ALL CATEGORY
Apple Tutup Semua Toko di New York Akibat Kenaikan Kasus COVID-19
Bengaluru, FNN - Apple Inc mengatakan pada Senin (27/12) bahwa pihaknya menutup semua tujuh toko ritel di kota New York lantaran kenaikan kasus COVID-19 setelah varian Omicron menyebar ke seluruh Amerika Serikat. Para pelanggan dapat mengambil pesanan daring di toko-toko tersebut, kata juru bicara Apple. Ketujuh toko yang ditutup termasuk gerai di Fifth Avenue, Grand Central, dan SoHo. Awal bulan ini, Apple mengatakan pihaknya telah menutup sementara tiga toko di AS dan Kanada setelah kenaikan kasus COVID-19 dan adanya pegawai toko yang terpapar. Untuk alasan yang sama, Apple juga memerintahkan bahwa semua pelanggan dan pegawainya menggunakan masker di toko ritelnya di AS. Secara global, kekhawatiran akan varian Omicron telah mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk memperketat protokol mereka. Kasus yang meningkat juga menyebabkan pemulihan kembali pada perintah vaskin atau tes COVID-19 secara nasional bagi bisnis besar yang mencakup 80 juta pekerja AS oleh pengadilan banding AS awal bulan ini. Saham Apple ditutup naik 2,3 persen di 180,33 dolar AS atau setara dengan Rp2,6 juta. (sws, reuters)
Polres Simalungun Tes Urine Sopir Bus
Medan, 29/12 FNN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan air seni (tes urine) terhadap supir bus angkutan umum dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Lintas Siantar-Perdagangan Kabupaten Simalungun.\"Tes urine tersebut dilaksanakan di Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Toba 2021 Parlanaan,\" kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, diwakiliKasatres Narkoba AKBP Adi Haryono, Selasa.Adi menyebutkan, setelah dilakukan tes urine 10 orang sopir bus AKAP yang melintas dari arah Siantar-Perdagangan maupun sebaliknya sama sekali tidak ada yang mengandung narkotika dan negatif.\"Tujuan tes urine tersebut terhadap sopir AKAP ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengaruh pengguna narkoba sekaligus upaya penyelidikan narkoba,\" ujarnya pula.Ia mengatakan, personel yang dilibatkan dalam tes urine yakni 4 personel narkoba, 8 personel pos pam, dan 3 personel sie propam.\"Kemudian, 2 personel koramil, 3 personel Dishub, 3 pegawai Dinkes, 3 pegawai Satpol PP, dan 1 anggota Bankom Bara,\" kata Kasatres Narkoba Polres Simalungun.Sebelumnya, Polres Simalungun, Wakil Bupati, dan Dir Binmas Polda Sumatera Utara membagikan paket sembako untuk peserta vaksinasi di Nagori Serapuh, Margomulyo, Bandar Siantar, Silulu, Pamatang Gajing serta Dolok Malela Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (17/12).Vaksinasi terhadap warga Kabupaten Simalungun demi tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity).Hal ini merupakan keseriusan polres untuk melakukan vaksinasi agar tercapai target 70 persen di Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menargetkan lansia dan masyarakat rentan. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksin. (sws)
Yahya Waloni Minta Hakim Hapus Video Ceramahnya
Jakarta, FNN - Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.Yahya tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.\"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus,\" kata Yahya saat menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Yahya Waloni usai dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, menerima tuntutan jaksa penuntut dan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan.Dalam pembelaannya, penceramah kelahiran Manado tersebut mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Siap menjalani segala bentuk hukuman yang akan dijatuhkan terhadap dirinya.Pria lulusan S-3 tersebut mengaku khilaf, ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disampaikan dalam ceramah-ceramah agama yang diunggah di media sosial, bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.\"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan,\" katanya pula.Menurut Yahya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antarumat beragama.Yahya mengaku bahwa perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.Selama dipenjara, kata Yahya, dirinya menyadari satu hal, ketika menjadi seorang imam di dalam penjara, menjadi seorang khatib di dalam penjara, dan memimpin umat di dalam penjara yang diisi oleh berbagai macam lapisan di masyarakat dengan berbagai macam keberagaman dan keagamaan.\"Dan mereka senang kepada saya, bahkan saya baru menyadari arti dari pada kebersamaan itu, toleransi keberagaman, itu justru dari kesalahan yang saya lakukan,\" kata Yahya.Yahya berjanji setelah bebas dari pidana penjara, akan kembali menjadi penceramah yang mendukung program pemerintah dan program kepolisian untuk memelihara persatuan serta kesatuan antarumat beragama di Indonesia.Ia juga berjanji tidak akan terlibat dalam kancah perpolitikan, tidak ingin terkontaminasi dengan berbagai isu politik.\"Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik,\" ujar Yahya Waloni. (sws)
Pemkab Mukomuko Gelar Pelantikan Puluhan Kades Dua Hari Berturut-Turut
Mukomuko, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu selama dua hari berturut-turut menggelar pelantikan sebanyak 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di daerah ini. \"Hari ini pelantikan sebanyak 26 orang kepala desa yang dipusatkan di Kecamatan Sungai Rumbai, selanjutnya pelantikan 21 kades pada Rabu (29/12) yang dipusatkan di Kecamatan Air Manjuto,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa. Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat selama dua hari berturut-turut menggelar pelantikan kades hasil pemilihan kepala desa serentak di lokasi dan waktu yang berbeda supaya jarak tempuh kades tidak terlalu jauh. Kemudian alasan lain, katanya, agar masyarakat terutama keluarga kepala desa yang hadir dalam acara pelantikan kepala desa tersebut tidak terlalu ramai di satu lokasi pelantikan. \"Kami sudah memisahkan lokasi pelantikan kades tersebut tetapi masyarakat yang hadir tetap ramai, namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona tetap dilaksanakan,\" ujarnya pula. Terkait dengan gugatan hasil pilkades oleh calon kepala desa di lima desa di daerah ini, ia memastikan, tidak ada masalah karena gugatannya ditolak atau tidak bisa diterima, kemungkinan kurang bukti dan lain sebagainya. Dia menyebutkan, dari sebanyak lima desa tersebut, gugatan dari calon kepala desa di Desa Mekar Jaya di luar tahapan, sedangkan gugatan dari calon kepala desa di empat desa lainnya yakni Desa Medan Jaya, Desa Rawa Bangun, Desa Arah Tiga, dan Desa Ujung Padang kemungkinan buktinya kurang. Ia menyatakan, meskipun masih ada calon kepala desa di lima desa yang mengajukan gugatan hasil pilkades serentak tahun ini, namun pelantikan sebanyak 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tetap dilaksanakan. Setelah pelantikan sebanyak 48 kepala desa ini, ia mengatakan, silakan masalah itu nanti pembuktiannya yang lebih jernih di pengadilan dan salurannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (sws)
UAE Terbitkan Izin Vaksin COVID Berbasis Protein Sinopharm
Dubai, FNN - Uni Emirat Arab (UAE) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 berbasis protein buatan Sinopharm dan akan tersedia sebagai booster bagi masyarakat umum mulai Januari 2022, kata Kementerian Kesehatan.Vaksin itu akan diproduksi dan disalurkan oleh perusahaan gabungan antara Grup 42 UAE dan China National Biotec Group (CNBG), yakni unit dari China National Pharmaceutical Group (Sinopharm), demikian pernyataan kementerian, Senin.Izin tersebut menyusul studi UAE yang melibatkan penerima dua dosis vaksin COVID-19 CNBG Sinopharm, katanya.UAE, satu dari tujuh emirat, pada Senin mencatat tambahan 1.732 kasus dan satu kematian COVID-19.Otoritas menyebutkan bahwa sekitar 91 persen dari kurang lebih 10 juta populasi di negara itu telah mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap. (sws, reuters)
Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja
Jakarta, FNN - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021. Pencabutan surat pemberitahuan mogok kerja itu seiring telah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan FSPPB yang menghasilkan kesepakatan bersama. \"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja,\" demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan mogok kerja tersebut yang dikutip di Jakarta, Rabu. Dalam mediasi itu, Direksi Pertamina dan FSPPB menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama yang membuat pemberitahuan mogok kerja 10 hari batal digelar. Kesepakatan pertama berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif. Kesepakatan kedua adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji. Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan dan diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina pada April tahun depan. Kesepakatan ketiga berupa pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama. Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja.(sws, ant)
Riset di Afsel Sebut Omicron Bisa Picu Kekebalan terhadap Delta
Bengaluru, FNN - Sebuah riset di Afrika Selatan menunjukkan bahwa infeksi Omicron meningkatkan kekebalan yang menetralkan varian Delta.Penelitian yang belum ditinjau oleh peneliti lain itu menemukan bahwa mereka yang terinfeksi varian Omicron, terutama mereka yang telah divaksin, memiliki kekebalan yang lebih tinggi terhadap varian Delta.Analisis dilakukan terhadap 33 orang yang sudah dan belum divaksin dan mereka terinfeksi varian Omicron di Afrika Selatan. Meski para peneliti menemukan bahwa netralisasi terhadap Omicron meningkat 14 kali lipat selama 14 hari setelah studi dimulai, mereka juga menemukan kenaikan netralisasi terhadap varian Delta sebesar 4,4 kali.\"Peningkatan netralisasi Delta pada individu yang terinfeksi Omicron kemungkinan menurunkan kemampuan Delta untuk menginfeksi kembali individu tersebut,\" kata para ilmuwan.Menurut mereka, implikasi dari temuan itu akan bergantung pada apakah Omicron memang tidak seganas Delta.\"Jika demikian, maka kasus penyakit COVID-19 yang parah akan berkurang dan infeksi dapat menjadi tidak terlalu mengganggu bagi individu dan masyarakat,\" kata mereka.Alex Sigal, profesor di Institut Penelitian Kesehatan Afrika di Afsel, mengatakan di Twitter pada Senin bahwa jika Omicron tidak seganas Delta sebagaimana yang terlihat dari pengalaman di Afsel, \"hal ini akan membantu menyingkirkan Delta\". Menurut sebuah penelitian di Afsel sebelumnya, ada pengurangan risiko rawat inap dan penyakit parah pada orang yang terinfeksi Omicron dibandingkan dengan mereka yang terjangkit Delta, meskipun para ilmuwan mengatakan sebagian di antaranya kemungkinan disebabkan oleh kekebalan populasi yang tinggi. Varian Omicron --pertama kali terdeteksi di Afrika selatan dan Hong Kong pada November-- telah menyebar ke seluruh dunia, mengancam sistem kesehatan dan mengganggu rencana perjalanan pada pekan liburan ini. (sws, reuters)
Retorika Pemberantasan Mafia Migas: Adili Ahok!
Ahok bukan saja wewenangnya jauh di bawah presiden, tetapi juga tidak qualified menjadi Komut Pertamina. Ahok adalah terduga koruptor kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras yang telah memiliki bukti lebih dari cukup untuk diproses di pengadilan. Oleh: Marwan Batubara, IRESS PADA 26 Juli 2014, Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan akan memprioritaskan pemberantasan mafia migas. Menurut Jokowi, praktek mafia migas di Kementrian ESDM sudah sangat kuat dan merugikan negara akibat pengawasan lemah. Untuk membersihkan mafia migas, Kementerian ESDM harus dipimpin seorang yang memiliki integritas. “Perlu ada pemimpin dengan leadership yang kuat,” kata Jokowi di Solo, 26 Juli 2014. Pada 26 Oktober 2014, Presiden Jokowi mengumumkan susunan kabinet yang diberi nama Kabinet Kerja. Sudirman Said ditunjuk sebagai Menteri ESDM. Pada 16 November 2014, sesuai arahan Jokowi, Kementrian ESDM membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) yang dipimpin Faisal Basri. Salah satu tujuan utama TRTKM adalah memberangus mafia migas agar Indonesia mencapai kedaulatan energi. Setelah 6 bulan bekerja, pada 13 Mei 2015 TRTKM menghasilkan 12 rekomendasi. Sebagian besar rekomendasi TRTKM ditindaklanjuti pada 2015. Dalam rangka memberantas mafia, sesuai rekomendasi TRTKM, Pertamina menunjuk KondaMentha melakukan audit forensik transaksi migas Petral 2012-2014. Temuan utama KordaMentha adalah: 1) kebijakan proses pengadaan tidak kompetitif; 2) terdapat kebocoran informasi merugikan negara; 3) ada pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis Petral. Menteri ESDM (2014-2016) Sudirman Said memastikan KordaMentha sebagai pelaksana audit forensik adalah lembaga yang sangat kredibel. Karena itu, Sudirman mengatakan hasil audit yang dilaporkan kepada Pertamina dan Kementraian ESDM serta Kementrian BUMN juga sangat dapat dipercaya. Karena itu Sudirman yakin mafia migas dapat diberantas. Ternyata, saat itu hasil audit forensil tak langsung ditindaklanjuti ke KPK karena ditahan Presiden Jokowi. Sudirman mengungkap Presiden Jokowi memintanya menunda melaporkan hasil audit P KordaMentha kepada KPK (16/2/2019). \"Malam itu saya dapat pesan Presiden lewat seseorang, laporan Petral ke KPK ditunda dulu,\" kata Sudirman di Jakarta, 16/2/2019. Sudirman mengatakan: “Yang cemas atasan saya (Jokowi) terhadap proses pembubaran Petral karena ditakut-takuti beberapa menteri. Tetapi saya katakan ‘Pak ini janji bapak dan saya itu diangkat jadi menteri diminta membersihkan mafia migas\'. Karena itu saya push terus dan itu tadi saya tidak tahu sampai di mana, audit sudah selesai dan sudah jelas hasilnya\". Dengan penjelasan di atas maka menjadi terang benderang bagaimana sebenarnya sikap dan komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi yang diucapkan Juli 2014 lalu. Niat baik sudah diucapkan sebagai janji. Instrumen dan bukti guna merealisasikan janji pun telah tersedia, berupa temuan audit KordaMentha. Ternyata, kesempatan tidak dimanfaatkan. Janji pemberantasan mafia migas tampaknya hanya retorika! Debat Capres 2019: Mafia Migas Bubar Saat Debat Capres 2019, Capres No.1 Joko Widodo dengan confident mengatakan sudah berhasil memberantas mafia migas karena telah membubarkan Petral pada 13 Mei 2015. Kata Jokowi: \"Mafia migas Petral telah kita bubarkan, Blok minyak Rokan telah kita kelola, Blok minyak Mahakam telah kita kelola, Freeport 51 persen mayoritas telah kita ambil. Kita ingin negara ini semakin baik\" (17/1/2019). Berdasarkan pernyataan tersebut, tampaknya Jokowi ingin mengatakan mafia migas ikut bubar atau telah diberantas dengan membubarkan Petral… Padahal seandainya relevan, pembubaran Petral bukanlah rekomendasi TRTKM, karena yang diminta adalah pelaporan audit KordaMentha kepada KPK. Pada RDPU dengan Komisi VII DPR (20 Mei 2015), Faisal Basri mengatakan pembubaran Petral bukan rekomendasi dirinya atau TRTKM. Wacana pembubaran Petral tidak pula datang dari Menteri ESDM Sudirman. Sudirman tak setuju Petral dibubarkan karena anak usaha Pertamina ini hanya perlu pengawasan dalam mengamankan pasokan minyak di dalam negeri. “Petral itu tidak harus dibubarkan, tapi kontrolnya harus berpihak untuk nasional” (1/11/2014). Kata Sudirman, Petral strategis bagi Indonesia dan pemerintah masih membutuhkan Petral memasok kebutuhkan minyak. Sudirman yakin Petral yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, masih bisa dibenahi. \"Seratus persen sahamnya dimiliki Pertamina. Jadi kalau manajemen Pertamina baik, komisaris Pertamina baik, Petral akan baik,\" kata Sudirman. M. Said Didu sangat yakin mafia migas tetap ada hingga saat ini, walaupun Petral sudah dibubarkan. \"Jadi kalau orang mengatakan tidak ada mafia, maaf saja, saya tahu persis ada mafia. Dan mafianya itu selalu mengobjektifkan kepentingan subjektif lewat kekuasaan\" (26/11/2019). Jadi, klaim Capres 01 pada Debat Capres 2019 menjadi terbantahkan! Hal ini pun terkonfirmasi dengan diusungnya Ahok menjadi Komut Pertamina, yang salah satu tugasnya membernatas mafia. Artinya, mafia masih ada walau Petral sudah bubar! Mafia Migas & Tuan MR Said Didu mengatakan sesuai hasil audit KordaMentha, ditemukan hasil penelusuran bahwa semua orang yang bekerja dalam transaksi migas di Petral, komunikasinya mengarah ke satu orang. Berarti memang ada koordinasi dengan orang tersebut. Puluhan miliar Rp per hari mereka ambil, dan hal itu sudah dilaporkan ke KPK pada 2016. Orang yang dimaksud Said adalah Muhammad Reza Chalid (MR), seperti diungkap Republika.co.id dan Tempo.co. Berdasarkan sumber Republika.co.id, KordaMentha menunjukkan adanya arah ke korporasi besar, sebuah perusahaan yang memiliki jaringan dalam Petral. Dari perusahaan inilah terdengar nama \"MR\". \"Memang ternyata orang-orang yang bekerja di Petral adalah karyawan MR. Dokumen itu pura-pura saja. Pura-pura ada penawaran. Kalau dikatakan pakai ID, benar, tapi sebetulnya sudah diatur,\" kata sang sumber (9/11/2015). Mantan anggota TRTKM Fahmy Radhi mengatakan pada masa pemerintahan SBY, nama MR sering disebut atas dugaan keterkaitan sebagai pihak ketiga, yakni dalam kasus pengadaan minyak selama periode 2012-2014 di Petral. “Sesungguhnya dulu tim kami (TRTKM) ke KPK, kemudian melapor ke Bareskrim, kami melakukan konfirmasi ternyata ditemukan kesamaan, inisialnya MR,” kata Fahmy (Tempo.co, 11/11/2015). Berdasarkan temuan KordaMentha, jaringan mafia migas itu menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau Rp 250 triliun selama tiga tahun. \"Tuan MR\" ini, melalui perusahaannya, menjadi perantara pengadaan minyak negara. Tuan MR pengusaha besar yang memiliki perusahaan di Singapura. Akibat ulah para mafia migas, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak atau jual-beli produk BBM-nya. Meskipun temuan KordaMentha dan penyebutan nama MR ini telah beredar bertahun-tahun, ternyata MR justru “sempat datang” menghadiri undangan pesta pernikahan putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Solo pada 11 Juni 2015. Saat itu MR juga sempat berbicara akrab dengan Presiden Jokowi. Polemik tentang MR kembali mencuat setelah dia hadir pada kuliah umum Presiden Jokwi pada acara Partai Nasdem, di Jakarta (16/7/2018). Padahal, pada Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan menghadirkan MR untuk dimintai keterangan terkait kasus \"Papa Minta Saham\" yang “mencatut” nama dan sempat membuat berang Presiden Jokowi. Publik heran bagaimana bisa Presiden Jokowi tidak bereaksi soal protes publik terhadap hadirnya MR pada acara Nasdem. Padahal dalam acara kuliah umum itu Jokowi menjadi pembicara utama. Kasus Papa Minta Saham memang telah ditutup Kejagung karena alat bukti tidak relevan. Tuan MR pun lolos dari proses penyelidikan. Namun meskipun nama Tuan MR sudah cukup dikenal terkait dengan mafia migas, Presiden Jokowi masih berkenan mengundangnya ke Solo pada 11 Juni 2015 dan sempat pula hadir bersama pada acara yang diadakan Partai Nasdem pada 16 Juli 2018. Jadi, janji memberantas mafia hanya sekedar retorika? Retorika Baru: Ahok akan Berantas Mafia Migas! Pada akhir November 2019 publik dikejutkan rencana pemerintah mengangkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina. Ahok yang diberi gelar hiperbolis “si pendobrak” dan “salah satu putra terbaik bangsa” oleh Kementrian BUMN digadang-gadang menjadi jalan keluar bagi pemerintah memberantas mafia migas. Lho, ternyata mafia migas si penghisap rakyat masih bergentayangan? Bukankah Jokowi pernah menyatakan pada Debat Capres 2019 telah berhasil memberantas mafia migas melalui pembubaran Petral? Jika diakui mafia migas masih bergentayangan, sehingga Ahok “dibutuhkan” memberantas, maka pernyataan keberhasilan yang diklaim oleh Capres No.1 pada saat Debat Capres 2019 dapat pula dianggap hanya sekedar retorika! Terlepas bahwa pemberantasan mafia migas merupakan retorika baru dalam rangka menjustifikasi “pengangkatan” Ahok, rakyat harus sadar ketegasan Ahok semasa menjabat Gubernur DKI tidak serta merta bisa menjadi jaminan akan mampu memberantas mafia migas. Sebab, upaya pemberantasan mafia migas sudah dilakukan Jokowi melalui pembentukan TRTKM pada November 2014. Belum lagi bicara tentang siapa Ahok. KordaMentha telah menghasilkan temuan berbagai pelanggaran mafia migas dan siap dilaporkan kepada KPK. Tetapi justru Jokowi mengurungkan proses yang sudah berjalan baik tersebut, entah karena apa dan siapa. Jika committed memberantas mafia migas, mestinya laporan ke KPK tersebut sudah dilakukan sejak akhir 2015 yang lalu. Narasi Ahok bisa memberantas mafia migas adalah narasi retoris. Sebab, jabatan Ahok hanyalah Komut, bukan Direksi yang berwenang membuat dan mengeksekusi kebijakan. Jangankan direksi, atau Menteri, presiden saja “gagal” menindaklanjuti temuan audit forensik. Apalagi hanya sekedar Komut yang tidak punyai wewenang eksekusi dan penegakan hukum! Ahok bukan saja wewenangnya jauh di bawah presiden, tetapi juga tidak qualified menjadi Komut Pertamina. Ahok adalah terduga koruptor kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras yang telah memiliki bukti lebih dari cukup untuk diproses di pengadilan. Hanya karena dilindungi KPK-lah, dengan menyatakan Ahok tidak punya niat jahat, maka Ahok bisa bebas jerat hukum. NKRI, UUD 1945 dan KPK sudah dikangkangi Ahok dan para pendukungnya! Ahok pun terlibat berbagai kasus dugaan korupsi seperti kasus Tanah BMW, Reklamasi Teluk Jakarta, Tanah Cengkareng Barat, Pengadaan UPS, dan lain-lain, serta kasus dana off-budget yang minimal melanggar UU Keuangan Negara No.17/2003, UU Perbendaharaan Negara No.1/2004, dan PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ahok pun melanggar prinsip GCG karena pernah dipenjara, tidak memenuhi persyaratan etika sesuai Permen BUMN No.02/2015, sehingga mestinya Ahok tidak lolos menjabat Komut Pertamina. Saat membuka Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta (4/12/2019) Jokowi antara lain mengatakan agar gerakan antikorupsi menjadi gerakan bangsa yang dilakukan institusi negara, civil society dan masyarakat luas. Hal itu merupakan upaya membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif dan efisien. Bagi kita, retorika sudah tidak dibutuhkan. Kita butuh langkah konkrit Jokowi menindaklanjuti audit KordaMentha guna memberantas mafia migas. Bukti-bukti dugaan korupsi dan tidak qualified-nya Ahok pun sudah begitu gamblang. Sekarang saatnya menurunkan Ahok dari Komut Pertamina untuk segera diproses hukum! (*)
Bukittinggi Raih Penghargaan Kota Cerdas-Digital Terbaik Nasional
Bukittinggi, FNN - Kota Bukittinggi kembali meraih penghargaan tingkat nasional di penghujung 2021 ini, menjadi salah satu pemenang pada tujuh kategori dari 10 nominasi penerapan kota cerdas dan digital terbaik di seluruh Indonesia.Penghargaan yang diselenggarakan oleh Pusat Inovasi Kota dan Komunitas Cerdas (PIKKC) Institut Teknologi Bandung (ITB) menilai seluruh daerah yang memiliki Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) dan Rating Transformasi Digital Indonesia (RTDI).Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bukittinggi Novri, di Bukittinggi, Selasa, menjelaskan RKCI dan RTDI 2021 merupakan kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap implementasi konsep kota cerdas di Indonesia.\"Cakupannya juga memotret kesiapan digital kota dan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi dan permasalahan kota, sehingga dapat dijadikan acuan bagi tata kelola kota di Indonesia,\" kata dia.Ia mengatakan, rangkaian kegiatan RKCI tahun 2021 dan RTDI ini telah berlangsung melalui beberapa tahapan sejak 2 Agustus hingga 27 Desember 2021.Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengaku senang dan bangga atas pencapaian prestasi daerah yang dipimpinnya tersebut pada skala nasional\"Alhamdulillah, satu lagi pengakuan nasional didapat Kota Bukittinggi sebagai salah satu yang terbaik dalam penyelenggaraan tata kelola dan implementasi Kota Cerdas dan Transformasi Digital,\" kata Wali Kota.Erman menyampaikan arahan agar tata kelola kota cerdas dan transformasi digital diterapkan dalam penyelesaian masalah vital yang ditemui di tengah masyarakat.\"Kita harus berkomitmen untuk menggunakan prinsip tata kelola Kota Cerdas dan Transformasi Digital ini untuk peningkatan kualitas dan percepatan layanan kepada masyarakat,\" katanya pula.Kota Bukittinggi mendapatkan predikat pada tujuh kategori meliputi Kota Menuju Cerdas, Kota dengan Ekonomi Cerdas, Kota dengan Masyarakat Cerdas, Kota dengan Kota Tangguh (Risilience City), Kota dengan Mobilitas Cerdas, Kota dengan Perhatian terhadap Perubahan Iklim serta Kota dengan Kesiapan Digital Terbaik.Sebelumnya, Kota Bukittinggi juga telah meraih prestasi prestisius antara lain terpilihnya Wali Kota Erman Safar mendapatkan Anugerah Achievement Motivation Person dari Komisi Informasi Sumatera Barat, seiring dengan diraihnya predikat Badan Publik yang Informatif dari Komisi Informasi. (mth)
Rekaman "Kasus AH" Beredar, Kacamata Hukum Bagaimana?
Tapi, yang perlu dikaji secara yuridis, jika benar itu adalah suara AH dan Yudha, siapa yang melakukan perekaman tersebut. Apakah keduanya juga telah sepakat dan saling memberi izin untuk merekamnya. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN HARI-hari ini beredar rekaman pembicaraan antara suami Rifa Handayani bernama Yudha dengan AH yang diduga suara Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait skandal perselingkuhan “masa lalu”. Apakah benar dalam rekaman suara telepon dalam dua bagian itu memang suara Airlangga Hartarto dan Yudha, dibutuhkan penelitian dengan digital forensic lebih lanjut oleh ahlinya. Dan, kejujuran kedua belah pihak. Tapi, yang perlu dikaji secara yuridis, jika benar itu adalah suara AH dan Yudha, siapa yang melakukan perekaman tersebut. Apakah keduanya juga telah sepakat dan saling memberi izin untuk merekamnya. Jika tidak ada kata sepakat untuk merekam pembicaraan telepon itu, maka di sini sudah terjadi pelanggaran oleh si perekam. Baik Yudha maupun AH. Lantas bisa dipertanyakan pula, apa tujuan perekaman itu? Mengulang pernyataan pengamat komunikasi politik Ade Armando, kalau pengakuan Rifa adalah kebenaran, maka AH harus bertanggung jawab dan mengklarifikasinya, bukan saja soal perselingkuhannya, tapi juga praktik teror, ancaman, intimidasi dan fitnah kepada Rifa. Melansir dari Cokro TV, Selasa 21 Desember 2021, Ade mengatakan bahwa mungkin saja Rifa dimanfaatkan kelompok anti AH, tetapi pengungkapan kebenaran itu tak seharusnya dipengaruhi pertimbangan subjektif. Siapa kelompok yang dimaksud anti AH tersebut? Internal Golkar, eksternal Golkar, atau justru AH sendiri? Jika yang memang ada “orang dalam” Golkar yang membantu mengungkap skandal AH-Rifa ini ke rakyat, berarti ada kelompok internal yang memang sedang mengincar posisi Ketum Golkar setelah AH tersingkir. Bukan tidak mungkin, kelompok internal ini siap mengajukan Lodewijk F. Paulus yang kini menduduki Sekjen Partai Golkar yang sebelumnya telah menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI. Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin mengundurkan diri. Pria kelahiran Manado 27 Juli 1957 ini selain sebagai Sekjen Golkar, ia juga memiliki jabatan sebagai Anggota Komisi 1 DPR RI periode 2019 – 2021. Lodewijk juga merupakan seorang Purnawirawan TNI AD dengan jabatan terakhir Dankodiklat TNI AD masa jabatan 5 Juni 2013 – 25 Juli 2015. Ia pernah menjabat Pangdam I Bukit Barisan (2011 – 2013), dan juga Danjen Kopassus (2009 – 2011). Dari riwayat jabatan di TNI AD itu saja sangat mudah dibaca, Lodewijk ini termasuk dalam kelompok Luhut Binsar Pandjaitan. Benarkah Luhut ingin menggantikan AH dengan kadernya sesama Kopassus? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. Bagaimana jika yang melakukannya itu dari ekternal Golkar? Apakah tujuannya? Mengurangi saingan sebelum Pilpres 2024 nanti? Rasanya koq terlalu cepat jika arahnya kesana. Atau skandal ini sengaja diungkap sekarang justru untuk kepentingan AH sendiri? Ingat, negeri ini kadang latah dengan dramatisasi seperti sinetron. Bagaimana seorang Susilo Bambang Yudhoyono mendapat simpati rakyat sampai akhirnya terpilih menjadi Presiden RI. Itu semua bermula dari Taufik Kiemas yang melontarkan sebutan “jenderal kekanak-kanakan” kepada SBY. Sebutan itu bermula saat SBY masih menjadi “anak buah” Presiden Megawati Soekarnoputri, istri Taufik Kiemas yang sekaligus Ketua Umum PDIP. Saat menjadi presiden pada 2004, SBY menjabat Menko Polkam. Di beberapa survei tahun 2003, nama SBY muncul sebagai calon presiden dalam berbagai macam jajak pendapat. Setidaknya, SBY menempati urutan lima besar. Megawati yang saat itu presiden punya keinginan menjabat lagi sebagai Presiden. Namun, dia menyadari bahwa kepopuleran SBY yang melesat begitu cepat, dapat menyingkirkan dirinya.Antara Januari hingga Februari 2004, SBY beberapa kali tidak dilibatkan dalam rapat-rapat pengambilan kebijakan di bidang politik dan keamanan. Misalnya, soal kunjungan beberapa pejabat ke Aceh. Padahal, SBY saat itu menjabat sebagai Menko Polkam. Puncaknya perseteruan ini terjadi pada 1 Maret 2004, saat Taufik Kiemas menyebut SBY sebagai \"jenderal kekanak-kanakan\" karena mengadukan masalah internal pemerintahan ke wartawan. “Kalau anak kecil lagi genit-genitan, ya merasa diisolasi seperti itu. Kalau memang bukan anak kecil dan merasa dikucilkan, lebih baik mundur,” kata Taufik, pedas. Keesokan harinya, SBY menyatakan tidak akan menanggapi pernyataan Taufik. SBY kemudian memilih keluar dari Kabinet Gotong Royong. Dan, pada 11 Maret 2004, SBY memilih mundur. Keputusannya itu semakin membuka jalan baginya. SBY semakin populer dalam kancah politik bersama kendaraan politiknya, Partai Demokrat yang baru didirikannya itu. Sebaliknya, pamor Megawati kian tenggelam. Pada 2004, SBY pun terpilih menjadi Presiden RI mengalahkan Megawati. Bahkan, kepopuleran SBY masih berlanjut pada Pemilu 2009. Jika SBY tak dikucilkan dari kabinet, bahkan dicap “jenderal anak kecil” oleh Taufik Kiemas, belum tentu SBY menjadi Capres 2004. Mungkinkah ucapan Taufik Kiemas ini sengaja dilontarkan sehingga SBY mendapatkan simpati rakyat sebagai tokoh yang “terdlolimi”? Bukan tidak mungkin Taufik Kiemas terlibat dalam “mengemas” SBY. Apalagi, kata Syahrial Nasution yang kala itu menjadi Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, terdapat sosok Taufik Kiemas di balik terbentuknya Partai Demokrat. Kembali ke soal AH-Rifa tadi, mungkinkah “skandal” ini sengaja diungkap sekarang ini untuk tujuan mendapat simpati rakyat karena “terdholimi”? Tinjauan Yuridis Menurut Advokat Subagyo, setidaknya ada dua soal yang perlu dilihat dari sisi yuridis. Pertama, soal laporan polisi Rifa Handayani karena ada ancaman melalui WA atau pesan elektronik via HP. Jika itu benar terjadi, maka ancaman seperti itu masuk tindak pidana Pasal 29 jo Pasal 45 B UU ITE, dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 750 juta. “Soal apakah ada motif politik dalam laporan itu, ya itu bisa saja dialami oleh politisi siapapun. Mungkin-mungkin saja. Misalnya ada upaya lawan politik di internal Golkar untuk menggeser kedudukan Ketum Golkar itu,” ujar Subagyo. Tapi, lanjutnya, pendapat demikian sifatnya spekulatif, sepanjang tidak ada bukti. Karena hukum itu berdasarkan bukti. Tapi adakalanya juga terdapat fakta yang hukum tak mampu menemukan buktinya atau malah bisa saja tekanan atau siasat politik membuat alat bukti menjadi hilang. Kedua, perbuatan merekam pembicaraan HP itu ada dua pendapat. Ada pendapat yang menyatakan itu tindak pidana Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 UU ITE, yakni pidana intersepsi ilegal, dengan ancaman pidana penjaranya maksimum 10 tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 800 juta. Ada juga pendapat yang menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana, karena tidak ada unsur \"transmisi informasi\". Menurut Subagyo, perbuatan merekam pembicaraan di HP ya merupakan tindak pidana intersepsi jika dilakukan tanpa persetujuan lawan bicara, terutama jika dipergunakan untuk tindakan yang sifatnya melanggar hak privasi seseorang lawan bicara yang direkam itu. Tetapi Hakim atau penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa bisa saja membuat suatu diskresi. “Jika isi pembicaraan yang direkam itu membahayakan seseorang atau umum, maka tindakan intersepsi ilegal itu bisa dimaafkan dengan alasan \"mencegah bahaya yang lebih besar\",” ungkap Subagyo. Misalnya, gara-gara rekaman tersebut maka menjadi bukti untuk mencegah rencana tindakan yang membahayakan. (*)