap HAM, telah memunculkan gambaran atau citra polisi yang otoriter, represif dan tidak menghargai kebebasan sipil dan juga kebebasan pers. Masih ingat kasus mural yang berisi kritikan beberapa waktu lalu, telah menimbulkan penilaian buruk bagi polisi karena dianggap membungkam kebebasan masyarakat. Media sosial ramai-ramai menaikkan tagar seakan-akan polisi menjadi musuh kebebasan sipil.  Apa iya demikian? Apa iya Polisi yang sudah punya komitmen mengenakan baju HAM, masih juga dianggap  anti kebebasan sipil pada saat yang sama? Mari kita uji. Bukankah kebebasan sipil sesuatu yang tidak mutlak  sifatnya karena dia juga dituntut memiliki tanggung jawab etis. Terhadap apa? Ya, tanggung jawab terhadap kebebasan sosial. Bukankah kebebasan individu setiap warga negara tidak bersifat mutlak sebab dia dibatasi oleh kebebasan individu-individu yang lain? Ternyata faktanya Listyo sudah melakukan beberapa kegiatan terkait Hari HAM yaitu lomba Mural, dan orasi kebebasan ekspresi yang melibatkan masyarakat secara masif di 34 Polda. Kebijakan tersebut sebagai implementasi dari peran dan tugas kepolisian berbasis HAM sebagaimana diamanatkan berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 40  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Membangun Watak Humanis di Institusi Polri Jika demikian soalnya, adalah tugas bersama baik Polri maupun masyarakat memastikan nilai-nilai HAM menjadi pegangan bersama. Agenda besar pengarusutamaan HAM bukan hanya dituntut pada kinerja Kepolisian tetapi juga pada masyarakat sipil dan institusi pers. Salah satu upaya yang harus dipastikan baik terhadap Polri  maupun masyarakat sipil dan pers adalah kerja terus-menerus melakukan internalisasi nilai-nilai HAM. Internalisasi nilai HAM bisa dibentuk selain melalui pembelajaran atau pelatihan tentu efektif melalui praktek terus-menerus. Termasuk tidak resisten jika ternyata mendapat aksi korektif.  Polri saat  ini punya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak  Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekarang tinggal bagaimana peraturan ini menjadi nilai yang dihidupi oleh semua anggota Polri. Sama halnya pers di sisi lain dituntut untuk menjalankan secara konsekuen panduan kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan setiap tugasnya. Internaliasi nilai adalah proyek jangka panjang yang harus muncul dalam pikiran dan setiap tindakan. Di sisi Polri, berita baiknya adalah komitmen HAM yang selama ini digaungkan Listyo mulai membuahkan hasil. Terbukti dengan terus menurunnya jumlah pengaduan masyarakat terkait kepolisian di Komnas HAM berdasarkan periode 2013-2021. Jika pada tahun 2013 laporan msayarakat terkait kepolisian di Komnas HAM sebanyak 1.938 Kasus, pada tahun 2020 turun menjadi 1.122 Kasus dan pada tahun 2021 saat Lystio menjabat turun drastis menjadi  571 kasus. Pelan tapi pasti, citra Polisi humanis menjadi branding baru Polri di bawah kepemimpinan Listyo.  Polri Makin Dipercaya sebagai Humanis dan Emansipatoris Seorang penulis berkebangsaan Italia Francesco Pico pada 1496 menerbitkan buku saudaranya Giovanni Pico Della Mirandola berujudul ‘de hominis dignitate’ (orasi pada martabat manusia). Pico menegaskan bahwa makna kemanusiaan atau humanitas tidak dapat diandaikan begitu saja, tetapi harus diketemukan dan dirumuskan secara baru dalam setiap perjumpaan dengan realitas dan konteks yang baru. Saat ini Kapolri Jenderal Listyo bersama gerbong besar institusi Polri sedang membawa humanisme itu dalam konteks baru pelayanan mereka pada masyarakat. Pun dari kacamata filsuf Yahudi Emanuel Levinas yang  menuntut komitmen gambaran humanis yang dialogis.  Serupa Levinas, Polri dan juga masyarakat sipil dituntut untuk memahami bahwa kemanusiaan kita juga dibangun oleh kemanusiaan orang lain, dan sebaliknya kehadiran kita harus memberi kontribusi bagi kemanusiaan orang lain. Termasuk di dalamnya citra polisi humanis itu harus punya karakter emansipatoris yang mampu menghapus segala pendindasan, ketidaksamaan dan ekploitasi yang muaranya pada harkat dan martabat manusia yang dihormati, dimuliakan dan dikembangkan segala segi kehidupannya. Hasil survei yang dirilis Indicator Politik menempatkan Polri sebagai institusi yang makin dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan 80,2 persen. Hal ini menunjukkan sedang terjadi reformasi subtansial di dalam tubuh Polri. Oleh karena itu perlu dukungan dari seluruh anggota korps Bahyangkara mulai dari tingkat atas sampai bawah dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. (*)

Ridwan Kamil Kaget-Tersanjung Jadi Cawapres Terkuat Setelah Sandiaga

Bandung, FNN - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengaku tersanjung sekaligus terkejut dengan hasil survei nasional berada satu urutan di bawah Sandiaga Uno yang memiliki pengalaman mengikuti Pilpres 2019 sebagai calon wakil presiden (cawapres).Survei itu bertajuk Pemulihan Ekonomi Pasca COVID-19, Pandemic Fatigue, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024 yang dilakukan pada 6 hingga 11 Desemberi 2021 yang digelar oleh lembaga survei Indikator.\"Jujur saja saya kaget berada di urutan kedua di bawah Bang Sandi Uno yang pernah jadi cawapres waktu pilpres kemarin. Namun tentu saya apresiasi karena ini kan datang dari pilihan masyarakat, meskipun itu hanya persepsi hari itu saja saat survei dilakukan kan,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima wartawan di Bandung, Selasa.Ridwan Kamil berada di urutan kedua dengan raihan 15,3 persen di bawah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno yang meraih 25 persen.Angka itu didapatkan dari pertanyaan siapa wakil presiden yang akan dipilih jika pilpres diadakan saat ini.Persentase yang diraih Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno hanya bisa didekati oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang meraih 12 persen. Selebihnya, nama-nama lain seperti Menteri BUMN Erick Thohir atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya meraih angka di bawah 10 persen.Oleh karena itu, Ridwan Kamil tak ingin berbagai hasil survei dari lembaga, khususnya yang berkaitan dengan pemilihan presiden membuatnya mengaburkan fokusnya menjalankan tugas sebagai Gubernur Jawa Barat.Terlebih, berdasarkan pengalamannya, ada kinerja politik yang tidak bisa terbaca oleh survei.Sebagai contohnya, kata dia lagi, saat maju menjadi calon Wali Kota Bandung pada tahun 2013, hasil surveinya dimulai dari enam persen.Pada akhirnya, usai pencoblosan, ia dan Oded dinyatakan memenangkan kontestasi politik dengan meraih suara 45 persen.Dirinya juga memberi contoh lain, yakni saat Pemilihan Gubernur Jawa Barat, tingkat keterpilihan salah satu pesaingnya dalam survei hanya 12 persen. Ketika saat pemilihan, meski kalah, pesaingnya itu bisa meraih 29 persen suara.\"Ada kerja-kerja politik yang tidak terbaca oleh survei. Tapi, kalau konteks survei, lebih relevan ketika nama-nama calon sudah resmi dipasangkan,\" katanya pula. (sws)

DPR RI Mulai Masa Persidangan III Tahun 2021-2022

Jakarta, FNN - DPR RI menjadwalkan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB, sebagai pertanda dimulainya masa persidangan III tahun 2021-2022.Rapat Paripurna itu diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI, antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 6 Desember 2021.Undangan rapat paripurna DPR ditandantangi Kepala Biro Persidangan Suprihartini atas nama Sekjen DPR RI tertanggal 10 Januari 2021. Paripurna itu menjadwalkan pidato ketua DPR pada pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022. Rapat Paripurna itu dilaksanakan setelah para anggota dewan menjalani masa reses sejak 17 Desember 2021.Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pengganti antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan tahun 2019-2024.Beredar informasi, jika paripurna itu juga menentukan kelanjutan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (sws)

GP Ansor Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam

Jakarta, FNN - Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta Polisi memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.\"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam,\" kata Luqman di Jakarta, Selasa.Hal itu menurut dia agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendukung Polri bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.\"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik,\" ujarnya.Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.Karena itu dia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan.Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial. Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1) malam.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.\"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,\" tutur Ramadhan.Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli. \"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara,\" ucap Ramadhan.Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi sebagai tersangka. (sws)

Langkah Ubedilah Badrun Membangun Moral Bangsa

Dengan melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN, langkah hukum yang ditempuh  Ubedillah Badrun terhadap pengusaha yang notabene anak-anak dari Jokowi seorang Presiden RI, sesungguhnya merupakan upaya yang terukur dalam menghidupkan budaya demokrasi. Bukan hanya menegakkan kebenaran dan keadilan. Aktifis 98 sekaligus dosen UNJ itu, juga terus membangun kesadaran publik akan pentingnya kesetaraan  setiap orang di mata hukum. Supremasi hukum yang dimiliki dan dapat dapat dirasakan oleh seluruh   rakyat Indonesia. Tiada diskriminasi dan tendensi, menuntut keadilan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan kedudukan setiap warga negara. Oleh: Yusuf Blegur, Aktivis 98 dan Mantan Presidium GMNI. SEBAGAI figur yang dikenal tenang, santun, konsisten dan selalu berpijak pada kerangka berpikir yang  ilmiah. Ubedilah Badrun memang sudah dikenal sebagai aktifis pergerakan  sejak sebelum era reformasi bergulir. Mainstream berpikir dan tindakannya selalu dilandasi logika, rasionalitas dan tentunya selalu bersandar pada kaidah-kaidah konstitusi. Terobosannya membawa keluarga Istana ke jalur hukum yang mendapat respon positif dan apresiasi yang luas dari publik. Seakan memberi efek kejut bukan hanya kepada penyelenggara negara. Lebih dari itu, Ubedilah Badrun  yang tokoh FKSMJ 98, juga berupaya menyadarkan betapa urghens tampilnya  partisipasi peran politik dan hukum dari seluruh rakyat. Selama ini lingkungan Istana begitu angker untuk disentuh hukum. Alih-alih mengusik penguasa dalam soal politik dan hukum, kebanyakan orang justru menjadi korban. Jika ada yang berani menghadapi penguasa dalam soal itu, tentulah sesuatu yang sulit dan penuh resiko.   Patut mendapat dukungan dan aksi solideritas dari semua elemen bangsa. Ada keengganan dan ketakutan atau mungkin sudah terpatri sikap apriori jika berurusan dengan pejabat atau petinggi negara. Apalagi yang terkait dengan irisan, bagian dalam dan kalangan keluarga istana. Sudah menjadi hukum yang tak tertulis, bahwasanya keberadaan dan posisi  orang nomor satu di republik ini beserta lingkarannya seperti kebal hukum. Presiden atau keluarganya tak ubahnya \"the untouchable\" yang digambarkan dalam film-film mafia. Kehancuran Reformasi Jalur hukum sekaligus  langkah politik Kang Ubed, terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diangggap terindikasi \"abuse of  power\". Menyiratkan bukan hanya betapa tumbuh suburnya KKN di era reformasi. Pemerintahan dibawah rezim Jokowi justru merusak sekaligus menghancurkan  agenda reformasi yang dulu diperjuangkan dengan susah payah dan pengorbanan besar. Cita-cita perubahan yang menjadi semangat reformasi, kini malah menyebabkan kondisi negara semakin buruk dan terpuruk. Tak cukup dalam kegagalan membangun ekonomi yang membuat kesengsaraan hidup rakyat. Pola-pola kebijakan represi semakin kuat diperagakan seiring matinya demokrasi. Rezim juga terus membawa militer masuk ke tengah panggung kekuasaan, yang keberadaannya justru digugat saat kelahiran reformasi. Utang negara tak terkendali dan biaya tinggi pembangunan tak terencana. Ditambah perilaku kekuasaan yang cenderung biadab  juga menyempurnakan rezim sebagai kekuasan yang menampilkan pemerintahan dan negara gagal. Pemerintahan dan negara gagal dibawah istana oligarki. Negara   Panca Sila yang diselimuti neo kolonialisme dan imperialisme. Kini, rakyat sedang menunggu sajian menu sehat KPK dalam menindaklanjuti proses hukum Gibran dan Kaesang.  Apakah hukum akan tunduk pada kekuasaan politik?. Apakah KPK benar-benar akan menjadi \"super body\" dalam upaya \"law inforcement\", atau lembaga anti rasuah itu hanya akan menjadi kacung istana?. Publik, tentunya akan sabar menunggu hidangan istimewa itu meski sudah dijejali aroma pesimis. Apapun kebijakan KPK  baik dalam pengaruh pendekatan hukum maupun politik. Setidaknya inisiatif Ubedillah Badrun membawa anak-anak Jokowi yang ikut menikmati distorsi kekuasaan ke ranah hukum. Bisa menghentak tidur panjang rakyat  dari belenggu demokrasi kekuasaan yang korup juga tiran. Sadar selama ini rakyat telah jauh keluar dari agenda reformasi. Pelaksanaan Panca Sila dan UUD 1945 tak mewujud bahkan jauh lebih nista dari apa yang ditentang dari semangat reformasi dulu. Untuk Ubedilah Badrun, untuk semua aktifis 98 dan untuk semua komponen gerakan perubahan serta seluruh rakyat Indonesia. Kembalikan agenda reformasi yang sebenarnya, dengan  kejujuran  dan kebesaran hati. Bangunlah jiwanya bangunlah badannya. Sehingga rakyat Indonesia dapat menghirup udara bersih  dan menikmati alirah darah sehat Panca Sila dan NKRI. Semoga perjuangan Ubedilah Badrun dan seluruh rakyat menjadi upaya keberadaban membangun moral bangsa. (*)

Ujaran Kebencian dan Islamofobia

Profesor Australian National University (ANU) Greg Fealy menuding pemerintahan Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo represif  terhadap Islam. Pandangan Fealy tertuang di sebuah artikel yang dimuat East Asia Forum pada 27 September 2020. Fealy menganggap, Jokowi telah melakukan kampanye penindasan sistematis terhadap kaum islamis dalam empat tahun terakhir. Oleh: Tamsil Linrung, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI JANGANKAN menyejuk, mereda saja tidak. Resolusi perbaikan yang saban pergantian tahun diikrarkan, nyaris sebatas dengungan semata. Pun, revolusi mental yang digadang-gadang sebagai program menggembleng manusia Indonesia menjadi lebih baik, juga tak jelas hasilnya. Faktanya, 2022 tetap saja kita sambut dengan riuh yang membuncah, dengan gaduh tak berkualitas. Cuitan Ferdinand Hutahaean soal “Allahmu lemah” sontak mengguncang jagad dunia maya. Seperti biasa, adu narasi tumpah ruah di media sosial dan media elektornik. Seperti biasa, anak-anak bangsa kembali bertempur opini permukaan, yang bukan persoalan utama negeri. Perdebatan yang kurang lebih sama juga terlihat dalam kasus Habib Bahar bin Smith (HBS). Perkara tersebut menjadi sorotan lantaran beberapa hal. Pertama, video kedatangan Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang viral. Meski tujuannya baik, peristiwa tersebut di luar kelaziman. Kedua, penanganan laporan HBS yang demikian cepat. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021, HBS lalu dijadikan tersangka 17 hari kemudian, dan diterungku. Sebagai rakyat, kita tentu mendukung dan mengapresiasi upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Semakin cepat prosesnya, akan semakin baik. Namun, respon cepat jelas tidak boleh mengesampingkan keadilan. Sebab, azas penting dari negara hukum adalah setiap persamaan warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Dalam konteks tersebut, tidak sedikit yang mempertanyakan langkah-langkah penanganan perkara oleh kepolisian. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, misalnya, membandingkan proses perkara HBS yang demikian cepat dengan laporan dua warga Bogor yang dianiaya oleh terduga personel Brimod DD alias Nando yang dinilai perkembangan kasusnya tidak jelas. IPW juga membandingkan respon cepat penyidik kasus HBS dengan laporan atas pegiat media sosial Denny Siregar yang mandek. Denny Siregar dilaporkan pada 2 Juli 2020 oleh Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya. Artinya, sekira 1,5 tahun kasus Denny belum menemui perkembangan signifikan. Pengacara HBS Ichwan Tuankotta dan ramai netizen ikut membandingkan penanganan perkara HBS dengan Ade Armando dan Permadi Arya yang tidak jelas perkembangannya. Apa yang membedakan di antara mereka sehingga masyarakat ramai-ramai membandingkan? Sederhana saja. Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar adalah sosok yang dikenal pembela pemerintah. Sementara HBS sebaliknya, sosok yang dikenal beroposisi terhadap penguasa. Pengacara HBS menilai, hukum hanya tajam untuk oposisi atau lawan politik, sementara tumpul kepada para buzzer pendukung rezim. Bila dicermati, lapor-melapor yang terjadi umumnya terkait SARA (Suku Agama, Ras dan Antargolonga), Abu Janda misalnya, sebelum dilaporkan oleh Ketum KNPI terkait dugaan cuitan rasis terhadap Natalius Pigai, juga pernah dilaporkan terkait unggahan yang kurang lebih menyebut “Islam Arogan”, “Panji Nabi, Bendera Tauhid Bendera Teroris” atau “teroris punya agama, agamanya Islam”. Sementara itu, Denny Siregar pernah dilaporkan atas postingan di akun facebooknya yang berjudul “adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang.” Denny juga tercatat pernah dilaporkan terkait pernyataannya melalui video yang beredar di media sosial yang menyinggung pelegalan poligami dalam rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang hukum keluarga di Aceh. Sedangkan Ade Armando antara lain tercatat pernah dilaporkan terkait “meme Joker Anies Baswedan” dan perihal “Azan tidak suci.” Dari tiga aspek dalam SARA, yang cukup dominan menjadi objek laporan adalah cuitan yang menyinggung agama, khususnya agama Islam. Sebelumnya, kekerasan terhadap simbol-simbol Islam sempat terjadi, baik fisik maupun non-fisik. Ulama yang sedang melakukan pengajian ditikam, masjid dilempari bom molotov, dan bahkan sekadar cadar dan janggut pun dipersoalkan. Apakah Indonesia menuju Islamofobia? Kita berharap tidak. Namun, mengapa di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini, sejumlah orang terlihat semakin terbuka mengolok-olok Islam? Ini tak pernah terjadi (atau sangat jarang terjadi) sebelumnya, kecuali di masa pergerakan dan PKI dulu. Gerakan atau isu anti Arab, misalnya, pernah menggejala di masa pergerakan sebagaimana dimuat Majalah Berita Nahdlatoel Oelama 1 Januari 1938. Atau, di masa pergolakan PKI, 15 Januari 1965, Ludruk LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat – organisasi underbow PKI) membuat pementasan di Prambon (Sidoarjo) dengan lakon “Gusti Allah Dadi Manten” (Allah menjadi Pengantin).  Melemahkan kekuatan Islam sesungguhnya adalah proses melemahkan NKRI. Itulah sebabnya penjajah dan dedengkot PKI selalu berupaya menyasar sumber kekuatan ini. Sebab, sepanjang sejarah perjalanan negeri, umat Islam selalu berada di garda terdepan perjuangan bangsa. Tentu tanpa mengenyampingkan peran dari umat agama lain, saudara sebangsa kita. Kini, Indonesia telah merdeka dan PKI telah tiada. Namun, entah kenapa agama Islam dan pemeluknya terasa disudutkan. Tidak sedikit stempel yang sifatnya destruktif disematkan di sana-sini. Yang paling popular adalah branding intoleran dan radikal. Profesor Australian National University (ANU) Greg Fealy menuding, pemerintahan Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo represif terhadap Islam. Pandangan Fealy tertuang di sebuah artikel yang dimuat East Asia Forum pada 27 September 2020. Fealy menganggap, Jokowi telah melakukan kampanye penindasan sistematis terhadap kaum Islamis dalam empat tahun terakhir. Boleh jadi Fealy benar. Akan tetapi, bisa juga keliru. Sebab, untuk menyimpukan sebuah perkara besar dan sensitif, tentu memerlukan studi yang lebih komprehensif. Satu hal yang pasti, pemerintah harus lebih sensitif dan tegas, khususnya menyangkut penegakan hukum. Kita memahami, pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum. Namun, dengan segala kekuasaan di tangannya, Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang oleh sebagian masyarakat dipandang tidak berkeadilan. Islamofobia bukan tidak mungkin terjadi di negara berpenduduk mayoritas muslim. Presiden Jokowi perlu menunjukkan kesungguhannya mengantisipasi hal itu. Pemerintah sebaiknya bergandengan tangan dengan ulama, membangun persepsi tentang nilai-nilai Islam yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Mereka yang mempertentangkan, justru boleh jadi punya agenda terselubung. (*)

Orang Amrat di Andunisi

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan AMRAT artinya power system. Banyak Amrat di Arabia, tapi yang ke Andunisi lebih merujuk pada kenegerian Oman. Amrat sebagai nomenclatur menjadi proper name kepada Oman, sedangkan orang Oman sendiri disebut Qabus. Dalam logat kita gabus. Berdasarkan temuan di Aceh, utamanya Lamuri yang berupa coin emas dan pisau jambia yang menunjuk abad VII M,  maka sebelum Islam orang-orang Amrat yang memeluk Ibadi (tauhid), kemudian memeluk Islam, di abad VII M itu orang-orang Amrat sudah datang baik semasa Ibadi, mau pun setelah muslim. Di Andunisi, nama sebelum Indonesia, Amrat disebut Emrat. Di Muara Ancol barat ada Muara Emrat. Hunian mereka di Sunda Kalapa disebut Yapat Embrat (foto atas). Yapat, ditulis Japat, tempat yang jauh. Ini sebutan orang Amrat untuk kampungnya di Sunda Kalapa. Dalam lidah Betawi Emrat diucapkan Embrat. Kampung Japat Embrat tertua di Jakarta  Ini cagar yang harus dilindungi. Belanda, seperti biasa gemar aquisisi toponim. Emrat katanya dari hemraaden, peradilan, yang kantornya di meseum Seni Rupa yang gedungnya dibangun Daendels. Belanda menempati setelah 1828. Orang Amrat selain di Jakarta juga berdiam di Indramayu dan Babelan, Bekasi. Orang Amrat ke Andunisi berdagang dan menyebarkan Islam. Bersamaan ke Andunisi dengan Amrat adalah orang Iraq yang di sini disebut Babil atau Babel dari kata Babilonia. Ini melahirkan toponim Babelan, Bekasi. Time line migrasi bangsa-bangsa ke Andunisi: 1. X SM bangsa Maya, Mexico (re: Prof Kern, 1952) 2. IV SM bangsa Egypt. Menetap di Tapanuli, Toraja, dan Bali. Egypt dikuasai Alexender the Great. 3. II M Kaum Saba (re: Raffles) dan bangsa2 Afro berbahasa Swahili. 4. VII M bangsa2 Amrat dan Babel 5. VIII M bangsa2 Asia minor terutama Samarkand. Mereka berdagang dan juga menyebar Islam 6. IX M bangsa2 Inca, Carribea, Pacific. Mereka menyebar Christian 7. XI M bangsa Koja, India Selatan, muslim. Mereka berdagang dan menyebar Islam. 8. XIII M bangsa2 Indochina. Mereka bertani dan menyebar Budha 9. XV M bangsa Portugis. Mereka berdagang . Fa Hsien V M dan I Tsing VII M kelana, bukan migrasi. Bangsa Tiongkok migrasi ke Andunisi XVII M.  India? Mereka baru migrasi tahun 1873. Tunggu  CABE berikut. (*)

Hapus Islamophobia

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan COUNCIL on American-Islamic Relations (CAIR) akan merilis sikap politik masyarakat dan pemerintah AS yang anti Islam atau Islamophobia sepanjang tahun 2017-2020. Arahannya adalah sudah saatnya Islamophobia dihapus. Kebijakan dan tindakan anti Islam  bukan saja kontraproduktif tetapi juga manipulatif. Gerakan Islamophobia pun sebenarnya telah gagal untuk mampu \"memberangus\" Islam.  Rilis terbaru CAIR bertema \"Islamophobia in the Mainstream\" itu mengangkat adanya indikasi 35 Yayasan dan lembaga amal yang menyalurkan 106 juta US Dollar kepada 26 kelompok anti Islam.  Amerika menunjukkan kemajuan dengan kebijakan yang lebih bersahabat kepada Islam.  Setelah Biden mencabut kebijakan anti Islam Trump dan mengesahkan No Ban act atau UU anti diskriminasi agama maka DPR AS setuju RUU Anti Islamophobia usulan anggota Partai Demokrat Ilhan Omar untuk menjadi UU sebagai dasar pemberantasan Islamophobia di seluruh dunia Indonesia sebagai negara mayoritas muslim seyogyanya menyambut gembira upaya memberantas Islamophobia di seluruh dunia tersebut. Menyiapkan berbagai perangkat dan dana untuk menunjang program yang rasional  dan sehat itu. Indonesia semestinya menjadi  garda terdepan bersama negara muslim lainnya. Negara RI akan lebih berwibawa dan dihormati.  Alif ba ta nya adalah dengan memulai mengubah dan menghapus kebijakan dan tindakan yang berbau Islamophobia di dalam negeri sendiri. Masih banyak anasir Islamophobist di kalangan pejabat pemerintahan,  partai politik, ataupun organisasi kemasyarakatan. Lucunya kalangan beragama juga ikut-ikutan menjadi Islamophobist.  Empat langkah memberantas Islamophobia di Indonesia.  Pertama, mengubah pandangan dan sikap Pemerintah dan berbagai elemen politik yang menjadikan Islam sebagai masalah bahkan musuh. Islam dan umat Islam sesungguhnya adalah potensi utama bagi kemajuan bangsa dan negara.  Kedua, hentikan stigmatisasi Islam dan umat Islam sebagai radikal, intoleran, anti kebhinekaan dan sejenisnya. Memberi stigma buruk hanya membuat umat tidak nyaman dan akan \"memasang kuda-kuda\". Pemerintah dipastikan tidak akan mendapat dukungan.  Ketiga, tidak mengarahkan narasi \"moderasi beragama\" kepada liberalisasi, sekularisasi, atau pengambangan keyakinan keagamaan (plotisma). Menunggangi moderasi untuk melumpuhkan Islam dan umatnya hanya menciptakan kegaduhan dan perlawanan. Keempat, membuat perundang-undangan dengan substansi anti Islamophobia. Memberi sanksi atas sikap anti Islam baik yang dilakukan oleh umat lain maupun oleh umat Islam sendiri yang dangkal dalam pemahaman keagamaannya, termasuk para buzzer Istana yang gemar menista Islam dan menyakiti umat Islam.  Sikap Islamophobia bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kerukunan hidup beragama. Potensial untuk menjadi penoda agama dan lekat dengan kriminalisasi ulama.  Hapus Islamophobia dan jadikan  negara Indonesia sebagai teladan bagi konsistensi sikap politik penguasa dalam melindungi Islam dan umat Islam dari berbagai serangan jahat atas keyakinan dan pelaksanaan ajaran. Merasakan nyaman dalam beribadah dan menjalankan syari\'ah. Amerika saja bisa. Indonesia bukanlah China. (*)

Muhammadiyah Dukung Kebijakan Larang Ekspor Batu Bara

Jakarta, FNN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor batu bara terhitung mulai dari 1 hingga 31 Januari 2022.\"Kita harus memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusannya melarang ekspor batu bara dari tanggal 1sampai 31 Januari 2022,\" ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2BAnwar Abbas berpandangan kebijakan penghentian ekspor batu bara ini patut dilakukan agar pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri dapat terpenuhi.  \"Sebab kalau seandainya hal tersebut (pasokan dalam negeri) sampai terganggu, maka dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha baik di Jawa maupun luar Jawa tentu akan terganggu,\" kata dia.Menurut dia, keputusan pemerintah selaras dengan konstitusi negara sebagaimana pada Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.\"Kalau seandainya keperluan kita sudah terpenuhi dan sudah aman, sisanya itulah yang akan kita ekspor, jadi jangan sampai terbalik,\" kata dia.Kendati mengapresiasi, namun Anwar juga menyesalkan soal kebijakan ini yang terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ia khawatir akan mengganggu hubungan dagang dengan negara pengimpor.\"Padahal kalau seandainya ada koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah, dan pengusaha tambang, tentu masalah ini tidak harus terjadi sehingga hubungan dagang antara Indonesia dengan negara-negara mitra pengimpor batu bara dari negeri kita seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan tidak akan terganggu,\" kata dia. (mth)