Babak Baru Amandemen UUD 1945 Sofyan Effendi Disomasi

Oleh Mangarahon Dongoran

Jakarta, FNN - SEDIKITNYA 26 orang mantan Panitia Ad Hoc (PAH) I dan III Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 1999-2004 gusar. Mereka yang tergabung dalam Forum Konstitusi (FK) tidak menerima pernyataan mantan Rektor Universitas Gajahmada (UGM) Yogjakarta, Prof. Sofyan Effendi yang menuding

11 fraksi MPR saat itu menerima uang berkarung-karung dari pihak asing dalam proses amandemen UUD 1945.

Kegusaran mereka itu dilakukan dalam bentuk somasi kepada Sofyan Efdendi. Sofyan harus meminta maaf secara terbuka dan mempertanggungjawabkan tudingannya itu berdasarkan fakta yang benar.

Kegusaran mereka yang tergabung dalam Forum Konstitusi disampaikan dalam pertemuan pers, di kantor pengacara Zoelva & Parthner, di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.

"Secara resmi kami akan menyampaikan somasi kepada Prof Sofian untuk meminta maaf secara terbuka mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya itu. Jika tidak, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum melaporkan secara pidana dan perdata," kata Pengawas Forum Konstitusi, Hamdan Zoelva.

Hadir dalam konferensi pers itu di antaranya mantan Ketua PAH I BP MPR Jakob Tobing, mantan anggota PAH I Pataniari Siahaan, mantan anggota PAH I Lukman Hakim Saifuddin (mantan Menteri Agama), mantan anggota PAH I Zain Badjeber, mantan anggota PAH I Baharudin Aritonang, mantan anggota PAH I Seto Haryanto, mantan anggota PAH I Irjen (Purn) Ketut Astawa, mantan anggota PAH I, Theo Sambuaga.

Pernyataan Sofian itu disampaikan dalam acara peluncuran buku di sebuah kampus di Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Marer 2020 dan dimuat di media daring.

Dalam pernyataannya, Sofian menyebut uang berkarung-karung dibawa untuk menyogok 11 Fraksi MPR guna memasukkan pasal sesuai dengan pesanan.

Pernyataan Sofyan yang tidak mereka terima itu adalah :

... "dalam rapat-rapat panitia ad hoc di MPR juga dihadiri oleh orang-orang yang bukan warga negara Indonesia. Dan LSM National Democratic Institute (NDI), kata Prof Sofyan, membawa uang berkarung-karung ke dalam gedung MPR dan membagi-bagi uang itu kepada semua 11 fraksi."

"Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat itu bohong! Tidak benar! Dan selanjutnya kami akan ambil tindakan-tindakan hukum pidana dan perdata," kata Jacob Tobing.

Forum Konstitusi memberi waktu kepada Sofian dalam waktu maksimal 3 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi secara terbuka. Bila tidak, Forum Konstitusi akan melaporkan tindakan hukum.

Jika Sofyan meminta maaf, mereka masih terus melihat perkembangannya dalam bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan. Kemungkinan lanjut ke ranah hukum bisa terjadi sebagai bentuk pembelajaran agar tidak asal bicara. Apalagi yang melemparkan tudingan itu seorang profesor.

"Ini terkait kepentingan bangsa. Bukan saja urusan pribadi. Karena ini mendemoralisasi UUD 1945, mendemoralisasi hasil keputusan oleh 700 anggota MPR," kata Hamdan yang juga mantan Ketua MK.

Menurut Zoelva, permintaan maaf dan pertanggunjawaban itu sangat penting. "Ini dalam rangka pelurusan sejarah bangsa di masa yang akan datang. Jika tidak diluruskan, dikhawatirkan generasi mendatang menganggap UUD 1945 diubah karena uang," kata Hamdan Zoelva.

Sedangkan Baharudin Aritonang dan Theo Sambuaga menyebutkan, pernyataan Sofyan itu tidak benar dan merupakan fitnah kepada mereka yang bekerja habis-habisan mengamandemen UUD 1945.

Masuk angin

"Tudingan Sofyan yang menyebutkan National Democratic Institute membawa uang, apalagi berkarung-karung untuk dibagikan kepada 11 Fraksi MPR tidak benar dan fitnah," kata Theo Sambuaga.

Sedangkan Baharuddin Aritonang mengatakan, " Kami sudah capek difitnah terus. Ini (fitnahan) tidak bisa dibiarkan terus."

Apa yang dikatakan Aritonang itu ada benarnya. Sebab, sejak proses amandemen UUD 1945 dilakukan, isu tak sedap mengenai uang bertebaran sudah mengemuka. Aroma yang dihembuskan waktu itu adalah istilah "masuk angin."

Sebagai wartawan yang aktif meliput kegiatan MPR/DPR waktu itu, desas-desus dihembuskan beberapa pihak karena sebagian amandemen UUD 1945 itu dianggap merupakan pesanan asing. Namun, namanya kabar burung, isu adanya uang dalam menggolkan amandemen tersebut hilang begitu saja.

Belakangan, isu uang itu muncul kembali, terutama jika Amien Rais melakukan manuver politik. Saat amandemen UUD 1945, Amien Rais adalah Ketua MPR RI.

Akan tetapi, Yakob Tobing menepis kaitan fitnah itu ditujukan untuk menjatuhkan kredibilitas Amien Rais. Sebab, selama proses amandemen, Amien Rais lebih banyak menerima hasil dan laporan dari PAH BP MPR. **

Penulis wartawan senior.

Penulis, Wartawan Senior

415

Related Post