Agar Tidak Disebut Menjadi

Ahmad Khozinudin.

Karena itu, laporan yang diajukan Kader Partai Gerindra baik yang di Sulawesi Utara maupun di Jawa Tengah tidak bernilai karena tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

Oleh: Ahmad Khozinudin, SH, Advokat, Ketua Umum KPAU

"BAHWA Pernyataan seseorang sebagai macan yang berubah menjadi kucing, jika dianggap sebagai penghinaan, maka secara hukum yang berhak membuat laporan adalah individu yang merasa dihina, bukan orang lain, bukan kelompok ataupun partai".

Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah dikabarkan secara resmi kembali melaporkan Wartawan Senior Edy Mulyadi ke Polda Jateng karena dianggap menghina Ketua Umum Prabowo Subianto yang disebutnya seperti macan mengeong melalui konten YouTube. Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro yang ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (26/1), mengatakan bahwa pelaporan tersebut usai bertemu dengan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Menurutnya, pelaporan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi Edy Mulyadi agar tidak merendahkan dan menghina orang lain dengan kata-kata yang tidak sopan sehingga menjadi contoh yang tidak baik bagi anak bangsa.

Selain itu, pelaporan juga sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang karena bisa memecah belah persatuan bangsa, apalagi saat ini Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau pejabat negara.

Sebelumnya, Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) juga telah melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Sulut. Edy dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan (Menhan), terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Perlu untuk diketahui oleh segenap Kader Partai Gerindra khususnya di Divisi hukumnya, juga kepada Saudara Prabowo Subianto, hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa delik pencemaran nama baik konvensional yang berdasarkan ketentuan pasal 310 KUHP, atau delik pencemaran melalui sarana ITE berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah delik aduan, bukan delik umum. Kekuatan penuntutan perkara, hanya bisa dilakukan berdasarkan laporan korban secara langsung.

Merujuk pendapat hukum Bung Chandra Purna Irawan Ketua LBH Pelita Umat, dia menegaskan bahwa pernyataan seseorang sebagai macan yang berubah menjadi kucing, jika dianggap sebagai penghinaan, maka secara hukum yang berhak membuat laporan adalah individu yang merasa dihina, bukan orang lain, bukan kelompok ataupun partai.

Karena itu, laporan yang diajukan Kader Partai Gerindra baik yang di Sulawesi Utara maupun di Jawa Tengah tidak bernilai karena tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

Kedua, Untuk meneguhkan posisi Prabowo masih konsisten sebagai 'macan' dan tidak berubah menjadi 'kucing' penulis sarankan sebaiknya Saudara Prabowo Subianto melaporkan sendiri kasusnya jika dirinya merasa tercemar dengan ujaran 'Macan Menjadi Kucing'. Dan agar tuntas, jangan hanya Edy Mulyadi yang dilaporkan melainkan seluruh rakyat yang dahulu mendukung Prabowo, kecewa kepada Prabowo dan menyebut Prabowo seperti macan yang telah menjadi kucing.

Prabowo Subianto perlu meneladani sikap ksatria seorang Luhut Binsar Panjaitan yang dengan tekad dan penuh keberanian, melaporkan langsung Haris Azhar dan Fathia Maulidianti terkait dugaan pencemaran atas dirinya.

Ketiga, selanjutnya segenap kader Partai Gerindra dengan kasus ini juga akan mengetahui Pimpinan Partainya tetaplah macan dan bukan seekor kucing. Sekaligus, segenap kader partai Gerindra agar paham hukum bahwa delik pencemaran adalah delik aduan yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, baik atas nama pribadi atau kelembagaan partai politik.

Kami segenap rakyat Indonesia, menunggu sikap ksatria seorang Prabowo Subianto sekaligus menunggu sikap legowo segenap kader partai Gerindra. Selanjutnya, diskusi kembali ke substansi pokok pikiran Edy Mulyadi yang berpendapat bahwa ada bahaya atau ancaman kedaulatan negara dibalik proyek IKN. (*)

335

Related Post