Atas Nama Konstitusi, Rakyat Ditipu Lagi
Oleh: Yusuf Blegur
Heboh bisnis pengadaan alat tes PCR di kalangan pejabat saat pandemi, hingga masalah banjir besar Sintang Kalimantan Barat, menjadi bukti ada persoalan dalam semangat dan manifestasi konstitusi. Bercermin dari UU Omnibuslaw dan RUU HIP yang mendapat penolakan luas dari rakyat, konstitusi negeri ini memang sarat kepentingan bisnis. Ia menjadi perwujudan konspirasi jahat antara pemilik modal, birokrasi, dan politisi, meskipun mendapat perlawanan rakyat dalam ranah tinjauan akademis sekalipun dan gelombang aksi unjuk rasa publik. Konstitusi terus melenggang berlaku, meski mengkhianati kepentingan dan hajat hidup banyak orang, bahkan hingga merusak alam dan ekosistem lingkungan. Atas nama undang-undang, keserakahan menguasai sumber daya alam dan menumpuk harta semakin tak terkendali. Dalam perlindungan konstitusi, gurita bisnis tak bisa dihentikan siapa pun. Konstitusi menyimpan perangai ambisius dan arogan, disusupi kekuatan pembajak negara. Produk hukum yang dibiayai rakyat, dinikmati hanya oleh oligarki politik dan ekonomi. Faktanya, berulangkali rakyat tertipu lagi.
Menarik dan kepentingannya begitu mendesak untuk dibahas dan ditegakkan nilai-nilai substansinya. Beberapa produk undang-undang dari eksekutif yang kemudian disetujui legislatif. Kian kemari bukan saja tidak aspiratif dan jauh dari menunjukkan kedaulatan rakyat dalam proses penyelenggaraan negara. Produk undang-undang baik yang berasal dari inisiasi maupun usulan pemerintah yang disahkan DPR. Telah menjadi ajang pembunuhan demokrasi, ekploitasi sumber daya alam yang barbar dan penuh konspirasi perampokan kekayaan negara.
Belakangan semakin marak dan terkesan dibuat sistematik kelahiran undang-undang yang kental dengan liberalisasi dan sekulerisasi bukan hanya dalam aspek ekonomi politik, namun sudah menjalar dalam pelbagai bidang. Daya rusaknya juga sudah menyentuh ruang spiritual bangsa, pada kebudayaan dan keagamaan. Belum lama, pemerintah melalui kementerian pendidikan mengeluarkan Permedikbudritek Nomor 30 Tahun 2021. Sebuah peraturan yang nyata-nyata mengangkangi etika, norma dan adab baik dalam ranah sosial maupun agama. Nadiem Makarim menteri pendidikan yang berlatarbelakang pebisnis, berupaya melakukan liberalisasi jika tidak bisa disebut legalisasi kebebasan seks dikalangan pelajar. Kebijakan yang seperti gayung bersambut dan terkesan berkesinambungan dengan kepemimpinan Yaqut Qoumas Cholil pada kementerian agama yang kerapkali melakukan sekulerisasi agama. Konstitusi di Indonesia seperti ingin menampilkan realitas liberalisasi dan sekulerisasi dari keharmonisan ideologi kapitalisme dan komunisme.
Tak peduli pada kerusakan alam dan mengancam keselamatan rakyat. Memanfaatkan konstitusi yang proses pembahasan dan ketuk palunya sudah dikuasai kapitalisme transaksional dalam parlemen. Undang-undang positif negara tidak lagi sekedar menjadi proteksi dari legitimasi kehendak rakyat. Malah rakyat menjadi korban manipulasi dan dikebiri undang-undang. Mirisnya, kongsi bisnis yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme kuat menyelimutinya. Pubik secara telanjang dipertontonkan bagaimana para pengusaha bersama pejabat dan politisi bergumul dalam kenistaan kongsi dagang. Konstitusi seperti menjadi sub koordinat dari monster industrialisasi kapitalis, tanpa mengindahkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Tidak tanggung-tanggung, membaurnya pengusaha dan penguasa. Semakin menunjukan arogansi dan kesewenang-wenangan konspiratif itu. Seakan menentang kekuasaan Tuhan, merendahkan kemanusiaan hingga melawan semesta alam.
Kejahatan Konstitusional
Banjir besar Sintang Kalimantan Barat yang belum pernah terjadi selama lebih 20 tahun ini. Merupakan bukti tak terbantahkan, bahwasanya kecerobohan pemerintah atas nama konstitusi dan pembangunan telah merusak siklus keseimbangan alam dan menimbulkan kesengsaraan rakyat. Distorsi kebijakan dari deforestasi dan pertambangan. Alih-alih membangun lumbung pangan, pemerintah justru merusak alam dan mengancam keberlangsungan habitat didalamnya. Lucunya, proyek serampangan itu ditangani menteri pertahanan keamanan, bukan oleh menteri pertanian yang berkompeten pada ranah ketahanan pangan.
Serupa tapi tak sama dengan nasib buruh yang terus terjepit ditengah bengisnya industrialisasi dan cekaknya pemenuhan kebutuhan pokok hidup. Termasuk UU Minerba dalam Omnibuslaw yang memadukan daya cengkeram pengusaha dan birokrasi guna memuluskan upaya menguasai sumber daya alam demi kepentingan bisnis semata. Mengabaikan kedaulatan negara dan memarginalkan kepentingan khalayak.
Semua ini tidak lebih dari landasan negara harus tetap berjalan demi investasi dan pembangunan nasional. Tak sedikitpun rasionalisasi yang mengangkat harkat hidup rakyat sesungguhnya. Tak lebih baik dari pemerintahan orde baru yang mengusung konsep developmentalisme. Rezim yang bertolakbelakang dari semangat dan mengkhianati reformasi ini. Tak peduli terhadap eksploitasi alam membabi-buta dan seberapa besar dampaknya bagi nasib rakyat dan kelestarian alam. Masa bodoh dengan dampak masa depan generasi penerus negara dan bangsa. Dalam benaknya, yang penting asal bisa mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan mengamankan kepentingan ekonomi politik oligarki. Membangun dinasti kekuasaan yang dibagi-bagi buat kepentingan keluarga, partai politik dan relasi loyalisnya. Begitulah konstitusi dipraktikkan. Dalih usang dan perangai dari rezim kekuasaan, ketimbang peran sebagai aparatur pemangku kepentingan publik yang amanah.
Sebagai contoh, rakyat sudah pasti bisa menduga, dalam kasus PCR yang melibatkan Luhut dan Erick Tohir sebagai menteri dan berpengaruh pada presiden. Akan menemui jalan buntu jika mengangkat masalahnya dari aspek undang-undang yang berlaku. Seperti sebelumya yang terjadi pada Luhut dalam soal pertambangan di Papua. Jalan konstitusi merupakan jalan sia-sia, karena telah menjadi jalur dan sarana kejahatan terselubung bagi para penguasa. Tidak ada etika, norma dan kepantasan moral yang menopang pejabat dalam menyiasati undang-undang. Konstitusi bukan sekedar dapat dibeli, lebih dari itu konstitusi yang lahir dan dirawat dari konspirasi gelap institusi pemerintahan dan para borjuasi korporasi. Hukum telah mengalami disfungsi, mewujud sebagai alat kekuasaan bukan alat negara. Perlahan larut menjadi rahim kejahatan konstitusional.
Pada akhirnya rakyat semakin sadar dan cerdas. Menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan haknya. Tidak lagi bisa mengandalkan konstitusi. Hukum negara telah terbiasa menghukum rakyat tanpa keadilan. Sebaiknya tidak berlaku bagi para pejabat meski nyata-nyata melakukan tindakan inkonstitusional. Bukan lagi, satir hukum tumpul ke atas tajam kebawah. Bahkan semakin agresif menikam dan membunuh kalangan bawah.
Sampai kapan rakyat terus tertipu melalui konstitusi?. Jawabnya hanya ada pada rakyat sendiri. Diam terus tertipu atau bangkit dalam kesadaran dan perlawanan?.
Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.