Alasan Menyesatkan di Balik Upaya Menaikkan Harga BBM: Wajib Batal!

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Realisasi subsidi energi tersebut terdiri dari realisasi subsidi BBM dan LPG 3kg sebesar Rp54,31 triliun dan realisasi subsidi listrik sebesar Rp21,27 triliun.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

AKHIR-akhir ini, beberapa pejabat negara gencar memberi pernyataan senada dan seirama, orkestrasi. Yang intinya mengatakan bahwa subsidi BBM saat ini sudah memberatkan keuangan negara, memberatkan APBN. Mereka kompak mengatakan, subsidi BBM mencapai Rp502 triliun.

Pernyataan yang seperti propaganda tersebut intinya menyiratkan kenaikan harga BBM sulit dihindari. Yang dimaksud BBM tentu saja pertalite, atau mungkin juga LPG 3 kg?

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tidak semua kenaikan harga bisa ditahan pemerintah. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan kepada publik, pemerintah sedang menghitung ulang subsidi BBM, agar APBN tidak jebol.

Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia bahkan lebih tegas lagi, minta masyarakat siap-siap harga BBM naik.

Salah satu alasan yang selalu dikemukakan kepada publik adalah nilai subsidi BBM di dalam APBN 2022 sudah sangat besar, mencapai Rp502 triliun, dikhawatirkan APBN jebol.

Pertanyaannya adalah, bagaimana kalau alasan untuk menaikkan harga BBM tersebut tidak benar? Bagaimana kalau subsidi BBM di dalam APBN tidak sebesar yang dipropagandakan? Bagaimana kalau subsidi BBM untuk tahun 2022 tidak sebesar Rp502 triliun?

Sebagai konsekuensi logis, kalau sebuah kebijakan diambil berdasarkan alasan yang terbukti tidak benar, maka seharusnya wajib batal. Artinya, kalau nilai subsidi BBM sebesar Rp502 triliun seperti yang digembar-gemborkan (alias dipropagandakan) terbukti tidak benar, maka semua upaya menaikkan harga BBM otomatis harus dihentikan?

Faktanya, menurut UU APBN Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN TA 2022, anggaran subsidi untuk Tahun Anggaran 2022 hanya Rp206,96 triliun, di mana subsidi energi (terdiri dari BBM, LPG 3kg dan listrik) hanya Rp134,03 triliun. Artinya, pernyataan bahwa subsidi BBM sebesar Rp502 triliun untuk TA 2022 adalah tidak benar, atau menyesatkan informasi publik.

Bahkan, menurut realisasi APBN sampai dengan Juni 2022, yang dipublikasi dalam “APBN Kita” oleh Kementerian Keuangan, realisasi subsidi energi hanya Rp75,59 triliun.

Realisasi subsidi energi tersebut terdiri dari realisasi subsidi BBM dan LPG 3kg sebesar Rp54,31 triliun dan realisasi subsidi listrik sebesar Rp21,27 triliun.

Kalau DPR masih berdaulat, masih berfungsi sesuai amanat konstitusi, maka seharusnya DPR memanggil semua menteri yang menyuarakan informasi soal subsidi BBM sebesar Rp502 triliun, yang ternyata tidak benar, bertentangan dengan fakta UU APBN maupun realisasi APBN hingga 2022, maka mereka itu wajib dipanggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya atas informasi yang tidak sesuai fakta.

Kalau terbukti bahwa semua informasi tersebut ternyata menyesatkan, hanya semata untuk menaikkan harga BBM, yang mana dapat membuat masyarakat banyak bertambah susah dan menderita, DPR wajib mempertimbangkannya untuk mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo memberhentikan para pejabat menteri tersebut.

Semoga DPR masih berdaulat, masih merdeka, dan dapat menjaga agar masyarakat terbebas dari segala informasi yang tidak benar. (*)

526

Related Post