ALL CATEGORY
Threshold Dinilai Memicu Polarisasi di Masyarakat dan Mematikan Potensi Kepemimpinan Nasional
Jakarta, FNN - Pemilu 2019 lalu dinilai menjadi catatan buruk dalam sejarah demokrasi di Indonesia yang perlu dilakukan koreksi besar-besaran selama pelaksanaan masa orde reformasi yang hampir seperempat abad atau 25 tahun. Pasalnya, banyak penyelenggara pemilu yang meregang nyawa akibat pelaksanaan sistem Pemilu Serentak yang dijadikan eksperimen politik pemerintah dan DPR selama ini. \"Persyaratan presidensial threshold (20 persen kursi DPR) menyebabkan polarisasi yang sangat tajam,” tegas Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk \'Menakar Reformasi Sistem Politik Indonesia, Apakah Mungkin Jadi Gelombang?\', Rabu (5/1/2022). Menurutnya, sistem tersebut berpengaruh pada penciptaan polarisasi yang sangat tajam, dan berujung pada pembelahan di masyarakat yang residunya masih ada hingga kini. Pemberlakuan ambang batas (threshold) pada calon presiden dan parlemen juga dinilai menghalang-halangi munculnya potensi kepemimpinan nasional. Sebab, keberhasilan suatu demokrasi tidak diukur dengan persyaratan ambang batas, melainkan dari partipasi masyarakat. Dan perlu diingat, bahwa negara itu dibentuk dari organisasi-organisasi yang ada masyarakat, bukan sebaliknya. Disamping itu, juga pihak penyelenggara Pemilu 2019 lalu, pun melahirkan situasi yang overload hingga menyebabkan banyak menelan korban jiwa hingga mencapai 900 orang lebih. \"Ini kalau kita mengeyampingkan teori konspirasi, tapi angka 900 lebih hilang nyawa dari penyelenggara Pemilu itu. Artinya untuk setiap satu kursi DPR RI ada hampir dua nyawa yang jadi korbannya, itu angka yang sangat besar,\" ucapnya. Belum lagi, daftar pemilih dalam Pemilu 2019 dikurangi dengan adanya suara rusak serta partai yang tidak lolos threshold. Maka, total anggota DPR yang ada di Senayan kurang dari 50 persen dari angka 575 tersebut. \"Artinya itu juga menunjukkan keterwakilan antara persentasi saat ini, salah satu dari hal-hal yang ingin di evaluasi di Partai Gelora sebagai bagian dari usaha pembenahan pada sistem politik kita,\" katanya. Anis Matta menegaskan, perubahan sistem politik melalui penyederhanaan Partai Politik, Pilpres dan Pemilu Serentak ternyata tidak serta merta meningkatkan kualitas demokrasi, serta melahirkan pemerintahan yang efektif dan kuat. \"Pengalaman demokrasi yang sangat buruk itu harus dijadikan pembelajaran penting bagi pemerintah. Ini salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dasar untuk melakukan evaluasi sistem demokrasi saat ini,\" katanya. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, penerapan presidential threshold tidak lazim digunakan di negara yang menganut sistem presidensial. Apalagi dengan syarat calon presiden harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional bagi partai maupun gabungan partai pengusungnya. Persyaratan itu, ujar Burhanuddin, dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya. \"Presidential threshold itu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden. Bahkan di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden,\" ujar Burhanuddin. Dia khawatir kalau ambang batas itu dinaikan lagi maka partai berbasis agama akan hilang sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan politik. \"Jadi presidential threshold perlu dihapus. Parliamentary threshold diperlukan, tapi jangan terlalu tinggi karena bisa mengurangi pluralisme politik,\" ujar Burhanuddin. Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan bahwa aturan pemilu di Indonesia hanya mempersempit peluang munculnya calon presiden alternatif dari yang sudah dikenal selama ini. \"Dalam konteks itu, saya melihat sistem pemilu saat ini lebih memperkuat peran oligarki politik sekelompikk elite. Namun, mengabaikan keterwakilan rakyat Indonesia dari berbagai daerah,\" ujarnya. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan soal penghapusan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen masih berpotensi di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), jika melihat putusan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. \"Kita minta presidensial threshold dihapuskan karena tidak ada di konstitusi. Jadi para hakim konstitusi harus melihat dalil-dalil secara legalitas, bukan keterkaitan atau keterampilan dari komposisi hakim. MK tidak boleh lagi berkelit untuk tidak mengabulkannya, karena ini jauh lebih komprehensif,\" kata Refly Harun. Pendakwah Nasional Haikal Hassan Baras mengungkapkan, masyarakat di kalangan akar rumput sudah mendambakan adanya reformasi sistem politik di Indonesia saat ini, karena semua hal ini dinilai hanya menjadi corong pemerintah dan menyebabkan potensi disintegrasi NKRI. \"Selama satu bulan rata-rata saya ceramah di 100 masjid. Mereka minta saya menyuarakan gelombang perubahan, reformasi sistem politik saat ini. Apa pemerintah tidak sadar, kalau situasi sekarang menciptakan peluang disintegrasi NKRI. Saya turun ke lapangan setiap hari,\" ungkapya. Haikal Hasan menilai keberpihakan dari banyak pihak untuk mengamini berbagai kebijakan pemerintah, termasuk oleh media tidak mendidik dalam melakukan pendewasaan politik. \"Seperti sebuah teori balon gas, ini sudah semakin membesar dan tinggal menunggu waktu untuk meledak saja. Situasi ini akan sangat berbahaya, apabila yang masuk adalah terorisme. Pendewasaan politik adalah solusinya,\" pungkas Haikal Hasan. (sws)
Ferdinand Menyulut Api
Oleh Ady Amar, Kolumnis FERDINAND Hutahaean bermain api. Bukan sembarang api. Kali ini api yang dimainkan, bukan hanya mengena bilik kecilnya semata. Jika tidak cepat dipadamkan, maka api yang ditiup-tiupnya dengan keras bisa membakar seluruh negeri. Mulut Ferdinand yang meniup-niup api itu, jika tidak dihentikan, bisa mengundang marah bahaya dahsyat. Ferdinand ngelunjak. Merasa di atas angin, merasa tak tersentuh hukum. Menjadi percaya diri berlebihan. Nekad memasuki hal yang semestinya tabu untuk dimasukinya. Ia mengggugat Allah, Tuhan dalam makna Islam. Ia mengatakan, \"Allah mu lemah, Allah ku luar biasa\". Status Twitter @FerdinandHaean3 dibuat pada Selasa, 4 Januari 2022, pukul 10.54 WIB, demikian bunyinya: \"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maka segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.\" Merasa cuitan apapun darinya tidak akan menimbulkan persoalan. Ferdinand merasa jadi orang kuat, meski tidak jelas apa pekerjaannya, kecuali hari-harinya memproduk cuitan nyinyir. Hantam sana-hantam sini. Merasa tak tersentuh hukum. Bebas bicara apa saja, bahkan boleh bicara menghina Allah, Tuhannya Presiden Joko Widodo, dan mayoritas umat Islam Indonesia. Seorang Jusuf Kalla (JK), yang dua kali jadi Wakil Presiden dari Presiden berbeda, itu pun kalah sakti dengan Ferdinand. JK diolok-olok di-Chaplin-chaplin-kan dan difitnah segala. Itu karena kumisnya, meski tidak sama, coba diserupakan dengan Charlie Chaplin. Sang anak perempuan tidak terima melihat sang ayah diperlakukan tidak semestinya, dan melaporkan pada Bareskrim Polri. Tapi bertahun tidak ada tindak lanjut atas laporannya. Sedang Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, entah sudah berapa puluh bahkan ratus kali mendapat hinaan dan fitnah keji. Seolah tidak ada puas-puasnya. Intensitasnya dibuat makin meninggi dan jahat, mencoba memancing Anies untuk meresponsnya. Tapi seperti biasanya, Anies tidak menanggapi atau mempersoalkan. Marga Baswedan, marga sang kakek AR Baswedan, yang pahlawan nasional, itu dipelesetkan dengan Bus Edan. Lagi-lagi Anies mendiamkannya, seperti juga pemimpin negeri ini membiarkan ulahnya, seolah tampak memanjakan. Tapi kali ini yang disasar Ferdinand adalah Allah, Tuhannya mayoritas umat Islam. Kali ini apakah Ferdinand tetap mendapat privilage, dibiarkan tanpa tersentuh hukum. Kita lihat saja. Jika api yang ditiup-tiup Ferdinand tidak cepat dipadamkan, maka tidaklah perlu khawatir jika api itu nantinya akan menjalar ke mana-mana tanpa bisa dihentikan. Itu berbahaya. #TangkapFerdinand Ferdinand memasuki wilayah SARA, khususnya agama. Mestinya ia hindari. Mestinya tahu pada batas apa ia bisa ditolerir. Tapi pada sensitivitas agama persoalan akan menjadi lain. Cuitan Ferdinand itu bisa disebut masuk bagian dari kategori strategi politik memecah belah sesama anak bangsa. Jelas, ia melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2, dan Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016. Selain itu ia melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP. Mestinyai tidak menunggu aduan masyarakat. Polri bisa langsung menangkap pelaku ujaran kebencian. Bagian dari antisipasi agar \"api\" tidak membesar, yang akan sulit bisa dipadamkan. Jika terlambat, maka jangan tahan gerakan Aksi Umat Islam bergerak membela agamanya. Persoalan akan jadi berlarut. Kasus Ahok yang menghina Surat Al-Maidah 51, memunculkan gelombang gerakan aksi umat berjilid, yang mengantarkan Ahok ke penjara. Aksi Umat Islam tidak perlu terjadi jika keresahan umat bisa direspons selayaknya. Ferdinand tidak belajar dari kasus Ahok. Diri merasa terlindungi, tak tersentuh hukum. Karenanya, ia merasa akan aman-aman saja. Siang kemarin (5/1) Haris Pratama, Ketua KNPI, mendatangi Bareskrim Polri, melaporkan Ferdinand Hutahaean atas ujaran kebencian. Sedang di Makassar, Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, salah satu lembaga gerakan Islam di kota Makassar, resmi melaporkan Ferdinand ke Polda Sulawesi Selatan. Hampir semua elemen masyarakat mengecam ujaran kebencian bernuansa SARA produk Ferdinand itu. Termasuk Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengecam cuitan tidak bertanggung jawab Ferdinand. PGI menyatakan, bahwa apa yang disampaikan Ferdinand tidak mewakili umat Kristen, dan PGI mendukung proses hukum untuknya. Setidaknya itu yang disampaikan Pdt. Hendrik Lokru, Direktur Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian PGI. Sepertinya ada kesadaran bersama untuk menjaga negeri, agar tidak terlanjur menjadi arang. Maka, memadamkan \"api\" yang disulut Ferdinand menjadi kewajiban yang semestinya disegerakan. Tidak perlu umat Islam bergerak massal membela agamanya. Tidak perlu hingga muncul Aksi berjilid menuju Jakarta, di tengah kondisi negeri tengah berperang melawan penyebaran pandemi Covid-19. Sikap tegas Kapolri, tanpa pandang bulu, dinanti untuk disegerakan: #TangkapFerdinand. (*)
Susah Dollar? Ada Rawa Dolar
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan BATU bara ekspor andalan, China importir unggulan. Berbagi untuk urusan ini, misalnya kalau volume ekspor batu bara ke China dibikin ciut separo, dan yang separo over ke PLN, persoalannya tidak semudah itu. Karena kita sedang alami persoalan energi baik untuk transportasi mau pun pembangkit listrik. Kalau dengan pembangkit gas, tarif listrik tak terjangkau pelanggan, maka harus dengan batu bara. Tiba-tiba saja Presiden Jokowi mengancam cabut izin penambang batu bara. Erick Tohir comment, jangan disama-ratakan. Kok menteri comment di media bukan di rapat kabinet. Spel regel, aturan main, pemerintah sudah sulit dipahami. Persoalan energi yang sedang dihadapi pemerintah menyangkut pelbagai aspek. Mitra swasta penambang juga menghadapi soal karena harus jual ke DN, dan tidak ke LN. Dalam sebulan saja? Itu tak dapat dipastikan bulan depan pembangkit PLN siap kembali ke gas. Persoalan enerji membawa dampak pada penerimaan anggaran. Bisa di bawah target. Ini tak baik bagi citra pemerintah. Apalagi potensi citra cuma bisa diharap membias dari pembangunan bandara-bandara multi fungsi, IKN, KA super cepat, dan event-event tontonan berskala dunia. Dollar masuk bakalan seret, jangan khawatir, Pak. Kita punya Rawa Dolar (foto atas), lokasinya di perbatasan Cibubur dan Kranggan, Bekasi. Rawa Dolar metaphore tajir, kaya. Memang buat mereka yang mendadak susah, hidup terasa berat. Padahal dekat Pulo Gadung ada Rawa Tembaga. Ini jenis metal yang masih ada harganya. Walau sementara tak boleh ekspor, kata Said Didu. Walau cuma toponim, kita ini kaya bila menggunakan metodologi pencitraan. CABE pernah jelaskan bahwa rawa dan rawa-rawa harus dibedakan. Rawa itu hunian. Ngomong-ngomong, dalam berpolitik memang sebaiknya tidak membenci lawan personlijk, pribadi. Kalau disimak pidato Bung Karno tentang Kumpeni memang ada nada marah, pantaslah. Tapi aroma benci tak ada. Ketika Presiden Suharto meresmikan bandara baru di Tangerang diberinya nama Sukarno-Hatta. Waduh, persis di belakang bandara \'kan Rawa Kumpeni. Sebelum melangkah perlu mengenal medan. Medan Bekasi favorit buat Daendels ketika berkuasa 1800-1825. Ia membangun jalan Pulo Gadung, Cakung, Gomati. Jalan-jalan ini pernah disebut Jalan Raya Daendels. Masih ada orang sekitar yang ingat. Di sekitar itu Daendels membangun RS Militer, bangunan masih ada. Ada pun Gomati itu bahasa Swahili yang artinya putri jelita. Rawa Dolar? Ada di Kranggan, Kranggan artinya tempat pemeliharaan kuda. Rawa Dolar pernah jadi hunian orang-orang Perancis yang tugasnya berkaitan dengan kavaleri. Dolar mata uang asing yang tak dikenal native. Native taunya duit. Mata uang yang diedarkan Nederlands Indie Batav, Daendels, untuk mudahnya disebut dolar, dan itu dinyatakan jenis duit. Rawa Dolar punya riwayat yang berkaitan dengan alat pembayaran. Di jaman susah begini, Rawa Dolar adalah citra asset. Lumayan, \'ngelamun jadi makin asyik. (*).
Hentikan Ferdinand Hutahaean
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan UCAPAN Ferdinand Hutahaean banyak menyakitkan umat, rakyat, dan bangsa Indonesia. Yang terakhir yang dinilai melecehkan umat Islam adalah soal Allah lemah hingga perlu dibela. Ia bandingkan dengan Allah milik dia yang kuat. Gila memang fikiran Hutahaean. Allah lekat dengan asma Tuhan dari umat Islam. Kristen juga kadang menyebut Allah. Jika Allahmu dan Allahku maka yang ada adalah dua entitas yang berhadapan, satu Islam yang lain Kristen. Ferdinand Hutahaean sendiri beragama Kristen Protestan. Dari sisi hukum mudah untuk ditemukan pemenuhan rumusan delik penodaan agama. Pasal 156 a KUHP seribu persen akan terpenuhi unsur-unsurnya. Demikian juga dengan UU ITE. Bahwa Hutahaean minta maaf dan ngeles berdalih dialog imajiner tentu tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Cuitannya berada di ruang publik dan cuitan itu sama sekali tidak menyebut imajiner. Dalam hukum pidana cuitan Ferdinand merupakan suatu kesengajaan (opzet) untuk menodai sekurang-kurangnya berdasarkan \"opzet als zekerheids bewustzijn\". Meskipun \"opzet als oogmerk\" pun mudah untuk dibuktikan pula. Yang sulit adalah Hutahaean lari dari hukum. Dalih imajiner hanya akal-akalan untuk mengelabui publik dan penyidik. Ferdinand layak masuk penjara. Cuitan telah menjadi harimau baginya. Agama Islam telah dihina. Apologi adalah upaya melepas dari ancaman hukum. Pengadilan akan menjadi tempat pembuktian. Kita dukung pelaporan oleh KNPI dan elemen lainnya sebagai wujud dari tanggung jawab hukum dan keagamaan. Kepolisian tentu harus menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ferdinand yang sompral dan merasa kebal hukum, seperti para penista lainnya, harus mendapat pelajaran. Kegilaan tak boleh diberi ruang, masyarakat khususnya umat Islam harus mendapat perlindungan dan kepastian serta keadilan hukum. Keamanan berkeyakinan harus terjamin. Agama tidak boleh dimainkan apalagi dinistakan. Ferdinand Hutahaean terang-terangan menilai miring soal ketuhanan. Melecehkan Tuhan orang lain sama saja dengan melecehkan Tuhannya sendiri. Kegilaan yang mengindikasi kebodohan. Di tengah rasa keadilan keumatan yang tercederai oleh kasus HRS, HBS dan lainnya maka umat berharap ada setitik bukti keadilan bahwa penista agama juga diproses hukum. Hutahaean adalah alat uji setelah pelaporan Abu Janda, Deni Siregar, dan teman kekacauan lainnya tersendat dalam proses lanjutannya. Ferdinand Hutahaean menambah panas bara api yang terpendam dalam hati umat Islam yang telah lama merasakan ketidakadilan hukum, politik dan agama. Bila Ferdinand menantang perang sabil maka umat Islam akan siap membuktikan bahwa Allah umat Islam itu sangat kuat dan bisa membuat sesal tak berkesudahan. Umat Islam dapat mengawal dengan turun ke jalan. (*)
Polisi Terjunkan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kebakaran Dinsos Kendari
Kendari, FNN - Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menerjunkan Tim Inafis untuk menyelidiki penyebab kebakaran Kantor Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Kapolsek Baruga Kompol Urvah Lomansyah di Kendari, Rabu malam, mengatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kasatreskrim Polres Kendari untuk menerjunkan Tim Inafis guna meneliti dan mengidentifikasi barang bukti di lokasi kejadian.\"Kami berkoordinasi dengan Kasatreskrim. Tim Inafis akan diturunkan ke lokasi untuk mencari penyebab kebakaran,\" kata dia melalui telepon selulernya.Dia menyampaikan kepolisian saat kebakaran berlangsung ikut membantu mengamankan lokasi kebakaran. Saat ini pihaknya sudah memasangi garis polisi di Kantor Dinas Sosial Kendari.\"Penyebabnya kita belum tahu, kita tadi hanya membantu kegiatan pemadaman, kita amankan TKP dan pasangi \'police line\',\" ujar dia.Dia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi yang melihat langsung awal kebakaran kantor tersebut, meski begitu hingga saat ini belum ada saksi yang dimintai keterangan.Ia mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Dinsos Kendari terkait jumlah kerugian atas insiden tersebut.\"Kalau kerugian kami belum dapat konfirmasi dari Dinas Sosial, nanti kita koordinasi dengan Dinas Sosial terkait siapa yang berkompeten memberikan keterangan agar kita tahu berapa kerugiannya,\" ujar dia.Kantor Dinas Sosial Kota Kendari di Jalan Abunawas Nomor 8 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, rata dilalap api, Rabu (5/1), sekitar pukul 18.00 WITA.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari Junaidin Umar mengatakan pihaknya menerjunkan lima armada pemadam kebakaran dengan 35 personel untuk memadamkan kebakaran Kantor Dinas Sosial setempat.Tim pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sekitar pukul 19.44 WITA.Kebakaran yang menghanguskan dua Gedung Dinas Sosial ini menjadi tontonan warga sekitar dan viral di berbagai media sosial seperti grup WhatsApp. Diperkirakan ribuan dokumen penting hangus terbakar. (sws)
Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 Miliar
Surabaya, FNN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu malam, menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu.\"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan,\" ujarnya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu. Tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf \"finance and banking\" di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016. Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.\"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,\" ucapnya.Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.\"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih,\" katanya.Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (sws)
Ferdinand Hutahaean Bisa Lepas Tapi Harus Menjadi Orang Gila
Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN dan Pengamat Sosial Politik MANTAN politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sedang menghadapi masalah serius. Dia dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan telah melakukan penodaan agama Islam. Ferdinand sempat membuat klarifikasi. Dia lebih-kurang mengatakan cuitan “Allahmu lemah” itu tidak dimaksudkan untuk menyasar kelompok atau agama tertentu. Tentu bisa-bisa saja Ferdinand mengelak. Sesuatu yang instinktif. Tetapi, orang tak percaya argumentasi politisi ini. Mengelak itu normal. Semua orang akan melakukannya ketika terpojok. Dalam hal ini, akal sehat Ferdinand mencari jalan untuk keluar dari tuduhan penodaan agama itu. Klarifikasi dari Ferdinand kelihatannya tak berdampak. Cuitan yang gegabah itu tidak ambiguitas. Jelas melecehkan agama Islam. Tidak perlu memanggil ahli bahasa untuk menyimpulkan bahwa kalimat-kalimat Ferdianand memang menghina agama. Dan tidak tanggung-tanggung. Penghinaan itu ditujukan ke Tuhan. Bukan tentang ajaran agama. Bukan tentang sholat atau puasa, sebagai contoh. Dia langsung melecehkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nah, bisakah Ferdinand lepas dari jeratan pelecehan atau penodaan agama setelah menyebut “Allahmu lemah, perlu dibela”? Tampaknya masih ada yang bisa dilakukannya untuk menggagalkan langkah hukum yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak. Caranya? Tidak sulit. Tetapi sangat hina. Ferdinand harus menjadi orang gila. Dia harus menghilangkan kewarasan akalnya agar tidak bisa disentuh hukum. Ini perlu dilakukannya secepat mungkin sebelum laporan polisi terhadap dia diproses. Ferdinand harus berubah menjadi gila sungguhan. Tidak sekadar berpura-pura gila. Teknologi dan kepakaran para psikiater tidak mudah dikelabui. Menjadi gila sungguhan tentu berat sekali. Ferdinand akan ketahuan pura-pura gila kalau cuma mondar-mandir di jalan-jalan Jakarta dengan hanya memakai sempak merah. Atau sambil menyandang tas plastik kumuh yang berisi barang-barang rongsokan. Orang tak percaya. Apa iya bisa gila dalam beberapa hari saja sejak menlecehkan agama? Tak mungkin. Jadi, bagaimana cara yang cepat menjadi gila? Sekali lagi: ini sangat berat. Intinya, pusat syaraf harus mengalami gangguan fungsi. Untuk sampai ke situasi seperti ini, orang harus, misalnya, mengalami kecelakaan lalulintas yang menyebabkan bagian sensitif di kepalanya membentur benda keras. Tapi, kecelakaan lalulintas tak bisa direkayasa supaya Ferdinand menjadi gila. Sebab, kecelakaan bisa saja merenggut nyawa dia. Bagaimana kalau dibenturkan kepala ke tembok atau aspal? Taruhannya berat. Bisa saja kepala luka-luka tapi akal sehat tidak hilang. Tidak menjadi gila. Tapi, ada cara mudah yang bisa meyakinkan publik bahwa Ferdinand benar-benar gila. Yaitu, memakan kotoran manusia atau kotoran binatang sambil mondar-mandir di depan umum. Kalau Ferdinand berani melakukan ini, dijamin masyarakat percaya dia gila. Dengan begitu, lepaslah dia dari jeratan hukum penistaan agama.[]
Kompol Supriyanto Raih Gelar Doktor Kriminolog UI
Depok, FNN - Kompol Supriyanto berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI) dengan predikat Cumlaude.Supriyanto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational Criminogenic Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia, di kampus UI, Depok, Jabar, Rabu.Supriyanto berhasil menyelesaikan studi dalam waktu 3,5 tahun, dengan IPK 3,72.Determinan pendorong pelaku kejahatan finansial tersebut di antaranya ialah faktor sosio-ekonomi, yang mengacu kepada nature of industry.Gambaran nature of industry di antaranya ialah menawarkan kemudahan, memberikan harga murah serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat; sedangkan affinity frauds, merujuk pada eksploitasi isu agama yang dapat menarik minat karakteristik masyarakat Indonesia.Determinan lainnya ialah karakteristik sosio-ekonomi korban di Indonesia. Serta terdapat juga kondisi penegakan hukum dan politik yang cenderung koruptif, sehingga dari sisi individu pelaku dan korporasi akan menjadikan kondisi tersebut sebagai jalan yang menetralisir serta “melegitimasi” perilaku menyimpang mereka.Kasus FT Diketahui bahwa idealnya FT memberangkatkan jamaah dengan biaya sebesar 17.000.000, dan untuk menutup kekurangan memberangkatkan jamaah umrah promo diambil dari uang jamaah promo yang telah membayar lunas tahun berikutnya. Kemudian apabila FT tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah promo dengan uang yang dibayarkan atau disetorkan ke rekening FT, maka FT menggunakan uang jamaah umrah promo yang telah dibayarkan tahun berikutnya.Kasus Koperasi MP Kasus bermula saat Koperasi MP menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi. Para korban dijanjikan keuntungan di atas 10 perssn terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond. Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah, namun harus berinvestasi awal sebesar Rp500.000.000 – Rp2.000.000.000.Setiap modal yang disimpan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang disetorkan dan simpanan tidak hilang dan bila jatuh tempo modal dikembalikan.Namun, yang terjadi para korban hanya sebagian yang diberikan keuntungan dan setelah jatuh tempo para korban tidak dapat menarik dana simpanannya.Baik kasus FT dan Koperasi MP telah memenuhi 6 aspek criminaloid yaitu pertama tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi, kedua para pelakunya telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility. Ketiga pengendalian diri yang rendah dan rasionalisasi yang tinggi terhadap kejahatan sehingga memberikan keyakinan dalam melakukan kejahatan.Keempat pengakuan palsu atas sosok yang terpengaruh budaya hedonisme dan alternative hedonism.Kelima rendahnya sensitivitas moral dan kecerdasan, dalam hal ini berkaitan dengan moral force yang terkait dengan attachment; involvement; commitment; dan belief.Keenam status sosial dan budaya yang sifatnya overconfidence and over-appreciation for self- authority.Peneliti telah membuktikan bahwa criminaloid telah berkontribusi dalam kejahatan korporasi, khusus pada kejahatan finansial penggelapan.Dinamika dalam criminaloid diantaranya ketiadaan karakteristik fisik dan psikologis; keraguan dalam bertindak; mudahnya memberikan pengakuan; sensitivitas moral; kecerdasan dan status sosial serta budaya.Terkait hal tersebut pun, peneliti telah menemukan bahwa konteks pekerjaan atau profesi yang digunakan merujuk pada pelanggaran yang terjadi selama kegiatan kerja berlangsung dan berkaitan dengan pekerjaan.Maka dari itu, kejahatan tersebut dilakukan dengan menciptakan dan memanfaatkan kesempatan melalui legitimasi pekerjaan.Kondisi ini yang mendorong dinamika organizational criminogenic dalam kejahatan korporasi tumbuh subur dan sulit diterka.Dinamika dalam organizational criminogenic antara lain adalah orientasi profit, keberlangsungan bisnis, pencapaian target, loyalitas kelompok, persepsi bisnis, dan distribusi tanggung jawab pimpinan korporasi.Lebih jauh, peneliti menemukan bahwa fokus dalam organizational criminogenic adalah celah dalam proses korporasi, aspek pengawasan, yang bertemu dengan dorongan motivasi keuntungan pribadi.Dalam kasus kejahatan finansial FT dan Koperasi MP, peneliti menemukan kebaruan bahwa penyebab terjadinya kejahatan, tidak ada satu determinan yang paling dominan, namun penyebabnya justru karena aspek criminaloid dan organizational criminogenic yang berkelindan dalam satu kasus yang sama, serta kehadiran determinan lainnya yang menghubungkan criminaloid dan organizational criminogenic, sehingga menimbulkan kejahatan, yaitu aspek situational criminogenic.Peneliti melihat bahwa motivasi melakukan kejahatan finansial adalah keuntungan. Di mana motivasi memperoleh keuntungan hadir di dalam pribadi individu yang memiliki kecenderungan criminaloid serta hadirnya tempat, berupa sebuah perusahaan, sebagai wadah untuk mengumpulkan keuntungan yang memiliki kecenderungan organizational criminogenic.Ketika dua aspek tersebut terdapat dalam satu wadah yang sama, yang kemudian berkelindan dengan determinan situational criminogenic, seperti nature of industry, affinity frauds, serta karakteristik sosio-ekonomi Indonesia, maka muncullah korban-korban dari First Travel dan Koperasi Pandawa.Hasilnya, pada aspek criminaloid didapati pelaku memiliki kecenderungan untuk mudah memberikan pengakuan, memiliki status sosial dan budaya tertentu, sensitivitas moral, memiliki kecerdasan, serta keterampilan, namun ragu dalam bertindak.Sedangkan, untuk aspek organizational criminogenic, didapati pelaku berada pada lingkungan dengan ambisi keuntungan, memiliki persepsi bisnis tertentu, bersikap loyal terhadap kelompoknya serta sumber daya manusia yang cenderung homogen.Melalui hasil penelitian ini, ditemukan bahwa kejahatan finansial dapat terjadi karena dua aspek kejahatan yaitu criminaloid dan organizational criminogenic bertemu dengan situasi (situational criminogenic) yang mendukung terjadinya kejahatan finansial.Temuan dalam disertasi ini diharapkan mampu membantu aparat penegak humum baik Kepolisian atau otoritas keuangan, tidak hanya melihat kejahatan finansial dari satu sisi saja, namun melihat dari sisi yang kompleks dalam kejahatan korporasi, sebagaimana yang menjadi hasil penelitian ini.Kemudian, pemerintah juga dapat mempertimbangkan dinamika situational criminogenic sebagai faktor-faktor yang dapat mendukung terjadinya kejahatan korporasi.Dalam sidang disertasi tersebut dipimpin oleh Prof. Drs. Adrianus E Meliala, PhD; Prof. Dr. Semiarto Aji; Prof. Dr. Topo Santoso; Prof. Dr. Indriyanto Seno; Prof. Dr. Marcus Priyo; Dr. Dra. Ni Made Martini; Dr. Vinita Susanti; Dr. Iqrak Sulhin. (mth)
Anggota DPD RI Protes Penguasaan Lahan Sentul City Lampaui Batas
Bogor, FNN - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Eni Sumarni protes mengenai penguasaan lahan oleh PT Sentul City Tbk. di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah melampaui batas.\"Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, suatu korporasi hanya diizinkan menguasai lahan 400 hektare per provinsi. Akan tetapi, PT Sentul City sudah melampaui itu,\" kata Eni usai menemui Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu.Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jawa Barat itu akan membawa permasalahan tersebut pada rapat paripurna mendatang dan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus).Ia juga mengaku kesal atas sikap PT Sentul City karena beberapa kali menggusur warga di atas lahan yang mereka kuasai atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.\"Ternyata Pemkab Bogor sudah memberi teguran kepada pihak Sentul City. Namun, tidak diindahkan,\" terang Eni.Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pembangunan lahan milik PT Sentul City.Iwan berharap Sentul City mengedepankan musyawarah mufakat dengan warga terkait dengan penggusuran agar seluruh pihak tidak ada yang merasa rugi.“Ya, kami sudah pernah bersurat ke Sentul agar musyawarah mufakat itu diutamakan dengan warga. Kami sebagai pemerintah daerah juga harus melindungi masyarakat karena belakangan ini ada aduan soal banjir usai Sentul City membuka lahan,\" kata Iwan.Ia juga meminta Sentul City untuk tidak sering melayangkan somasi kepada warga yang tinggal di atas lahan yang mereka kuasai sejak lama. (mth)
DPRD DKI Panggil SKPD dan BUMD Pangan Bahas Kenaikan Sejumlah Sembako
Jakarta, FNN - Komisi B DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pangan pada Kamis (6/1) untuk membahas naiknya harga sejumlah sembako.Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut dalam pemanggilan tersebut bakal mempertanyakan soal kenaikan sejumlah bahan pangan di Jakarta, termasuk memastikan stok yang ada.\"Di dalam kita bahas kenaikan harga telur, cabai, minyak goreng. Ini bagaimana antisipasi pemda ke depannya seperti apakah akan ada operasi pasar kalau tidak alternatifnya apa, ini besok kami akan gali,\" kata Aziz di Jakarta, Rabu.Kemudian, lanjut Aziz, akan dibicarakan mengenai subsidi untuk jangka panjang, dan juga akan membicarakan sarana ruang pendingin (cold storage) untuk barang yang memiliki nilai fluktuatif.\"Kami akan cek apakah barangnya cukup untuk melakukan operasi pasar. Kemudian pasti dibicarakan soal subsidi pangan,\" tuturnya.Selain itu, Aziz menyebut bahwa pemanggilan ini juga terkait dengan evaluasi tahunan pada Dinas KPKP dan BUMD pangan.\"Besok kami akan memanggil Dinas KPKP dan seluruh BUMD pangan ada Dharma Jaya, Food Station, Pasar Jaya, juga untuk mengagendakan rapat tentang evaluasi capaian tahun lalu,\" ucap Aziz.Aziz mengungkapkan bahwa rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. (mth)