ALL CATEGORY

Dirjen HAM: UU Ciptaker Penting untuk Tangani Masalah Kelapa Sawit

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Mualimin Abdi mengingatkan pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam menangani masalah bisnis kelapa sawit yang seringkali terkendala akibat regulasi yang tumpang-tindih.\"Pada konsentrasi tumpang-tindih regulasi, sebenarnya dengan Undang-Undang Cipta Kerja bisa kita jembatani agar tidak terjadi lagi,\" kata Mualimin ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk \"Mengungkap Dampak Bisnis Industri Kelapa Sawit\" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Setjen DPR RI Channel, dipantau dari Jakarta, Senin.Regulasi yang tumpang-tindih mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Dalam hal ini, adalah pelaku bisnis dan masyarakat adat, maupun masyarakat hukum adat yang berada di kawasan kelapa sawit.\"Seringkali orang konflik karena satu lahan hamparan yang cukup luas, itu pemiliknya bisa berbagai macam. Celakanya, semua pemiliknya punya sertifikat,\" tutur dia.Lebih lanjut, ketidakpastian hukum acapkali menjadi penyebab terjadinya konflik agraria antara masyarakat hukum adat dengan pemilik perusahaan yang melakukan aktivitas korporasi, seperti perluasan lahan kebun kelapa sawit.\"Masyarakat adat selalu termarginalkan (terpinggirkan, red.) apabila ada konflik-konflik yang terkait dengan aktivitas korporasi itu,\" ucap dia.Oleh karena itu, salah satu solusi yang Pemerintah cetuskan untuk menanggulangi permasalahan regulasi yang tumpang-tindih adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui undang-undang tersebut, Pemerintah berharap dapat merampingkan regulasi, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan bisnis berskala besar seperti kelapa sawit.\"Namun demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan itu (Undang-Undang Cipta Kerja, red.) inkonstitusional bersyarat,\" ujar Dirjen HAM ini.Selain permasalahan terkait regulasi yang tumpang-tindih, perbedaan tafsir terhadap norma-norma di dalam regulasi juga menjadi permasalahan yang sering Mualimin dan pihaknya temukan di lapangan.\"Ini seringkali menjadi permasalahan di dalam aktivitas bisnis kelapa sawit. Memang kelapa sawit itu produk primadona yang memerlukan lahan yang cukup luas, jadi seringkali bertabrakan dengan berbagai hal, utamanya masyarakat adat atau masyarakat hukum adat,\" tutur Mualimin. (mth)

Peneliti BRIN: Jangan Bangun Infrastruktur di Jalur Sesar Aktif

Jakarta, FNN - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merekomendasikan untuk menghindari melakukan pembangunan infrastruktur penting di jalur sesar aktif untuk meminimalkan risiko bencana gempa baik dari segi korban jiwa maupun kerusakan material.\"Kalau jalur sesar aktif sedapat mungkin dihindari karena selain goncangan, efek pergerakannya juga sangat merusak seperti yang terjadi di gempa Palu pada 2018 ini,\" kata peneliti di Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian BRIN Danny Hilman Natawidjaja dalam Webinar Professor Talk dengan tema Refleksi Akhir Tahun: Membaca Secara Ilmiah Kebencanaan 2021 di Indonesia di Jakarta, Senin.Profesor Riset bidang Geologi Gempa dan Kebencanaan di ​​​​​​​BRIN itu menuturkan yang harus dimitigasi dari gempa adalah bahaya goncangan gempa, bahaya pergerakan sesar, serta bahaya ikutan gempa seperti likuifaksi, gerakan tanah dan tsunami.Untuk mitigasi goncangan gempa, konstruksi bangunan harus mematuhi SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Nongedung, dan peta bahaya gempa Indonesia.Danny menuturkan rumah dan infrastruktur harus dibangun sesuai dengan kode bangunan tahan gempanya.Menurut Danny, untuk menerapkan mitigasi bahaya pergerakan sesar perlu peta sesar yang cukup detail yakni 1:10.000 atau lebih besar dengan data parameter seismiknya.\"Kita harus kenal jalur sesar aktifnya di wilayah masing-masing, harus dipetakan sebaik-baiknya, kemudian sedapat mungkin hindari,\" tuturnya.Setelah itu, perlu dibangun zona sempadan sesar di mana seharusnya tidak ada pembangunan infrastruktur di sana termasuk rumah sakit dan sekolah.\"Biasanya kalau kita sudah petakan dengan akurat kemudian kita bikin buffer dari sesar aktif seperti yang dilakukan di California,\" ujarnya.Lebar zona sempadan sesar di California di Amerika Serikat sebesar 60-200 meter dari zona sesar, sedangkan di New Zealand minimal 20 meter dari zona sesar terluar.Selain itu, Danny mengatakan penelitian gempa dan gunung api di Indonesia masih sedikit maka perlu ada satu riset yang masif, sistematis, terintegrasi, dan komprehensif dalam program skala nasional. (mth)

Pemkab Garut Canangkan Gerakan Makan Telur untuk Atasi "Stunting"

Garut, FNN - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mencanangkan program Gerakan Makan Telur setiap hari bagi ibu hamil, menyusui, dan anak untuk mengatasi masalah stunting atau gagal tumbuh pada anak untuk menghasilkan generasi yang lebih unggul dan hebat.\"Ini bisa menjadi program unggulan untuk menyiapkan generasi kita, sehingga menjadi generasi yang unggul, generasi yang bisa membawa kemajuan Kabupaten Garut, kita persiapkan anak-anak kita sehat,\" kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat deklarasi program Gerakan Makan Telur (Germatel) di Kabupaten Garut, Senin.Deklarasi Germatel bertemakan \"Sebutir Telur Setiap Hari Bagi Ibu Hamil dan Balita Sebagai Gerakan Percepatan Penurunan Stunting di Garut\" itu dihadiri oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Kabupaten Garut, organisasi perempuan, Tim PKK Garut, dan jajaran dinas.Helmi mengatakan Germatel merupakan gerakan bagus, namun dalam penerapannya harus dilakukan dengan baik seperti cara memasaknya menggunakan air higienis agar tidak muncul masalah atau penyakit.Jika dimasak dengan air yang tidak bagus, kata Helmi, maka akan mempengaruhi pada kualitas telur yang akhirnya mengurangi gizi pada telur.\"Ini merupakan sebuah gerakan, kita harus sama-sama, ada motor penggeraknya ada lokomotifnya,\" kata Helmi.Ia mengimbau semua tim dalam Germatel bisa melaksnakan tugasnya dengan baik, dan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti media sosial agar banyak masyarakat yang terlibat.\"Kita berharap ini juga menggunakan teknologi, menggunakan IT, aktif di medsos dan sebagainya, agar ini semua masyarakat terlibat,\" katanya.Ia menyampaikan penanganan kasus gagal tumbuh pada anak merupakan sebuah gerakan kemanusiaan yang sangat mulia dalam menurunkan kasus tersebut di Garut.Selain itu, lanjut dia, semua tim di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa bisa bergerak bersama sehingga pelaksanaan Germatel berjalan sesuai harapan bersama.\"Harus dibuat tim-tim yang handal, baik tim di kabupaten, tim di kecamatan ataupun tim di desa, untuk melaksanakan sekaligus monitoring dan evaluasi,\" kata Helmi.Germatel tersebut merupakan impelementasi dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Loka Penelitian Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Pangandaran selama delapan pekan di Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.Salah seorang tim peneliti dari Loka Litbangkes Pangandaran, Mara Ipa menyampaikan, hasil penelitian dari makan satu butir setiap hari selama delapan pekan menunjukkan peningkatan rata-rata tinggi badan sebesar 4,42 sentimeter terhadap 100 anak bawah dua tahun yang dipilih secara acak di Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota.Ia menyampaikan konsumsi makan telur sudah banyak dilakukan di negara luar dan terbukti sebagai upaya yang cukup efektif untuk mencegah kasus gagal tumbuh pada anak.\"Memang terealisasi dan itu sudah terbukti hasil penelitian di negara luar sudah banyak dilakukan dan terbukti memang sebagai upaya yang cukup efektif untuk mencegah stunting\" katanya. (mth)

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Narkoba Asal Malaysia

Medan, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal negeri jiran, Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas polisi turut menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai. \"Sebanyak 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,\" kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.   Riko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, di salah satu hotel di Kota Medan. \"Tersangka SAS ini sudah lama menjadi incaran polisi terkait kasus narkoba,\" ucapnya. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai.   Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.   \"Barang bukti narkotika ini dibungkus pos pengiriman barang dari Malaysia. Ini sedang kita selidiki lebih lanjut,\" ujar Riko.   Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, narkotika tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut.   \"Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS,\" katanya.   Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mth)

Kementerian PUPR Bangun SPAM di KSPN Gili Air Lombok

Lombok Utara, FNN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Gili Air Kabupaten Lombok Utara.Pengelolaan paket pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM Sigar Penjalin untuk kawasan Gili Air tersebut diserahterimakan oleh Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) NTB Ika Sri Rejeki, kepada Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu, di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Lombok Utara, Senin.Kepala BPPW NTB Ika Sri Rejeki mengataka pembangunan SPAM Sigar Penjalin Gili Air tersebut merupakan salah satu bagian dari kegiatan KSPN, yang mana kegiatan pembangunan SPAM termasuk dalam penataan kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).Kegiatan pembangunan SPAM Sigar Penjalin Gili Air terdiri atas pembangunan reservoar dengan kapasitas 500 kubik dan berbahan glastil.\"Semoga dengan dibangunnya SPAM tersebut, dapat memenuhi kebutuhan air bersih khususnya untuk menunjang pariwisata di Gili Tramena,\" katanya.Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas program pembangunan SPAM Gili Air Sigar Penjalin.\"Dengan diresmikannya SPAM di Desa Gili Indah, semoga perusahaan umum daerah dan masyarakat bisa memelihara dengan baik serta dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin,\" ujarnya.Sementara itu, Direktur Perumda Lombok Utara Firmansyah mengatakan program SPAM terinisiasi karena kebutuhan akses air bersih ke pulau-pulau terluar Lombok, dan untuk menunjang kehidupan dan mendongkrak perekonomian.Menurut dia, dengan mengedepankan fungsi air bersih dalam segala hal, pasti akan meningkatkan taraf hidup dan kesehatan masyarakat menjadi lebih baik, khususnya di Gili Air.\"SPAM Gili Air tersebut sekarang mampu menyuplai air sampai lebih dari 20 liter per detik,\" katanya. (mth)

KPK Kembali Panggil Tersangka Kasus Suap Pajak Alfred Simanjuntak

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil Alfred Simanjuntak (AS) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).\"Tersangka AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Alfred merupakan pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019.Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Kamis (16/12) juga telah memeriksa Alfred dalam kapasitas sebagai tersangka. Saat itu, Alfred dikonfirmasi terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi tersebut. KPK pada Kamis (11/11) menetapkan Alfred bersama Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.KPK telah menahan tersangka Wawan sejak Kamis (11/11). Sedangkan untuk tersangka Alfred belum ditahan.Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura. (sws)

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Sulut

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 untuk tersangka DP (Dono Purwoko),\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Dono merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Tiga saksi, yaitu pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi, Mulyawan selaku Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.Dono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar awal 2010 diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.Dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabuapten Minahasa, Sulut, akan dilaksanakan PT Adhi Karya disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011.Terkait pemberian \"fee\" proyek tersebut di mana telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintah tersangka Dono kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy di mana perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan \"fee\" atas dilaksanakannya proyek tersebut.Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.Atas perbuatannya, tersangka Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

Polres OKU Sumsel Perketat Pengamanan Wilayah Perbatasan

Baturaja, FNN - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperketat pengamanan di daerah perbatasan dengan empat kabupaten/kota, yakni OKU Selatan, OKU Timur, Muaraenim, dan Kota Prabumulih selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.\"Dalam pengamanan, kami menyiapkan empat posko di setiap lokasi perbatasan dengan Kabupaten OKU,\" kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Senin.Ratusan personel gabungan dalam Operasi Lilin Musi 2021 yang digelar sejak Kamis (23/12) hingga 2 Januari 2022 tersebut disebar di setiap posko pengamanan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bermobilitas pada akhir tahun 2021.Menurut Kapolres, Operasi Lilin Musi 2021 dilakukan fleksibel, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes), dalam artian warga dipersilakan berpergian dan datang ke OKU, namun wajib mematuhi prokes.Salah satunya, ujar dia, setiap pendatang yang berkunjung ke Kabupaten OKU diwajibkan membawa sertifikat keterangan sudah divaksin.Personel di posko akan memeriksa setiap pengendara yang melintas di jalur tersebut untuk memastikan prokes tetap terjaga.\"Anggota kami akan memasang stiker tanda sudah atau belum divaksin pada setiap kendaraan milik pengendara yang diperiksa petugas di lapangan,\" tegasnya.Bahkan, jika diketahui pendatang yang berkunjung ke OKU belum divaksin maka akan langsung diarahkan ke puskesmas terdekat untuk disuntik vaksin COVID-19.Selain di perbatasan, lanjut dia, dalam Operasi Lilin Musi 2021 pihaknya menyiapkan empat posko pelayanan terpadu di pusat keramaian di Citimall dan Ramayana Baturaja, serta di tempatkan di lokasi objek wisata Goa Putri di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji.\"Penempatan posko pengamanan dan pelayanan ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam bermobilitas pada akhir tahun,\" ujarnya. (sws)

Polri Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Investasi Alkes

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.Satu orang tersangka yang ditetapkan, yakni DA merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12). Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.\"Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR, dan DA,\" kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resor di wilayah Bogor pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes, yang menimbulkan kerugian ratusan korban yang telah melapor.\"Keterlibatannya bersama-sama melakukan penipuan,\" kata Whisnu.Menurut Whisnu, ada potensi penambahan tersangka. Penyidik sedang melakukan pelacak aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Nanti masih bertambah, ini masih pendalaman \'tracing asset\',\" kata Whisnu. Empat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik menyangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi korban, dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), di mana kerugian korban sebanyak Rp362,385 miliar.Sementara itu, dari Posko Pengaduan Dittipideksus Bareskrim Polri menerima 141 pengaduan korban penipuan dengan kerugian yang dilaporkan Rp60,7 miliar.Para tersangka melakukan penipuan dengan modus investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen di mana besar keuntungan ditentukan oleh \"upline\", sebagai contoh paket per dus alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu dengan harga Rp 2,1 juta per dus dengan keuntungan Rp 650 ribu per dus untuk pemesanan di bawah 1000 dus, pemesanan di atas 1000 dus mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Kemudian \"downline\" tersangka VAK bisa menawarkan keuntungan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal. (sws)

Pegiat Pemilu: Perlu Revisi UU Pilkada Terkait Badan Peradilan Khusus

Semarang, FNN - Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu perubahan atas Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (ayat 1). Badan peradilan khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).Sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2019 yang tidak lagi mengenal pemisahan antara pemilu dan pilkada, kata Titi menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin pagi, badan peradilan khusus ini sudah tidak relevan lagi.\"Maka, sudah sewajarnya perselisihan hasil pilkada tetap ditangani oleh MK,\" kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).Di lain pihak, lanjut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, pembentukannya tidak memungkinkan dari sisi waktu. Belum lagi faktanya, sampai akhir tahun ini belum ada tanda-tanda persiapan pembentukan badan peradilan khusus ini. Padahal, pilkada serentak nasional 2024 sudah amat dekat.Menurut dia, tidak bisa segala sesuatu disiapkan secara mendadak dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, mulai dari perangkat regulasi teknis, sumber daya manusia (SDM), sampai pada sarana dan prasarana harus disiapkan secara dini.Atas dasar itulah Titi berpendapat bahwa pembuat undang-undang (DPR RI dan pemerintah) perlu segera merevisi UU Pilkada. Perubahan atas undang-undang ini bisa melalui perubahan terbatas atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) oleh Presiden. (sws, ant)