Anggota DPR Apresiasi Satgas Pangan Ungkap Penimbun Minyak Goreng
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Padjalangi mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan yang menangkap penimbun dan penjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Saya apresiasi dan meminta tindak tegas oknum produsen minyak goreng curah yang melakukan alih fungsi untuk kebutuhan rumah tangga, kemudian menjualnya dengan harga yang cukup tinggi," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan banyak oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi penyalahgunaan minyak goreng akhir-akhir ini dengan melakukan penimbunan dan penyalahgunaan fungsi karena ingin meraup keuntungan.
Menurut politikus asal Bone, Sulawesi Selatan itu, tindakan pelaku sangat tidak terpuji dan zalim karena mengambil keuntungan pada saat kondisi masyarakat sedang kesulitan.
"Bagaimana jika keluarga mereka mengalami hal serupa pada saat kesusahan? Saya sangat geram dan mengutuk hal tersebut," ujarnya.
Andi Rio meminta Pemerintah dan Satgas Pangan Polri serius dalam menangani kelangkaan minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan krusial masyarakat.
"Jangan sampai kelangkaan minyak goreng berkepanjangan dan membuat sulit masyarakat," katanya menegaskan.
Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, kata dia, harus memberikan sebuah solusi, jangan sampai ada korban jiwa demi mendapatkan minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan distribusi minyak goreng oleh pelaku usaha yang terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Sulawesi Selatan.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut, kemudian menindak pelaku yang terlibat.
Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini, kata Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2), Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait dengan stok tersebut.
Pendalaman ini, kata dia, untuk pastikan dugaan penimbunan tersebut, dilihat dari berapa kapasitas produksi dan berapa yang dijual dalam 1 hari, kemudian dibandingkan dengan situasi normal. Hal ini supaya secara faktual atau objektif bisa menemukan unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Selain dugaan penimbunan, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.
Helmy menyebutkan ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar untuk rumah tangga. Akan tetapi, oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal jika dibandingkan dengan harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. (sws)