ALL CATEGORY
Tujuh Poin Krusial Revisi Kedua Otonomi Khusus Papua
Jayapura, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh poin krusial pada 20 pasal.Keputusan pengesahan perubahan UU No. 21 tahun 2001 tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 di masa persidangan V tahun sidang 2020-2021.Ada tujuh poin krusial yang telah menjadi prioritas perubahan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di antaranya dalam bidang politik dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).Kelembagaan di DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru sebagai pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU Nomor 21 tahun 2001.Tentang kursi keanggotaan DPRK/DPRP dari unsur pengangkatan anggota DPRK/DPRP ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan.Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, perubahan UU Otsus ini telah mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.Adanya aturan ini sehingga setiap Orang Asli Papua diklaim dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat.Sedangkan di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian di pasal 38 RUU Otsus Papua telah menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua wajib mengutamakan Orang Asli Papua.Dalam bidang pemberdayaan yang termuat di Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.Ketua Pansus perubahan RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, semakin berdaya masyarakat adat diharapkan juga akan menyentuh pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.\"Terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan Pemerintah yang memuat materi mengenai dana Otsus Papua, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang,\" ungkap Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun.Poin kedua yang disampaikan dalam RUU Otsus Papua adalah terkait keberadaan lembaga kultural masyarakat asli Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP.Dalam RUU ini, diklaim bakal memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga.Adanya kesamaan nama sebutan untuk kegunaan administrasi pemerintahan serta keanggotaan MRP dalam \"RUU ini juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik\".Poin ketiga yaitu terkait dengan keberadaan partai politik lokal dengan menghapus dua ayat dalam Pasal 28 UU Otsus Papua.Pansus dan Pemerintah selama ini menilai Pasal 28 telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait partai politik lokal.Agar tidak lagi terjadi perbedaan pandangan maka RUU Otsus Papua ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) Pasal 28.\"Sebagai wujud kekhususan di Papua, maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua,\" ucap Komarudin.Dengan disediakannya ruang pengangkatan orang asli Papua diharapkan dapat memenuhi keinginan nyata Orang Papua.Poin keempat perubahaan UU Otsus yakni terkait dengan dana otonomi khusus Papua (Otsus Papua) karena persoalan Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana.Pansus DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa dana otsus mengalami peningkatan dari dua (2) persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persenPoin kelima, perubahan UU Otsus Papua hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3) dan berkantor di ibu kota provinsi setempat.Pansus dan Pemerintah menyadari bahwa selama 20 tahun berjalannya Otsus Papua, ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonisasi dengan lembaga terkait lainnya.Kehadiran BK-P3 yang diketuai langsung Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.Bahkan secara khusus, Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan badan khusus itu ada di PapuaPoin keenam yaitu terkait pemekaran provinsi di Papua, Pansus dan Pemerintah menyepakati bahwa pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan DPR.Pemerintah dan DPR juga dapat melakukan pemekaran provinsi tersebut tanpa melalui tahapan daerah persiapan dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat Papua dan memberikan jaminan dan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya,Poin ketujuh perubahan mendasar UU Otsus Papua yaitu terkait peraturan pelaksanaan dari UU Otsus Papua yang terbaru dengan menekankan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan implementasi UU Otsus Papua.DPR RI bersama dengan pemerintah berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) paling lambat 90 hari kerja dan bagi Perdasi diberi waktu satu tahun,Sebagai bentuk komitmen DPR atas pelaksanaan UU Otsus Papua, maka DPR dan pemerintah melakukan sebuah terobosan hukum dengan mengatur bahwa penyusunan PP dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan Pemerintah Daerah tiap provinsi di Papua.Penguatan diri OAPTokoh adat Port Numbay Papua George Awi menilai, adanya revisi UU Otonomi Khusus Papua tahun 2021 akan memperkuat eksistensi keberadaan jati diri orang asli Papua (OAP).\"Perubahan UU Otsus Papua mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan nyata bagi pembinaan masyarakat adat,\" tutur Allo Rafra.Ia menilai, revisi UU Otsus Papua juga perlu juga diperketat dengan pengawasan penggunaan dana otonomi khusus di setiap kabupaten/kota sehingga alokasi anggarannya tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan OAP.\"Pengawasan dana Otsus harus lebih ekstra di masa perubahan UU Otonomi Khusus Papua sehingga meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua di setiap kampung,\" ujar Geroge Awi.Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Yohanis Walilo mengungkapkan, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) langsung ke pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Papua.\"Jika sebelumnya kewenangan pengelolaan dana otsus 80 persen ada di tingkat pemerintah provinsi, kini akan dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota,\" ujarnya.Kepala Bappeda Yohanis mengakui, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua.\"Salah satunya pembenahan mengenai pengelolaan keuangan dana otonomi khusus yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota,\" katanya.Terkait dengan implementasi kebijakan baru tersebut dipastikan akan sudah mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2023.\"Tahun 2022 masih fokus pada tahap transisi, namun secara pasti kewenangan itu sudah diatur sehingga bisa dilakukan penuh pada tahun 2023,\" jelas mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya itu.Itikad baik dan perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin untuk membangun Provinsi Papua yang maju, mandiri dan sejahtera sudah dilakukan sejak awal menjadi Presiden pada 2014 hingga saat ini.Beberapa bukti nyata kebijakan Otsus Papua yang telah dirasakan masyarakat di antaranya pembangunan insfrastruktur bandara Sentani, Moses Kilanggin Timika, bandara Nabire, Dekai/Yahukimo, bandara Ewer Asmat, pelabuhan laut Poumako, pelabuhan Jayapura, pasar mama Papua Kota Jayapura, pasar ikan modern Biak, jalan trans Papua di Jayapura-Wamena.Serta jembatan Youtefa Kota Jayapura, rumah sakit COVID-19 di Kabupaten Biak Numfor, pendidikan beasiswa afirmasi perguruan tinggi dan Afirmasi pendidikan (Adik), BBM satu harga Papua, pariwisata, sentra perikanan terpadu di Merauke, Biak dan Mimika, pengakuan beragam budaya orang asli Papua.Dan beragam venue Pekan Olahraga Nasional stadion utama Lukas Enembe di Kampung Harapan Sentani Kabupaten Jayapura, venue indoor dan outdoor hoki, criket, venue aquatik, venue dayung serta sejumlah fasilitas peralatan olahraga untuk mendukung penyelenggaraan PON XX Papua dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Papua 2021 yang telah sukses berlangsung.Semua program yang dikerjakan nyata pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin untuk tanah Papua hingga saat ini masih berlangsung sebagai implementasi melaksanakan visi misinya membangun dari pinggiran kampung untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sws)
PKS Bagus Tolak Pindah Ibu Kota
Oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Di samping masih pandemi Covid 19 yang membutuhkan penanganan serius, juga perpindahan Ibukota dinilai tidak begitu penting. Karenanya PKS menolak perpindahan Ibukota Negara tersebut. Sikap ini bagus dan aspiratif karena perpindahan Ibukota Negara ke Kalimantan sejak awal memang diragukan urgensinya. Entah PKS akan menjadi satu-satunya Partai atau Fraksi yang menolak atau akan menyusul Partai/Fraksi lainnya. Yang jelas sikap menolak akan mendapat dukungan rakyat. Perpindahan Ibukota dirasakan bukan demi kepentingan rakyat tetapi hanya ambisi segelintir elit politik pimpinan Presiden Jokowi. Sebagaimana UU Cipta Kerja yang tergesa-gesa ditetapkan sebagai Undang-Undang, kini RUU Ibukota Negara menjadi prioritas bahasan DPR yang diprediksi akan diputuskan dengan tergesa-gesa pula. Suatu perundang-undangan yang sarat kepentingan, elitis, dan pragmatis biasa diputuskan dengan cepat, diam-diam, dan tidak cermat. Penajam sendiri sebagai calon Ibukota diragukan kecocokannya sebagai Ibukota Negara. Tidak ada studi kelayakan yang terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Rakyat dibiarkan diam dan terpaksa menerima hasil pembelian \"kucing dalam karung\". Kucing penjelmaan dari perampok aset negara. Pemakan tanah dan peminum air milik rakyat Indonesia. Kucing yang dengan sorot tajam dan bermata sipit siap menerkam mangsa serta mengoyak-ngoyak harga diri dan martabat bangsa dengan menginjak-injak kedaulatan Negara. Kucing investasi yang hanya mengeruk keuntungan besar dan menutup rapat pundi-pundi yang sengaja disimpan di luar negeri. PKS yang menolak mungkin akan kalah telak. Akan tetapi sesungguhnya tidak ada kata kalah selama masih gigih untuk berjuang. Menjadi sunnatullah bahwa kegigihan berjuang itu cepat atau lambat akan memetik hasil. Hukumnya adalah bahwa kejayaan itu akan dipergilirkan. Semoga tetap istiqamah. Jangan menjadi Partai plintat-plintut penjilat pantat penguasa. Memperebutkan hanya jabatan Menteri yang kursinya semakin reyot. Bersandar pada batang yang rapuh akan membuat penyandar jatuh. Pengabdi kekuasaan selalu merasa kuat dalam menduduki singgasana, padahal sesungguhnya cukup dengan satu sentuhan saja singgasana itu akan roboh. Sentuhan pada ketepatan ruang dan momentum nya. Mari kita dukung penolakan pindah Ibukota Negara dan dukung pula langkah melawan ambisi oligarkhi. Stop penggerusan dana rakyat yang dipakai sia-sia untuk proyek yang bakal mangkrak. PKS berjuang di Parlemen. Bantu PKS dan Partai/Fraksi penolak pindah Ibukota Negara. Dukung anggota Dewan yang masih memiliki pandangan sehat. Dorong untuk semakin banyak anggota Dewan yang benar-benar berbuat untuk kepentingan rakyat. Bukan yang berputar-putar hanya dalam usaha untuk menggemukkan diri dan partainya saja. (*)
Pidsus Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Rp21,26 Triliun
Jakarta, FNN - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp21,26 triliun selama periode Januari-November 2021.\"Selama periode Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21,267 triliun,\" kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, dalam keterangan tertulis acara HUT Bidang Pidsus ke-39 yang diterima di Jakarta, Kamis,Menurut Ali, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target, namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.\"Sebagai contoh, selama periode Januari-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara,\" tutur Ali.Ia mengatakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp362,5 miliar.Dalam kegiatan tersebut, Ali menyampaikan, sejak tahun 2020 Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dan akan terus digaungkan, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.Kemudian, penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. \"Tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi),\" ujarnya.Tujuan lainnya, adalah optimalisasi \"asset recovery\" sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi) dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi). (sws)
Polresta Bogor Kota Awasi 30 Titik Saat Malam Pergantian Tahun
Kota Bogor, FNN - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan petugas gabungan akan mengawasi 30 titik yang menjadi prioritas pada malam pergantian tahun di jalan-jalan Kota Bogor.\"Dimana itu. Titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner,\" katanya di Kota Bogor, Rabu.Susatyo menjelaskan puluhan titik itu ada di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hal itu perlu dipahami, karena kondisi malam Tahun Baru pasti akan ada potensi kerumunan, kerawanan, dan lainnya yang perlu pengawasan ketat.Atas potensi itu, selain 30 titik yang jadi pengawasan petugas secara berkeliling, Rekayasa lalu lintas (lalin) pun akan diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.Di pusat kota, petugas gabungan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlalu di pusat kota melainkan juga di wilayah-wilayah perbatasan, karena warga bisa saja mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuannya agar bisa berkumpul.“Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga,\" katanya.Dengan begitu, Susatyo berharap pada malam pergantian tahun tidak menjadi faktor untuk penyebaran COVID-19 dan varian barunya.Susatyo juga menegaskan para pemilik tempat usaha harus memahami dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan, yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu.Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.Satgas COVID-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB,\" tegasnya. (sws)
Kapolda Sulut Pimpin Sidang Kelulusan Penerimaan Rekpro Bintara Polri
Manado, FNN - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno memimpin Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Akhir Tingkat Panda Penerimaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara Polri T.A 2022, di Manado, Rabu.Mulyatno mengatakan para peserta sebelumnya sudah mengikuti beberapa tahapan tes antara lain pemeriksaan administrasi awal, pemeriksaan kesehatan tahap I, pemeriksaan psikologi tahap I, dan uji akademik.Penilaian terhadap peserta dilakukan menggunakan sistem gugur.Sedangkan uji kemampuan jasmani dan antropometri, pemeriksaan kesehatan tahap II, pemeriksaan psikologi tahap II dan wawancara, penelusuran mental kepribadian (PMK) serta supervisi dan verifikasi, dilaksanakan dari panitia pusat.Peserta yang mendaftar Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Sulut pada tahun ini sebanyak 173 orang terdiri dari 129 pria dan 44 wanita.Dari 173 orang peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Rekpro Bintara tersebut, yang masih dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi anggota Polri sampai dengan Sidang Kelulusan sebanyak 33 orang terdiri dari 23 orang pria dan 10 orang wanita.Dan dari 33 orang tersisa di Sidang Penetapan Kelulusan Akhir, sebanyak 25 orang dinyatakan lulus mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri, dengan rincian 21 pria dan empat wanita.“Kita patut mengapresiasi para peserta yang telah melaksanakan tes dengan mengoptimalkan kemampuan diri masing-masing peserta untuk dapat lulus pada tiap tahapan test yang mereka lalui. Hasil yang peserta peroleh semata-mata murni oleh kerja keras, kemauan belajar dan berlatih dari para peserta untuk dapat lulus menjadi seorang anggota polisi,” kata Mulyanto.Menurut Kapolda Sulut, pelaksanaan seleksi penerimaan Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Sulut, dapat berjalan dengan lancar dan tertib juga karena komitmen dari seluruh panitia penerimaan yang melaksanakan kegiatan ini dengan memegang teguh prinsip ”Betah” yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis.Hadir pada saat itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir dan para Pejabat Utama Polda Sulut. (sws)
Polisi Ciduk Anggota LSM Peras Kepala Sekolah di Medan
Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menciduk seorang oknum LSM berinisial I (42) karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Medan. \"Pelaku terbukti memeras dua orang kepala sekolah di Medan,\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu malam.Terungkapnya kasus pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2020.Selanjutnya pelapor menyuruh rekannya untuk menanyakan kepada pelaku terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut.\"Pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, maka permasalahan akan semakin panjang,\" katanya.Selanjutnya pada Senin (27/12), korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang. Pada saat itu petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kota Medan.Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban melalui surat permintaan klarifikasi perihal penyalahgunaan dana BOS.\"Motifnya adalah untuk mencari keuntungan,\" ujar Firdaus. (sws)
Polisi Siap Eksekusi Dua DPO Kasus PETI Beringin Jaya Kapuas Hulu
Pontianak, FNN - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan tegas menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap dua orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong.\"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri,\" kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, kepada ANTARA, di Pontianak, Rabu.Disampaikan Imam, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.\"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin,\" ucap Imam.Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.Disebutkan Imam, selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.\"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba atau pun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku,\" pinta Imam.Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.\"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada,\" imbau Imam. (sws)
Pelatih Thailand: Pergantian Kiper Bukan Sikap Tak Hormati Indonesia
Jakarta, FNN - Pelatih tim nasional Indonesia Alexandre Polking menegaskan bahwa pergantian kiper yang dilakukannya di tengah laga leg pertama final Piala AFF 2020, Rabu (29/12) bukanlah sikap tidak menghormati Indonesia sebagai lawan.Dalam konferensi pers virtual sesudah pertandingan, yang diikuti di Jakarta, Polking menyebut bahwa keputusan pertukaran kiper diambilnya lantaran penjaga gawang cadangan, Kawin Thamsatchanan baru saja ditinggal sang ayah yang meninggal dunia siang hari sebelum laga.\"Jadi saya mau memberikannya kesempatan bermain untuk almarhum ayahnya,\" ujar juru taktik berkewarganegaraan Brazil-Jerman itu.Kawin Thamsatchanan masuk ke lapangan dari bangku cadangan pada menit ke-73, tepatnya setelah Thailand unggul dengan skor 3-0 atas Indonesia Pergantian penjaga gawang tanpa faktor cedera seperti ini sangat jarang terjadi di turnamen sepak bola resmi.Kiper berusia 31 tahun itu menggantikan Siwarak Tedsungnoen. Siwarak sendiri tampil pada pertandingan tersebut lantaran kiper utama Thailand, Chatchai Bootprom cedera dan dipastikan mengakhiri turnamen lebih cepat.Penampilan Kawin pada leg pertama cukup baik karena mampu menjaga gawang Thailand dari kebobolan. Thailand sendiri pada akhirnya menang dengan skor 4-0.Tim nasional Thailand menundukkan Indonesia dengan skor 4-0 pada laga leg pertama final Piala AFF 2020 di Stadion Nasional, Singapura, Rabu malam.Dua dari empat gol Thailand dijaringkan oleh Chanathip Songkrasin dan sisanya disumbangkan Supachok Sarachart serta Bordin Phala.Indonesia harus menang dengan selisih minimal lima gol pada leg kedua untuk menjadi juara atau unggul empat gol untuk memaksakan pertandingan ke babak tambahan dan adu penalti.Pertandingan leg kedua final Piala AFF 2020 akan digelar pada Sabtu (1/1) malam di Stadion Nasional, Singapura. (sws, ant).
KPK Tetapkan Rp2,29 Miliar Laporan Gratifikasi Jadi Milik Negara
Jakarta, FNN - KPK menetapkan sebesar Rp2,29 miliar menjadi pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi.\"Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu.Menurut Alexander, sepanjang 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan nominal Rp7,9 miliar.Sedangkan pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan.Selanjutnya 34 provinsi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan,\' 514 kabupaten/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.\"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi atau 62,27 persen telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,\" tambah Alex.KPK juga mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.Rinciannya, kepatuhan eksekutif 92,71 persen, yudikatif 96,83 persen, legislatif 90,38 persen dan BUMN/BUMD 96,26 persen.Sepanjang 2021, KPK melakukan pemeriksaan terhadap total 260 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.Sebanyak 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.KPK juga mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman eLHKPNn.KPK.go.id.\"Dengan fitur tersebut masyarakat dapat langsung membandingkan penambahan atau pengurangan harta penyelenggara negara selama menjabat sehingga diharapkan, apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK,\" jelas Alex.Namun Alex mengingatkan bila masyarakat membandingkan LHKPN antar-tahun penyelenggara negara jangan hanya dilihat semata-mata dari nilainya.\"Karena nilai sering mencerminkan dari harga biasanya yang sering naik adalah harga tanah sehingga seolah-olah penyelenggara negara dilihat kekayaannya 1 tahun ada peningkatan tiba-tiba saat pandemi padahal penghasilan tidak ada perubahan, karena yang berubah adalah nilai harta sebagai asumsi pelapor bukan dari jenis dan aset. Jadi jangan hanya dilihat nilai tapi juga perubahan dari jumlah dan jenis,\" jelas Alexander.Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. (mth)
JIEC Ancol Berencana Hadirkan Pameran Otomotif dan Hiburan
Jakarta, FNN - Pihak Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Pademangan, Jakarta Utara berencana menyediakan arena pameran otomotif dan hiburan (entertain) bagi penonton balapan mobil Formula E pada Juni 2022. \"Jadi, selain sirkuit dan \'grand stand\' untuk duduk penonton, ada area untuk \'hospitality\', di situ ada pameran mobil dan semua tentang seluk-beluk Formula E. Kemudian nanti ada pertunjukan musik juga,\" kata Managing Director Formula E Jakarta Gunung Kartiko saat ditemui di lahan proyek Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu.Ia mengatakan di lokasi itu dapat diadakan pertunjukan musik Disk Jockey (DJ) karena konsep balapan dan hiburan memang menjadi satu dalam balapan Formula E.Gunung mengatakan sudah ada beberapa sponsor yang mau mendanai perhelatan Formula E. Namun, dia tak menyebut nama perusahaannya.\"Ada beberapa \'brand\' (merek), misalnya, merek minuman ada, makanan ada, bank ada, tapi kami belum bisa sebut,\" kata dia.Menurut Gunung, pihaknya sudah mengajukan proposal sponsor kepada pihak ketiga, tapi belum ada teken kontrak.Selain itu, sebagian proposal diajukan dengan menawarkan mekanisme \"bisnis to bisnis\" (B2B).Sebelumnya, kawasan Taman Impian Jaya Ancol telah resmi menjadi lokasi trek balapan Formula E Jakarta Juni 2022 dan persiapan untuk membuat lintasan ajang balap mobil listrik itu juga sudah dilakukan.Rencananya, pengerjaan dilakukan pada Januari hingga April 2022. Nantinya, akan tender terlebih dulu untuk menentukan yang mengerjakan proyek sirkuit Formula E tersebut. (mth)