ALL CATEGORY
Polda NTB Apresiasi Kesepakatan Tokoh Agama Jaga Stabilitas Keamanan
Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengapresiasi kesepakatan para tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan.Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu, menyampaikan apresiasi juga kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang sudah memfasilitasi lahirnya kesepakatan antara tokoh masyarakat dari pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Lombok Timur, pada Senin (3/1).\"Secara khusus kami dari Polda NTB mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang memfasilitasi pertemuan untuk bertemunya para tokoh, guna menjalin silaturahmi demi terciptanya kondisi yang aman dan terkendali, khususnya di Lombok Timur,\" kata Artanto.Pertemuan itu digelar terkait gejolak yang terjadi di tengah masyarakat akibat adanya cuplikan video seorang penceramah Pondok Pesantren As-Sunnah yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.Menurut Kabid Humas, pertemuan tersebut sangat tepat diselenggarakan. Karena kesepakatan dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh kalangan pejabat dari forum komunikasi pimpinan daerah maupun TNI, dan Polri itu lahir dari musyawarah.Artanto juga melihat dalam pertemuan itu para tokoh mendapat kesempatan menyampaikan pandangan dan solusi dari permasalahan yang telah terjadi.Termasuk dari pihak pesantren tempat penceramah berasal, forum juga memberikannya kesempatan untuk mengklarifikasi perihal ucapan dalam cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut.Perihal permasalahan yang terjadi, baik perusakan fasilitas pondok pesantren maupun laporan dugaan kebencian yang dituduhkan kepada penceramah, forum sepakat agar penanganannya diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh pihak kepolisian.\"Ada tujuh poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut, yang pada intinya semua tokoh sepakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas kehidupan beragama tetap kondusif, khususnya di Lombok Timur,\" ucap dia.Kesepakatan dalam pertemuan tersebut telah dibubuhkan di atas kertas. Para pihak yang hadir, menandatangani kesepakatan untuk menjaga stabilitas keamanan serta kerukunan umat beragama, khususnya di Kabupaten Lombok Timur.Penandatanganan berkas kesepakatan bersama itu disaksikan langsung oleh Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi, Dandim 1615/Lombok Timur dan juga Kapolres Lombok Timur.\"Mereka bersepakat akan menyempurnakan kesepahaman tersebut di kemudian hari jika terjadi hal-hal di luar kesepakatan,\" kata Artanto. (mth)
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Penyerobotan Aset PT KAI di Bandung
Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan banding atas perkara penyerobotan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung setelah terdakwa bernama Suhendar mengajukan banding atas putusan tiga tahun penjara oleh pengadilan.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan, Suhendar sebelumnya telah divonis bersalah sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Negeri Bandung. Adapun lahan terkait sengketa tersebut berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung.\"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung juga menyatakan banding,\" kata Gazali, di Bandung, Jawa Barat, Rabu. Ia menuturkan kasus ini naik ke meja hijau karena terdakwa diduga menguasai aset yang bukan miliknya dan dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup oleh orang lain.Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Coblong, Bandung, seluas 4.715 meter persegi yang merupakan milik PT KAI. \"Terdakwa berada di sana dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak (terdakwa) tidak pergi dengan segera,\" katanya.Menurut dia, dari fakta-fakta persidangan, PT KAI bisa menunjukkan dokumen-dokumen sah kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam kasus itu pun terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.\"Bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Bahkan kita sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan,\" katanya. Adapun kasus itu bermula pada saat PT KAI pada 2016 hingga 2018 menyewakan tanah dan bangunan di lahan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.Namun setelah sewa itu berakhir, tanah dan bangunan itu justru dikuasai terdakwa bersama keluarganya tanpa sepengetahuan PT KAI. Sebelum maju ke persidangan, menurutnya PT KAI juga telah mendatangi lokasi dan meminta kepada terdakwa untuk mengosongkan lokasi tersebut. Namun hal tersebut diabaikan meski beberapa somasi telah dilayangkan. (mth)
PT Timah Reklamasi 400,51 Hektare Bekas Tambang Babel Selama 2021
Pangkalpinang, FNN - PT Timah Tbk selama 2021 telah mereklamasi 400,51 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai konsistensi perusahaan dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan di daerah itu.\"Pengelolaan lingkungan ini menjadi perhatian serius PT Timah Tbk dengan melakukan reklamasi lahan bekas tambang baik di darat maupun laut,\" kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.Ia mengatakan melaksanakan reklamasi secara konsisten sesuai dengan rencana reklamasi 2021 terealisasi 400,51 hektare dari rencana 400 hektare tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.\"Kita bersyukur realisasi reklamasi revegetasi tahun lalu mencapai 100 persen lebih dari target awal yang ditetapkan,\" katanya.Menurut dia reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti sengon, cemara laut, jambu mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat dan sirsak.Sementara itu untuk reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sirkuit grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektare dan tempat pemakaman umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 hektare.“Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan, sehingga dapat meningkatkan perekonomiaan masyarakat,\" ujarnya.Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.\"Kita berharap masyarakat untuk menjaga dan tidak lagi melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di kawasan reklamasi ini,\" katanya. (mth)
Presisi untuk Siapa?
Senjata andalan POLRI PRESISI ( Prediktif, Responsible, Tranparansi yang berkeadilan) nyaris tidak konsisten diimplementasikan dengan sungguh sungguh. Oleh Sugeng Waras, Purnawirawan TNI AD Ini berdasarkan hal-hal fenomenal, aktual dan faktual seperti kasus tragedi maut penembakan terhadap enam laskar FPI pengawal HRS di km 50 jalan tol Jakarta Cikampek beberapa tahun lalu. Masih meringkuknya HRS dan Munarman di tahanan tanpa kejelasan dan kepastian hukum. Masih mangkraknya langkah langkah konkrit atas meninggalnya enam laskar FPI tersebut, bak menunggu lupanya rakyat bangsa atas peristiwa ini. Kini menyusul kasus dadakan yang menimpa Habib Bahar Smith (HBS) yang dinilai menjadi pelangi antara rentetan peristiwa jendral Dudung, jendral Ahmad Fauzi dan pengkaitan tragedi km 50, yang cukup menghebohkan para pendukung HBS yang merasa tidak adil atas penahanan HBS dalam pandangan kasus debat terbuka antara Brigjen AF dan HBS di pondok pesantren HBS, di sisi lain polisi mengambil langkah dan keputusan / penetapan mengaitkan ceramah HBS dengan peristiwa penembakan di km 50 dengan sangkaan menyebarkan berita kebohongan dan ujaran kebencian. Layak menjadi bahan pertanyaan langkah langkah Polri, Komnasham RI, BIN ( Badan Inteljen Negara ) dan DPR RI yang nampak abaikan relevansi hukum dan HAM dengan metode pengalihan isu, pengaburan, pengelabuhan dan penyesatan, yang layak dimaknai sebagai konpirasi kejahatan terhadap negara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masiv Disisi lain pembiaran, pelambatan dan pura pura sibuk terhadap ulah ulah Deny Siregar, Armando, Permadi Aryo, Ahok, LBP ,Erick Tohir dan lain lain, terkait masalah masalah korupsi, TKA, PPKM, Vaksin dan pelecehan sosial yang nyaris membuat gaduh dan kacaunya negara ini Anehnya, seolah bangsa ini kendor, masa bodoh, apatis, pesimis terhadap perkembangan dan dinamika yang terjadi, seolah jenuh, putus asa dan tidak berkutik Lantas...akan berlangsung teruskah fenomena semacam ini? Akankah Polisi hanya akan memberlakukan PRESISI ini untuk dan kepada pihak pihak tertentu ? Seharusnya kita paham dan sadar bahwa indikasi hukum yang dipolitisasi sangat kental dengan pemihakan aparat hukum terhadap rezim ini yang cenderung menindas, memojokkan, mengkriminalisasi, mendiskriminasi, mengintimidasi dan mengekskusi terhadap para ulama yang dianggap menghambat dan merintangi jalanya roda pemerintahan Terkait hukum yang dipolitisasi, sesungguhnya dengan mudah dan gamblang adanya indikasi link up antara asing, aseng dan para oknum penguasa dan pejabat, yang layak kita sebut para pengkianat, penjilat dan pecundang Disisi lain, bergesernya kekuatan dan kemampuan para pihak yang terdzolimi semakin lemah dan cerai berai, sebaliknya dari pihak penguasa semakin kuat dan tegar Di mana letak kesalahanya? Seharusnya semua pihak sadar dan paham, berbicara sejarah tidak lepas dari rangkaian kudeta dan bubarnya PKI pada era Pak Harto, yang nota bene kuatnya peran TNI terutama Angkatan Darat yang konsisten membela Idologi , falsafah dan pandangan hidup bangsa, yang terkenal dengan Pancasila Faktanya kini Pancasila di kotak katik, digoyah goyah, melalui Undang Undang BPIP / HIP yang Panjanya diketuai RIBKA, yang pernah menulis, aku bangga jadi anak PKI Saya kerucutkan pada proses hukum, saat ditangkap dan ditahanya Ruslan Buton atas tuduhan membuat gaduh negara atas tulisanya yang esensinya permintaan Jokowi mundur dari Presiden Padahal ini hanya presepsi sepihak, yang sangat bertentangan dengan presepsi lain yang memformulasikan menjadi unsur unsur positif atas tulisan itu ( fenomena, Presiden adalah seorang negarawan, permohonan mudur dalam upaya menghindari perang saudara dan pertumpahan darah ) Dari cacat dan salahnya proses dan prosedur hukum saat itu, menjadi pelajaran bagi tim advokasi, lawyer atau pengacara yang mengawal dan mendampingi HBS Jika kita telusur kembali, seharusnya sinkron antara isi SPDP ( Surat Pemanggilan Dimulai Penyidikan ) dengan acara pemeriksaan, dalam arti terkait kasus perdebatan terbuka antara Dan Rem 061 / Sk Brigjen Ahmad Fauzi dengan HBS dipondok pesantren HBS di Bogor Faktanya tidak demikian, sehingga proses hukum terkesan kilat dan maraton, yang seakan mengabaikan teori sebab akibat, yang menyatakan sudah memadai terpenuhinya syarat bukti dan saksi dalam gelar perkara dan putusan status tersangka kepada HBS Padahal, jika dalam pemeriksaan awal terhadap HBS diawali pertanyaan kesehatan juwa raga, setelah pertanyaan mengarah pada materi, HBS berhak menolak menjawab pertanyaan penyidik yang tidak relevan dengan SPDP, yang bisa berlanjut kepada penundaan / penangguhan pemeriksaan Tim hukum HBS telah mengajukan surat penangguhan penahanan dan nasi belum menjadi bubur, bisa saja tim hukum HBS mengajukan pra peradilan yang merupakan haknya, apalagi sangkaan atas kebohongan dan ujaran kebencian tidak valid karena, berita kebohongan tentang penyiksaan terhadap korban sebelum / setelah meninggal dunia akan terbantahkan dari data dan fakta hasil forensik kesehatan yang memperlihatkan bekas luka lebam dan robekan robekan terjangan peluru tajam ketubuh para korban Dilain pihak ada indikasi perlindungan dan pembelaan terhadap para oknum pelaku penembakan dan ketidak tranparansian kolaborasi pihak kepolisian dengan KomnasHam RI atas penguatan pernyataan telah terjadinya tembak menembak antara polisi dengan laskar FPI pengawal HRS Semoga saja, Tim hukum HBS akan bisa menyusun dan membagi habis tugas kepada kelompoknya, sehingga tidak mubazir, efektif, efisien dan tidak mengalami kempes / bocor halus dari dalam. Wait and see (*)
KBRI Kairo Fasilitasi Ekspor Kopi Antara Pebisnis Indonesia-Mesir
Jakarta, FNN - KBRI Kairo memfasilitasi transaksi dagang produk kopi antara pelaku usaha Indonesia PT Aka Azhariyah Group dengan pembeli (buyer) Mesir Egypt Coffee Export (Moca Coffee), dalam upaya meningkatkan volume ekspor Indonesia ke Mesir.Dalam acara penandatanganan transaksi bisnis yang berlangsung di KBRI Kairo, Selasa (4/1), Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk menjaga kualitas dan ketersediaan produksi.Permintaan atas produk kopi, ujarnya, semakin hari semakin meningkat sehingga dibutuhkan konsentrasi tinggi dalam menjaga rantai pasok kopi ke Mesir.\"Awal Januari ini sebagai transaksi perdana di tahun 2022 kami memfasilitasi kontrak dagang dan transaksi bisnis antara pelaku usaha Indonesia dengan buyer Mesir untuk produk kopi agar kita dapat memenuhi permintaan buyer Mesir secara berkesinambungan dan membuka peluang peluang bisnis lainnya,\" kata Dubes Lutfi dalam keterangan tertulis KBRI Kairo, Rabu.Mengenai kerja sama ekspor kopi, pimpinan Moca Coffee Egypt Michael Nessem menjelaskan bahwa pihaknya saat ini melakukan percobaan pesanan (trial order) dua kontainer 20 kaki (6,096 meter) dengan kapasitas 40 ton.\"Setelah dua kontainer trial order ini kami akan melakukan repeat order (pesanan ulang—red) sebanyak 10 kontainer per bulan selama tahun 2022,” kata Michael.Moca Coffee adalah perusahaan kopi yang berdomisili di Kawasan Shubra El Kheima dan memusatkan pemasaran kopinya di daerah delta utara Mesir, termasuk ekspor ke beberapa kota di Eropa.Potensi transaksi Moca Coffee dari Indonesia per bulan adalah sebesar 450 ribu dolar AS dan untuk satu tahun potensi transaksi mencapai 5,4 juta dolar AS atau senilai Rp77,34 miliar.Muhammad Fachry Fanani dan Muhammad Khusni Fauzan selaku perwakilan Pemasaran Internasional PT Aka Azhariyah Group menyampaikan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi KBRI Kairo dalam mempromosikan dan menegosiasikan produk kopi unggulan Indonesia.\"Kami berkomitmen untuk memberikan produk kopi terbaik yang kami miliki di antaranya kopi Pemalang, kopi Temanggung, dan kopi Sumatera. Kami siap untuk ekspor secara terus menerus,\" kata Fachry.Atase Perdagangan KBRI Kairo Irman Adi Purwanto menjelaskan bahwa meskipun di masa pandemi, pergerakan ekspor Indonesia terus meningkat, terutama untuk produk kopi, yaitu sebesar 109,8 juta dolar AS (sekitar Rp1,6 triliun) pada Januari-November 2021 atau naik 67,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020, menurut data Badan Pusat Statistik RI.“Ini membuktikan tingginya permintaan produk kopi di Mesir sehingga perlu upaya dan strategi berkelanjutan untuk mempertahankan posisi Indonesia di pasar kopi Mesir,” kata Irman.Sementara itu untuk menandai 75 tahun terjalinnya hubungan bilateral Indonesia-Mesir, Dubes Lutfi mengatakan tahun ini adalah saat yang tepat untuk memperkaya hubungan ekonomi perdagangan kedua negara. (mth)
Rupiah Terkoreksi Masih Dibayangi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Jakarta, FNN - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu pagi terkoreksi masih dibayangi rencana kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat The Fed yang lebih cepat pada tahun ini.Rupiah bergerak melemah 48 poin atau 0,34 persen ke posisi Rp14.361 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.313 per dolar AS.\"Nilai tukar rupiah masih berpotensi melemah terhadap dolar AS hari ini karena pasar masih mengantisipasi kenaikan suku bunga acuan bank sentral AS tahun 2022 ini,\" kata pengamat pasar uang Ariston Tjendra saat dihubungi di Jakarta, Rabu.Sebelumnya, lanjut Ariston, The Fed kemungkinan besar akan menaikkan suku bunga acuannya pada Juni 2022,Namun, perkembangan inflasi yang masih tinggi di AS mendorong pelaku pasar berekspektasi The Fed sudah akan mulai menaikkan suku bunga pada Maret 2022.\"Selain itu, dari dalam negeri, pasar juga masih mewaspadai perkembangan kasus COVID-19 terutama varian Omicron yang sudah mulai meningkat,\" ujar Ariston.Sementara itu, jumlah kasus harian COVID-19 di Tanah Air pada Selasa (4/1) kemarin mencapai 299 kasus sehingga total jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 4,26 juta kasus.Sedangkan jumlah kasus meninggal akibat terpapar COVID-19 mencapai 3 kasus sehingga totalnya mencapai 144.105 kasus.Adapun untuk jumlah kasus sembuh bertambah sebanyak 168 kasus sehingga total pasien sembuh mencapai 4,11 juta kasus. Dengan demikian, total kasus aktif COVID-19 mencapai 4.658 kasus.Untuk vaksinasi, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama mencapai 166,65 juta orang dan vaksin dosis kedua 114,57 juta orang dari target 208 juta orang yang divaksin.Ariston mengatakan rupiah hari ini akan bergerak melemah ke kisaran Rp14.350 per dolar AS dengan potensi support di kisaran Rp14.280 per dolar AS.Pada Selasa (4/1) lalu, rupiah ditutup melemah 47 poin atau 0,33 persen ke posisi Rp14.313 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.266 per dolar AS. (mth)
Duterte Tak Akan Minta Maaf Atas Kematian dalam Prang Atinarkoba
Manila, FNN - Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada Selasa (4/1) mengatakan bahwa dia tidak akan pernah meminta maaf atas kematian para tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang terbunuh dalam operasi polisi yang memerangi narkoba.Kematian dalam operasi antinarkoba itu telah membuat khawatir kelompok-kelompok hak asasi manusia.Lebih dari 6.200 tersangka pengguna dan pengedar narkoba tewas dalam operasi antinarkotika di Filipina sejak Duterte menjabat pada Juni 2016 hingga November 2021, menurut data pemerintah.\"Saya tidak akan, tidak akan pernah meminta maaf atas kematian itu,\" kata Duterte dalam pidato nasional mingguannya.\"Bunuh saya, penjarakan saya, saya tidak akan pernah meminta maaf,\" ujarnya.Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan para kritikus mengatakan penegak hukum telah mengeksekusi para tersangka kasus narkoba.Namun, pihak kepolisian Filipina mengatakan para tersangka yang terbunuh adalah mereka yang bersenjata dan dengan keras menolak penangkapan.Duterte, dalam pidato nasional pertamanya pada 2022, bersumpah untuk melindungi para penegak hukum yang melakukan tugas mereka, dan memberitahu mereka untuk melawan saat nyawa mereka dalam bahaya.Duterte (76 tahun) memenangkan kursi kepresidenan Filipina dengan selisih jauh pada 2016 dengan janji untuk upaya-upaya antikorupsi, penegakan hukum dan ketertiban.Dia secara konstitusional dilarang mencalonkan diri kembali pada pemilihan tahun depan. Namun, para analis mengatakan seorang sekutu dari Duterte yang terpilih dapat melindunginya dari tindakan hukum apa pun atas program antinarkotikanya.Para hakim Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada September 2021 menyetujui penyelidikan formal terhadap aksi perang Duterte melawan narkoba.Akan tetapi, ICC menangguhkan penyelidikan pada November menyusul permintaan pemerintah Filipina yang mengatakan akan melaksanakan penyelidikannya sendiri.Duterte secara sepihak membatalkan keanggotaan ICC Filipina pada Maret 2018 atau sebulan setelah jaksa ICC mengatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan atas upaya perang melawan narkoba di Filipina sedang berlangsung. (mth)
Mulyani, Pilihan Sulit
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan JEPANG berkuasa mulai 8 Maret 1942. Uang yang beredar dikeluarkan oleh De Javasche Bank. Pemerintahan Dai Nippon Taekoku tak sudi uang beredar baik kertas maupun logam tertulis De Nederlandsch Indie. Maka Javasche Bank menarik uang kertas itu dan edarkan yang ada tertulis De Japansche Regeering, photo atas. Kemudian Dai Nippon hentikan operasi De Javasche Bank. Artinya Indonesia tanpa bank sirkuler tapi Dai Nippon edarkan alat pembayaran tanpa koleteral. Ini soal sulit? Tidak buat rakyat. Duit Jepang disamakan oleh rakyat dengan kertas Koa (pembungkus rokok). Artinya tidak laku. Mata uang yang diperlakukan yang diedarkan De Javasche Bank yang disebut uang merah. Menyebutnya bukan duit merah. Uang merah tetap laku pada awal revolusi.karena De Javasche Bank operasi kembali setelah Jepang héngkang. Ketika BNI tahun 1946 berstatus bank sirkulair, BNI mengedarkan alat pembayaran Republik Indonesia. Begitulah generasi kepemimpinan bangsa dan rakyat masa lalu mengatasi masalah pada zamannya. Sekarang? Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan serba sulit ketika menghadapi pilihan selamatkan rakyat yang terancam mati listrik atau ekspor batu bara lanjut. Ini pilihan sulit, kata Ibu Menkeu. Ini bukan pilihan, Bu. Konstruksi berpikir pemerintah haruslah mendahulukan kepentingan rakyat. Kalau penerimaan devisa akibatnya melorot termasuk tanggung jawab Mulyani. Penerangan listrik adalah kepentingan dasar rakyat. To be or not to be. It\'s not dilemma, U know. Harga-harga kebutuhan pokok mulai naik dalam beberapa hari terakhir ini. Semua, termasuk jéngkol. Kawan saya penggemar jengkol, menghibur diri, karena harga jengkol ikut naik. Wan, gué brenti dulu déh makan jéngkol, padahal legitnya sama ama daging, tapi daging ga kebeli, padahal gué udé kedagingan. Gué ganti déh Wan ama tahu. Ama daging lu kedagingan, ama tahu lu bakal keTAHUan. Udé déh. Rasa-rasanyé sekarang udé jato tempo. Lu \'kan pinter nyanyi, Time to say goodbye, donk. Sarah Brightman? OK, men. Go on ships across seas Wich, I know No, no, don\'t exist anymore It\'s time to say goodbye. (*)
Bubarkan BRIN
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mulai memakan korban. Implikasi dari penggabungan empat lembaga riset BATAN, LAPAN, LIPI, dan BPPT adalah penyederhanaan tenaga peneliti. 113 pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) diberhentikan dan 71 diantaranya adalah staf Peneliti. Tentu semua tahu bahwa BRIN adalah adalah sebuah badan riset yang berasal dari integrasi beberapa badan riset. Akan tetapi penyatuan beberapa badan riset tersebut merupakan keputusan politik. Kemauan politik mengenai apa, bagaimana dan tentu juga arah kegiatan riset. Dari pola dan struktur penggabungan yang ada, maka wajar jika muncul kekhawatiran BRIN itu akan bermetamorfosa menjadi lembaga politik. Dua indikasi yaitu adanya struktur Dewan Pengarah dan Ketua Dewan Pengarah yang tidak lain adalah Ketua Umum PDIP. Jadi wajar jika disimpulkan BRIN adalah lembaga riset yang dibentuk untuk kepentingan politik. Riset terarah dan di bawah komando Ketua Partai Politik. Lalu ada apa dengan Megawati \"sang komandan\" ? Ternyata ia bukan hanya menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN tetapi juga merangkap sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP. Unik bahwa ideologi politik dan riset terintegrasi. Riset dalam rangka \"political ideology\". Megawati adalah putri Bung Karno yang di masa Demokrasi Terpimpin dulu juga membuat lembaga riset terintegrasi MIPI Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, cikal bakal LIPI. Keberadaannya mengambil pola lembaga riset negara Eropa Timur, Uni Sovyet, dan Tiongkok dimana peran negara dominan. Berbeda dengan negara Eropa Barat dan Amerika yang lebih memberi tempat pada swasta untuk mengembangkan riset. Penggabungan lembaga riset dalam BRIN yang dikendalikan oleh Dewan Pengarah dan besarnya kewenangan Ketua Dewan Pengarah cukup membahayakan. Apalagi bila dipaketkan dengan arah ideologi BPIP ikutan dari RUU HIP yang beraroma kiri dan bernafaskan Orde Lama. Independensi pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi terancam. Rezim investasi dapat mengarahkan riset untuk kepentingan bisnis. Mendukung oligarkhi yang berbasis kapital. Arahan Dewan Pengarah dan otoritas Ketua Dewan Pengarah menentukan proyeksi riset ke depan. Mengabdi pada kepentingan bisnis atau mengikuti kemauan pengambil kebijakan politik. Jika lembaga riset sudah menjadi bola mainan politik dan bisnis , maka situasi menjadi rawan dan tidak sehat. Oleh karenanya sebelum kondisi menjadi lebih gawat maka sedini mungkin harus dicegah. BRIN potensial menjadi badan berbahaya, karenanya pilihan bijak adalah kembali kepada diversifikasi lembaga riset. Mencegah BRIN menjadi mesin oligarkhi. Bubarkan BRIN!
Poros Nasional Pemberantasan Korupsi
Keseriusan Pemberantasan Korupsi Harus Ditunjukkan dengan Penandatanganan MLA dengan Singapura dan Vonis Hukuman Mati Koruptor Jakarta, FNN - Presiden Jokowi kabarnya berusaha mengejar asset para bandit keuangan hingga ke Alaska. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengklaim memilik data terkait uang Rp. 11.000 triliun milik WNI yang ditempatkan di sejumlah rekening rahasia di luar negeri. Pemerintahan Jokowi menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss. Presiden juga menandatangani MLA dengan Rusia. Ratifikasi MLA dengan Swis dan Rusia karena kejahatan keuangan adalah kejahatan transnasional kelas satu yang dilakukan melalui pencurian sumber daya alam, penghindaran pajak, pelarian keuantungan secara ilegal, korupsi, pencucian uang, hingga uang hasil drug, perdagangan manusia, judi, dan lain sebagainya. MLA adalah sebuah mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan keuangan melalui pertukaran informasi keuangan dalam proses pemidanaan para pelaku kejahatan keuangan. Melalui MLA aset hasil kejahatan keuangan disita seluruhnya oleh negara. Berbeda tentunya dengan Tax Amenesty yang memberikan pengampunan terhadap kejahatan keuangan dengan syarat membayar denda sejumlah tertentu. Indonesia telah melaksanakan Tax Amnesty jilid 1, namun gagal. Saat ini ada rencana melaksanaka Tax amnesti jilid 2, tampaknya akan gagal lagi. Sebetulnya Tax Amnesti tidak sejalan dengan agenda rezim international dalam digitalisasi, Automatic Exchange of infoemation (AEOI), dan era \"keterbukaan vulgar\", yang akan menutup sama sekali ruang bagi uang hasil korupsi dan berbagai jenis kejahatan keuangan. Karena itu, kami menyampaikan dua catatan awal tahun 2022 terkait perlawanan terhadap oligarki kejahatan keuangan yang telah merampas hajat hidup orang banyak, mengakibatkan kebangkrutan negara dan kemelaratan rakyat, diantaranya kenaikan harga: Pertama, walaupun Presiden Jokowi telah bergerak jauh sampai ke kutub utara untuk mengejar aset para bandit keuangan, namun sampai sekarang Presiden Jokowi tampak tak berdaya mengutak atik atau menyentuh aset para oligarki jahat, khususnya bandit BLBI, yang disimpan di Singapura. Buktinya sampai saat ini tidak ada inisiatif untuk memulai proses penandatanganan MLA dengan Singapura. Padahal Singapura jaraknya cuma sejengkal dari Indonesia, jika dibandingkan dengan Swis dan Rusia. Publik Indonesia tahu bahwa para bandit keuangan bersumbunyi di Singapura dan harta hasil kejahatan keuangan mereka juga disimpan di Singapura. Meskipun data berikut tidak dibuka secara transparan, namun media mecatat sekitar Rp. 7.000 triliun uang tersimpan dalam rekening rahasia di Swiss dan Rp. 4.000 triliun tersimpan di Singapura. Namun menurut sebuah data tidak resmi, uang oligarki maling Indonesia yang disimpan di Singapura berkisar di atas Rp. 10.000 triliun. Uang tersehut adalah hasil kejahatan keuangan di Indonesia terutama hasil pencurian SDA dan hasil korupsi BLBI. Pemerintah telah membuat wadah untuk penyitaan aset piutang pemerintah di para obligor kakap BLBI yang diketuai Mahfud MD. Namun cara perdata ini tampaknya tidak akan membawa hasil. Selain itu cara perdata dan penuh kompromi ini malah berpotensi dijadikan alat untuk memeras obligor BLBI untuk kepentingan oligarki penguasa sekarang. Lagi pula para obligor BLBI banyak yang melarikan diri ke Singapura dan ada juga yang bersembunyi di dalam negeri. Sehingga lembaga yang dibuat Presiden Jokowi untuk menagih utang BLBI pasti gagal. Oleh karena itu, jika Pemerintahan Jokowi konsisten maka seharusnya menandatangani MLA dengan Singapura, tetap memakai mekanisme MLA, melakukan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan keuangan, menyita aset mereka secara keseluruhan dan menghukum mati bagi para bandit keuangan yang tetap berusaha melawan negara. MLA adalah mekanisme yang telah diakui secara internasional sehingga tidak ada satupun negara yang dapat beternak uang kotor lagi termasuk Singapura. Kedua, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, tersangka kasus mega korupsi ASABRI, adalah sebuah langkah hukum strategis untuk mencegah korupsi dan berbagai kejahatan keuangan hari ini dan masa depan. Dalam konteks tersebut, kami desak Pemerintahan Jokowi segera membuat pengadilan ad hoc untuk mengadili secara cepat pelaku kejahatan keuangan di masa lalu, masa kini dan masa akan datang sehingga bisa melakukan penyitaan aset secara cepat sejalan dengan gerakan international dalam pembersihan rezim uang kotor dan energi kotor. Pelaku kejahatan keuangan yang terjadi saat ini seperti perampokan dana publik yakni Jiwasraya, ASABRI, Jamsostek, Jasindo, dan pelaku perampokan dana penanganan covid 19 seperti PCR, dll. agar tuntutannya ditetapkan pada tingkat hukuman mati agar memiliki efek jera, karena sangat mencederai kemanusiaan, mengkhianati bangsa dan negara yang tengah didera krisis yang besar. Untuk itu kami yang tergabung di dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) akan memulai menggalang elemen dan komponen rakyat dari berbagai latar belakang suku, agama, golongan, organisasi dan latarbelakang profesi untuk mengungkap, mengejar dan mengadili seluruh pelaku koruptor dan oligarki kejahatan keuangan. Kami berencana mengunjungi dan berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan pimpinan KPK, serta tokoh kampus. Pemrakarsa PNPK Gigih Guntoro (Indonesian Club), Sumiarto (Barisan Anak Jakarta - BAJAK), Aprudin (Pemuda Penggerak Bina Mandiri - P2BM) Bambang Isti Nugroho (Guntur 49), Hatta Taliwang (Insitute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH), John Helmi Mempi (Dewan Analisa Strategi Negara), Marwan Batubara (IRESS), Baharudin Sayidi (Komite Solidaritas Umat Islam Indonesia-KSUII), Haris Rusly Moti (Petisi 28), Adhie Massardi (GIB), Suwitno (Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa - AMPB), Wawan (LSM PELOPOR), Bambang Nurdin (Barisan Penyelamat Bangsa), Nur Ridwan (Bina Bangun Bangsa), Ferry Razali (Peduli Bangsa Nusantara-PBN, Yudha (Forum Bela Negara-FBN), Mulia Astuti (Permindo), Salamuddin Daeng (AEPI Jakarta), dll. (mth)