Dugaan Rekayasa Minta Maaf dan Pengampunan PKI Muncul Kembali

Salah satu korban kebiadaban PKI saat melakukan G30S/PKI. (Foto: Detik.com)

 Kalau Asumsi Atau Kecurigaan Masyarakat Ini Benar, Maka Yang Akan Terjadi Bukan Menyelesaikan Masalah, Justru Akan Timbul Masalah Yang Lebih Besar Dan Berbahaya.

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

PADA 2012 silam, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965. Kasus pelanggaran HAM yang ditemukan meliputi pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa. 

Dari dugaan-dugaan itu, Komnas HAM menemukan sebagian besar korban adalah anggota PKI dan organisasi lain yang masih berkaitan. Korban lainnya adalah masyarakat umum.

Menjelang peringatan ke-50 Gerakan 30 September 2015, muncul isu Presiden Joko Widodo akan memaafkan dan/atau minta maaf kepada PKI. Buru-buru Mengko Pulhukam saat itu Luhut Binsar Pandjaitan menepis itu adalah hoak.

Pemerintah memastikan tidak akan meminta maaf kepada keluarga yang terlibat Gerakan 30 September (G30SPKI), tetapi tetap akan mengusahakan ada rekonsiliasi.

“Siapa memaafkan siapa, karena kedua pihak ada terjadi, kalau boleh dikatakan korban, jadi saya pikir tidak sampai ke situ (meminta maaf),” jelasnya saat itu.

Saat Megawati menjabat sebagai Presiden RI, PDI Perjuangan juga berupaya mencabut TAP MPRS No. XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia. Pada saat itu massa umat Islam bergerak melakukan aksi penolakan terhadap wacana tersebut.

Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bermasalah sejak awal. Salah satu alasannya, itu karena tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.

Yaitu Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang, termasuk pelarangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Presiden Jokowi sempat memberikan sambutannya, dalam acara pembukaan Kajian Ramadan 1438 Hijriah. Kegiatan yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur ini diadakan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mulai Sabtu, 3 Juni 2017.

Jokowi dengan gamblang menyampaikan isu bangkitnya PKI. “Saya mau bicara mengenai masalah yang berkaitan dengan PKI karena sekarang ini masih banyak isu bahwa PKI bangkit, komunis bangkit,” katanya seraya bertanya, “mana, mana, mana ada PKI, tunjukkan kepada saya.”

Fenomena kongres PKI: Kongres PKI ke VII di Blitar Selatan 1967,  Kongres ke VIII pada 2000 di Sukabumi Selatan Jabar, Kongres ke IX 2005 di Cianjur Selatan Jabar. Kongres ke X,  2010  di Magelang Jawa Tengah dan Kongres ke XI di  Banyumas Jawa Tengah pada 2015, adalah bukti mereka tetap eksis.

Perjuangan PKI agar Pemerintah minta maaf dan meminta kompensasi ganti rugi serta agar PKI tetap eksis dan bisa kembali hidup di Indonesia terus bergerak, tetap harus di waspadai.

Saat ini Presiden Jokowi telah melahirkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pemerintah mengaku hal ini sebagai langkah terobosan pemerintah mempercepat pemenuhan hak-hak korban dengan penyelesaian non-yudisial. Mekanisme non-yudisial berorientasi pada pemulihan korban.

Alasan menempuh mekanisme non-yudisial lebih memungkinkan terwujudnya hak-hak korban, seperti hak untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak atas kepuasan.

Apapun alasannya Keppres tersebut memuat misteri politik tersembunyi yang harus diwaspadai, sangat mungkin hanya dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap menuntaskan pelanggaran HAM berat, bahkan ada agenda politik lain yang mendesak harus diambil.

Melacak rekam jejak digital tentang polah tingkah PKI selama ini bisa menjadi Keppres 17 Tahun 2022 ini sebagai pintu masuk Pemerintah akan minta maaf kepada PKI kemudian hak-hak Komunisme dipulihkan lagi, dan PKI sebagai institusi dihidupkan, direhabilitasi dan negara harus memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak yang merasa menjadi korban.

Asumsi dan dugaan tersebut di atas pasti akan ditolak Pemerintah dengan berbagai alasan, bahkan bisa jadi langsung diterjang itu angan-angan hoak belaka.

Masyarakat saat ini tidak boleh menelan mentah-mentah begitu saja apapun ucapan dan kebijakan Presiden Jokowi yang sangat sering dalam hitungan hari sudah berubah dan membahayakan negara, karena dugaan kuat Presiden dalam kendali kekuatan lain yang sangat besar, sehingga ruang gerak PKI telah menemukan momentumnya.

Masyarakat harus waspada tinggi menjaga agar tragedi dan ambisi neo-PKI itu berkuasa kembali, meskipun saat ini mereka secara “soft defacto” berkuasa.

Terbitnya Keppres 17/2022 ini, bisa jadi sebagai sinyal bahwa bahaya laten PKI sudah semakin nyata, kuat masuk di semua lini pemerintahan. Diduga kuat ada agenda tersembunyi dari maksud Keppres ini dibuat.

Yang aneh mengapa agenda pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan yang di depan mata, seperti tragedi KM 50 justru dianggap angin lalu. Justru akan menyelesaikan kasus-kasus lainnya yang dibatasi waktunya minimal akhir Desember 2022 dan atau ada perpanjangan waktu satu tahun pada 2023 saat menjelang akhir masa jabatannya. Tampak kerjanya sangat politis, ada apa?

Kecurigaan masyarakat, Presiden Jokowi ingin melepas test the water untuk mendorong pengakuan PKI dan antek-anteknya sebagai korban pelanggaran HAM berat pada masa silam, dengan alasan rekonsiliasi tidak bisa diabaikan.

Dugaan skenario yang akan dibuat yaitu: PKI adalah korban, negara harus memohon maaf kepada korban dan keluarga PKI. Korban atau keluarganya berhak dapat bermacam kompensasi (PKI akan direhabilitasi), dipulihkan nama baiknya, serta diberi hak hidup kembali dan berkembang.

Kalau asumsi atau kecurigaan masyarakat ini benar, maka yang akan terjadi bukan menyelesaikan masalah, justru akan timbul masalah yang lebih besar dan berbahaya.

Dan dampaknya nanti justru Presiden bisa terpental sebagai pihak yang harus diadili oleh pengadilan rakyat. (*)

1313

Related Post