ALL CATEGORY
Pesangon Negara Bengis
Semua itu hanya demi satu alasan: aturan! Bah, aturan itu kamu yang bikin. Kalau kamu mau, kamu bisa mengubahnya. Oleh: Radhar Tribaskoro, Pemerhati Politik, Demokrasi, dan Isu Kebangsaan HARI ini bermunculan berita pemecatan besar-besaran di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pemecatan itu terkait dengan peleburan sejumlah lembaga penelitian ke dalam tubuh BRIN. Maka pegawai honorer, pegawai non-ASN, pegawai kontrak, dari BPPT, BATAN, LAPAN, LIPI, Lembaga Eyckman, Kapal Riset Baruna Jaya, dsb harus diberhentikan. Pemberhentian itu dilakukan dengan alasan efisiensi. Katanya, seorang staf yang tadinya melayani 1 lembaga sekarang dapat melayani 5 lembaga sekaligus. Namun, yang paling mengenaskan, pemberhentian itu dilakukan tanpa pesangon. Kepala BRIN mengatakan pemberian pesangon menyalahi aturan, sebab kontrak kerja tahunan tidak memiliki klausul pesangon. Kepala BRIN mungkin pura-pura tidak tahu, banyak diantara pekerja kontrak itu telah bekerja berpuluh tahun. Entah apa sebabnya, mereka tidak mendapat kesempatan menjadi ASN. Kalau ada pegawai-pegawai kontrak bekerja puluhan tahun tanpa jadi ASN bagaimana anda menyebutnya? Saya akan mengatakan bahwa itu adalah kesetiaan. Sebaliknya, orang-orang bengis akan mengatakan pegawai kontrak itu bisa bekerja karena hadiah. Kalau sekarang mereka diberhentikan, hal itu dianggap wajar sebab sudah tidak ada hadiah lagi. Hadiah apa, memangnya uangmu yang dipakai membayar upah mereka? Ini gambaran negara tanpa etika. Hanya mengandalkan aturan (yang dibikin sendiri) merudapaksa hak-hak pekerja. Negara tampil sebagai penguasa tanpa kemanusiaan. BRIN menjadi contoh bagaimana negara bengis diterapkan, bahkan tanpa mempedulikan situasi ekonomi yang menghimpit karena pandemi. Negara bengis ini akan menjadi contoh. Di bawah aturan UU Cipta Kerja, sebagian besar pekerja adalah pegawai kontrak. Apabila kondisi ekonomi pasca-pandemi tidak membaik, tidak akab berpikir dua kali korporasi-korporasi akan melempar semua pegawai kontraknya ke jalanan. Tanpa pesangon! Negara bengis akan diikuti oleh korporasi-korporasi bengis. Protes rakyat nanti akan dihadapi oleh polisi-polisi bengis. Semua itu hanya demi satu alasan: aturan! Bah, aturan itu kamu yang bikin. Kalau kamu mau, kamu bisa mengubahnya. Sedangkan apa yang kamu abaikan itu adalah etika dan kemanusiaan. Etika dibangun oleh peradaban yang berumur beribu tahun. Etika itu menunjukkan apakah pejabat seperti kalian itu beradab atau tidak! Etika itu sumber efisiensi yang sesungguhnya. Di negara dengan etika dan adab tinggi, rakyat tidak mencereweti kebijakan-kebijakan pemimpinnya. Maka pemerintahan di Jepang bisa bekerja sangat cepat karena etika pejabat sangat dijaga. Hanya merasa salah karena makan di restoran mahal. sudah cukup bagi seorang pejabat Gubernur Tokyo mengajukan pengunduran diri. Dan, kemanusiaan itu anugerah Tuhan. Kamu mencintai anakmu, istrimu, temanmu, binatang peliharaanmu, lingkunganmu, dan manusia2 lain di penjuru dunia karena mereka sama dengan dirimu, sama ciptaan Tuhan. Apakah kamu akan merendahkan hukum Tuhan di bawah hukum bikinanmu? Lebih dari itu, saya ingin mengingatkan. Negara ini tidak boleh semata bekerja berdasar hukum. Negara juga mesti bekerja berdasar kepada etika dan kemanusiaan. Kedudukan etika dan kemanusiaan, bagi negara, lebih tinggi daripada hukum. Mengapa? Karena negara itu pertama-tama berdiri atas dasar persetujuan rakyatnya. Jangan dilupakan, Negara Republik Indonesia berdiri dengan melanggar hukum (kolonial) Belanda dan hanya bisa kokoh karena disokong oleh rakyatnya. Apa dasar sokongan itu? Sokongan itu didasarkan kepada kepercayaan (trust) rakyat. Rakyat percaya bahwa hidup merdeka lebih baik daripada hidup terjajah. Rakyat mempercayai Soekarno, Hatta, Syahrir dan bapak bangsa lainnya, untuk menjadikan kemerdekaan sebagai jembatan emas menuju negara yang adil dan makmur. Kepercayaan publik itu tidak sama dengan hukum. Kepercayaan publik adalah basis untuk menopang dan mengokohkan hukum. Hukum tidak mungkin ditegakkan tanpa kepercayaan publik. Kepercayaan kepada negara tidak selalu bisa diperoleh melalui penegakkan hukum. Apalagi di negara dimana politik telah mengendalikan hukum. Di negara seperti itu hukum dibikin untuk keuntungan politik sepihak. Hukum semacam itu tidak akan pernah bisa adil. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia sekarang ini? Seorang Kepala BRIN terkesan bangga melempar pegawai rendahan ke jalanan. Membiarkan ribuan keluarga mereka hidup tanpa sokongan. Puih! Apa artinya Riset dan Inovasi kalau bukannya membuat negeri ini menjadi lebih beradab, lebih manusiawi? Kebijakan anda memberitahu saya bahwa anda tidak mengerti apa-apa tentang apa yang menjadi tugas jabatan anda. (*)
BRIN tanpa BRAIN
Oleh Herman Suherman, Pemerhati Iptek dan Inovasi Indonesia AWAL Januari 2022, dunia riset dikagetkan dengan adanya berita seratusan saintis Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman (LBME) dipecat tanpa pesangon. Berita yang sama juga terjadi kepada puluhan ABK Kapal Riset Baruna Jaya yang langsung diperintahkan meninggalkan kapal per 1 Januari 2022 tanpa pesangon. Kekagetan ini tentu bukan karena sebatas pecat memecat saja yang memang bukan suatu hal baru dan tabu. Kekagetan itu terjadi karena para pegawai atau karyawan yang dipecat-pecat itu tidak diberi pesangon. Kasus seperti ini sebenarnya sudah terjadi sebelumnya, baik di BPPT, LIPI dan mungkin juga di lembaga penelitian lain sebagai buntut peleburan 4 LPNK (LAPAN, BATAN, LIPI dan BPPT) yang masih di proses di Mahkamah Konstitusi. Korbannya umumnya pegawai honorer atau pegawai non-ASN seperti SATPAM, Tukang Kebun, Cleaning servers, pegawai administrasi dan pegawai lainnya. Beberapa lembaga diantaranya kemudian bergotong royong memberikan pesangon dan bahkan tidak jarang yang membantu para pegawai non-ASN yang bernasib malang tersebut dengan cara tetap mempekerjakannya. Instagram, Telegram, Twitter, dan WAGroup ber label #save_karyawan Eijkman dan Barunajaya kini pun bermunculan. Pimpinan BRIN dengan enteng dan lantang tanpa beban hanya mengatakan “mereka bukan ASN dan karenanya tidak berhak menerima pesangon”. Pecat memecat atau pemberhentian pegawai memang suatu cara sangat mudah dengan kualitas pikir rendah untuk melakukan efisiensi dalam suatu organisasi. Dengan memberhentikan pegawai berarti salah satu beban biaya organisasi berkurang. Namun cara tersebut bukan satu-satunya cara melakukan efisiensi. Efisiensi juga dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan faktor produksi (dalam hal ini pegawai) dalam organisasi menjadi lebih produktif (baca misalnya, Sedarmayanti, 2014; Acemoglu dan Robinson, 2012;). Jadi efisiensi dengan cara memberhentikan yang dilakukan terhadap pegawai non-ASN pada LBME, BPPT, LIPI, ABK kapal Riset Baruna Jaya atau lembaga penelitian lain selama ini atas nama efisiensi sungguh sebagai cara orang barbar dan inhuman. Cara tersebut apapun alasannya, tidak berlebihan jelas-jelas bertentangan dengan seluruh sila dalam Pancasila yang selalu dibaca lantang pada setiap apel Senin pagi BRIN. Benar memang sejak Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional diundangkan, BRIN telah cukup banyak melakukan kerja, kerja, dan kerja. Selain mewajibkan ASN BRIN mengisi absen di website yang telah terintegrasi dan apel pagi pada hari Senin, berbagai reorganisasi melalui peleburan telah dilakukan baik untuk 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian-LPNK (BPPT, BATAN, LIPI dan LAPAN) maupun Lembaga Pemerintah Kementerian–LPK (Kementerian Kesehatan, Perdagangan dan lain-lain), juga dengan pembentukan struktur organisasi baik kedeputian dan Organisasi Riset, BRIDA serta perangkat dibawahnya termasuk penunjukkan pejabat Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, pembentukan rumah program riset, maupun memampangkan logo BRIN di kantor-kantor yang telah dilebur ke dalam BRIN. Terlepas dari apresiasi tinggi vis a vis berbagai kritik dan saran oleh berbagai pihak atas kerja yang dilakukan BRIN, anehnya strategi dan taktik BRIN dalam program riset dan inovasi nasional yang semestinya harus menjadi head line media tidak pernah kunjung jelas terdengar alias gelaf. Padahal perintah Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional khususnya pada Bab 3 pasal 4 ayat b dan c merupakan kunci atau subtansi fungsi tugas utama dari dibentuknya BRIN. Pertanyaan Presiden Jokowi terkait dominasi ekosistem riset oleh lembaga pemerintah yang selama ini tidak menghasilkan produk yang kompetitif di tingkat global selama ini mestinya harus diungkapkan BRIN. Begitu pula dengan jawaban terhadap pertanyaan bagaimana anggaran puluhan triliun yang akan digelontorkan ke BRIN dikaitkan dengan temuan apa yang akan BRIN banggakan di taraf global juga mutlak diketahui dunia riset dan para pemangku kepentingan lainnya. Juga, bagaimana BRIN menghasilkan riset dan inovasi untuk menjawab komplain masyarakat terhadap riset dan inovasi yang disebut-sebut tidak bisa berkompetisi. Bahkan apa dan bagaimana kebaruan dalam ekosistem riset dan inovasi yang akan dirumuskan BRIN agar memberikan manfaat ekonomi besar mutlak dijelaskan kepada publik? Bagaimana program strategis BRIN dalam meningkatkan kualitas periset dan perekayasa yang katanya rendah? Dan seterusnya dan sebagainya. Jika pertanyaan-pertanyaan di atas tidak dijelaskan jawabannya oleh BRIN, lantas mau dibawa kemana BRIN ini? Apakah kehadiran BRIN hanya sebatas Reinventing the Wheel yang bersifat coba-coba? Ataukan kehadiran BRIN ini untuk memuaskan syahwat beberapa pihak? Ataukah kehadiran BRIN cuma untuk mengharuskan periset, perekayasa dan ASN BRIN lainnya untuk mengisi absen dan atau mengikuti apel pagi saja yang sebelumnya tidak biasa dilakukan? Bukankah BRIN punya kewajiban mempertanggung jawabkan uang rakyat yang dipakai? Jawaban BRIN atas pertanyaan substantive dan kunci terkait apa dan bagaimana strategi dan taktik BRIN dalam program riset dan inovasi nasional secara terukur dan visioner mestinya diungkapkan BRIN dan bukan hanya berkutat dengan masalah administrasi, tehnis, komersialisasi aset, peleburan dan pecat memecat yang membuat dunia riset dan inovasi kisruh, gonjang ganjing dan tidak bermatabat. Penjelasan ini sangat utama dan terutama penting untuk meyakinkan public bagaimana strategisnya kehadiran BRIN ini dan sekaligus untuk meredam pikiran-pikiran yang bersebrangan dengan dibentuknya BRIN (Baca Gde Siriana Yusuf, 2022). Saya yakin Presiden Jokowi dan kita semua ingin hal ini dijelaskan dan diyakinkan BRIN kepada dunia riset dan inovasi nasional. Jika tidak, BRIN hanya sebuah Badan Riset dan Inovasi kosong tanpa BRAIN. (*)
Headtrash!
Masalahnya memang ada pada hati. Kalau hati penuh dengan “penyakit-penyakit” (amradh) pastinya akan melahirkan “trashhead” atau kepala yang penuh sampah alias “negative mind”. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation SEBAGAI bagian dari mengingatkan diri sendiri di awal tahun ini, saya ingin menafsirkan sebuah kata Inggris yang mungkin belum populer di tengah masyarakat. Kata itu adalah “headtrash” yang secara literal bermakna “sampah kepala”. Kata ini sesungguhnya menggambarkan ragam negativity di kepala manusia. Sebagai misal saja dan tentunya masih banyak yang lain, ada benci, dendam, dengki, cemburu, sedih, kecewa, dan seterusnya. Semua hal di atas ternyata sejak lama ditemukan sebagai penyebab serius dari ragam penyakit yang berdampak pada tubuh manusia. Semuanya bisa menjadi penyebab penyakit kanker, diabetes, sakit jantung, dan lain-lain. Sayangnya manusia biasanya mengatasi semua itu dengan solusi medical seperti operasi, kemo, radiassi, juga dengan obat herbal bertahun-tahun bahkan seumur hidup. Semuanya justeru membuat sel-sel tubuh manusia luluh lantak. Sementara akar masalahnya terlupakan, bahkan tidak menjadi perhatian dalam penyelesaian. Akar masalah sesungguhnya ada pada hati yang sakit. Atau dalam bahasa Al-Quran-nya: “fii quluubihim maradhun”. Di hati mereka itu ada penyakit. Yang kemudian merusak seluruh jaringan tubuhnya. Ketika darah tetap asam. Kondisi tubuh asam. Pikiran tetap stress, jiwa tak tenang. Dendam menumpuk. Kecewa terus berlanjut. Perasaan galau menggeluti. Kebencian menyelimuti, dan seterusnya. Sesungguhnya dengan keadaan itu secara tidak langsung seseorang sedang melakukan bunuh diri secara pelan-pelan. Benarkah? Masa’ Iya…. Sang tauladan, baginda Rasul SAW mengingatkan: \"Ada segumpal daging dalam tubuh manusia, yang jika baik, maka seluruh tubuh akan baik. Tapi jika buruk maka seluruh tubuh akan buruk\". Itulah Hati…. Ragam penyakit yang menjangkiti hati manusia tidak semudah untuk diatasi. Bahkan dzikir-dzikir yang menjadi rutinitas pun hanya akan jadi bak nyanyian bersama yang tak efektif jika hati terpenjarakan oleh penyakit itu. Ragam ritual jadi aktifitas yang seolah hanya seremoni-seremoni yang dipertontonkan. Tak jarang jadi “bingkai” yang nampak indah untuk tujuan yang entahlah…(hanya Dia sang Khaliq yang Maha tahu). Di sinilah diperlukan belajar untuk jujur pada diri sendiri. Walau terkadang kejujuran itu pahit dan terasa pedis. Kata orang, jujur pada orang lain harusnya dianggap tidak biasa. Tapi tidak jujur pada diri sendiri menjadi sesuatu yang “sangat luar biasa”. Kejujuran pada diri itu adalah keinginan untuk menghadirkan kesadaran tentang “man ana?” (Siapa saya)? Ada sebuah pernyataan ahli hikmah: “man ‘arafa nafsahu faqad ‘arafa Rabbahu” (siapa yang kenal dirinya, akan kenal Tuhannya). Apa relasi antara keduanya? Mengenal diri dengan segala kehinaan, kelemahan, keterbatasan, dan ragam penyakit-penyakit tadi menjadikan seseorang untuk membangun “kesadaran” akan realita dirinya. Dalam bahasa agama, kesadaran itu disebut “i’tiraf” atau pengakuan akan keterbatasan dan kelemahan diri sendiri. Pengakuan ini sejatinya menjadi langkah awal dari “self correction” (perbaikan diri). Self correction inilah yang biasa disebut dengan “taubat”. Di mana esensi terutama dari taubat tersebut adalah melakukan perbaikan (ishlah) dari kesalahan/kekurangan diri sendiri. Masalahnya memang ada pada hati. Kalau hati penuh dengan “penyakit-penyakit” (amradh) pastinya akan melahirkan “trashhead” atau kepala yang penuh sampah alias “negative mind”. Jangankan kesadaran akan terbangun untuk melakukan “self acknowledgement” dan “self correction”. Termasuk mengubah pandangan dari penglihatan negatif ke penglihatan positif. Bahkan seperti yang disebutkan tadi, lebih buruk lagi, ragam ritualitas agama sekedar akan menjadi tameng (bingkai) untuk tujuan-tujuan memenuhi “syahwat” pribadinya. (*)
PHRI: Okupansi Hotel di Kediri Naik 55-60 Persen
Kediri, FNN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya, Jawa Timur, mengungkapkan saat ini okupansi hotel di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri sudah mulai meningkat 55-60 persen.\"Saat Natal dan Tahun Baru 2022 ini, tingkat hunian alhamdulillah mengalami kenaikan daripada sebelumnya. Ini sudah merangkak naik untuk okupansi sekitar 55-60 persen,\" kata Ketua Badan Pimpinan Cabang PHRI Kediri Raya Sri Rahayu Titik Nuryati di Kediri, Selasa.Ia mengungkapkan kenaikan itu secara bertahap. Sejak Oktober 2021, saat vaksinasi COVID-19 sudah gencar dilakukan tingkat okupansi hotel di Kota dan Kabupaten Kediri sudah mulai merangkak naik hingga kini tingkat okupansinya sudah 55-60 persen.Pihaknya mengakui saat awal pandemi COVID-19 adalah masa yang cukup berat bagi usaha hotel dan restoran. Namun, banyak yang mencoba bertahan dan saat ini sudah mulai ada peningkatan lagi untuk tingkat hunian.Ia juga mengakui saat ini pandemi COVID-19 memang belum selesai, terlebih lagi ada COVID-19 varian Omicron.Di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, ada 73 hotel, restoran yang menjadi anggota PHRI Kediri Raya. Dirinya berharap hal ini tidak sampai berkepanjangan, sehingga usaha hotel dan restoran tetap bisa bertahan.\"Tentunya harapan kami, pandemi segera sirna. Sekarang ada varian baru Omicron, mudah-mudahan tidak sampai berkepanjangan ini, karena saya yakin masyarakat juga sadar dengan kesehatan dan sudah vaksin,\" kata dia.Ia juga menambahkan, dengan kondisi tersebut diharapkan perekonomian segera pulih sehingga aktivitas masyarakat juga lebih baik lagi.\"Tentunya harapan semua masyarakat juga ingin pandemi ini segera berakhir, kemudian perekonomian pulih. Masyarakat juga mudah untuk bangkit kembali mengais rezeki. Dengan pandemi ii mungkin sudah landai, dan saya yakin semua perekonomian akan bergerak positif juga,\" kata dia.Pihaknya juga menyambut baik rencana dari Pemerintah Kota Kediri yang akan fokus menggenjot perekonomian daerah di masa pandemi COVID-19 ini. Dengan fokus tersebut tentunya bisa semakin meningkatkan pendapatan baik di sektor perhotelan maupun restoran.\"Tentunya senang, apalagi pemda sudah mulai mengadakan event. Harapannya dengan event di daerah ini akan bisa mendatangkan wisatawan meskipun lokal. Tentunya ini juga nantinya dari usaha hotel dan restoran akan terdampak juga jika pemerintah memunculkan itu, lebih menggeliat lagi,\" kata Sri Rahayu.Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sebelumya memang menegaskan pada 2022 ini akan fokus pada sektor perekonomian. Pemerintah Kota Kediri juga bergerak cepat untuk pemulihan ekonomi di 2022.Wali Kota juga mengingatkan ancaman varian Omicron juga tidak bisa dipandang sebelah mata.\"Jangan pernah menyepelekan, karena isu yang berkembang di masyarakat varian ini lebih ringan dampaknya. Intinya kita harus waspada, ada target besar pemulihan ekonomi di tahun 2022,\" katanya.Ia juga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.\"Semua kerja keras kita akan sia-sia jika pandemi ini tidak selesai-selesai. Saya tidak bisa melarang orang untuk tidak bekerja, tapi mohon tetap pakai masker dan taat pada protokol kesehatan,\" kata Wali Kota. (mth)
Perkara Berita Bohong KM50: Di Mana Kesalahan Habib Bahar Smith?
Pada perkara Habib Bahar Smith tidak ada kausalitas antara pernyataan yang disampaikan dengan timbulnya akibat berupa terjadinya keonaran fisik di kalangan rakyat. Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, Ahli Hukum Pidana PENETAPAN status tersangka atas Habib Bahar Smith yang diikuti dengan penangkapan patut dipertanyakan. Dikatakan demikian oleh karena selain proses hukumnya sangat cepat, juga penerapan salah satu deliknya adalah sama dengan Habib Rizieq Syihab pada RS UMMI yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Delik yang dikenal dengan “berita bohong” (hoaks) dalam banyak perkara mengandung kepentingan politis ketimbang yuridis. Demikian itu menjadikannya cenderung subjektif dalam pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam rumusan UU. Dapat disebutkan di sini unsur “keonaran di kalangan rakyat” dipahami secara menyimpang dari maksud pembentuk UU. Keonaran yang tidak lain adalah suatu kondisi fisik seperti huru hara atau kerusuhan di kalangan rakyat telah diperluas pengertiannya mencakup kegaduhan di dunia maya (media sosial). Pertentangan pendapat antara pihak yang pro dan kontra terhadap suatu konten berita/informasi yang disampaikan secara virtual (youtube) dimaknai sebagai kegaduhan yang berpredikat sama dengan keonaran fisik. Sebagai contoh, pada perkara RS UMMI pertentangan pendapat tersebut itulah yang kemudian menjadi dalil terpenuhinya unsur “keonaran di kalangan rakyat” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Padahal pihak yang pertama kali mempermasalahkan kondisi kesehatan Habib Rizieq Syihab adalah para buzzer. Keberadaan buzzer-buzzer tersebut patut diduga sengaja dibentuk untuk menimbulkan kegaduhan (pro-kontra) di media sosial, namun terhadap mereka tidak dilakukan proses hukum. Di sini dipertanyakan apakah hal yang sama akan berlaku terhadap Habib Bahar Smith dalam kaitannya dengan pernyataannya tentang peristiwa pembuhunan keji terhadap keenam laskar FPI. Pernyataan Habib Bahar Smith tentang pembunuhan yang didahului dengan penyiksaan sudah menjadi pengetahuan umum. Dengan demikian bukan hanya Habib Bahar Smith yang mengatakan hal itu. Masyarakat luas dan di dalamnya para tokoh juga menyampaikan hal yang sama, bahkan ada Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (TP3). Dalam Buku Putih TP3 yang berjudul “Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS”, terdapat penjelasan berbagai kondisi yang dialami para korban. Begitupun ketika pihak keluarga korban KM50 dan Penasehat Hukum audiensi dengan Komisi III DPR RI dugaan terjadinya penyiksaan juga telah disampaikan. Kesemuanya itu sudah viral terlebih dahulu sebelum Habib Bahar Smith menyampaikannya. Seharusnya terhadap berbagai informasi dan data-data yang mendukung adanya sejumlah tanda-tanda penyiksaan pada tubuh beberapa korban menjadi petunjuk terjadinya penganiayaan berat sebelum tindakan penembakan. Adalah suatu hal yang aneh apabila Habib Bahar Smith mengatakan adanya penyiksaan sebab pemberitaan/informasi tersebut kemudian dirinya dikatakan telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Seiring dengan itu, selama ini tidak pernah ada suatu kondisi kerusuhan atau huru hara terkait dengan pemberitaan yang viral tersebut. Dalam hukum pidana berlaku hubungan ‘sebab-akibat’ (kausalitas) guna menentukan sebab yang paling dominan terjadinya akibat. Untuk kemudian menjadi dalil terpenuhinya hubungan antara ‘perbuatan’ (actus reus) dan ‘kesalahan’ (mens rea) seseorang guna dapat atau tidaknya dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pada perkara Habib Bahar Smith tidak ada kausalitas antara pernyataan yang disampaikan dengan timbulnya akibat berupa terjadinya keonaran fisik di kalangan rakyat. Uraian demikian tentu panjang pembahasan teoretisnya. Penulis singkatkan saja, pernyataan yang disampaikan tidak terkualifikasi sebagai berita illegal (melawan hukum atau tanpa hak). Pada dirinya tidak pula ada kehendak untuk mewujudkan timbulnya akibat yang dilarang oleh Undang-Undang Hukum Pidana (in casu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Tidak ada penggunaan pikiran secara salah maupun ‘niat jahat’ (dolus malus) yang mengarahkan dirinya secara ‘dengan sengaja’ untuk mewujudkan akibat yang dilarang. Terlebih lagi UU a quo telah dihapuskan dalam Rancangan KUHP Tahun 2019, disebutkan dalam Pasal 626 Ayat 1 huruf a. Penghapusan tersebut menandakan bahwa sudah tidak ada lagi sebab atau sifat yang menjadikannya sebagai norma larangan. Singkat kata, apa yang disampaikan bukan delik. (*)
Geramm Prihatin Media Dipanggil Polisi Beritakan Lembaga Bencana
Kuala Lumpur, FNN - Gerakan Media Marah (Geramm) menyesalkan pemanggilan wartawan dari sebuah media oleh polisi Malaysia karena memberitakan kelemahan Lembaga Pengurusan Bencana Negara (Nadma) dalam menangani banjir.\"Memulai tahun baru 2022 dengan berita buruk. Pihak polisi dari Bukit Aman dilaporkan telah memanggil wartawan dari portal Free Malaysia Today terkait artikel memuat sumber yang menyampaikan kelemahan Nadma dalam menyelamatkan para korban banjir di Taman Seri Muda, Selangor,\" ujar Juru Bicara Geramm, Radzi Razak di Kuala Lumpur, Selasa.Sebuah laporan polisi telah dibuat oleh Nadma berdasarkan artikel tanggal 21 Desember 2020.\"Geramm tegas mempertahankan hak media untuk bertanya dan menyampaikan persoalan dalam menjalankan tugas tanpa gangguan apa pun atau tekanan, manakala pihak-pihak berkaitan mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memberikan penjelasan,\" katanya. Geramm dengan tegas menuntut pembentukan Majelis Media (Dewan Pers) Malaysia sebagai mekanisme pengaturan mandiri dan platform menyelesaikan semua pertikaian dengan media, tanpa melibatkan penyelidikan pihak berkuasa.\"Pada masa yang sama, kami turut memaklumi tanggung jawab pihak berkuasa untuk menyelidiki setiap laporan yang diterima, termasuk merekam pernyataan pihak-pihak terkait,\" katanya.Dalam konteks artikel yang memuat sumber tidak menyebutkan nama, ujar dia, perlu diingatkan bahwa media berhak untuk menjaga kerahasiaan identitas sumber berita - prinsip dasar kebebasan media yang turut disahkan di pengadilan Malaysia. Geramm juga berharap pihak berkuasa akan bertindak transparan dengan menyampaikan kepada pihak media yang dipanggil apakah pernyataan mereka akan dicatat sebagai saksi untuk membantu penyelidikan atau sebaliknya, laporan polisi telah diajukan terhadap mereka oleh pihak mana pun.Pemanggilan wartawan tersebut berdasarkan Bagian 223 Undang-Undang Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dan KUHP 505 yang sama.Geramm didirikan di Bangsar oleh sekelompok wartawan portal berita utama bersama dukungan aktivis masyarakat untuk menolak tindakan pemerintah menangguhkan penerbitan mingguan \"The Heat\".Sementara itu pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) belum memberikan pernyataan terkait pemanggilan wartawan tersebut. (mth)
Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Dinas Pertanian Mukomuko
Mukomuko, FNN - Anggota Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu dalam waktu satu jam menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pejabat Dinas Pertanian setempat, dengan mengaku sebagai staf intel Kejati Bengkulu.Tiga orang berinisial TA, JA, dan ER yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.\"Kami menangkap tiga orang ini, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pejabat Dinas Pertanian setempat,\" kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi diwakili Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat tiga orang ini mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu, dan diduga melakukan pungutan liar terhadap salah satu pejabat di Dinas Pertanian setempat.Selanjutnya pihaknya masih mendalami kasus ini, dengan cara memanggil dan meminta keterangan dari pejabat di Dinas Pertanian yang menjadi korban pungutan liar.Dia mengatakan, tiga orang yang berasal dari Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu itu menggunakan mobil Daihatsu BD 1586 CC untuk melakukan aksinya mendatangi Dinas Pertanian setempat.Sedangkan barang bukti hasil pungutan liar yang berhasil diamankan oleh polisi yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu yang dimasukkan dalam amplop.Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Elxandi mengatakan menerima telepon dari kepala dinas yang sedang dinas luar daerah dihubungi orang yang mengaku sebagai staf intel Kejati Bengkulu.Kemudian kepala dinas mengarahkan tiga orang oknum yang mengaku sebagai staf intel Kejati Bengkulu tersebut agar menemui Sekretaris Dinas Pertanian.Sekretaris Dinas Pertanian ini mengatakan, tiga orang itu mengaku dari staf intel Kejati Bengkulu mengatakan ada kegiatan di Mukomuko dan meminta dana untuk biaya transportasi di Mukomuko. (mth)
Bupati Dorong Petani Bone Bolango Gunakan Pupuk Organik
Gorontalo, FNN - Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Hamim Pou mendorong petani di wilayahnya menggunakan pupuk organik dan menghindari penggunaan pupuk kimia.\"Jika kita menggunakan pupuk organik, biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit dan tanaman yang dihasilkan bisa sehat,\" ujarnya usai panen sayuran di Kebun Organik Desa Bandungan, Bone Bolango, Selasa.Hamim berharap kegiatan seperti itu akan terus berkelanjutan dan dengan menggunakan dana desa diharapkan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19.\"Apalagi sekarang infrastruktur pendukung seperti jalan dan jembatan sudah cukup memadai, jadi lebih memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli,\" ucapnya.Hamim mengapresiasi usaha petani yang merupakan kegiatan padat karya tunai di Desa Bandungan tersebut yang banyak melibatkan kaum perempuan dalam bertani.Menurutnya, keterlibatan perempuan menunjukkan bahwa mereka sangat mendukung kegiatan pertanian itu. Oleh karena itu, ia merasa senang melihat kaum perempuan banyak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.\"Areal ini luas sekali, apalagi saya melihat banyak kaum perempuan yang langsung turun tangan. Saya senang sekali melihatnya,\" ungkap Bupati.Bupati dua periode ini pun meminta ibu-ibu untuk terus menekuni kegiatan tersebut sehingga bisa menambah penghasilan rumah tangga.Ia juga meminta para kepala desa mendukung sepenuhnya kegiatan pemberdayaan perempuan dengan menganggarkannya melalui dana desa. (mth)
UMY Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
Yogyakarta, FNN - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu.Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa, menuturkan proses investigasi dimulai sejak kabar yang beredar mengenai dugaan kasus tindakan asusila oleh oknum mahasiswa UMY muncul di salah satu akun media sosial pada pekan lalu.\"Kami langsung mengambil langkah melalui Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa, mencoba menelusuri baik pelaku maupun korban untuk bisa memberikan pernyataan,\" ujar Hijriyah.Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun penyintas yang sama-sama berstatus mahasiswa UMY sehingga dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.\"Alhamdulillah keduanya kooperatif sudah memenuhi panggilan itu,\" katanya.Ia berharap investigasi segera rampung sehingga hasilnya nantinya dapat disampaikan kepada pimpinan UMY sebagai rekomendasi.\"Harapan kami kasus ini bisa segera diselesaikan cepat dan tepat. Cepat dalam arti tidak berlarut-larut dan tepat dalam arti memberikan rasa keadilan, utamanya untuk korban,\" tutur Hijriyah.Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Hijriah menegaskan bahwa UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. UMY, kata dia, menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, perlindungan, dan rasa aman bagi penyintas.Menurut dia, kampus telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.Selain itu, UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku.\"UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran,\" ujar Hijriyah.Sebelumnya, kabar dugaan kasus pelecehan seksual meluas di kalangan mahasiswa UMY kala akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah narasi dugaan kasus beserta 6 foto termasuk tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dan penyintas. \"Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas,\" tulis akun @dear_umycatcallers, Sabtu (1/1).Akun tersebut kemudian membeberkan kronologi kasus yang diduga dilakukan oleh MKA alias OCD. Kejadiannya kurang lebih 3,5 bulan lalu ketika korban dikenalkan kepada sosok terduga pelaku lewat perantara seorang teman keduanya.\"Kemudian korban dengan MKA mulai chatting. 3 hari kenal, MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemput dengan dalih MKA (OCD) tidak ada motor,\" beber akun itu lewat kolom \"caption\".Saat di perjalanan, korban merasa janggal sebab terduga pelaku memilih jalan yang sepi, bukan jalur menuju lokasi rapat. Di tengah perjalanan, lanjut akun itu, MKA alias OCD mampir ke sebuah toko untuk membeli minuman keras.Setelah itu, perjalanan justru berlanjut ke indekos terduga pelaku sehingga membuat korban bingung. \"Korban dibohongi,\" sambungnya.Sekitar pukul 22.00 WIB, MKA kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Disebutkan akun itu, korban dalam kondisi sadar, tak minum miras, dan sedang haid.Namun demikian, terduga pelaku terus memaksa meski korban tetap kukuh pada pendiriannya untuk menolak.\"Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan kepada korban \'kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex\',\" tulis akun itu lagi. (mth)
BMKG: Anomali Cuaca Picu Embun Upas di Dieng Saat Musim Hujan
Semarang, FNN - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat anomali cuaca menjadi pemicu munculnya fenomena embun upas di dataran tinggi Dieng di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah saat musim hujan.\"Fenomena embun upas pada umumnya terjadi saat puncak kemarau pada periode Juni sampai Agustus,\" kata Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Ahmad Yani Semarang, Sutikno, dalam siaran pers di Semarang, Selasa.Dia menjelaskan massa udara saat musim hujan pada umumnya lembab dan basah, serta dipengaruhi Monsym Asia yang cukup besar.Berdasarkan data Automatic Weather Station (AWS) yang terpasang di Kawasan Candi Arjuna di Dieng, kata dia, kondisi cuaca di sekitar dataran tinggi itu sejak awal 2022 memang didominasi dengan kondisi cerah berawan dengan pemanasan yang cukup maksimal.\"Curah hujan rendah dengan perbedaan kelembapan udara yang signifikan antara siang dan malam hari,\" katanya.Ia menjelaskan wilayah dengan vegetasi yang bagus serta tutupan tanaman rendah memiliki potensi besar terjadi embun upas.Ia menambahkan cuaca cerah berawan mendominasi sejumlah wilayah di Jawa Tengah, termasuk kawasan dataran tinggi Dieng.Dinamika atmosfer di sekitar dataran tinggi Dieng pada periode 1 hingga 4 Januari 2022 mendukung terjadinya embun upas karena hampir serupa dengan musim kemarau.\"Dengan dinamika atmosfer seperti ini, potensi terjadinya kabut yang bisa meningkat menjadi embun upas sangat besar terjadi,\" katanya. (mth)