78 Tahun Merdeka, Pesta Korupsi dan Jogetan Istana

Oleh Abdullah Hehamahua - Mantan Komisioner KPK

SAYA tidak pernah menghadiri upacara pengibaran Merah Putih di istana negara. Padahal, sebagai Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) selama empat tahun, saya selalu mendapat undangan dari Sekneg. Hal yang sama berlaku sewaktu delapan tahun menjadi Penasihat KPK.

Hari itu, 16 Agustus 2023. Seorang tamu menegur sikapku ini. “Saya tidak mau jadi orang munafik,” jawabku.  Sebab, lanjutku: “kuingat jasa pahlawan nasional. Mulai dari Teuku Umar di belahan barat sampai Pattimura di penghujung timur Indonesia. Mereka menyabung nyawa untuk melawan penjajahan. Namun, kita sekarang saling menjajah. Ber-KKN- riya. Ada 14 menteri dan 70% Kepala Daerah ditangkap” 

Pengibaran Merah Putih

Alergi terhadap upacara pengibaran bendera? Tidak. Sebab, sewaktu di SMA, setiap Senin, dilakukan upacara pengibaran Merah Putih.  Saya tidak pernah bolos. 

Alergi terhadap istana.? Tidak juga. Sebab, pertama kali kumasuki istana, tahun 1971. Saya dan peserta Pendidikan Pers IPMI (Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia) seluruh Indonesia, berangjasana ke istana. Itulah pertama kali kusalami Soeharto.  

Kudatangi lagi istana negara ketika mengikuti pelantikanku sebagai Wakil Ketua KPKPN (2001) oleh presiden Gusdur. Selama 10 tahun SBY, saya sering hadir di istana negara, mengikuti pelantikan Pimpinan KPK dan Lembaga Negara lainnya. Namun, saya enggan hadir dalam upacara pengibaran Merah Putih, setiap 17 Agustus di istana negara. Penyebabnya, mungkin sangat pribadi.

Penyebab pertama, mataku akan berkaca-kaca setiap menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sebab, ketika menyanyikan lagu tersebut, pikiranku melayang ke seluruh pelosok negeri. Kubayangkan perjuangan Teuku Umar, Teungku Chik di Tiro, Panglima Polem dan Cut Nyak Dhien di Aceh. Ada Imam Bonjol di Sumatera Barat. Lalu  Fatahillah dan Diponegoro di Jawa. Ada pula Antasari serta Hasanuddin di Kalsel dan Makassar. Begitu pula Sultan Babullah serta Pattimura di Ternate dan Ambon. 

 Ada di antara mereka yang mati di tiang gantungan. Ada yang diasingkan ke daerah lain, jauh dari keluarga dan kampung halaman. Mereka semua mengorbankan waktu, pikiran, harta, keluarga, bahkan nyawa, demi membebaskan Indonesia dari penjajahan. Hari ini, kita sendiri yang undang penjajah, khususnya AS dan China. Mereka menguasai politik, hukum, dan ekonomi nasional. Bahkan, SDA kita, “dirampok.”

Penyebab kedua, saya selalu berusaha untuk tidak menjadi orang munafik. Tidak mau menjadi orang yang berbeda di antara ucapan dan perbuatan. Sebab, setiap upacara pengibaran merah putih, dibacakan teks proklamasi. Di sinilah terlihat kemunafikan presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya. Sebab, teks proklamasi itu berbunyi:  “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” 

Bagi orang dungu, teks proklamasi hanya dilihat sebagai rangkaian 27 perkataan. Orang cerdas, pasti menghayati filosofi yang berada di rangkaian kata-kata tersebut.  

Presiden dan pejabat cerdas akan tahu, sejatinya teks proklamasi yang akan dibaca pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Mukadimah UUD 45. Namun, kondisi waktu itu sangat kritis. Apalagi, Soekarno kurang sehat. Olehnya, ditulislah teks baru yang sangat sederhana. 

Bung Hatta mengimlakan redaksinya. Soekarno menuliskannya. Maknanya, dewasa ini, setiap membaca teks proklamasi, presiden, wakil presiden, para Menteri, Kepala Daerah, dan anggota legislative, bermuhasabah. Apakah tujuan kemerdekaan yang ada di Mukadimah UUD 45, sudah tercapai, kehilangan arah atau tergadai.

Pengkhianatan Utama

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Inilah alinea pertama Mukadimah UUD 45.

Bukankah Presiden, Wapres, Menteri, Kepala Daerah, anggota legislative dan Aparat Penegak Hukum (APH) melapor, mengintimidasi, bahkan menangkap dan memenjarakan rakyat yang menyuarakan aspirasi.? Bukankah pembunuhan 6 laskar FPI, 9 Pengunjukrasa di Bawaslu, dan sejumlah mahasiswa di seluruh Indonesia merupakan pengkhianatan terhadap Mukadimah UUD 45.? Bukankah penangkapan HRS, pengurus KAMI, ulama, dan aktivis merupakan pengkhianatan proklamasi 17 Agustus 1945. Inilah pengkhianatan utama pemerintahan Jokowi.

Penjajahan Modern

“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Paragraf di atas adalah alinea keempat Mukadimah UUD 45. Isinya merupakan tujuan kemerdekaan: NKRI yang terlindungi eksistensinya, rakyat sejahtera, bangsa cerdas, dan Indonesia berperan dalam terciptanya ketertiban dunia. 

Presiden, para Menteri, Kepala Daerah, dan anggota legislative, jujurlah. Jokowi menawarkan 34.000 hektar lahan di IKN untuk pengusaha China. Bahkan, bisa mendapat HGU selama 190 tahun. Padahal, UU menetapkan, maksimal 25 tahun. Dapat diperpanjang, maksimal 10 tahun. 

Apakah Jokowi tidak pernah baca undang-undang.? Mungkin saja. Mungkin pula beliau baca, tapi kurang paham. Namun, bagaimana para Menteri dan anggota legislative, bergelar profesor dan doktor yang ijazahnya asli, membiarkan hal tersebut? Bukankah ia merupakan penjajahan modern?

Joget bersama Utang dan Penderitaan Rakyat

Putri Ariani, tuna netra. Beliau ekspresi nuraninya dalam lagu Rungkad yang didendangkan di istana merdeka. Hari itu, 17 Agustus 2023, tepat 78 tahun usia Indonesia. Tragisnya, presiden, wakil presiden, para Menteri, dan pejabat negara yang melek, tapi buta hati. Mereka berjoget di atas penderitaan orang lain seperti substansi lirik lagu yang dinyanyikan Putri. 

“Rungkad,” lagu yang menggambarkan frustrasi luar biasa karena dikhianati. Mereka dikhianati orang yang dipercayai selama ini. Betapa tidak, Putri, orang tuanya dan 278 juta rakyat Indonesia, harus menanggung utang negara, Rp. 28 juta setiap orang karena ulah pemerintahan Jokowi. Tragis !!!, Presiden, orang Solo. Namun, beliau tidak mengerti bahasa Jawa dari lagu yang dinyanyikan Putri Ariani. Dahsyatnya, Putri, remaja tunanetra tapi tidak tunahati. Berbeda dengan presiden dan kabinetnya yang tunahati. (Depok, 18 Agustus 2023).

1211

Related Post