ALL CATEGORY

Dekranasda Kalteng Sasar Pemuda Kembangkan SDM Kerajinan Getah Nyatu

Palangka Raya, FNN - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah menyasar generasi muda untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) terkait kerajinan getah nyatu.\"Seiring berjalannya waktu perajin getah nyatu mulai berkurang, untuk itu diperlukan regenerasi,\" kata Ketua Harian Dekranasda Kalteng Aster Bonawaty di Palangka Raya, Senin.Kerajinan getah nyatu merupakan salah satu produk budaya turun temurun dan kerajinan ini hanya ada di Kalteng. Untuk tetap melestarikannya, Dekranasda mengakomodasi pelatihan-pelatihan yang diantaranya pelatihan berupa pengembangan SDM getah nyatu.Tujuan pelatihan ini, masih menurut dia, adalah untuk regenerasi perajin-perajin getah nyatu, utamanya yang memiliki kreativitas kekinian dan handal sebagai generasi penerus.Kemudian, lanjutnya, mempertahankan kelestarian budaya Kalteng melalui produk kerajinan getah nyatu, dan menghasilkan produk yang ramah lingkungan dengan nilai jual yang menjanjikan, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.\"Selain itu menjadikan alumni pelatihan menjadi wirausaha atau kelompok usaha baru dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi,\" terangnya yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng.Berbagai upaya ini, ungkap Aster, tak lepas dari dukungan dan arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku Pembina Dekranasda, serta Ketua Dekranasda Kalteng Yulistra Ivo, yang senantiasa mendorong agar pengembangan SDM Kalteng pada sektor industri kecil menengah (IKM) bisa dimaksimalkan, termasuk diantaranya kerajinan getah nyatu.Lebih lanjut ia memaparkan, terkait kendala yang dihadapi yakni terbatasnya bahan baku getah nyatu, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait khususnya Dinas Kehutanan agar dapat membudidayakan getah nyatu.\"Hal ini sudah mendapatkan respon positif dan Dishut siap mendukung, tinggal penentuan lokasi serta tahapan-tahapan selanjutnya. Jadi penyiapan SDM beriringan dengan penyiapan SDA,\" tambahnya.Sementara itu pelatihan yang belum lama ini pihaknya laksanakan, di dalamnya meliputi pemberian teori hingga praktik pelatihan. Sejumlah narasumber yang dihadirkan, seperti desainer dan instruktur, kalangan perbankan, hingga Otoritas Jasa Keuangan.Pelatihan diikuti peserta berjumlah 25 Orang dari 14 kabupaten dan kota di Kalteng, terdiri dari generasi muda yang diharapkan ke depan setelah pelatihan berkesempatan menjadi binaan Dekranasda Kalteng, sehingga dapat lebih mengembangkan ide-ide kreatif dalam memproduksi kerajinan getah nyatu, maupun membentuk kelompok usaha baru dalam bentuk koperasi. (mth)

Anggota DPR: Sangat Berbahaya Jika Polri di Bawah Kementerian

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai sangat berbahaya apabila menempatkan Polri di bawah kementerian yang menterinya berasal dari partai politik, sehingga sangat potensial terjadi politisasi di Korps Bhayangkara.\"Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis,\" kata Didik, di Jakarta, Senin.Didik menilai, ide dan gagasan tentang penempatan Polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif, agar jangan sampai menjadi langkah mundur dan \"set back\" polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis.\"Perlu dipahami, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah pusat dibagi menjadi enam bentuk yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan,\" ujarnya lagi.Dia menjelaskan, urusan keamanan adalah wewenang pemerintah pusat untuk mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.Menurut dia, urusan hukum pemerintah pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.\"Dalam sistem ketatanegaraan kita, konsensus besar bangsa yang dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah presiden,\" katanya pula.Selain itu, menurut dia lagi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.Dia menilai, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka kita bisa memahami apabila seluruh aturan dan kebijakan terkait dengan Polri bukan tanpa kesengajaan ditempatkan langsung di bawah Presiden.\"Pertimbangan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan keamanan dan urusan hukum yang tidak bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah, maka perlu alat negara untuk menjalankan operasionalisasi kewenangan itu, yang salah satunya didelegasikan ke Polri,\" katanya pula.Dia menilai, kedudukan Polri di bawah Presiden sebenarnya telah memberikan ruang bagi Polri melakukan perubahan, pembenahan, dan penataan secara otonom.Hal itu, menurut dia, diharapkan Polri mampu mengimplementasikan amanat reformasi, khususnya reformasi birokrasi Polri yang berpusat pada reformasi instrumental, struktural, dan kultural, di bawah paradigma baru polisi sipil atau \"civilian police\" dan \"community policing\" yang humanis, protagonis, dan demokratis.\"Polri harus tetap berada di bawah presiden, sehingga memungkinkan kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia, terutama dalam mengomandoi penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat,\" katanya lagi.Namun, dia menilai, posisi Polri di bawah Presiden bukan berarti polisi bisa melakukan berbagai aksi arogansi dan membuat posisinya tidak tersentuh.Menurut dia, dengan posisi tersebut, polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya. (mth)       

Serangan 'Drone' ke Pangkalan AS di Irak Dilumpuhkan

Baghdad, FNN - Dua pesawat nirawak (drone) bersenjata ditembak jatuh pada Senin saat menuju pangkalan militer yang ditempati pasukan Amerika Serikat di Irak di dekat bandara internasional Baghdad, kata sumber-sumber keamanan Irak.Tidak seorang pun terluka dalam insiden tersebut.Serangan itu datang ketika Iran dan sekutunya di Irak memperingati haul kedua pembunuhan jenderal Iran terkemuka Qassem Soleimani.Soleimani terbunuh dalam serangan drone di dekat bandara Baghdad yang diperintahkan oleh presiden AS saat itu, Donald Trump.Mengomentari serangan pada Senin itu, seorang pejabat koalisi militer internasional pimpinan AS mengatakan sistem pertahanan di pangkalan itu telah menyerang dua drone bersayap permanen dan \"pesawat-pesawat tanpa awak itu telah ditembak jatuh tanpa insiden\".\"Ini adalah serangan berbahaya terhadap bandara sipil,\" pejabat itu mengatakan dalam pernyataan singkat.Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.Kelompok-kelompok bersenjata, yang menurut sejumlah pejabat Irak didukung oleh Iran, telah mengakui serangan-serangan serupa di masa lalu.Rekaman video dan pejabat koalisi memperlihatkan kepingan drone yang dilumpuhkan itu dan sayap salah satu drone tampak bertuliskan \"pembalasan Soleimani\".Soleimani, kepala pasukan elite Garda Revolusi Iran, terbunuh bersama kepala milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis pada 3 Januari 2020 dalam serangan drone AS terhadap konvoi kendaraannya di bandara Baghdad.Ratusan pendukung kelompok milisi dukungan Iran berkumpul pada Minggu (2/1) di bandara Baghdad untuk memperingati kematian Soleimani dan meneriakkan slogan-slogan anti Amerika. (mth)

Mahfud: Pemerintah Belum Wacanakan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menegaskan Pemerintah belum pernah membicarakan dan membahas pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.Menurut Mahfud, di Jakarta, Senin, wacana itu telah bergulir di publik lebih dari 20 tahun, tetapi Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin belum pernah membahas itu.“Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu. Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif,” kata Mahfud lewat pesan tertulisnya kepada wartawan.Wacana membentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri kembali muncul ke publik setelah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyampaikan usulan itu dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas RI di Jakarta pada akhir 2021.Ia menyampaikan Kementerian Keamanan Dalam Negeri nantinya dapat menaungi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, keamanan dalam negeri dapat dianggap sebagai tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Agus.“Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat,\" ujar Agus.Akan tetapi, ia menilai beban kerja Kemendagri terlampau banyak, sehingga akan lebih efektif jika ada Kementerian Keamanan Dalam Negeri.“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,\" kata dia lagi.Jika kementerian itu terbentuk, maka Polri dapat fokus menjalankan tugasnya menegakkan hukum, mencegah pelanggaran hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga keamanan serta memelihara ketertiban.\"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri,\" kata Agus pula.Walaupun demikian, ia menyampaikan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri masih sebatas wacana. Lemhannas belum secara resmi mengusulkan wacana itu kepada Presiden Joko Widodo. (mth)

Refly Harun: Anton Permana Seharusnya Bebas Demi Hukum

Jakarta, FNN - Sidang terdakwa petinggi KAMI Dr Anton Permana kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang ke-50 ini tim penasihat hukum dan terdakwa menghadirkan pakar hukum tata negara Dr Refly Harun. Sidang dimulai agak molor jam 11.00 di karenakan ada pengucapan pakta integritas di ruang utama pengadilan. Seperti biasa sidang dimulai dengan pertanyaan dari tim penasihat hukum Drs. Muhammad Alkatiri, SH., MBA yang menanyakan basic pendidikan dan kiprah ahli Refly Harun dalam dunia hukum tata negara. Bahwasanya Refly Harun menamatkan S1 hukumnya di UGM Yogjakarta, S2 nya di UI dan juga di Australia, terakhir S3 nya di Universitas Andalas Padang. Sederet karya buku, journal, artikel Refly Harun dibacakan Alkatiri, termasuk juga riwayat pekerjaan Refly Harun baik dimulai dari jadi jurnalis, asisten pribadi pengacara Adnan Buyung Nasution, staf ahli di Mahkamah Konstitusi, tim pakar Kementerian Pertahanan, staf ahli ketua DPR RI era Marzuki Ali, Tim Pansel Hakim Mahkamah Konstitusi, hingga kiprah beliau di dunia akademisi sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanegara, dosen tidak tetap di UGM Yogjakarta dan sebagai konsultan hukum di Refly Harun Lawyer and Patner. Artinya, secara kapasitas dan kompetensi, sudah tidak diragukan lagi tentang kepakaran RH (panggilan populis Refly Harun) dalam dunia hukum tata negara. Selanjutnya, Alkatiri menanyakan maksud dari antar-golongan dalam pengerian SARA dalam hukum tata negara, sejarah dan posisi Peraturan Pidana nomor 1 Tahun 1946, dan ujaran kebencian UU ITE yang didakwakan terhadap Anton Permana. Secara rinci RH menjelaskan bahwa dalam asas hukum ada namanya memory vanlesvantung atau asbabul nuzul kenapa lahirnya sebuah produk hukum, khusus peraturan pidana nomor 1 tahun 1946. Bahwa peraturan tersebut dibuat oleh BP KNIP (Badan Pelaksana Komite Nasional Indonesia Pusat) sebuah lembaga indenpenden yang berkerja membantu kerja Presiden Soekarno-Hatta di awal kemerdekaan. Dan ketika itu belum ada DPR RI seperti sekarang. RH lalu menjelasan bahwa peraturan tersebut dibuat sebagai dasar hukum (undang-undang darurat. Red) untuk tindakan kepada suatu kelompok yang tidak pro terhadap kemerdekaan serta yang pro pada Belanda dimana mereka sengaja membuat kegaduhan, keonaran, secara sengaja. Dengan menyebarkan berita-berita bohong untuk merongrong kemerdekaan RI yang masih bayi. Artinya, sungguh sangat tidak relevan kalau peraturan tersebut masih digunakan dalam kondisi alam demokrasi saat ini. Dimana UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi sandaran utama juga sudah mengalami amandemen. Dengan tegas RH mengatakan, “Menurut pendapat saya peraturan pidana nomor 1 tahun 1946 ini sungguh sangat tidak relevan kalau di gunakan dalam alam demokrasi saat ini. Meskipun secara teori ada dua faktor yang menyebabkan sebuah aturan hukum positif itu di gunakan. Pertama, karena belum dicabut (de jure), kedua karena faktor sosiologis”. Begitu juga dalam hal memahami antar golongan dalam ujaran kebencian dalam SARA. RH juga mengatakan, “Sependek pengetahuan saya kata golongan itu hanya ada pada saat hukum kolonial asas concordasi yang membagi tiga golongan manusia seperti timur asing, timur jauh dan pribumi. Serta istilah utusan golongan di zaman orde baru untuk posisi anggota MPR RI. Dengan tegas saya jelaskan bahwa TNI dan Polri itu adalah alat negara yang bekerja untuk negara dan seluruh rakyat Indonesia. Bukan termasuk antar golongan seperti yang didakwakan kepada Anton Permana dalam video TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG”.  Selanjutnya RH juga menjelaskan dengan lugas tentang, prindip dasar negara demokrasi dalam hal kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran dan opini. “Menyampaikan pikiran, pendapat, dan opini dijamin oleh konstitusi kita sesuai UUD 1945 pasal 28. Artinya, tidak ada di manapun negara demokrasi di dunia ini yang opini dan pendapat dipidanakan. Kalau ada opini dan pendapat yang tidak sesuai, di dalam mekanisme demokrasi ada salurannya yaitu melalui kontra pendapat atau kontra opini baik lisan maupun tulisan”. Jelas Refly Harun. “Menurut pendapat saya, atas nama opini dari siapapun itu tidak bisa dipidanakan. Karena itu dilindungi dan dijamin UUD 1945. Jangan kan opini atau pendapat dari seorang ahli dan akademisi. Pendapat dan opini dari masyarakat biasapun dijamin konstitusi. Karena di situlah perbedaan kehidupan di negara demokrasi dan otoriter. Dan Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Jadi seharusnya tidak ada kejadian orang memberikan opini, pendapat, apalagi kajian akademis lalu hanya karena like and dislike, bikin telinga merah penguasa lalu di pidanakan”. Terakhir Refly Harun juga menjelaskan tentang bagaimana seandainya dalam hukum tata negara ketika sebuah objek hukum di nyatakan inskonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi. RH menjelaskan, “Seharusnya menurut pendapat saya, sidang hari ini sudah di tiadakan atau minimal terdakwa mendapatkan abolisi dari pemerintah. Karena, objek hukum yang di perjuangkan oleh terdakwa ternyata benar adanya. Yaitu cacat formil, cacat prosesur dimana UU Ciptaker di nyatakan inskonstitusional. Meskipun ada embel-embel bersyarat bisa di perbaiki dalam dua tahun kedepan”. Setelah pertanyaan dari tim penasihat hukum bertanya, selanjut kesempatan yang sama juga di berikan kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberikan pertanyaan kepada ahli. Tim dari JPU yang di wakili Lusyana menanyakan kedudukan atau posisi Refly Harun dalam organisasi KAMI. Dan Refly Harun menjawab bahwasanya beliau adalah salah satu deklarator dari KAMI. Namun, terkait aktifitas dan posisi lainnya Refly Harun menjawab tidak tahu karena beliau tidak aktif dan menyatakan KAMI adalah sebuah organisasi gerakan moral tanpa AD/ART apalagi akta hukum. Tim JPU selanjutnya bertanya kepada Refly Harun apakah membaca atau melihat dua postingan video terdakwa. Refly Harun menjawab tidak pernah melihat dan mendengar. Jawaban RH ini langsung dikejar tim JPU terkait, lalu kenapa Refly Harun seakan tahu dan menjustifikasi bahwa video atau tulisan terdakwa Anton Permana tidak bisa dipidanakan sedangkan RH sendiri tidak pernah membacanya? Sontak pertanyaan ini mendapat keberatan dari tim PH Alkatiri karena di anggap JPU masuk ke dalam substansi sedangkan ahli tidak bisa menjawab subtansi di luar keilmuannya. Sampai hakim menegur dua belah pihak agar saling tertib dan memahami konteks substansi persidangan. Refly Harun yang dikejar JPU dengan santai menjawab,”Bahwa yang dimaksudkan opini atau pendapat yang tidak bisa dipidanakan yang saya maksud di keterangan awal adalah berlaku untuk semua pihak. Siapapun dia walaupun masyarakat biasa. Jadi menurut pendapat saya, selagi yang disampaikan itu adalah opini dan pendapat tidak bisa dipidanakan. Kecuali kalau itu fakta, ya silahkan cari dan buktikan dengan fakta pembanding dan itu bukan ranah saya”, tegas Refly Harun. Akhirnya sidang pun selesai tepat pukul 13.30. Sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli dari pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan 5enin minggu depan di tempat dan waktu yang sama. (sws)

UT Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Perguruan Tinggi Terintegrasi

Jakarta, FNN - Universitas Terbuka (UT) meluncurkan aplikasi pengelolaan perguruan tinggi yang terintegrasi yakni Bionic Office Integration System (BOIS) yang diberi nama Portal Aplikasi Naskah Dinas UT dan Administrasi Perkantoran atau PANUTAN.   “Aplikasi digunakan untuk menjawab tantangan pada era teknologi saat ini, di mana teknologi menjadi alat dalam mengefisienkan berbagai pekerjaan, menyederhanakan tahapan dalam penyelesaian pekerjaan. Implementasi aplikasi ini akan menggerakkan setiap karyawan di UT untuk bekerja lebih efisien dan cepat,” ujar Rektor UT Prof Ojat Darojat, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.   Melalui aplikasi tersebut, pelayanan administrasi dan akademik dilakukan secara lebih modern, cepat, akurat dan handal. Pekerjaan dapat dilakukan dimana saja, mudah melakukan penelusuran dokumen, mudah dalam penyimpanan dokumen dalam bentuk digital, tidak memerlukan gedung atau ruangan yang besar untuk menyimpan makanan, dan dapat menghemat penggunaan alat tulis kantor.   Ojat menjelaskan UT harus melakukan transformasi digital dalam pengelolaan pendidikan tinggi Apalagi UT merupakan pendidikan tinggi dengan konsep jarak jauh telah menghasilkan lulusan lebih dari 1,7 juta mahasiswa dan mahasiswa yang aktif saat ini mencapai 341.000 orang.   Dia juga menekankan bahwa transaksi digital merupakan budaya kerja yang utama di UT. Selain itu, tersedianya Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi PANUTAN untuk mengurangi penggunaan kertas, namun dalam beberapa keadaan tanda tangan manual masih bisa digunakan.   “Kehadiran aplikasi ini akan membawa banyak manfaatnya dalam pengelolaan perguruan tinggi,” jelas dia.   Penanggung Jawab Bidang Kelembagaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang Jasa UT, Antares Firman SE M Prof Acc, mengatakan pada era digital perubahan diperlukan untuk dapat mengejar perkembangan zaman.   UT mempunyai 39 Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ), dan aplikasi itu menawarkan efisiensi waktu diantaranya dalam pengiriman surat menyurat.   “Jika dilakukan secara konvensional bisa memakan waktu yang cukup lama,” kata Antares.   Antares menjelaskan otomasi perkantoran telah mengalami perkembangan teknologi tidak hanya mengembangkan naskah dinas namun arahnya yaitu Enterprise Resource Planning (ERP). Untuk itu pada aplikasi itu selain adanya fasilitas naskah dinas juga memiliki fasilitas agenda, e-mail, video conference, TTE, Digital Attendance dan booking sarana dan prasarana.   Penerapan aplikasi itu dimulai pada Senin (3/1/2022). Sosialisasi dan pelatihan-pelatihan telah dilakukan di seluruh UPBJJ-UT dan setelah peluncuran akan sosialisasi unit-unit di UT Pusat. (mth)      

BBMKG Jayapura: Wilayah Utara Papua Hujan Ringan-Lebat Sepekan Ini

Jayapura, FNN - Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah V Jayapura memprakirakan wilayah utara Papua dilanda hujan dengan intensitas ringan hingga lebat dalam sepekan ini.Kepala BBMKG Wilayah V Jayapura Cahyo Nugroho dalam siaran persnya di Jayapura, Senin, mengatakan wilayah Papua bagian utara yang diprediksi dilanda hujan ringan hingga lebat meliputi Kabupaten Supiori, Biak, Kepulauan Yapen, Nabire, Waropen, Mamberamo Raya, Sarmi, Keerom, Kota dan Kabupaten Jayapura.\"Wilayah bagian utara Papua ini diprediksi akan dilanda hujan dengan intensitas ringan hingga lebat sejak 3-5 Januari 2022,\" katanya.Ia menyebutkan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang di wilayah Papua bagian utara itu diperkirakan juga terjadi pada 6-9 Januari 2022.Dia menjelaskan selain itu, diprediksi adanya sejumlah area perairan di wilayah Papua yang mengalami gelombang 0,25-1,25 meter, 1,25-2,50 meter dan 2,50-4,0 meter selama sepekan ke depan.“Samudera Pasifik Utara Biak, Laut Arafuru bagian timur dan timur Kepulauan Aru serta selatan Merauke yang berpotensi gelombang 2,50-4,0 meter di mana angin di wilayah Papua umumnya bertiup dari arah Barat-Utara dengan kecepatan angin berkisar antara 5-30 km per jam,” katanya lagi.Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan akan potensi kejadian bencana hidrometeorologi apabila terjadi hujan lebat dan angin kencang. (mth)         

Ketua DPD RI: Pemprov Lakukan Langkah Terdeteksinya Omicron di Jatim

Surabaya, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten segera melakukan langkah lanjutan dengan terdeteksi masuknya varian B 1.1.529 Omicron di Surabaya, Jatim.\"Masuknya Omicron di Jatim ini perlu menjadi perhatian serius. Segera lakukan langkah supaya potensi penyebaran varian ini bisa dicegah sehingga tidak membuat lonjakan kasus COVID-19 lagi,\" ujarnya di Surabaya, Senin.Menurut dia, ketika varian Omicron memiliki daya tular lebih cepat dan tidak ada langkah antisipasi lebih awal maka akan berisiko terjadi penularan lebih luas.\"Makanya selain karantina bagi warga terdeteksi, segera lakukan lanjutan blocking maupun tracing dengan swab massal bagi masyarakat sekitar maupun yang sempat berhubungan fisik dengan warga terdeteksi,\" ucap dia.    Ia menambahkan, sosialisasi secara masif tentang pentingnya protokol kesehatan tidak boleh terlupakan, dan tentu saja sambil melihat pergerakan COVID-19 di daerah masing-masing.Diketahui kasus varian Omicron di Surabaya terdeteksi pasca-penderita berlibur bersama keluarga di Bali. Hingga Minggu (2/1), ada dua orang yang terdeteksi, namun kondisinya orang tanpa gejala.\"Untuk masyarakat yang kemarin liburan ke Bali, saya anjurkan mengantisipasi potensi tertular Omicron dengan melakukan tes PCR dan isolasi mandiri. Kemudian tetap tenang dan tidak perlu panik,\" katanya.Selain itu, senator asal daerah pemilihan Jawa Timur tersebut juga berharap masyarakat secara aktif mengakses perkembangan informasi terkait varian Omicron.\"Jika terdapat gejala yang mirip dapat segera mencari pengobatan agar tidak berpotensi menularkan kepada orang lain,\" tuturnya.\"Apalagi ada beberapa ahli yang menyebut bahwa ada penurunan efektivitas vaksin COVID-19 dalam melawan virus Omicron,\" tambah mantan Ketua KADIN Jatim tersebut. (mth) 

Disdikpora Gunung Kidul Izinkan Sekolah Melaksanakan PTM Penuh

Gunung Kidul, FNN - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan sekolah yang masuk zona hijau melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas siswa secara penuh.Sekretaris Disdikpora Gunung Kidul Winarno di Gunung Kidul, Senin, mengatakan mayoritas proses pembelajaran di sekolah sudah mulai berjalan secara penuh, baik jumlah kapasitas murid maupun durasi waktu belajar yang maksimal enam jam.\"Mulai hari ini, pembelajaran tatap muka secara penuh sudah dimulai. Hal ini mengingat hampir 100 persen kecamatan di Gunung Kidul sudah masuk zona hijau penyebaran COVID-19, dan anak-anak sudah divaksin COVID-19,\" katanya.Dia menjelaskan untuk mendukung pembelajaran secara penuh, proses vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun akan digencarkan. Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, ada sekitar 56.856 anak yang menjadi sasaran vaksinasi.\"Belum semua divaksin dan kami akan terus berupaya memperlancar program vaksinasi anak untuk mendukung pembelajaran tatap muka di sekolah,” kata dia.Kepala SMP Negeri 3 Semanu Hariyanto mengatakan ada perubahan program pembelajaran tatap muka di sekolah di semester ganjil.Mulai hari ini, katanya, pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan jam pembelajaran tidak lebih dari tiga jam, sekarang kapasitas siswa ditambah menjadi 100 persen masuk ke sekolah dan enam jam pelajaran.Pembelajaran tatap muka secara penuh ini, tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 443/5147/UM tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Pada Lingkungan Satuan Pendidikan di Gunung Kidul.\"Pelaksanaan tatap muka secara penuh juga mengacu pada proses vaksinasi di sekolah. Mayoritas siswa maupun tenaga mendidik di SMP Negeri Semanu sudah menjalani suntikan vaksinasi COVID-19. Tinggal beberapa murid saja dan jumlahnya tidak banyak,” katanya. (mth)   

IDI Tegaskan Florona Bukan Hasil Mutasi dari Varian Baru COVID-19

Jakarta, FNN - Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menegaskan Florona bukanlah salah satu hasil mutasi dari varian baru COVID-19 tetapi merupakan fenomena terjadinya infeksi ganda akibat dua buah virus yang berbeda.      “Mengenai Florona ini, sebenarnya bukan varian baru. Namun ada infeksi ganda, artinya ada dua jenis virus yang menginfeksi pada seseorang (secara bersamaan),” kata Zubairi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.      Menanggapi adanya ibu hamil di Israel yang terinfeksi kedua virus tersebut secara bersamaan, Zubairi menuturkan, hal tersebut terjadi karena adanya kondisi sistem imunitas pada tubuh yang sedang lemah.      Artinya, kasus seperti ini jarang terjadi. Namun, tetap memiliki kemungkinan untuk menulari seseorang secara bersamaan, karena kedua virus sama-sama menular melalui udara atau droplet dan menyerang saluran pernafasan.      Walaupun memiliki persamaan dalam cara penularan, baik COVID-19 maupun influenza memiliki penyebab yang berbeda. Sehingga obat atau vaksin yang diberikan kepada pasien diberikan secara berbeda pula.      “Tidak perlu khawatir karena influeza amat sangat jarang ditemukan di Indonesia apalagi yang menyebabkan kematian. Influenza jangan dikira sama dengan flunya orang Indonesia,” ucap dia.      Menurutnya, flu yang banyak diderita orang Indonesia merupakan common cold yang menyebabkan seseorang menderita batuk, pilek dan bersin saja. Tak sama dengan influenza di negara yang memiliki musim dingin seperti Amerika Serikat yang menyebabkan penderitanya memiliki gejala berat seperti terkena radang paru atau meninggal.      Meski jarang ditemukan, Zubairi meminta semua pihak tetap waspada dan tidak bersifat angkuh pada kondisi negara saat ini.Ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan protokol kesehatan khususnya melakukan vaksinasi COVID-19 sehingga dapat menangkal berbagai virus masuk ke dalam tubuh.      “Yang paling penting untuk menangkal virus, khususnya virus dari penyebab COVID-19 adalah vaksinasi. Jadi siapa yang belum vaksinasi dua kali segera vaksinasi,” tegas dia.      Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama juga mengatakan terjadinya infeksi ganda dipengaruhi oleh tiga hal.      Ketiga hal itu adalah seberapa kuatnya virus bertahan, seberapa kuat daya tahan tubuh seseorang dan faktor lingkungan sekitarnya. “Jadi tidak bisa kita katakan kalau covid lebih kuat atau flunya lebih kuat. Itu tergantung dari masing-masing orang perkembangannya. tapi sekali lagi, kemungkinan menderita dua dapat saja terjadi,” tegas Tjandra.      Tjandra menjelaskan, tidak ada gejala spesifik dari Florona, karena Florona hanyalah sebuah nama yang dibuat oleh seseorang. Sehingga bila bicara mengenai bisa atau tidaknya memberikan dampak terjadinya gelombang COVID-19 yang baru, masih butuh analisis dan pantauan lebih lanjut dari negara dengan kasus yang bersangkutan.      “Istilah Florona tidak ada dalam dunia. Itu hanya beredar di media sosial, tak ada penyakit yang namanya Florona. Kita tunggu saja analisa dari Israel apakah ini fenomena atau banyak kasusnya,” kata Tjandra yang juga Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.      Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang didapat melalui media sosial dan terus mencari informasi dari sumber yang terpercaya.      Diharapkan pula, semua pihak dapat terus disiplin menjalankan protokol kesehatan supaya tetap sehat dan dapat memutus rantai penularan COVID-19.      “Akan lebih baik, kalau masyarakat mengikuti sumber berita yang akurat dan benar. Tidak sepenuhnya berpegangan pada media sosial yang tidak terlalu jelas kebenarannya,” ujar dia. (mth)