ALL CATEGORY

DPD Baru dengan Etika Baru

Praktis Senat tertahbiskan sebagai organnya orang-orang terhormat, para bourjuis –“borough” atau “city” – orang-orang kota, bukan daerah. Mereka yang mewakili daerah, dalam kasus Inggris misalnya disebut satria. Tempat mereka adalah House of Common, lower horuse untuk membedakannya dengan House of Lord sebagai upper house. Dua organ ini menandai dua kamar parlemen pada negara berbentuk kesatuan. Oleh Dr. Margarito Kamis Jakarta, FNN - Calon anggota Dewan Perwakilkan Daerah (DPD) terpilih akan segera memasuki babak baru. Besok tanggal 1 Oktober, mereka akan diambil sumpahnya, dilantik atau diresmikan statusnya menjadi anggota DPD. Pelantikan mereka akan dilangsungkan di gedung Nusantara 5 MPR, dipimpin oleh Prof. Dr. Hatta Ali, SH, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka yang akan diremsikan keanggotaannya itu berjumlah 136 (seratus tiga puluh enam) orang. Latar belakang mereka cukup beragam. Sebagian di antara mereka tetapi bukan yang dominan adalah incumbent. Sebagian lagi adalah mantan gubernur, bupati dan walikota, serta anggota DPR. Satu orang malah pernah memimpin Mahkamah Konstitusi. Itulah mereka. Merekalah orang-orang yang diandalkan daerah untuk ikut bersama-sama, tidak hanya dengan DPR, tetapi juga Presiden merumuskan kebijakan-kebijakan politik yang memungkinkan orang-orang daerah menemukan makna hakiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari merekalah orang-orang daerah meletakan harapan memiliki kepastian hendak mendapat keadilan politik di negara kesatuan ini. Asal-Usul Segera setelah dilantik, mereka akan menyandang panggilan “senator.” Panggilan merupakan kreasi politik yang khas, bukan sebutan yang dinyatakan secara eksplisit di dalam UUD, termasuk UU MPR, DPR dan DPD, yang telah beberapa kali diubah. Tetapi apapun itu, sebutan ini terasa kian terasa akrab dalam perbincangan-perbincangan politik dan hukum ditengah masyarakat, dimanapun di Indonesia. Sebutan senator itu, dalam sejarahnya disematkan kepada anggota Senat atau senatum. Organ ini dijadikan tempat berkumpulnya, apa yang sekarang dikenal dengan sidang orang-orang terhormat sebanyak 100 orang sebagai wakil dari suku-suku, centuria. Mereka disebut terhormat bukan karena isi kepanya, melainkan hartanya. Perilaku orang-orang ini, umumnya digambarkan santun, karena lingkungan pergaulan, cara hidup dan pilihan katanya. Mereka inilah yang bersidang (commitia centuriata), baik karena diminta atau tidak, untuk merumuskan nasihat yang akan atau harus diberikan kepada kaisar atau konsul. Mereka tidak punya hak, karena tidak diberikan oleh Kaisar membuat hukum dan keputusan lain, apapun yang bersifat mengikat kaisar. Tidak. Praktis mereka hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada hakim yang akan memutus suatu perkara. Fungsi ini persis sama dengan Lord di Inggris, yang sampai sekarang mamsih memiliki kewenangan yang bersifat judicial. Kelak setelah Romawi menjadi republik, muncul lembaga baru. Lembaga baru ini dinamakan Tribun sebagai tempat orang biasa bersidang membicarakan kepentingan-kepentingannya. Pada fase ini Senat dari consultum menjadi Senat sebagaimana Senat Amerika saat ini. Mereka dengan perubahan itu telah diberi kewenangan membentuk hukum. Berbneda dengan Senat, plebs tidak punya kewenangan itu. Tetapi mereka telah dimungkinkan memberi saran – pertimbangan – kepada senatum untuk mengoreksi hukum yang dibuatnya. Praktis Senat tertahbiskan sebagai organnya orang-orang terhormat, para bourjuis –“borough” atau “city” – orang-orang kota, bukan daerah. Mereka yang mewakili daerah, dalam kasus Inggris misalnya disebut satria. Tempat mereka adalah House of Common, lower horuse untuk membedakannya dengan House of Lord sebagai upper house. Dua organ ini menandai dua kamar parlemen pada negara berbentuk kesatuan. Ini berbeda dengan dua kamar parlemen pada negara Serikat. Gagasan dasar pembentukan parlemen dua kamar parlemen adalah memastikan keadilan politik. Begini kongkritnya pertimbangan itu. Ada daerah yang padat penduduk dan ada daerah yang jarang penduduknya. Bila parlemen hanya satu kamar, bahkan bila dua kamar sekalipun tetapi wakil-wakinya ditentukan secara proporsional, maka parlemen itu didominasi wakil dari daerah padat. Formula ini dianggap tidak adil. Pikiran ini menjadi dasar perbedaan formula jumlah anggota House of Representative dan Senat, termasuk penyamaan jumlah perwakilan seitap negara bagian. Praktis jumlahnya dibuat sama, sehingga integritas teritorial negara terjaga. Itulah sekelumit percikan sejarah tentang senat dan senator, serta pikiran dan impian dibalik itu. Untuk memastikan keadilkan itu pulalah yang menjadi dasar keduanya organ ini diberi sifat yang sama sebagai organ legislatif. Pembedaannya hanya terletak pada ragam dan jangkauan kewenangan. Tidak lebih. Itulah cara para pembentuk UUD mereka mencegah satu organ tidak berubah menjadi tiran terhadap organ lain. Mereka berpendapat manakala satu organ menjadi tiran terhadap organ lain, maka tidak akan tercipta keadilan. Pikiran ini pulalah yang menjadi dasar internal chek pada organ legislatif. Cermin Kehormatan Diri Bagaimana dengan DPD? Betul ada kehendak para pembentuk UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dibalik pembentukan DPD itu. Tetapi mereka gagal dalam mengintroduksi seluruh pemikiran formula konstitusionalisme Amerika Serikat. Itu sebabnya DPD tidak diberi kewenangan legislatif khas Senat Amerika. DPD sejauh ini hanya diberi kewenangan ikut membahas pembentukan UU yang secara langsung memiliki sifat penyelenggaraan otonomi daerah. UU Pembentukan daerah otonomi baru, penggabungan atau penghapusan daerah otonomi, UU Pajak Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, pengeloaan sumberdaya alam, perikanan, dan lainnya. UU lain itu harus dikerangkakan secara konstitusional pada penyelenggaraan otonomi daerah atau yang sifatnya berkaitan langsung terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Tetapi harus diakui DPD hanya bisa ikut membahas. Mereka tidak bisa ikut memberi persetujuan atau memutus. Selain kewenangan itu, DPD juga diberi kewenangan pengawasan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Juga ikut memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. Hanya itulah ragam kewenangan DPD, dan hanya itu pulalah jangkauan kewenangan DPD. Ragam dan jangkauan kewenangan itu sepenuhnya bersifat formil, bukan materil. Inilah yang mengakibatkan DPD terlihat berbeda dengan DPR. Ini pula yang mengakibatkan DPD terlihat tak cukup berpengaruh dalam perumusan kebijakan dan pembentukan keputusan nasional yang dapat mengubah, dalam makna mengubah tatanan politik, sosial dan ekonomi di daerah. Tetapi apapun itu anggota DPD, suka atau tidak, dituntut untuk mendinamisir eksistensi mereka. Ini bukan persoalan normatif. Pada titik inilah anggota DPD, suka atau tidak, diharuskan memiliki kepekaan dan kesadaran etik kelas tinggi khas senator. Anggota DPD mesti, tanpa bermaksud mengajari, memandu dan menuntun dirinya ketemuan-temuan kreatif dalam bingkai kewenangan konstitusionalnya. Orang terhormat tidak menggunakan sidang paripurna sebagai panggung adu tingkah laku tak senonoh. Beradu mulut secara urakan, melempar kursi, menaiki panggung tempat pimpinan sidang memimpim persidangan, dan tindakan lainnya yang sejenis, mesti disadari sebagai tindakan tidak terhormat. Setidak-tidaknya tindakan itu harus dilihat sebagai pantulan tipisnya bobot rasa etik. Kesadaran, kepekaan dan kepatuhan etik, untuk alasan apapun, merupakan kekuatan terbesar setiap orang. Itu cermin derajat dignity. Itu sebabnya demokrasi menunjuknya sebagai norma non hukum, yang menjadi kekuatan penggerak utama yang tak ternilai dalam mendinamisir dan menjaga kesehatan kehidupan sosial politik, ekonomi dan hukum suatu bangsa. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate

Tampal Sulam Tatib DPD

Semangat perubahan tatib tidak boleh terkesan dipaksakan hanya untuk mengakomodir kepentingan subjektif pihak tertentu. Perubahan dan pengesahan tatib tidak boleh dilakukan secara ‘serampangan’. Harus melihat urgensi kebutuhan dan semangat kepentingan semua pihak di lembaga DPD Oleh Dr. Ahmad Yani SH, MH. Jakarta, FNN - Tinggal menghitung hari. Moment pelantikan anggota legsilatif, baik yang terdiri dari unsur perseorangan (DPD) maupun dari unsur partai politik (DPR) akan segera dilaksanakan. Dari beberapa isu krusial yang menyelimuti momentum suksesi peralihan yang ada, ikhwal tambal sulam peraturan tata tertib di internal DPD RI menjadi salah isu polemik yang cukup mengemuka. Tentu, DPD sebagai sebuah lembaga yang memiliki mandat secara konstitusional. DPD seharusnya mengalihkan prioritas kepada hal yang lebih strategis terkait dengan fungsi, peran dan kewenangan kelembagaan. Jangan malah terjebak kepada dinamika isu sektoral atau local. DPD sudah seharusnya menjadi lembaga negara yang mengedepankan isu-isu strategis. Bukan sebaliknya, terjebak di dalam pragmatism yang ada di tubuh DPD itu sendiri. Sebab dilihat dari banyaknya konflik internal, berupa perebutan kursi pimpinan beberapa waktu yang lalu, justru menjerumuskan citra dan marwah dari DPD sebagai Lembaga Tinggi Negara. Melalui tulisan singkat ini, penulis hanya coba berusaha mendorong agar lembaga DPD dapat bertransformasi secara konstruktif. Dalam arti meminimalisir dinamika perselisihan dan konflik internal yang terjadi. DPD harus lebih fokus kepada isu strategis ketatanegaraan kita. Peran, kedudukan dan posisi lembaga DPD yang harus diperjuangkan. Selama ini DPD banyak dipersepsikan sebagai lembaga negara ‘yang tidak dianggap’. DPD tidak memiliki arti penting dalam struktur ketatanegaraan yang ada (powerless). Kenyataan ini dapat dilihat dari bagaimana beberapa fungsi staregis DPD dalam UUD 1945. Kasus yang paling update adalah peran DPD dalam hal memberikan pertimbangan terkait seleksi calon anggota BPK. Jika dikaitkan dengan pasal 23F UUD 1945, maka DPD sepertinya tidak memiliki arti dan nilai sama sekali dalam pengambilan keputusan terkait seleksi anggota BKP. Bukan itu saja. Dari beberapa periode peralihan atau pemilihan anggota BPK, pertimbangan yang diberikan oleh DPD melalui proses fit and proper test di Komite IV ternyata tidak dihiraukan. Tidak lebih hanya sekedar formalitas belaka. Begitupun dengan beberapa kewenangan lain yang ada berdasarkan mandat dari UUD 1945. Merujuk pada mandat kontitusi ini, maka DPD tidak lain hanya sebagai lembaga ‘pelengkap penderita’ semata. Hanya menjadi beban kelembagaan di dalam kamar cabang kekuasaan legislatif (trimakeral). Kenyataan lain yang tidak kala relevan dengan isu kemandirian anggota DPD, ialah bagaimana lembaga ini dapat berperan dalam mengatasi konflik yang saat ini terjadi di Wamena Papua. Disini terlihat anggota DPD sama sekali tidak memiliki posisi tawar yang kuat. DPD sama sekali tidak turut berpartisipasi dalam meminimalisir konflik horizontal yang terjadi. Meskipun secara prinsip terdapat unsur ‘separatisme’ di dalam konflik Papua. Namun sama sekali tidak terdengar bagaimana upaya rekonsilisiasi dan konsolidasi yang diinisiasi oleh anggota DPD. Tentu saja ini sangat ironi. Padahal nggota DPD yang merupakan wakil resmi daerah-daerah diharapkan mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balanced power) di dalam kamar kekuasaan legislative. DPD harusnya memperjuangkan kepentingan daerah atau wilayahnya. Sekarang DPD justru terkesan pasif. Penyebabnya, karena DPD tidak memiliki kekuatan mengambil langkah atau tindakan strategis. Kenyataan ini disebabkan terbatasnya kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki oleh DPD. Ilustrasi singkat tersebut tentu harus menjadi titik koreksi, sekaligus evaluasi menyeluruh bagi DPD ke depan. Lembaga DPD harus mampu berbalik arah secara konstruktif dan progresif dalam merangkai format kelembagaan yang ideal di struktur ketatanegaran. Baik itu yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi, kewenangan, status kelembangaan, maupun hal strategis lainnya. Terobosan inilah yang harus ada, dan menjadi mindset bagi anggota DPD ke depan (forward looking). Bukan malah terjebak pada isu-isu lokal sektoral kepentingan DPD semata. Jangan hanya sibuk dengan ‘tampbl sulam’ tata tertib internal DPD, khususnya yang terkait pemilihan kursi panas pimpinan DPD. Sangat disayangkan kalau DPD hanya sibuk dengan urusan internalnya. Bagaimana tidak. Beberapa hari terakhir ini ada upaya penggiringan opini untuk kembali mengutak-atik metode pemilihan pimpinan DPD yang akan datang. Padahal upaya ini hanyauntuk memenuhi syahwat dan ambisi personal DPD tertentu. Kenyataan ini patut untuk dikritisi. Sebab perubahan regulasi internal tata tertib DPD telah diatur dan ditetapkan. Harusnya tidak diubah secara sepihak dengan mudah. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi secara prosedural untuk membuka kembali perubahan tatib DPD. Semangat perubahan tatib tidak boleh terkesan dipaksakan hanya untuk mengakomodir kepentingan subjektif pihak tertentu. Perubahan dan pengesahan tatib tidak boleh dilakukan secara ‘serampangan’. Harus melihat urgensi kebutuhan dan semangat kepentingan semua pihak di lembaga DPD. Jikalau di flash back, pengesahan tatib DPD itu sendiri terakhir dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI pada Rabu, 18 September 2019 yang lalu. Dimana dalam tatib tersebut tersebut terdapat 10 (sepuluh) point pokok perubahan. Bunyi poin pertama pada tatib sebelumnya yakni, 'provinsi Kalimantan Utara (provinsi baru hasil pemekaran) hanya disebutkan diawal. Akibatnya, wakil Kalimantan Utara tidak bisa ikut dalam pembagian alat kelengkapan DPD'. Kemudian diubah menjadi 'Provinsi Kalimantan Utara secara teknis diatur pada semua alat kelengkapan. Secara otomatis kedudukan wakil Kalimantan Utara dalam alat kelengkapan sama dengan provinsi lain'. Kedua, 'pengambilan perjalanan dinas tidak bisa dilakukan sebelum terbentuk alat kelengkapan PURT'. Perubahannya, 'anggota DPD bisa langsung mengambil perjalanan dinas'. Poin ketiga, pada periode 2014 – 2019, 'anggota DPD tidak punya kewenangan menentukan anggaran DPD, karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD (Ex Officio)'. Periode selanjutnya bunyinya menjadi 'anggota DPD mempunyai kewenangan mengatur anggaran DPD, karena anggota berhak menjadi pimpinan PURT'. Poin keempat, 'anggota DPD pada alat kelengkapan tidak dapat melakukan kunjungan keluar negeri'. Perubahannya, 'semua anggota DPD di alat kelengkapan manapun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri'. Poin kelima, 'untuk DPD yang melaksanakan perjalanan dinas ke provinsi yang bukan dapilnya hanya mendapatkan uang perjalanan dinas dan tidak mendapatkan uang kegiatan'. Lalu dirubah menjadi 'anggota DPD yang melaksanakan perjalanan dinas diluar dapilnya, mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan'. Poin keenam, 'untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat tidak diakomodir pengawasan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus (PULD)'. Diubah menjadi 'untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat telah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus'. Sementara poin ketujuh, pembagian alat kelengkapan menjadi tidak berimbang. Karena tidak ada aturan yang tegas. Hal ini menimbulkan kecemburuan anggota DPD dalam satu provinsi'. Kemudian dipersingkat menjadi 'anggota DPD dibagi merata disemua alat kelengkapan'. Poin delapan, yang cukup penting dan termaktub Pimpinan DPD dapat tidak melaporkan kinerja setiap tahun'. Dirubah menjadi 'Pimpinan DPD wajib melaporkan kinerja setiap tahun dalam sidang paripurna'. Poin sembilan, yang sebelumnya berbunyi 'DPD berpotensi dipimpin oleh tersangka seorang pelanggar kode etik, orang yang malas mengikuti kegiatan DPD'. Dirubah bunyinya menjadi 'DPD akan dipimpin oleh pimpinan yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka'. Untuk poin terakhir yaitu, 'anggota lembaga pengkajian MPR bisa bukan berasal dari DPD', dan perubahannya adalah 'anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD'. Dari sepuluh point pokok tersebut, terlepas pro dan kontra, tentu dapat dilihat bahwa senyatanya hal tersebut telah disahkan. Dan akan berlaku untuk keanggotaan DPD mendatang. Penting menjadi catatan sebelum mengakhiri tulisan ini, bahwa sudah seharusnya DPD RI, secara kelembangaan dan keanggotaan mendatang lebih menitikberatkan, mencurahkan segala pikiran, tenaga dan daya upaya yang ada guna merevitalisasi lembaga DPD. Langkah ke arah dengan jalan amandemen kelima UUD 1945. Rasanya hal tersebut lebih urgent (vital) dan penting. Dibandingkan dengan ‘gegap gempita’ tampal sulam perubahan tatib DPD RI yang bermotif subjektif dan memenuhi syahwat kekuasaan perorangan semata. Sekian ! Penulis adalah Praktisi Hukum, Dosen Pengajar di Fak. Hukum dan Fak. Ilmu Sosial Politik UMJ

DPD Diharapkan Tampil Atasi Persoalan Daerah

Oleh Dr. Ismail Rumadan Jakarta, FNN – Berbagai gejolak politik dan sosial di masyarakat saat ini sangat membutuhkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Besama dengan lembaga legislative lainnya DPD dilantik hari ini 1 Oktober 2019. Namun berbagai persoalan kini telah menanti DPD di depan mata Munculnya berbagai permasalahan di daerah-daerah seperti, kabut asap di sumatera yang tidak kunjung reda akibat kebakaran hutan. Ada konflik sosial secara horisontal dan vertikal di Papua yang semakin memanas dengan pembatantain terhadap para pendatang non-Papua di Wamena. Masalah pengungsi akibat gempa yang terjadi Ambon. Masalah lainnya adalah merebaknya aksi demontrasi mhasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah. Semua persoalan ini tentu saja sangat membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait. Pemerintah seperti tampak kewalahan menyelesaikan manangani dan menyelesaikan masalah-masalah ini. Untuk itu, peran penting dan strategis dari DPD sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah-daerah sangat diperlukan Aksi-aksi deminstrasi mahasiswa yang muncul dan marak di Jakarta dan daerah belakangan ini, lebih banyak menyoroti dan mempersoalkan sikap pemerintah dan DPR mengenai revisi undang-undang KPK. Pemerintah seperti kewalahan dan kebingungan menemua jalan keluas untuk menghentikan aksi-kasi deminstrasi mahasiswa. Malah belakangan pelajar SMA dan SMP mulai ikut-ikutan berdemonstrasi. Pemerintah hari ini terkesan gagal memahami inti permasalahan yang terjadi didaerah. Akibatnya, terkadang langkah atau kebijakan yang ditempuh utuk mengatasi permasalaahan di daerah tidak tepat. Pemerintah tidak mampu menyuguhkan solusi yang tepat bagi penyelesaian permasalahan di daerah. Oleh karena itu, harapan sepenuhnya kini sesungguhnya mulai tertuju pada para senator daerah yang baru terpilih. Karena mereka para anggota DPR sesunghuhnya merupakan representasi dari daerah-daerah sebagaipemilik sebenarnya daerah-daerah Indonesia. DPD tentu saja lebih mengerti dan memahami kondisi dan kepentingan daerah-daerah saat ini. Jangan sampai di kemudian anggota DPD yang baru terpilih ini terjebak pada kepentingan politik praktis sematar. Sehingga hal-hal yang tidak perlu untuk diributkan atau diperdebatkan diantara DPD, malah menjadi perdebatan sengit yang tidak berkesudahan. Berbagai permasalahan yang kini muncul dan berekembang daerah yang seharusnya menjadi perhatian para anggota DPD, malah tidak diperhatikan. Sekarang terlihat masihg adanya perdebatan para anggota DPD terkait soal tata tertib (Tatib) Anggota DPD. Padahal Tata Tertib ini sudah disepakati dan ditetapkan melalui beberapa kali persidangan. Perdenatan-perdebatan yang tidak perlu ini sebaiknya dihindari. Kesepakan yang sudah dicapai melalui keputusan Pleno Badan Kehormatan, sudah seharusnya dipatuhi. Toh kesepakatan yang sudah dicapai mengenai tata tertib tentu saja melalui pembahasan-pembahsan yang panjang. Tujuannya baik, demi untuk perbaikan kinerja kelembagaan DPD ke depan. Arah dan perubahan tatib ini dapat dipahami sebagai untuk memaksimalkan tugas dan fungsi anggota DPD kedepan. Jika ada kekurangan, tentu dalam prosesnya nanti dapat diperbaiki. Inti permasalahannya adalah bagaimana agar anggota DPD ini bisa bergerak cepat merespon permasalahan-permasalahan daerah yang kian komplieks. Saat ini oleh emerintah terkesan tidak mampu mengatasinya. Pada kondisi seperti inilah peran penting dan strategis dari DPD sangat dibutuhkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. DPD sudah sharusnya tampil untuk mengambil momentum saat ini. DPD harus menunjukan jati dirinya kepada masyarakat dan daerah bahwa DPD ada hadir untuk mereka. Jangan sampai DPD masih terkesan hanya sebagai lembaga pelengkap saja tanpa punya fungsi dan kontribusi di tengah masyarakat. DPD harus menjadi corong bagi kepentingan rakyat di daerah. Karena DPD diisi oleh para tokoh penting dari daerah masing-masing. Mereka adalah tokoh-tokoh yang berkualitas dan dipercaya masyarakat. Mereka mempunya pengaruh yang kuat di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu para anggota DPD jangan sampai terjebak pada perdenatan-perdenatan yang tidak sustansial. Penulis adalah Pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta

Jokowi, Sudahlah!

Jokowi akan dicatat sebagai Bapak Infrastruktur dan pelopor pejabat yang berani mundur. Oleh Editorial Forum News Network Jakarta, FNN - Seminggu terakhir ini jagat maya diramaikan dengan tuntutan agar Presiden Jokowi lengser. Saran ini lebih baik daripada bertahan tapi ada demonstrasi sepanjang tahun, apalagi jatuh banyak korban jiwa. Mesin pencari dan analisis media Drone Emprit menemukan 756.886 share of voice kalimat "Turunkan Jokowi" yang diserap dari media online dan media sosial. Hari ini, Senin, 30 September 2019, pukul 10.56, mesin google menemukan 54.000.000,00 kalimat “Jokowi Turun”. Sementara, kalimat “Lanjutkan Jokowi” hanya 6.330.000. Ini riset sederhana, tetapi bisa menjadi acuan. Itulah kenyataan di dunia maya. Sekarang kita coba datang ke pasar, terminal, stasiun, bandara, dan kampus; lalu tanyakan kepada mereka apakah lebih banyak pilih “Turunkan Jokowi” atau “Lanjutkan Jokowi”. Di Pasar Leuwiliang, Bogor, 8 dari 9 orang yang ditanya memilih “Turunkan Jokowi”; di Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jawa Tengah, 6 dari 7 orang yang ditanya memilih “Turunkan Jokowi”; di Pasar Atas Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, 5 responden yang ditanya semua menyatakan “Turunkan Jokowi”. Jika ketiga responden ini dibuat pie chart maka akan terbaca dengan jelas bahwa 95 persen rakyat menghendaki Jokowi turun. Riset tersebut sederhana, tetapi akurat karena dilakukan tanpa ada upaya mengutak-atik angka atau pilih-pilih responden. Riset seperti ini biasanya amanah dan layak dipercaya karena tidak ada pihak mana pun yang membiayainya. Apakah fakta ini menjadi satu-satunya alasan untuk melengserkan mantan walikota Solo itu? Tentu saja tidak. Namun, ini setidaknya menjadi indikasi jelas bahwa presiden yang tak pernah memasukkan kemeja putih itu, minim legitimasi, miskin kepercayaan, dan fakir keteladanan. Sentimen negatif ini akan terus meningkat seiring dengan merosotnya kepercayaan publik. Pak Presiden saat ini bisa bertahan hanya dari tiga tiang utama. Pertama, karena serangan buzzer yang menaikkan setinggi-tingginya hasil kerjanya dan menenggelamkan sedalam-dalamnya kekurangannya serta didesain dengan begitu apik sehingga publik tertipu. Kedua, pengekangan media massa untuk menutupi berita-berita miring tentang rezim ini, bahkan berita-berita normal saja sering “dibreidel” jika itu berdampak terhadap popularitas rezim. Ketiga, intimidasi terhadap media sosial dan ancaman pasal ujaran kebencian. Buzzer pemuja rezim bebas ngomong apa saja, termasuk memproduksi hoaks sebanyak-banyaknya. Ketika ada oposisi atau masyarakat yang tak sepaham lalu berkomentar, mereka diciduk dengan pasal ujaran kebencian UU ITE. Algojonya, tentu saja polisi. Sangat tidak adil. Mengapa isu "Turunkan Jokowi" atau “Jokowi Turun” menjadi populer? Sebab sejak tahun pertama menjabat presiden hingga memasuki periode kedua, publik geram terhadap sikap lingkaran ring satu istana yang tak peka menyikapi keadaan. Tampaknya, presiden hanya mendapat masukan yang baik-baika. Padahal, ini bisa menjadi racun, sebagaimana kata pakar hukum tata negara, Refli Harun, bahwa penguasa sering kali gagal karena selama ini hanya mendengar orang-orang yang memuji tanpa mempertimbangkan pihak yang mengkritiknya. "Mengapa penguasa sering gagal memimpin? Karena dia hanya mau mendengar pemujinya ketimbang pengkritiknya. Padahal, pujian bisa jadi racun dan kritik justru obat. Jadi, dengarkanlah lebih banyak kritik ketimbang pujian," kata dia, Sabtu (28/9/2019). Presiden juga dianggap tidak tegas sekaligus tidak jelas. Ia tidak tegas menyelesaikan masalah Papua dan tidak jelas menuntaskan reformasi. Masalah kebakaran hutan Kalimantan hanya salah satu dari puluhan masalah yang tak kunjung selesai. Publik makin geram ketika UU KPK - yang sarat kepentingan politik dan kelompok – telah diberlakukan. Ada RUU KUHP yang bikin geregatan masyarakat. Isinya tak mencerminkan hasil karya praktisi hukum, cenderung norak, dan asal asalan; di samping RUU PKS dan RUU Pertanahan yang juga menimbulkan masalah baru. Aneh, sebuah negara membuat aturan yang hanya menimbulkan kegaduhan. Kekacauan ini membangkitkan masyarakat untuk melakukan protes. Defisit BPJS, utang negara menggunung, daya beli rendah, dan pertumbuhan ekonomi yang lemah adalah pemicunya. Presiden dianggap tidak mampu menunaikan tugasnya dengan baik. Janji muluknya dibalas dengan pencitraan yang tidak penting dan membosankan. Jahatnya, buzzer rezim ini menuduh masyarakat sebagai kaum radikal, intoleran, dan anti-NKRI. Sebuah tuduhan yang sangat biadab. Tuduhan ngawur itu tidak pernah terbukti dan anehnya polisi tidak memprosesnya. Rezim pembenci oposisi ini tidak pernah terkena pasal ujaran kebencian. Jokowi tidak boleh merasa nyaman dalam situasi seperti ini karena mayoritas masyaraat Indonesia gerah dengan ketidakadilan hukum, sosial, dan politik di negeri ini. Masyarakat akan miris jika melihat presiden disoraki saat kunjungan ke daerah seperti masa kempanye kemarin. Jokowi pasti bisa meneladani Pak Harto dan Gus Dur. Demi NKRI mereka rela dan legowo mengundurkan diri. Nama mereka – dan Jokowi kelak - tetap harum. Gus Dur tidak takut kehilangan jabatan. Jabatan itu, kata Gus Dur, sama dengan nyawa - yang harus siap kapan pun dicabut. Jokowi tidak perlu takut bayangan, tidak ada istilah wirang, turunlah dengan elegan. Kelak sejarah akan mencatat dengan baik sebagai pemimpin yang bijaksana, pintar membaca situasi, dan jauh dari kesan ambisius. Mungkin juga akan dibuatkan prasasti sebagai Bapak Infrastruktur dan Pelopor Pejabat Tahu Diri. Ada ikon baru untuk Bapak Jokowi. Ingat, turun hari ini, 21 Oktober 2019 atau 21 Oktober 2024 sama saja. Yang membedakan, kalau turun hari ini, Jokowi benar-benar seorang pemimpin yang mengutamakan kepentingan rakyat, responsif terhadap tuntutan rakyat, dan merasakan penderitaan rakyat. Masyarakat memaklumi Jokowi yang galau membayangkan lengser sebagai sesuatu yang menakutkan. Maklum, karena dua kali berkuasa, baik di Solo mapun di DKI, Jokowi turun dengan lembut, dipapah dengan aman, dituntun, ditandu dengan hati-hati, dan diiringi tepuk tangan. Jangan takut fatamorgana turun dari kursi kepresidenan. Anggap saja main prosotan di water boom, awalnya ngeri, tapi setelah dijajal akhirnya asyik juga. Sesuatu yang awalnya sulit, biasanya berakhir dengan mudah. Apalagi para pendukungnya sudah bikin tatto ramai-ramai “NKRI Harga Mati” didukung oleh Macan Asia. Artinya, bakal aman dan tidak akan terjadi apa-apa demi NKRI. Jokowi, sudahlah. Anda bisa membungkam media, menjinakkkan politisi, dan memenjarakan yang berbeda, tapi tidak bisa merampas ponsel rakyat. Terlampau mengerikan jika melihat video dan gambar-gambar di media sosial, tentang ketidakadilan, tentang kejahatan, tentang kebiadaban. Dari Aceh sampai Papua. Dan Anda masih bisa bersepeda ria. Nurani kami menangis. Kami masih mendengar lagu ini, “Kita adalah Satu Indonesia, tidak ada Cebong, tidak ada Kampret,” Nyanyian koor Jokowi dan Prabowo ini masih sering melintas di telinga kita, yang ternyata tak punya makna apa. (Editorial)

Jokowi Makin Kalang Kabut

Munculnya tagar #MenyesalMemilihJokowi menunjukkan semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi. Bahkan, dari internal kekuasaan. Oleh Mangarahon Dongoran (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - TULISAN saya sebelumnya berjudul, "Jokowi Sumber Masalah," banyak mendapatkan cibiran dari pendukungnya. Saya sudah menduga akan seperti itu. Jokowi Makin Kalang Kabut, ini pun saya pastikan dianggap para pendukungnya sebagai usaha memojokkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan, bisa jadi mereka menuduh saya memfitnah, memprovokasi, dan sederet sebutan lainnya. Saya tidak akan ambil pusing. Saya hanya berusaha menyuarakan hati nurani dan fakta-fakta terkini. Saya hanya ingin mengkritìsi, seperti yang saya lakukan di rezim Orde Baru, era BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan era Jokowi. Jokowi Makin Kalang Kabut! Ibarat pepatah, "Maju kena, mundur kena!" Kenapa? Karena rencananya mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang) tentang UU KPK yang baru, mendapat penolakan dari PDIP, partai utama pendukungnya maju pada pemilihan presiden. Akhirnya Jokowi serba salah! Lagi-lagi pepatah mengatakan, "Ibarat buah si malakama, dimakan mati ibu, tidak dimakan mati ayah." Mengapa? Coba saja pembaca lihat dan saķsikan berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini (kecuali di Papua- rusuh karena tuntutan merdeka). Sejak awal demosntrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar SMK-- ee mereka lebih suka disebut pelajar STM -- selalu diakhiri dengan rusuh atau kalimat paling tepat, bukan rusuh, tetapi perang saudara dengan polisi. Jokowi serba salah! Demonstrasi yang marak dalam beberapa hari belakangan ini di berbagai kota menuntut agar DPR tidak mensyahkan RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya. Juga tuntutan agar UU KPK dibatalkan, karena isinya jelas melemahkan lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi. RUU KUHP dan beberapa RUU sudah ditunda. Ketika ditunda, pemerintah berharap demo berkurang. Akan tetapi, kenyataannya, demo terus terjadi di berbagai tempat. Paling lucu dan mengherankan, baru sekarang ada pelajar ikut demo dengan atribut sekolahnya. Mereka terutama pelajar STM (Sekolah Teknik Menengah). Mereka lebih suka disebut pelajar STM ketimbang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Mungkin mereka kesal, karena nama SMK "dicatut" jadi bahan jualan politik lewat mobil Esemka. Jokowi serba salah! Jika melihat perkembangan situasi terakhir, masyakat pun semakin pesimistis keadaan semakin baik. Bahķan ada tagar yang muncul di medsos #MenyesalMemilihJokowi. Entah siapa yang membuatnya. Akan tetapi, itu bukti semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi. Jokowi dan jajarannya berharap, setelah RUU KUHP ditunda DPR, demo mereda. Apalagi, Jokowi sendiri sebelumnya meminta agar DPR menunda pengesahannya. Akan tetapi, harapan agar demo berkurang dan tensi politik turun, hanya tinggal harapan. Faktanya demo semakin kencang. Tensi politik akan terus naik, baik menjeĺang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2019 maupun seterusnya. Jokowi serba salah! Ah itu kan menurut penulisnya. Asumsi itu bisa benar dan bisa salah. Akan tetapi, fakta yang bicara. Ketika Jokowi meminta bertemu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Indonesia, mereka menolaknya. Sama seperti 1998, saat demonstrasi mahasiswa marak, Soeharto juga meminta bertemu BEM se Indonesia. Akan tetapi, mereka (BEM) menolaknya. Lalu bagaimana dengan peserta demonstrasi pelajar STM? Mereka tidak dikoordinir oleh OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah. Lalu siapa nanti yang akan mewakili mereka jika diminta bertemu Presiden? Toh, teman-teman mereka juga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian. Paling kepala sekolah atau pengurus yayasan dipanggil dinas pendidikan setempat. Akan tetapi, pemanggilan itu tidak logis. Sebab, para pelajar itu melakukan aķsinya di luar jam belajar. Artinya, aksi demo para pelajar itu sudah berada dalam tanggungjawab keluarga dan lingkungan. Kalaupun kepala sekolah dan pemilik yayasan dipanggil, yang ada adalah pembinaan kepada mereka. Jawabannya, "Pasti dibina.! Toh, selama ini, tanpa demo pun, kepala sekolah bersama guru-guru dan staf sekolah sudah membina para pelajar. Kalau tidak ada pembinaan, tidak mungkin mereka sekolah, naik kelas dan bahkan nanti lulus 100 persen. Jokowi serba salah! Bisa benar bisa salah. Akan tetapi fakta yang bicara. Ketika Jokowi menerima 45 orang yang dianggap sebagai tokoh bangsa (maaf yang diterima umumnya pendukung Jokowi), kepercayaan masyarakat sudah terus berkurang. Sama, ketika Soeharto menerim beberapa tokoh untuk membentuk Komite Reformasi. Jokowi menerima di Istana Kepresidenan, Pak Harto juga menerima di tempat yang sama. Perbedaannya, Jokowi mempertimbangkan Perpu UU KPK yang baru disahkan DPR. Sedangkan 1998, tokoh yang diundang langsung menolak pembentukan Komite Reformasi yang diusulkan Soeharto. Pak Harto menginginkan cendekiawan Muslim Nurcholis Madjid yang biasa dipanggil Cak Nur menjadi Ketua Komite Reformasi yang diisi sejumlah tokoh. Namun, Cak Nur menolaknya. Akhirnya Komite Reformasi gagal dibentuk dan situasi negara semakin memburuk dan terpuruk. Jokowi serba salah! Kenapa? Kalaupun akhirnya menebitkan Perppu terkait UU KPK yang baru, ia tetap menghadapi masalah besar. Para pendemo tidak akan diam dengan "hadiah" Perppu itu. Luka hati para pendemo tidak akan terobati dengan Perppu itu. Sebab, sudah semakin banyak korban di pihak pendemo, banyak yang ditahan dan bahkan dua mahasiswa tewas ditembus peluru. Kalau tuntutan sudah dipenuhi, mestinya demo berhenti. Akan tetapi, faktanya berbeda. Tuntutan agar RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya yang tidak disetujui DPR, tapi kok masih demo. Bukankah tuntutan pendemo itu sudah sejalan dengan keinginan Jokowi dan aparatur pemerintahannya? Akan tetapi kok masih demo. Jokowi serba salah! PDIP sebagai pengusung utama Jokowi dalam dua kali Pilpres jelas menolak Perppu dikeluarkan. Alasannya, kalau Perppu mudah dikeluarkan, itu berbahaya. Lebih baik mereka yang tidak setuju membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, kepercayaan masyarakat terhadap MK masih rendah, terutama pasca putusan MK atas hasil Pilpres yang baru lalu. Jokowi serba salah! Kenapa? Ya, karena persoalan yang muncul tidak lagi sekadar KPK yang terus dilemahkan lewat UU yang baru. KPK adalah 'anak kandung' reformasi 1998. Reformasi yang juga diawali demonstrasi yang menyebabkan empat mahasiswa tewas di ujung peluru tajam. Jokowi tidak sekadar serba salah, tetapi semakin kalang kabut! Mengeluarkan Perppu salah, tidak mengeluarkan pun lebih salah lagi. **

Pemerintah Alpa dengan Tragedi Kemanusiaan di Papua

Sudah 32 orang meninggal dari suku Bugis dan Minang. Mereka menjadi korban pembantaian etnis oleh masyarakat asli Papua. Sementara negara dan pemerintah masih sibuk dengan mengurus demonstrasi mahasiswa. Pemerintah hanya sibuk urus kekuasaannya. Sementara persatuan dan kemanusiaan yang mengancam NKRI ditutup oleh tebalnya kabut asap ban mobil dan semprotan gas air mata untuk mempertahankan kekuasaan Oleh Dr. Ahmad Yani, SH. MH. Jakarta, FNN - Tindak kekerasan di Wamena, Papua, menimbulkan puluhan korban meninggal. Ratusan orang lainnya luka-luka. Ratusan rumah dan fasilitas umum hancur. Kekerasan tersebut terakumulasi dari protes sosial yang berujung pada separatisme. Duka dan kematian yang menelan korban para pendatang. Umumnya dari suku Minang dan Bugis, serta suku-suku lainnya yang hidup di papua menyayat hati kita. Negara absen, Negara tidak dalam duka ini. Ada ratusan ribu orang pendatang yang hidup di Tanah Papua. Bahkan mungkin juga jutaan orang, seperti yang dikemukakan oleh ulama asal Papua, Uatdz Fadlan Garamatan. Orang Papua juga hidup di wilayah lain dalam negara Indonesia. Semua warga negara hidup rukun, damai dan tidak separatis. Saling kasih sayang mewarnai kehidupan kita, karena kita berada dalam naungan NKRI. Tindakan separatis dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam negara Indonesia. Pemerintah wajib hadir dan membela setiap warga negara yang memperoleh perlakuan rasis itu. Sebab, negara menjamin setiap orang untuk hidup menurut agama, keyakinan dan kulturnya masing-masing. Tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan secara diskriminatif dengan alasan apapun. Setiap daerah yang terintegrasi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Inilah komitmen kita bernegara. Komitmen ada sejak kita berbangsa dan bernegara tahun 1945. Komitmen ini juga berlaku semenjak Papua menyatakan diri bergabung dalam NKRI tahun 1969 melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Namun apa yang terjadi di Wamena, Papua, berupa pemnatai terhadap pendatang Minang dan Bugis, bukan lagi tindakan yang biasa-biasa. Ini sudah menjadi kejahatan yang sangat luar biasa. Ini sudah pembantaian etnis (genosida) terhadap para pendatang di daerah itu. Perasaan "kebencian" orang Papua terhadap pendatang sudah tidak bisa dibenarkan lagi menurut hukum apapun. Apakah itu hukum Indonesia, maupun Hukum Internasional. Kelompok separatis yang diprovokasi oleh Benny Wenda sangat beringas. Mereka mencabik-cabik perasaan kemanusiaan kita. Mereka menghancurkan keharmonisan bernegara kita. Tragisnya, pada saat yang bersamaan, negara diam tanpa sikap apapun terhadap kejahatan kemanusiaan itu. Meskipun kita tetap mengakui, banyak masalah yang belum bisa diatasi oleh pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan di Papua. Namun kita tidak bisa membenarkan dengan alasan yang sama atas pembunuhan terhadap sesama warga negara. Kalau masalah kesenjangan menurut saya, Orang Papua harus menuntut kepada pemerintah. Bukan membantai sesama warga negara. Dengan alasan apapun juga pembantaian itu adalah kejahatan terhadap rasa dan nilai kemanusiaan kita. Jalan Pemerintah Situasi kemanusiaan yang memburuk di Papua hari ini, tidak bisa hanya diselesaikan dengan kata "harap tenang" atau "pace, mace, sabar". Butuh langkah konkrit untuk mengatasi ini. Negara harus hadir melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Begitulah perintah konstitusi kita pada Pembukaan UUD 1945 Pemerintah Jokowi harus belajar dan berkaca pada sejarah. Bagaimana cara menyelesaikan konflik daerah seperti di Papua tersebut. Misalnya, ketika Perdana Menteri Mohammad Natsir menyelesaikan masalah tuntutan rakyat Aceh. Peristiwa itu tertadi pada tanggal 22 Desember 1950. Hasil dari kongres PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) dan Mosi DPRD Aceh, yang meminta untuk menjadi Provinsi Sendiri. Bukan lagi bagian dari Provinsi Sumatra Utara. Mohammad Natsir sebagai Perdana Menteri, dengan didampiungi KH Masjkur beserta rombongan, mengunjungi Kutaraja, Banda Aceh pada tanggal 22-23 Januari 1951. Tujuannya, untuk berdialog dengan Gubernur Aceh Tengku Daud Beureueh, Ulama PUSA dan Anggota DPRD Aceh serta Rakyat Aceh. Dialog antara rombongan Natsir dengan wakil-wakil Aceh yang berujung kebuntuan atau deadlock. Kerana Aceh tetap pada pendiriannya, yaitu menjadi provinsi sendiri. Tidak mau menjadi bagian atau bergabung dengan Sumatra Utara. Dalam kebuntuan tersebut, akhirnya Natsir menyampaikan kepada Tengku Daud Beureueh, besok saya balik ke Jakarta. Setiba di Jakarta, saya segera menghadap Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno, untuk mengembalikan Mandat sebagai Perdana Menteri. Karena telah Gagal untuk mencapai kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan saudara-saudaraku di Aceh. Daud Beureuh kaget dan terheran dengan pernyatan Natsir tersebut. Daud Beureuh lalu menanyakan apa alasan Natsir mengembalikan mandat sebagai Perdana Menteri kepada Presiden Soekarno? Natsir menjelaskan, karena saya telah gagal mencapai kesepakatan antara pemerintah pusat dan saudara-saudaraku di Aceh. Sebab, kalau Aceh masih tetap saja berkeras, dan Pemerintah Pusat juga bersikeras, maka Pemerintah Pusat akan mengambil tindakan tegas, termasuk mengirim pasukan tentara apabila Aceh tetap dengan pendiriannya. "Saya tidak mau menyaksikan peristiwa 'perang saudara' itu terjadi. Karena Aceh telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam mendukung proklamasi kemerdekaan, dan mempertahankan negara proklamasi. Saya tidak ingin itu terjadi pada saat saya masih menjabat Perdana Menteri, “kata Natsir kepada Daud Beureuh. Mendengar ucapan Natsir itu, Tengku Daud Beureueh, terdiam dan tertekun sejanak. Setelah itu dengan tarikan nafas panjang, Daud Beureuh meminta kepada Natsir untuk menunda kepulangannya ke Jakarta beberapa hari. Karena besok, Daud Beureuh akan segera mengumpulkan Ulama PUSA dan DPRD untuk membicarakan permasahan ini. Setelah diadakan pertemuan kembali dengan rombongan Natsir, Tengku Daud Beureueh, Ulama PUSA dan DPRD, akhirnya Aceh menerima jalan kompromi yang ditawarkanNatsir. Yaitu setuju pembentukan propinsi sendiri yang terpisah dengan Sumatra Uatara. Namun melalui mekanisme dan prosedur yang ada, karena pemerintah pusat masih terikat dengan perjanjian RIS. Dengan demikian, pembentukan provinsi sendiri bagi Aceh bisa dilakukan, namun dengan lebih dulu merubah undang-undang. Dan itu masih memerlukan waktu. Apa yang dilakukan oleh M. Natsir dalam menangani persoalan Aceh ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah Jokowi sekarang. Natsir siap meletakkan jabatannya sebagai perdana Menteri kalau gagal mendamaikan Aceh. Kepribadian seperti itu harus tertanam dalam diri pemerintah sekarang. Upaya yang dilakukan Perdana Menteri Natsir dengan turun langsung memperudingkan masalah Aceh adalah merupakan sikap pemimpin yang mau menyelesaikan konflik. Bukan seperti sekarang ini, setengah hati menangani masalah Papua. Akibatnya, korban berjatuhan tanpa kehadiran negara., Penanganan konflik lokal tidak bisa di serahkan kepada pemerintah daerah. Apalagi kelompok separatis tidak lagi berkompromi dengan pemerintah pusat. Mereka juga ingin keluar dari NKRI dengan alasan membentuk negara sendiri (merdeka). Artinya, tidak ada pintu untuk dialog lagi. Untuk melindungi warga negara pendatang di Papua, pemerintah harus mengerahkan kekuatan militer yang besar. Konflik Papua di sudah melewati komunikasi yang panjang. Namun pemerintah pusat tidak serius melakukan perubahan-perubahan. Akibatnya, pintu dialog antara Papua dan Jakarta tertutup. Kemarahan orang Papua itu bukan lagi kemarahan vertikal kepada pemerintah pusat, melainkan sudah menjadi kekejaman rasial horizontal antara orang Papua asli dengan pendatang. Yang terjadi sekarang adalah "perang" antar warga negara. Negara dan pemerintah dimana? Sudah 32 orang meninggal dari suku Bugis dan Minang. Mereka menjadi korban pembantaian etnis oleh masyarakat asli Papua. Sementara negara dan pemerintah masih sibuk dengan mengurus demonstrasi mahasiswa. Pemerintah hanya sibuk urus kekuasaannya. Sementara persatuan dan kemanusiaan yang mengancam NKRI ditutup oleh tebalnya kabut asap ban mobil dan semprotan gas air mata untuk mempertahankan kekuasaan. Negara Alpa Rakyatberhak meminta pertanggungjawaban pemerintah atas keamanan dan kenyamanan kehidupan mereka dari negara di dalam negara. Kenapa pemerintah dan negara tidak hadir untuk memberikan perlidungan kepada rakyat? Apakah pemerintah tidak melihat adanya pembantaian ini? Pemerintah terlalu sibuk untuk mengurus kursi kekuasaan. TNI dan Polri sebagai kekuatan penjaga kemanan NKRI ikut-ikutan sibuk pula dalam mengawal kursi kekuasaan. Contohnya, TNI menyatakan mengancam siapa saja yang ingin menggagalkan pelantikan presiden terpilih. Siapa yang ingin menggagalkan pelantikan presiden akan berhadapan dengan TNI. Luar biasa TNI sekarang Sementara persoalan yang mengancam kedaulatan bangsa dan membuat tercabik-cabiknya NKRI terjadi di depan mata. NamunTNI dan Polri tidak memiliki sikap apapun. Sehingga sebagai warga Negara, kita patut bertanya, kepada siapa kita harus meminta pengamanan? Rakyat Indonesia di Papua, dan ribuan orang di Wamena dalam keadaan tertekan dan terancam oleh gerakan separatis. Kenapa negara dalam hal ini Presiden, Para Menteri, TNI, Kepolisian, tidak memiliki sikap dan langkah apapun untuk memberikan keamanan kepada warga negara yang terancam nyawanya? Dimana dan kemana saja lembaga-lembaga negara ini menyembunyikan diri. Saya sendiri sangat menyayangkan absenya pemerintah pusat dalam melindungi warga negara di Papua, khususnya Wamena. Begitupun dengan Din Syamsuddin yang juga menyesalkan respon aparat keamanan dan penegakan hukum yang sangat lamban dan tidak adil. Dapat disimpulkan bahwa negara tidak hadir membela rakyatnya. Negara gagal menjalankan amanat konstitusi yakni melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal senada juga disampaikan oleh Syahganda Nainggolan yang menyebutkan bahwa pemerintah Jokowi tidak hadir dalam persoalan kemanusiaan di Wamena Papua. Pemerintah Jokowi terlalu disibukkan oleh persoalan demonstrasi di Jakarta. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah Jokowi lalai dalam melindungi warga Negara, dan alpa dalam setiap persoalan bangsa. Separatis Melanggar HAM Gerakan Papua Merdeka bukan lagi sebatas jargon semata. Bendera Bintang Kejora juga bukan lagi sebatas bendera adat masyarakat Papua. Tetapi itu sudah berubah menjadi symbol dan lambang separatisme di Indonesia. Benny Wenda sebagai pimpinan gerakan separatis Papua wajib untuk bertanggungjawab atas kematian 32 orang Minang dan Bugis di Wamena. Bahkan masih ada ratusan korban luka-luka. Selain itu, ratusan rumah serta fasilitas umum yang dibakar. Keamanan warga negara disana adalah tanggung jawab pemerintah. Pada tahap ini negara dan pemerintah wajib bertanggungjawab atas persoalan pembantain yang menimpa warga negara Indonesia di Tanah Papua. Keamanan dan nyawa mereka adalah tugas negara menjaganya. Pemerintah saatnya menyatakan bahwa gerakan Operasi Papua Merdeka adalah gerakan separatis, yang telah melanggar HAM. Gerakan ini juga telah mengkhianati prinsip-prinsip dasar negara Pancasila dan hukum kemanusiaan Internasional. Pemerintah jangan menganggap urusan Papua sebagai hal yang biasa. Kalau sudah tidak mampu merekatkan bangsa, lebih baik menyatakan sikap. NKRI sedang dalam bahaya, dan perlu pemimpin yang punya komintmen, keberanian, kecerdasan dan independen dalam menyelesaikan semua problem bangsa sekaran ini. Semoag saja bisa berhasil. Wallahualam bis shawab. Penulis adalah Dosen Fak. Hukum dan Fak. Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Indonesia Menuju Police State

Jadi, keberpolitikan kepolisian tidak diragukan lagi. Tidak disangsikan bahwa “political police force” (kepolisian yang politis) adalah ciri yang sekarang melekat di tubuh Polri. Institusi milik seluruh rakyat dan yang seharusnya hanya mengabdi untuk seluruh rakyat itu, berubah menjadi milik penguasa. Berubah menjadi alat pribadi penguasa untuk menyukseskan misi politik mereka. By Asyari Usman Jakarta, FNN - Apa itu ‘police state’? Terjemahan langsungnya adalah ‘negara polisi’ atau ‘negara kepolisian’. Terus, apa defenisinya? Menurut kamus Oxford, negara polisi adalah “a totalitarian state controlled by a political police force that secretly supervises the citizens' activities”. Lebih kurang artinya adalah, “sebuah negara totaliter yang dikuasai oleh kepolisian yang politis, yang secara rahasia mengawasi aktivitas warga negara”. Dan menurut Wikipedia, “A police state is a government that exercises power arbitrarily through the power of the police force.” Artinya, “negara polisi adalah suatu pemerintahan yang menjalankan kekuasaan sewenang-wenang melalui kekuasaan kepolisian.” Apakah Indonesia saat ini bisa disebut ‘police state’? Jawabannya, masih belum. Tetapi, sedang dalam perjalanan menuju ke sana. On the way menuju negara polisi. Indikasinya apa? Indikasinya bisa anda lihat apakah kepolisian di Indonesia sudah memiliki karakteristik (ciri) yang tersurat maupun yang tersirat di dalam kedua definisi di atas. Di dalam definisi pertama (Oxford), kata kuncinya adalah “politcal police force”. Yaitu, “kepolisian yang politis”. Maksudnya adalah, ‘kepolisian yang terkooptasi ke dalam kegiatan politik dan digunakan untuk kepentingan politik penguasa’. Apakah Polri di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian cocok dengan definisi ini? Apakah Polri telah menjadi ‘political police force’? Menurut hemat saya, iya. Coba saja anda buat check-list (daftar) keanehan sepak-terjang kepolisian dalam agenda politik nasional. Berpolitikkah polisi, atau tidak? Memihakkah polisi kepada misi pribadi Jokowi, atau tidak? Tak usahlah kita elaborasikan jawaban untuk dua pertanyaan ini. Anda semua pasti bisa merasakan. Anda telah menyaksikan sendiri ‘behaviour’ (perilaku) kepolisian di masa kepresidenan Jokowi. Coba Anda ingat kembali bagaimana perilaku para petugas kepolisian di semua level dalam menyikapi proses pemilihan presiden 2019. Mulai dari masa prakampanye sampai masa kampanye pilpres. Kapolri membawa polisi memihak Jokowi. Tidak semua personel kepolisian setuju memihak, tetapi mereka tidak bisa menentang secara terbuka. Jadi, keberpolitikan kepolisian tidak diragukan lagi. Tidak disangsikan bahwa “political police force” (kepolisian yang politis) adalah ciri yang sekarang melekat di tubuh Polri. Institusi milik seluruh rakyat dan yang seharusnya hanya mengabdi untuk seluruh rakyat itu, berubah menjadi milik penguasa. Berubah menjadi alat pribadi penguasa untuk menyukseskan misi politik mereka. Sekarang, coba kita cermati definisi ‘negara polisi’ menurut Wikipedia. Yaitu, “pemerintah yang menjalankan kekuasaan sewenang-wenang melalui kepolisian”. Nah, menurut anda, apakah Polri hari ini pas dengan definisi itu? Agaknya sulit untuk dibantah memang. Lihat saja apa yang dilakukan oleh polisi dalam menghadapi orang-orang yang beroposisi. Polisi suka menggunakan pasal-pasal ITE untuk hal-hal sederhana. Sedikit-sedikit hoax. Sedikit-sedikit ujaran kebencian, dan lain sebagainya. Belakangan, definisi versi Wikipedia ini tampak dari cara polisi menangani aksi-aksi protes damai apalagi yang tak damai. Kita masih ingat cara polisi menangani aksi 21-22 Mei 2019. Mereka menggunakan cara-cara yang brutal, dengan alasan diserang oleh demonstran. Hebatnya, pernyataan seperti ini diterima begitu saja oleh media massa mainstream. Begitu juga dalam menghadapi rangkaian unjuk rasa revisi undang-undang KPK, RKUHP dan beberapa RUU lainnya dalam sepekan ini. Sekian banyak rekaman video menunjukkan kekajaman dan kebrutalan polisi terhadap para pendemo, yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar. Polisi menjadi sangat arogan. Termasuk ketika mereka mengejar para pendemo di Makassar, sampai ke dalam masjid. Sejumlah personel kepolisian masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu mereka. Meskipun mereka meminta maaf, kasus ini menunjukkan kepongahan polisi. Ini semua memperlihatkan bahwa Indonesia di masa sekarang ini sedang dalam proses menuju “negara polisi” (police state). Para penguasa cenderung sewenang-wenang. Kesewenangan itu dijalankan, antara lain, melalui kekuasaan kepolisian. Persis seperti yang didefinisikan oleh Wikipedia tadi. Kalau praktik-praktik kekuasaan seperti hari ini berlanjut, bisa jadi Indonesia akan terperangkap menjadi “police state”. Bahaya ini bisa dicegah oleh DPR kalau mereka benar-benar membawa suara rakyat. Sayangnya, DPR juga membiarkan proses menuju “negara polisi” itu. Media massa juga seharusnya bisa ikut mencegah, kalau mereka berfungsi dengan baik dan senantiasa independen. Sayangnya, 90 persen media massa membuang akal sehat mereka mengenai masalah ini. Penulis adalah Wartawan Senior

Mengapa Polisi Beringas?

Sekarang, sebutan angkatan bersenjata itu lebih layak dilekatkan kepada polisi. Karena mereka bisa keluar membawa senjata dengan bebas. Anggota TNI, yang justru asli angkatan bersenjata, armed forces, malah tidak boleh membawa-bawa senjata. Oleh Kavil Yamin Jakarta, FNN - Sebagai wartwan senior (pernah jadi wartawan Indonesian Observer, Kantor Berita Francis AFP, dan terakhir Kantor Berita Fhilipina PNA) saya punya beberapa kawan polisi. Semuanya enak untuk berkawan. Bahkan beberapa di antara mereka adalah sahabat dekat. Karena itu, saya jadi heran melihat kebringasan polisi dalam menangani aksi massa mahasiswa dan pelajar belakangan ini. Jangankan kepada pengunjuk rasa yang ‘panas’, kepada pengunjuk rasa yang tertib dan santun pun, seperti aksi 22 Mei lalu, mereka tetap beringas. Saya ingat sewaktu menjadi mahasiwa demonstran di Bandung dulu. Setiap rapat-rapat, kumpulan dan pembicaraan kami, kami tau sekali-kali ada intel polisi nyamar jadi mahasiwa. Pura-pura lewat lah. Pura-pura duduk dekat kami lah. Sebagai tindak balasan, kami pun sekali-kali mengirim intel kami ke pihak polisi. Semancam kontra-intelijen. Caranya tak usah diceritakan di sini. Dari intel kami itulah, kami tau bahwa cara penanganan aksi itu tidak sama. Pengerahan polisi untuk menangani suatu unjuk rasa biasanya didahului oleh laporan intel tentang rencana dan besaran aksi. Bila rencana dan besaran aksi itu masih terhitung di bawah kendali polisi, maka yang keluar adalah perintah penanganan standar. Hanya menjaga dan mencegah tindak pengrusakan atau keributan. Persenjataan pun cukup tameng dan pentungan. Bila ada laporan bahwa jumlah massa besar dan berpotensi kerusuhan, maka peralatan pun lebih lengkap, antara lain penyemprot gas air mata. Dan yang tak kurang penting, semacam asupan obat penambah semangat dan keberanian. Penangkapan dan penanganan keras biasanya dilakukan secepat mungkin sebelum massa bertambah besar. Karena semakin besar massa, semakin sulit ditangani dan risiko kerusuhan semakin tinggi. Intel kami waktu itu mengetahui yang diminum sebelum bergerak ke lapangan itu adalah pil BK, atau amphetamin. Tahun 80-an, pil ini suka diminum bareng vodka atau minuman beralkohol lain oleh anak-anak Bengal. Bawaannya jadi berani dan beringas. Jadi kalo berantem ga bakalan lari. Nah, bayangkan kalo obat ini diminum polisi yang mau menangani unjuk rasa. Dibekali senjata api berlaras panjang pula. Mereka tak akan ragu menembak, memukul, tak peduli sasaran lemah atau tak berdaya. Korban sudah tergeletak sekalipun, masih ramai-ramai dihajar juga. Korbannya bisa sampai geger otak, bahkan meninggal dunia. Rasa tega dan kasihan sudah menguap ke langit. Untunglah pada zaman kami, polisi dipersenjatai terbatas. Paling tinggi pistol. Itupun penggunaannya tak sembarangan. Harus ada laporan berapa peluru yang keluar, berapa yang kena sasaran. Kalau masih ada sisanya, harus dikembalikan. Sehingga, kalau pun ada korban, jarang sekali korban nyawa. Paling benjol-benjol kena pentungan. Kalau sampai ada korban nyawa, sudah dipastikan bakal menjadi masalah besar bagi seisi negeri ini. Sekarang, 5-6 nyawa yang melayang, korban berdarah-darah. Polisi masih aman-aman saja. Paling balik menuduh demonstran. “Mereka itu perusuh” atau “mereka itu ditunggangi”. Cara inilah yang biasa digunakan sebagai bentuk pembelaan diri. Lainnya adalah untuk cuci tangan. Sekarang, sebutan angkatan bersenjata itu lebih layak dilekatkan kepada polisi. Karena mereka bisa keluar membawa senjata dengan bebas. Anggota TNI, yang justru asli angkatan bersenjata, armed forces, malah tidak boleh membawa-bawa senjata. Tragisnya, senjata yang diberikan kepada polisi lebih lengkap dan mutakhir daripada yang diberikan kepada TNI. Orang tau, senjata yang dibawa itu ada auranya. Bila anda bermental lemah tapi menenteng senapan canggih, keberanian anda meningkat drastis. Orang yang menenteng senjata, bawaannya ingin nantang orang aja. Tapi itu bila mentalnya masih lemah. Yang bermental kuat dan dewasa, malah menghindar untuk membawa senjata. Kalau pun harus membawa senjata, itu karena kewajiban semata. Itupun dia berusaha menyamarkannya, supaya tidak menimbulkan ketaknyamanan dan ketakutan bagi orang lain. Pil BK ya. Awas jangan ketuker sama pil KB. Pil BK ini terdiri dari beberapa jenis. Antara lain barbiturate, bromazepam (lexotan), diazepam (valium), flunitrazepam (rohypnol), nitrazepam (mogadon) dan nitradiazepam (nipam). Mengkonsumsi pil BK dengan dosis tinggi mengakibatkan penurunan kesadaran, dan mudah marah. Selian itu, mendorong pemakainya untuk berani melakukan hal-hal yang tidak mungkin dilakukannya ketika sadar penuh. Setelah sadar penuh, sipemakai umumnya tidak ingat hal-hal yang dikatakan atau dilakukannya selama terkena pengaruh obat tersebut. Obat ini banyak disalahgunakan karena harganya relatif terjangkau. Jenis lain adalah nuvigil. Pil BK jenis ini bisa membuat sipemakai tetap terjaga dan awas selama tiga hari. Bahkan bisa sampai sepekan. Karena khasiatnya inilah, nuvigil kadang-kadang digunakan oleh militer AS agar tetap awas terhadap musuh. Bila obat untuk militer itu digunakan untuk polisi, maka tingkat keawasan yang ditimbulkannya seperti kewaspadaan terhadap musuh dalam perang. Setiap saat bisa membantai, menembak. Meski yang dihadapinya adalah mahasiwa , ustadz, tenaga medis, atau anak-anak SMK, eeeh, STM. (Bersambung) Penulis adalah Wartawan Senior

Pembantaian Orang Padang dan Bugis, Serta Runtuhnya Negara di Papua

Kejadian kerusuhan di Wamena ini bisa dibilang aparat keamanan sebagai elemen terpenting negara gagal mengantisipasi kejadian ini. Dari kejadian ini, muncul pertanyaan kita, apakah masih ada perlindungan dari negara kepada warga negara? Bagaimana negara memberikan kepastian atas nasib orang-orang non Papua di tanah Papua? Oleh Dr. Syahganda Nainggolan Jakarta, FNN - Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Kita telah berduka besar atas wafatnya 32 orang pendatang di Papua. Jumlah tersebut, terdiri dari 10 orang Padang dan 22 orang Bugis. Sangat tragis, memilukan dan menyesakan dada, karena beberapa diantaranya dibakar. Pada tanggal 23 September lalu, ada korban setelah dipanah. Setelah itu korbannya dibacok, dan dibakar di sebuah pasar di Wamena. Sebuah priklaku dan perbuatan yang sangat biadab, bahkan tidak berprikemanusiaan. Wamena adalah sebuah kota kecil di wilayah Republik Indonesia. Sampai hari ini Indonesia sebagai Negara, masih dengan Jokowi sebagai presidennya. Kita semua tertutupi oleh kejadian keji ini, karena sibuk dengan gerakan mahasiswa di DPR, di pusat ibukota Jakarta. Persoalan rusuh di Wamena bukanlah suasana perang, dimana Tentara dan Brimob melawan pasukan Benny Wenda, ketua Papua Merdeka. Bukan juga perang melawan kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun, perbuatan keji ini adalah pembantaian makhluk hidup yang tidak berdosa. Pembantain terhadap rakyat Indonesia di tanah airnya sendiri. Akar Persoalan Ketegangan di Papua selama ini membesar karena menyangkut keinginan rakyat Papua untuk merdeka. Paska insiden di Asrama Mahasiswa Papua, di Malang, dan Surabaya. Ketika itu mahasiswa Papua diejek secara rasis dengan sebutan monyet. Akibatnya, rakyat Papua bangkit dan bergerak di seluruh tanah mereka, dengan meneriakkan kata merdeka. Kebencian rakyat Papua selama ini sebenarnya bersumber dari kesenjangan sosial antara masyarakat pendatang dan masyarakat pribumi asli. Kekerasan HAM yang ditenggarai terus berlangsung dari aparatur Negara. Bersamaan waktunya, muncul kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua bahwa masuknya Papua ke dalam NKRI pada tahun 1969 melalui Papera (Penentuan pendapat rakyat) masih menysihkan sejumlah masalah. Kesenjangan sosial itu bersifat horizontal diantara masyarakat. Masalah HAM yang bersifat vertikal antara rakyat terhadap negara memunculkan kesadaran baru di akar rumput rakyat Papua. Kenyataan ini terkait dengan bangkitnya kesadaran regional masyarakat Melanesia di wilayah pasifik. Misalnya, Fiji, Vanuati dan Salomon Ketika masalah rasis ini mencuat bulan lalu di asrama mahasiwa Papua di Surabaya dan Malang, telah menjadi pemicu yang menggerakkan pembangkangan rakyat di Papua. Stabilitas kemanan dan politik di Papua mencapai titik terendah. Instabilitas Papua direspon Jokowi dengan mengundang beberapa tokoh-tokoh Papua ke Istana. Sayangnya, Gubernur Papua Lukas Enimbe dan beberapa elit Papua meradang terhadap pertemuan Jokowi dengan tokoh-tokoh Papua. Gubernur Lukas menyatakan orang-orang yang diundang Jokowi ke Istana tidak mempunyai kredibilitas mewakili persoalan Papua. Mereka hanya mewakili kepentingan pribadi dan kelompok mereke. Pendekatan Jokowi selain dialog yang tidak representatif, Jokowi juga mengirim Panglima TNI dan Kapolri ke Papua. Targetnya, Panglima TNI dan Kapolri dapat meredam gerakan-garakan perlawanan rakyat Papua, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Namun, belum sebulan dari kunjungan kedua pimpinan aparatur keamanan ini ke Papua, tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan terjadi di Wamena. Kerusuhan di Wamena yang berkarakter kebencian terhadap masyarakat pendatang ternyata tidak diantisipasi aparat keamanan. Kejadian kerusuhan di Wamena ini bisa dibilang aparat keamanan sebagai elemen terpenting negara gagal mengantisipasi kejadian ini. Dari kejadian ini, muncul pertanyaan kita, apakah masih ada perlindungan dari negara kepada warga negara? Bagaimana negara memberikan kepastian atas nasib orang-orang non Papua di tanah Papua? Gerakan Rakyat ke Rakyat Kematian balita berusia 4 tahun, dan anak kecil 8 tahun diantara orang-orang non Papua yang terbunuh, menunjukkan kebencian rakyat asli Papua terhadap pendatang sangat kental dan berdimensi luas. Kita pernah mengalami kondisi yang sama di masa lalu, ketika orang-orang Jawa diusir dari Aceh. Peristiwa ini terjadi ketika Gerakan Aceh Merdeka mulai bergolak di Aceh. Pembantaian dengan cara penuh kebencian terhadap pendatang Padang dan Bugis, menunjukkan bahwa bangsa Padang, Bugis dan non Papua lainnya, harus mempunyai orientasi baru dalam melindungi diri. Yakni tidak lagi bersandar hanya pada negara . Orang Padang, Bugis dan non Papua ini juga harus menulis surat ke PBB agar menghukum Benny Wenda, OPM dan juga pemerintahan Indonesia atas kegagalan melindungi orang-orang sipil tak berdosa. Hal ini untuk mencegah adanya gerakan yang berkatagori Genocide, alias pembasmian etnis. Kebencian rakyat asli Papua atas pernyataan rasis yang mereka terima dari segelintir orang di Malang dan Surabaya, tidak boleh serta merta mengantarkan mereka membenci orang-orang non Papua di sana. Sebab, orang-orang Indonesia yang pergi ke Papua bukanlah kelompok bersenjata maupun kelompok pembenci rakyat Papua. Mereka adalah orang-orang yang merasa bahwa mencari rejeki adalah usaha yang tidak mengenal batas wilayah. Catatan Akhir Kita sangat terpukul dengan pembantaian etnis non asli Papua, yang terjadi di Wamena. Jokowi tidak boleh mentolerir pembantaian ini. Masalah vertikal dapat didekati dengan berbagai dialog, namun pembantaian etnis haruslah dilakukan dengan kekuatan negara, "at all force dan at all cost." Langkah inilah yang harus segera dilakukan negara. Disamping itu, gerakan antar rakyat Papua dan Non Papua untuk mengeliminir kebencian harus juga dilakukan secara langsung. Inisiatif rakyat ke rakyat langsung antar etnis tanpa menunggu negara hadir. Penulis adalah Direktur Eksekutif Sabang Merauke Institute

Dilema UU KPK, Jokowi Tinggal Sendirian atau "Lengser"?

Etika politik dan pemerintahan itu mengandung misi kepada setiap pejabat. Tujuannya, agar elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati. Selain itu, siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral. Kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Ketika berlangsung demonstasi mahasiswa di Jakarta, diantara corat-coret yang ada di jalan, terlihat sebuah coretan menarik: “Jokowi Kemana??” Pertanyaan nakal pun muncul. Apakah Jokowi sudah meninggalkan Jakarta? Ach, tak mungkin! Jokowi yang dimaksud adalah Presiden Joko Widodo. Jika melihat aksi demo yang menolak beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditolak rakyat tersebut, apakah Jokowi bakal mundur sebagai Presiden periode 2014-2019, yang berakhir pada 19 Oktober 2019? Ataukah malah tetap memaksa bertahan hingga bersama Ma’ruf Amin, Jokowi akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024? Saya pernah menulis, “Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!” di Pepnews.com. Dasar hukumnya adalah pasal 6A UUD 1945. Sesuai pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di 50% wilayah provinsi. Selian itu, tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang kurang dari ataiu di bawah 20 persen. Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional (menurut versi KPU dan MK), tapi keduanya menang di 26 provinsi. Tidak ada perolehan suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang dua point versi UUD 1945. Sedangkan Jokowi hanya satu poin. Solusinya:,MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo – Sandi. Bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Jika MPR ngotot melantik Jokowi, itu jelas melanggar UUD 1945. Rangkaian pertemuan Prabowo dengan Presiden Jokowi, dilanjutkan pertemuan Prabowo dengan Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo. Setelah itu, dengan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, perlu dicermati. Pasti ada tujuannya. Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan tersebut? Sudah pasti ada! Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu. Meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang Pilpres, 17 April 2019. Namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka tidak bisa dilantik. Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena itu, kedudukan UUD 1945 ditempatkan di posisi tertinggi sumber hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR wajib patuh pada perintah UUD 1945, karena kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Semua undang-undang, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang bertentangan dengan isi UUD 1945, harus dibatalkan atau gagal demi hukum. Inilah yang dibahas ketika pertemuan Prabowo dengan Megawati, Hendro, dan SBY nantinya. Tak hanya itu. Melansir Tribunnews.com, Kamis (15 Februari 2018 09:54), anggota BPIP Mahfud MD yang juga pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta dalam sebuah talkshow di televisi swasta menyatakan “kalau sudah mendapat cemoohan masyarakat, menurut TAP MPR No.6 Tahun 2001, seorang pemimpin kalau sudah tidak dipercaya masyarakat, kebijakannya dicurigai menimbulkan kontroversi, enggak usah menurut hukum, saya belum salah gitu. Mundur!” Begitu pula halnya yang tercantum dalam Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Persoalan etika, moral dan norma harus ditempatkan di atas kaidah-kaidah hokum yang berlaku. Bakan yang terjadi sebaliknya. Etika politik dan pemerintahan itu mengandung misi kepada setiap pejabat. Tujuannya, agar elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati. Selain itu, siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral. Kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata karma. Dalam perilaku politik yang toleran. Tidak berpura-pura, tidak arogan, serta jauh dari sikap munafik. Tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Jokowi Sendirian Tidak salah, kalau dalam demo mahasiswa terkait Revisi undang-undang KPK dan sebagainya itu, kemudian terselip tuntutan agar Jokowi mengundurkan diri. Dan, untuk tuntutan terkait undang-undang KPK, sepertinya Jokowi akan terbitkan Perpu KPK. Isinya membatalkan revisi undang-undang KPK atau menuundanya. Legislasi reviews dan judicial reviews kemungkinan besar tidak jadi direkomendasi. Artinya, yang akan dilakukan untuk meredam demo mahasiswa adalah tetap diterbitkan Perpu KPK. Salah satu alasan politiknya, presiden tidak tahu jika revisi undang-undang KPK tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena Prolegnas merupakan syarat hukum untuk proses penerbitan undang-undang dan revisi undang-undang. Sampai disini, yang kalah adalah DPR. Konsekuensi dan resiko jika penerbitan Perppua adalah Jokowi akan ditinggalkan oleh partai-partai pengusungnya. PDIP, Golkar, PPP, PKB, dan NasDem sebagai parpol yang memotori revisi undang-undang KPK akan membelakangi Jokowi. Sampai disini Jokowi berpotensi akan sendirian dalam memimpin pemerintahnya lima tahun ke depan. Apalagi, seperti disampaikan Megawati sebelumnya bahwa “PDIP lebih nyaman dengan koalisi barunya”. Partai Gerindra adalah koalisi barunya PDIP. Makanya, pertemuan Prabowo dengan Megawati tersebut merupakan sinyal bahwa Jokowi akan ditinggalkan oleh PDIP. Mantan Ketua KPK yang juga Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, persetujuan Istana terhadap DPR untuk revisi undang-undang KPK sebagai bukti tindakan radikal. Sikap ini juga sebagai bentuk penghianatan Presiden bersama DPR terhadap daulat rakyat. Wajar jika kemudian ada tuntutan Jokowi harus turun. Karena dianggap telah melakukan pengkhianatan bersama DPR. Dalam tiga pekan terakhir ini isu politik memang berpusat di DPR dan Jokowi. Misalnya, isu revisi undang-undang KPK, RUU KUHP, RUU Pesantren, RUU P-KS, RUU Pertanahan dan beberapa RUU sensitif lainnya, yang menuai banyak perdebatan. Demonstrasi mahasiswa juga tak hanya di Jakarta, tetapi merambah di beberapa kota besar Indonesia. Korban berjatuhan. Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari Immawan Randi dan M. Yusuf Kardawi menjadi korban tewas. Mereka berdua ikut demo dan unjuk rasa mahasiswa yang digelar di depan DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). Sebelumnya, dalam aksi mahasiswa di DPR RI, seorang korban mahasiswa Universitas Al Azhar bernama Faisal Amir, kini masih dirawat di RS Pelni Petamburan, Jakarta. Faisal disebut-sebut sebagai keponakan dari Menham Ryamizard Ryacudu. Kembali ke soal undang-undang KPK di atas. “Mengapa undang-undang KPK hasil revisi dibatalkan?” tanya Ketum DPP IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Bambang Sulistomo kepada Pepnews.com. Menurut putra Pahlawan Bung Tomo itu, adanya badan pengawas sebenarnya menisbikan sendiri hasil seleksi yang ketat dari kehormatan dan integritas sebuah panitia seleksi, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga kepresidenan. “Artinya, pimpinan KPK hasil seleksi itu dianggap tidak dipercaya oleh lembaga-lembaga yang memilihnya sendiri. Sudah pasti badan pengawas akan mencampuri pokok-pokok perkara yang akan digarap KPK,” tegasnya. Mas Bambang menilai, ini sangat berbahaya. Sebab tidak ada contoh di manapun, sebuah badan pengawas bisa mencegah penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti tindakan korupsi. Apalagi, kelahiran undang-undang KPK hasil revisi tersebut dianggap para pakar hukum sudah cacat konstitusi. “Mumpung undang-undang KPK hasil revisi itu sampai hari ini belum ada informasi telah ditandatangani oleh lembaga kepresidenan, sebagaiknya batalkan saja demi keutuhan NKRI!” Sebuah pilihan yang sulit bagi Jokowi. Diteruskan akan berhadapan dengan mahasiswa! Tak diteruskan dengan Perpu KPK, bakal ditinggal Parpol Koalisi. Apalagi, BEM se-Indonesia menolak undangan pertemuan dengan Presiden Jokowi. Penolakan ini sebagai pertanda Jokowi sudah tidak dihargai lagi sebagai Presiden. Tentu, lebih bijak jika Jokowi mundur. Karena kepemimpinannya sudah “dicemooh oleh rakyat sendiri”. Penulis adalah Wartawan Senior