Amandemen UUD 45 dan Nyali DPR
Hak interpelasi DPR untuk minta keterangan kepada MPR dan pemerintah terkait kebijakannya yang berdampak luas terhadap masyarakat luas, baik yang menyangkut transparasi maupun akuntabel harus ditunjukkan kepada rakyat secara horizontal dan integral.
Oleh Sugengwaras
Ini juga menyangkut isu-isu terkait diwacanakannya Amandemen UUD 1945 yang diprediksi akan mengantar dan membuka peluang pada jabatan presiden tiga periode, pengunduran pilpres ke tahun 2027, pengunduran pelaksanaan pilkada 2024 menjadi 2026 serta penyerentakan pilkada dan pilpres yang akan datang.
Perencanaan yang cermat dari rezim Jokowi yang sering kebablasan dan mengabaikan aturan-aturan sebelumnya menjadi pelajaran kita semua di mana sering dimulai dari perubahan / pembaruan UU atau perppu sebelumnya sebagai landasan perubahan UU dan Perppu selanjutnya.
Di sisi lain menjadi kekhasan Jokowi sejak perjalanannya menduduki jabatan Gubernur Jakarta maupun presiden RI yang berindikasi pura-pura tidak mau tapi sebenarnya mau!
Dalam dunia politik tidak ada yang tetap kecuali perubahan itu sendiri.
Oleh karenanya menjadi PR kita bersama peka peduli dan antisipasi terhadap rencana-rencana tersebut di mana selama periode pemerintahan Jokowi, bermisi jauh, besar dan tinggi di luar kemampuan diri bahkan menggaruk kemampuan / potensi presiden yang akan datang.
Jika wacana Amandemen jadi kenyataan, berarti ini merupakan perubahan / amandemen yang kelima kalinya.
Sesungguhnya masalah perubahan tidak ada masalah selama itu memang urgen, signifikan dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
Namun dikaitkan situasi dan kondisi negara saat ini, terutama masih gamangnya penyelesaian pandemi Covid19 dan masalah-masalah krusial lainnya, ini yang perlu dipertimbangkan sebaik baiknya.
Jika kita cermat, setiap visi dan misi Presiden perlu disepakati.
Berangkat dari makna visi, sebagai pandangan, cita-cita dan tujuan jangka panjang, jauh ke depan, yang tidak harus konkret namun logis realistik, sedangkan makna misi sebagai cara mencapai tujuan jangka yang ditentukan, tahapan, maka ini yang harus dipahami kita semua.
Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai tahapan mencapai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga kini belum dirumuskan dan belum terwujud.
Jadi rumusan GBHN dan PPHN inilah yang lebih utama diwujudkan ( tiap periode menjalankan PPHN dalam rangka menunujang GBHN), dengan kata lain PPHN merupakan misi / target tiap periode dalam rangka mendukung GBHN yang akan dilaksanakan pada periode periode selanjutnya.
Jadi kesimpulannya, wacana perumusan GBHN untuk jangka waktu 25 tahun dan PPHN untuk tiap 5 tahun (satu periode) lebih utama dari pada merumuskan wacana jabatan presiden tiga periode.
*) Purnawirawan TNI AD