Apa Kewenangan Presiden Menjual IKN ke China?
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
NAMANYA saja Ibu Kota Negara Nusantara.Tentu keputusan-keputusan dibuat atas nama negara, bukan atas nama presiden sebagai kepala pemerintahan, apa lagi presiden sebagai petugas partai.
Semua kerja sama dengan negara lain pasti dilakukan oleh kepala negara. Apa lagi membuat sebuah Ibu Kota Negara tentu dari sisi filosopi sudah dipikir secara komprehensif dan holistik. Sebagai ibu kota tentu mempunyai konsep karakter negara yang berdaulat sesuai dengan visi pada negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kalau hal itu sebagai konsep dasar Ibu Kota Negara tentu tercermin dari secara holistik dalam mewujudkan IKN tersebut.
Mengapa terus IKN diberikan ke China dalam pembangunannya?
Seperti biasa China akan mendatangkan jutaan pekerjanya datang ke Indonesia tanpa bisa di tolak oleh rezim Jokowi. Ini akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini.
Seperti yang ada di Morowali, Mandar, dan Maluku terjadi deskriminasi soal gaji dan perlakuan terhadap pekerja pribumi.
Sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab oleh elit politik dan pakar tata negara, urusan Kerjasama antara Indonesia dengan negara China itu tentu kerjasama antar kepala negara.
Presiden Jokowi sebagai kepala negara itu dasar hukumnya apa?
Pada UUD 2002 hasil amandemen pasal berapa kewenangan Presiden sebagai kepala negara itu?
Indonesia adalah negara hukum maka tentu semua kekuasaan diatur didalam hukum.
Jadi tidak boleh ngawur seenaknya misal nemberi HGU sampai jutaan hektar dan ratusan ribu hektar, hal ini jelas melanggar UU Pokok-pokok Agraria No 5 tahun 1960, korporasi hanya maksimal 25 hektar jangka waktunya 35 tahun. Setelah itu diperpanjang 25 tahun. Jadi semua HGU itu melanggar UU dan harus ditangkap. Polisi harus menegakkan hukum jangan rakyat mempertahankan tanah ulayatnya malah dipersekusi.
Bagaimana pendapat ketua MPR, ketua DPD soal presiden sebagai kepala negara abal-abal sebab tidak ada dasar hukumnya? Negara seperti tidak ada hukumnya kok diteruskan. Segera kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. (*)