ALL CATEGORY
Tidak Anti Vaksin Tapi Pro Kebenaran
Rata-rata produk vaksin dijual kepada negara, dan menjadi pengeluaran negara, dan menjadi mandat dari Badan Kesehatan Dunia kepada setiap Pemerintah Negara yang menjadi anggotanya. Oleh: Dr. Tifauzia Tyassuma, President of Ahlina Institute, Penulis Buku Best Seller Body Revolution, Nutrisi Surgawi 7 Colors Garden DALAM dua tahun ini, saya menelusuri ratusan buku, yang khusus menulis tentang Anti-vax, dan ratusan buku tentang vaksinasi yang ditulis oleh orang-orang yang kemudian diberi label sebagai Antivaxxer sekaligus Pseudoscientist atau Ilmuwan Palsu. Mereka adalah para Ilmuwan, doktor, profesor, dokter, peneliti, yang bekerja di laboratorium, di pabrik farmasi, di dunia vaksinasi, yang memahami betul sejarah dan perkembangan vaksinasi, karena mereka adalah orang-orang yang betul-betul terlibat di dalamnya, merencanakan penemuannya, dan menjalankan pembuatannya. Mereka bukan orang-orang yang biasa-biasa saja. Mereka para ilmuwan yang betul-betul hebat di bidangnya. Bidang pembuatan vaksin. Mengapa mereka kemudian disebut Anti-Vaxxer atau Pseudoscientist? Apakah gelar mereka palsu? Apakah tulisan-tulisan hebat mereka dalam jurnal-jurnal ilmiah tidak bermutu? Apakah penelitian-penelitian yang mereka lakukan abal-abal? Tidak! Mereka disebut demikian, karena secara terbuka, membuka sejarah vaksinasi, termasuk sejarah kelamnya. Mereka menceritakan bagaimana cara pembuatan vaksin dengan detail, termasuk kandungan-kandungan di dalamnya. Mereka sampaikan bagaimana vaksin baru diujicobakan pertama kali dalam tubuh manusia, sebagai suatu Human Experimental, dan apa saja efek samping hingga efek mematikan yang terjadi selama puluhan tahun. Mereka secara terbuka juga menyampaikan, bisnis vaksin merupakan bisnis yang sangat menguntungkan selama dua ratus tahun, yang dinikmati segelintir orang saja. Rata-rata produk vaksin dijual kepada negara, dan menjadi pengeluaran negara, dan menjadi mandat dari Badan Kesehatan Dunia kepada setiap Pemerintah Negara yang menjadi anggotanya. Sehingga vaksin, tanpa perlu diberi biaya marketing yang besar, sudah memiliki marketnya sendiri, para bayi baru lahir, ibu hamil, pasangan mau menikah, orang-orang yang akan bepergian. Tak akan ada habis-habisnya itu tambang vaksin mengeluarkan raturan triliun tanpa perlu dikeruk dan dibor. Dan, para dokter selalu senang hati akan memasarkannya kepada pasien-pasien mereka dengan penuh semangat. Pro-Truth Dengan membaca ratusan buku dan ribuan jurnal (yang tidak usah saya sebutkan berapa ratus dan berapa ribu tepatnya. Kecepatan membaca buku in English, 500 halaman 90 menit dan non English 500 halaman 3 jam, dan membaca jurnal 20 jurnal per hari, silakan dihitung dikalikan 24 bulan). Membaca buku dan jurnal adalah pekerjaan utama saya sebagai penulis dan peneliti berbasis lieratur, termasuk observasi, pengamatan langsung di lapangan, adalah cara saya, dedikasi saya, menjadi seorang Pro-Truth. Vaksin, terlepas dari sejarah kelamnya, terlepas dari kandungan logam dan bahan haramnya, terlepas dari efek samping KIPVI (Kejadian Ikutan Paska Vaksinasi ) yang ringan maupun yang mematikan adalah produk kesehatan berbasis teknologi yang memberi manfaat tidak sedikit. Beberapa vaksin, mampu mengeradikasi sejumlah penyakit infeksi yang mematikan, semisal Variola (cacar), Polio, dan Diphteri, dan menurunkan risiko sejumlah penyakit lainnya, seperti BCG untuk TB, DPT untuk Pertusis dan Tetanus, dan Hepatitis. Sejumlah vaksin lainnya masih menunggu sejarahnya, apakah memang bermanfaat atau tidak. Sebab, vaksin Variola, vaksin Cacar, memerlukan waktu 200 tahun hingga Cacar menjadi lemah, tidak lagi mematikan, dinyatakan punah oleh WHO pada 1980. Tetapi belakangan Bill Gates dan WHO sendiri menyatakan, Variola akan bangkit sebagai Pandemi berikutnya, setelah Coronavirus. Jadi ya memang belum punah. Artinya, Virus Cacar masih bergentayangan di seluruh permukaan bumi, menunggu waktu untuk menjadi Pandemi. Vaksin Polio, memerlukan waktu 70 tahun, hingga membuat Polio tidak lagi mematikan, tidak lagi membuat lumpuh. Tetapi sampai dengan hari ini, tidak ada satupun negara ataupun lembaga yang bisa mengklaim bahwa Polio sudah punah di negaranya. Kasus polio masih banyak di negara-negara ketiga, termasuk Indonesia. Karena itu, ketika Vaksin Baru, yaitu Vaksin Coronavirus, memasuki masa Human Eksperimental-nya, dimulai pada awal 2021, sejumlah ahli, dokter dan ilmuwan yang hati nuraninya tak bisa berbohong, selama dua tahun ini menggunakan berbagai media untuk menyampaikan warning kepada umat manusia, melalui facebook, twitter, instagram, youtube, youmaker, buku, jurnal, video, yang beredar di seluruh dunia. Siapa yang getol memberikan mereka cap Anti-Vaxxer dan Pesudoscientist? Kalau Anda perhatikan, rata-rata mereka ini dokter-dokter atau spesialis yang baru lahir, sedang genit-genitnya pakai jas putih dan mondar-mandir kesana kemari dengan stetoskopnya. Doktor-doktor muda yang sedang semangat, seperti anak itik baru keluar dari cangkangnya. Sedang memuja gelarnya, dan sedang senang-senangnya menghujat orang lain. Dan, ilmuwan-ilmuwan muda yang sedang senang-senangnya namanya dimuat di jurnal berbasis Scopus. Yang bacaannya mungkin beberapa buku, dan beberapa jurnal. Dokter dan Peneliti yang seusia atau di atas saya, lebih banyak terpekur, diam, semoga juga sedang tafakur. Saya memilih untuk bicara. Walaupun dalam ruang gerak serba terbatas. Ancaman berkarung-karung saya terima, membuat harus akrobat juga dalam menyampaikan apapun. Saya memilih sosial media. Bukan media mainstream, karena kesel banget setiap kali diundang TV, ternyata cuma jadi iklan-getter, bicara cuma 4 menit dan diserobot-serobot. Lebih lama pasang bulu mata di belakang panggung daripada bicara di depan kamera. Kesel, kan? Makanya saya malas sekalipun diundang ke TV-TV lagi. Yang penting kebenaran sudah saya sampaikan. (*)
Kematian Ustad Abdul Aziz yang Menginspirasi
Model dakwah Ustad Aziz itu memadukan ilmu berreferensi klasik dengan fenomena aktual. Untuk itu dia sering mengajak diskusi saya terkait isu-isu aktual. Meminta pandangan saya tentang fenomena yang berkembang di masyarakat. Oleh: Anwar Hudijono, Veteran Wartawan Tinggal di Sidoarjo TENTU saja saya kaget begitu mendengar kabar seorang sahabat terbaik, Ustad Abdul Aziz meninggal. Tapi saya bersyukur karena dia meninggal pada saat memberikan tausiyah usai Shalat Ashar di Masjid Aisyah, Jalan Teluk Nibung, Surabaya, Ahad, 2 Januari 2022. Momentum kematiannya insya’ Allah termasuk sangat baik. Ustad Abdul Aziz, pengasuh Pengajian Assalam di TVRI Jawa Timur. Dia seorang pendakwah papan atas Surabaya. Jamaahnya meliputi banyak kalangan. Mulai komunitas majelis taklim, jamaah masjid sampai pejabat dan selebriti. Saya berkawan dengan almarhum mulai kelas 1 Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) Mujahidin, di jalan Tanjung Perak Barat, Surabaya. Saya pindah dari PGAA Al-Islam Mojorejo, Caruban, Kabupaten Madiun selepas dari tahanan Orde Baru dalam kasus rencana melakukan aksi demonstrasi Kebijakan 15 November (Kenop 15) 1978 terkait kebijakan ekonomi. Tapi baru menggelar rapat aksi bersama sekitar 40 pelajar se-Caruban, sudah keburu dibekuk aparat. Jadilah penghuni sel tahanan mulai Polsek Caruban, Polres, dan Kodim Madiun. Terakhir di Rumah Tahanan Militer (RTM) Jl. Yos Sudarso Madiun bersama tahanan politik PKI dan Komando Jihad. Di antara pengajar di PGAA Mujahidin adalah Ustad Prof Dr Rum Rowi, ulama Jatim. Ustad Muhadjir Sulthon, penemu metode belajar Al Quran, Al Barqi. Ustad Hasun, imam legedaris Masjid Mujahidin. Talenta Ustad Aziz menjadi mubaligh sudah terlihat sejak PGAA. Kalau berdiri di atas mimbar terlihat wibawa. Tangannya merentang merangkul mimbar. Suaraya berat menggelegar. Vokalnya mantap seperti Bung Karno. Sejak muda kalau berpidato tidak bawa krepekan. Hafalannya kuat. Kemampun olah vokalnya ini juga diasah sebagai penyiar Radio Mujahidin yang kemudian berganti nama menjadi Radio PTDI dan terakhir Radio Suara Perak Jaya. Radio yang terkenal dengan alunan lagu Panggilan Jihad untuk pembukaan dan penutupan acara. Lagu karya Buya Hamka itu benar-benar menggetarkan jiwa. Model dakwah Ustad Aziz itu memadukan ilmu berreferensi klasik dengan fenomena aktual. Untuk itu dia sering mengajak diskusi saya terkait isu-isu aktual. Meminta pandangan saya tentang fenomena yang berkembang di masyarakat. Saya juga beruntung mendapatkan wawasan bagaimana memandang fenomena aktual dalam perspektif agama. Apalagi setelah saya jadi veteran wartawan saya harus melakukan transformasi keilmuan. Jika wartawan melihat fenomena aktual dengan referensi pakar, buku, kini dalam transformasi keilmuan harus belajar dengan perspektif Al Quran dan Hadits. Dengan meninggalnya dia, saya kehilangan mitra diskusi pelbagai masalah kehidupan, sekaligus tempat saya belajar agama. Jujur saja, saya ingin meninggal dalam momentum yang sangat baik seperti Aziz ini. Status husnul khotimah atau tidak memang hanya Allah yang tahu, tetapi secara kasat mata tak bisa diingkari itu sangat baik. Betapa tidak baik. Bakda Shalat Ashar berjamaah. Pas saat memberikan tausiyah. Sangat mungkin dia masih dalam kedaan berwudhu. Konon siapa yang mati dalam keadaan jaga wudhu, Allah mengharamkan api neraka menjilat dirinya. Di kubur, Allah mengharamkan jazadnya bagi cacing dan serangga. Cara kematian Ustad Abdul Aziz sangat menginspirasi. Rabbi tawaffani musliman wa alhiqni bis-shalihin. (Ya Tuhan,wafatkanlah aku dalam keadaan muslim dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh). Rabbi a’lam. (*)
Bahar Smith Sebut jika Dia Ditahan Maka Keadilan Telah Mati
Bandung, FNN - Penceramah Bahar Smith menyebut jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, Senin, maka keadilan menurut dia telah mati\"\"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati,\" kata dia, sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin. Menurut dia kedatangannya pun merupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.\"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,\" kata dia.Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB. Sebelum diperiksa, dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (sws)
Dinas Perhubungan Pontianak Kempeskan Ban Mobil Parkir Sembarangan
Pontianak, FNN - Dinas Perhubungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat, yakni mengempeskan ban mobil yang diparkirkan sembarangan di kota itu.\"Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang, Pontianak,\" kata Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, di Pontianak, Senin. Ia menjelaskan, sanksi tegas itu, pihaknya lakukan karena pemilik kendaraan roda empat tersebut melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di Jalan Alianyang serta rawan terjadinya kecelakaan di jalan tersebut.Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan itu telah melanggar Peraturan Daerah Pontianak Nomor 19/2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. \"Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, telah menyebabkan kemacetan,\" ujarnya.Ia menyatakan, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah beberapa kali memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan Alianyang itu. \"Tetapi hari ini tetap juga masih ada kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan, sehingga hari ini ditertibkan, bahkan saya juga turun langsung tadi, \" ujar dia.Ia kembali mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas. \"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun,\" ujarnya.Menurut dia, mereka akan rutin berpatroli menertibkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan yang ada di Pontianak. (sws)
Bahar Smith Sebut Kehadiran ke Polda Bantah Isu Dia akan Mangkir
Bandung, FNN - Penceramah Bahar Smith menyebut kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.\"Dari jaman dulu sampai sekarang... Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif,\" kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin. Iapun memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis (30/12). Sebelumnya polisi pun telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.Namun hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia itu. Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.\"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya,\" kata penceramah berambut pirang panjang itu. Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan terhadap dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB. Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB. Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada penyidikan itu, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (sws)
Hari Pertama 44 Eks KPK Masuk Kerja di Dittipidkor Polri
Jakarta, FNN - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi masuk kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Senin.Yudi Purnomo, eks Ketua Wadah Pegawai KPK membagikan informasi tentang kegiatan hari pertama 44 ASN Polri eks KPK tersebut lewat pesan \'whatsapp\'\"Iya benar (mulai kerja-red). Dan kami siap untuk melaksanakan penugasan dalam rangka pemberantasan korupsi,\" kata Yudi saat dikonfirmasi.Yudi mengatakan kegiatan hari pertama bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, adalah pemberian arahan. Menurut Yudi, hari pertama kerja di Polri, dirinya dan rekan-rekan disambut dengan ramah dan baik oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan jajaran.\"Sudah kenal dan akrab beberapa di antaranya, karena pernah kerja bareng menyidik korupsi saat mereka di KPK,\" tulis Yudi membagikan status \'whatsapp\' nya.Yudi juga mengatakan hari pertama bertugas dengan semangat baru melawan korupsi di Tanah Air.\"Tiada kata jera dalam perjuangan,\" kata Yudi.Yudi bersama 43 eks pegawai KPK lainnya dilantik sebagai ASN Polri pada 9 Desember 2021. Selanjutnya ke 44 ASN Polri tersebut mengikuti masa pembekalan dan pendidikan administrasi Polri di Bandung selama dua pekan.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12) mengatakan perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri salah satu upaya Polri dalam memberantas korupsi.Polri juga akan mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang memperkuat bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara.\"Kami akan mengembangkan, apalagi kami sudah rekrut 44 eks KPK, ini menjadi komitmen kami memperkuat divisi pemberantasan korupsi di institusi Polri, khususnya di bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara,\" ujar Sigit. (sws)
KPK: Perampasan Aset Hasil Korupsi 2021 Meningkat Rp80 Miliar
Jakarta, FNN - Perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 yang selanjutnya disumbangkan sebagai penerimaan negara meningkat Rp80 miliar atau 27 persen dibandingkan 2020, yaitu dari Rp294 miliar menjadi Rp374 miliar.“Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Berdasarkan data asset recovery KPK pada tahun 2021 itu, ada sitaan terbaru dari tersangka PT Merial Esa (ME) sebanyak Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan RKA K/L APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Dengan demikian, kata Ali Fikri, KPK telah menunjukkan konsistensinya menyumbangkan penerimaan negara selama 8 tahun terakhir melalui optimalisasi asset recovery sebagai salah satu pendekatan strategi penindakan kasus korupsi. “KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” kata Ali. Lebih lanjut, ia pun memaparkan data perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Pada tahun 2014, tercatat total asset recovery KPK sebanyak Rp107 miliar, 2015 sebanyak Rp193 miliar, Rp335 miliar pada 2016, dan Rp342 miliar di tahun 2017.Ada pula Rp600 miliar pada tahun 2018, Rp468 miliar tahun 2019, Rp294 miliar tahun 2020, dan Rp374 miliar pada tahun 2021. Kemudian, Ali Fikri memandang asset recovery tersebut merupakan wujud sumbangsih KPK untuk pembangunan nasional. “Sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional karena asset recovery KPK akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” jelas dia. Di samping itu, ucap Ali, KPK menyadari bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi di antara semua pihak. Pihak-pihak itu adalah kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut, lanjut dia, ikut pula membangun optimisme dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (sws)
Tim SAR Banten Sisir ABK Hilang di Perairan Merak Besar
Lebak, FNN - Tim Pencarian dan Pertolongan Banten melalui Unit Siaga SAR Merak menyisir anak buah kapal motor (KM) Suki yang menghilang di Perairan Merak Besar.\"Kami berharap hari ini penyisiran ABK KM Suki dapat ditemukan, terlebih cuaca normal, \" kata Humas Kantor SAR Banten Wahyu saat dihubungi di Lebak, Senin. Tim SAR Banten melakukan penyisiran ABK KM Suki sejak Minggu (2/1) setelah menerima laporan adanya korban bernama Muhammad Yahya (19) warga Canggung, RT.001/001, Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung menghilang di Perairan Merak Besar, pada Sabtu (1/1) pukul 04.41 WIB.Korban terlihat melalui CCTV tengah memancing di ramdor buritan kapal hingga korban tak terlihat lagi di kapal tersebut. Namun, ABK itu meninggalkan alat yang tersisa hanya sweater, alat pancing, sandal, dan dompet milik korban. Kemungkinan besar diduga korban terjatuh di atas KM Suki. Karena itu, tim SAR Banten melalui Tim Rescue Unit Siaga SAR Merak mengerahkan alat evakuasi RIB 02 BTN juga dibantu dari beberapa instansi SAR lainnya, seperti Lanal Banten, Polairud Banten dan BMKG melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian perkara (LKP). Begitu juga BPBD Kabupaten Serang, ASDP Merak, BPTD, PMI Cilegon, Pramuka Cilegon, Core Banten dan HNSI Merak Tim SAR Banten juga berkoordinasi dengan nelayan atau kapal- kapal di sekitar yang melintasi Perairan Merak Besar. \"Kami berharap tim gabungan itu dapat menemukan seorang ABK KM Suki yang menghilang di Perairan Merak Besar itu,\" katanya menjelaskan. (sws)
KPK Sita Rp100 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT ME
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp100 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Merial Esa (ME).PT Merial Esa merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.\"Tim penyidik dalam penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Sebelumnya, Jumat (31/12/2021), KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka PT Merial Esa ke penuntutan agar segera disidangkan.\"Penyitaan uang tersebut nantinya dalam rangka memaksimalkan aset recovery hasil tindak pidana korupsi,\" ucap Ali.Lembaga antirasuah itu menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengesahan RKA K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya\'af Arief yang juga Komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014—2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Andriadi. Total komitmen fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan kepada Andriadi.Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dan disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.Proses terjadinya pemberian suap tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. (sws)
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Tragis di Tangerang
Tangerang, FNN - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan sopir truk tronton menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menabrak 5 orang pejalan kaki dan dua mobil di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (1/1).\"Iya, hari Minggu (2/1), kita tetapkan sebagai tersangka,\" kata Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi melalui pesan singkatnya diterima di Tangerang, Senin.Ia mengatakan, sopir truk yang berinisial JKR (41) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.\"Tersangka saat ini kita sudah lakukan penahanan,\" katanya.Ia mengatakan, tersangka JKR akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, karena terbukti lalai saat berkendara. \"Kita jerat Pasal 310 ayat (4) UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,\" ujar dia.Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi saat truk jenis Mitsubishi tronton bernopol E 9455 YP yang diduga mengalami rem blong menghantam dua mobil dan pejalan kaki di Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, akibatnya dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi di Tangerang, Sabtu (1/1), mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat truk tronton yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang.Kemudian, setelah memasuki lokasi kejadian sopir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi. Lalu bergerak ke arah kiri jalan dan naik ke atas trotoar.Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, sebanyak 5 orang pejalan kaki yang berada tepat di depannya langsung tertabrak.\"Setelah menabrak 5 orang pejalan kaki, truk tronton itu membentur bagian samping kanan Kendaraan Toyota Kijang nopol B 8523 GW yang berhenti di kiri jalan, kemudian terdorong ke depan membentur bagian belakang kendaraan Angkot Balaraja-Cikande nopol 1479 GUX serta membentur warung yang ada di sekitar,\" katanya.Ia mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu sebanyak dua orang meninggal dunia di tempat, satu orang mengalami luka berat dan dua orang mengalami luka ringan. (sws)