Bacalon Positif Covid-19 Berpeluang Diganti Bacalon Lainnya

by Mochamad Toha

Surabaya FNN - Minggu (13/9). Kabar tak sedap datang dari Kota Surabaya. Dilansir CNN Indonesia.com, Jumat (11/09/2020 16:52 WIB), Bakal Calon Walikota Surabaya Machfud Arifin mengakui, terkonfirmasi positif Corona (Covid-19).

Kabar mengenai terpaparnya ia belakangan santer beredar. Hal itu terlihat dari ditundanya pelaksanaan tahapan tes kesehatan yang mesti ia jalani bersama Bacalon Wakil Walikota Mujiaman Sukirmo pada 8-9 September 2020.

Machfud secara gentlement mengakuinya. “Tentang isu yang berkembang, memang benar [positif Covid-19],” ungkap Machfud saat menggelar konferensi pers secara daring, Jumat (11/9/2020).

Machfud mengatakan hal tersebut bermula saat ada salah seorang istri dari anggota timnya terkonfirmasi positif corona. Dan tak lama orang dekatnya itu pun diketahui turut terpapar Covid-19.

Usai mengetahui salah seorang timnya positif Covid-19, Machfud lantas berinisiatif untuk memeriksakan kesehatannya ke dokter, meski tak mengalami gejala apapun. Machfud hanya mengaku tenggorokannya mengalami sedikit gangguan.

Suaranya hilang. Selama bertemu warga ia mengaku tak pernah berbicara, dan diwakili oleh tim suksesnya. “Yang berbicara Gus Amik, timses saya,” ucapnya.

Pada 26 Agustus 2020, Machfud kembali memeriksakan diri. Kali ini ia juga menjalani swab, dan hasilnya menunjukkan bahwa dirinya terkonfirmasi positif corona.

“Hari Rabu 26 Agustus saya inisiatif ke dokter. Dokter tidak menganjurkan saya swab, tetapi saya diam-diam swab ternyata saya, positif, tanpa gejala,” lanjutnya.

Sejak saat itu, ia pun melakukan pembatasan diri dan isolasi mandiri di rumah. Ia tidur di tempat terpisah dengan istri dan anak-anaknya yang juga sudah menjalani swab dan menunjukkan hasil negatif.

Machfud Arifin pada Pilwali Surabaya 2020 ini berpasangan dengan Bacawawali Mujiaman Sukirmo, mantan Direktur Utama BUMD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada, Surabaya.

Machfud dan Mujiaman saat ini telah mengantongi dukungan dari delapan partai pengusung: Demokrat, PKB, PAN, PPP, NasDem, Golkar, Gerindra, dan PKS.

Di Jawa Timur, selain Bacalon di Surabaya, salah satu Bacalon Wakil Bupati pada Pilbup Sidoarjo 2020 juga terindikasi terpapar Covid-19, seperti yang disampaikan Ketua KPUD Sidoarjo Mukhamad Iskak.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh pasangan Bacalon kepala daerah Sidoarjo, di RSUD dr Soetomo Surabaya pada Senin malam (7/9/2020) sudah keluar.

Dari tiga pasangan bacalon yang turut pemeriksaan kesehatan diantaranya swab, satu bacalon wakil bupati dinyatakan positif covid-19. Sayangnya Iskak tidak mengungkap siapa bacalon wakil bupati tersebut.

“Hasil swab yang dikeluarkan pihak dr. Soetomo, memang satu Cawabup dinyatakan positif covid-19,” ujar Iskak tanpa memyebut siapa nama Bacawabup itu, Selasa (8/9/2020).

Menurut Iskak, karena sudah dinyatakan positif, maka baik bacawabup maupun cabupnya harus mengisolasi diri selama 14 hari. Meski hari itu masih tahapan pemeriksaan kesehatan, “Namun tetap satu paslon ini tidak boleh ikut pemeriksaan kesehatan tahap 2,” tegas Iskak.

Dari informasi yang beredar, bacalon yang dinyatakan positif Covid-19 ini, mendaftarkan diri pada Jum’at (4/9/2020). Bahkan, saat mendaftar hari Jum’at itu, hasil swab dengan amplop tersegel itu juga sudah berisi hasil positif.

“Kita sama-sama tidak tahu, karena hasil swab diberikan bersamaan dengan berkas lain dan amplop tertutup,” ujar Iskak lagi. Jika merunut ke belakang, sangat mudah diketaui siapa bacalon yang terpapar Covid-19 itu.

Peluang Diganti

Terkait bacalon kontestan Pilkada Sidoarjo 2020 yang terdiagnosa positif Covid-19, KPUD Sidoarjo harus cepat mengambil langkah antisipasi dengan mengumumkan nama siapa calon yang terpapar tersebut dan melakukan swab terhadap seluruh pegawai KPUD Sidoarjo, para pendukung calon yang terpapar dan keluarganya.

Hal tersebut disampaikan oleh Baihaki Siradj, pengamat politik dari Accurate Research and Consulting Indonesia (ARC Indonesia).

“Harus disampaikan ke publik siapa calon yang terpapar covid sebagai langkah antisipasi dari KPU yang mempunyai tanggung jawab dalam pencegahan covid-19,” ungkap Baihaki Siradj, seperti dilansir SidoarjoTerkini.com, Jumat (11/9/2020).

Menurut Baihaki, hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada yang tertular dari pihak penyelenggara, pendukung ataupun orang yang berhubungan saat pendaftaran itu, sebagai jaminan tidak akan terganggu semua tahapan-tahapan pilkada.

“Karena kita semua tidak tahu baik dari penyelenggara dalam hal ini KPUD dan pendukung tak tertular, dan apabila itu terjadi pada pihak penyelenggara, berarti kantor KPUD sementara harus ditutup,” ucapnya.

Baihaki menilai, pihak KPU belum siap dengan aturan pilkada di tengah pandemi. Dirinya mencontohkan, apabila saat tahapan pilkada ditemukan ada calon yang terkonfirmasi maka tahapan berikutnya akan terhenti. “Dan itu tidak diatur dalam regulasi apakah calon yang dinyatakan positif itu harus gugur,” ujar Baihaki.

Untuk itu, pihak KPU RI harus segera membuat regulasi baru untuk sebuah ketegasan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, KPU tidak bisa serta merta mendiskualifikasi calon karena positif Covid-19 sebelum membuat aturan PKPU baru di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan PKPU yang baru dibentuk itulah akan menjadi pijakan hukum bagi penyelenggara pilkada selanjutnya” tegasnya.

Melansir Megas-online.com, Jum’at (11/9/2020), semua bacalon yang sudah direkomendasi parpol atau gabungan parpol untuk berkontestasi dalam Pilkada masih bisa diganti jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Ada tiga kondisi yang memungkinkan terjadinya penggantian itu. Yakni berhalangan tetap (meninggal dunia), tersangkut kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat kesehatan,” ujar pengamat politik dan pemerintahan Nanang Haromain.

Presidium Forum Muda Sidoarjo itu menegaskan, kewenangan penggantian bacalon itu ada di tangan parpol pengusung. “Kuncinya itu tadi, harus memenuhi minimal salah satu dari ketiga unsur tersebut,” ungkap Nanang Haromain.

Pernyataan itu disampaikannya saat ditanya tentang fenomena cukup banyaknya paslon yang terinfeksi Covid-19 menjelang pelaksanaan Pilkada yang rencananya akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sebagaimana informasi yang disampaikan Menko Polkam, Mahfud MD beberapa waktu lalu, ada 59 paslon di 21 Propinsi yang dikabarkan terpapar Virus Corona, termasuk di Kabupatan Sidoarjo dan belakangan, Kota Surabaya.

Akibatnya mereka diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri dan belum bisa melakukan tes kesehatan yang menjadi syarat utama agar bisa berkontestasi pada suksesi kepemimpinan daerah sebagaimana disyaratkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Ini yang baru, karena piranti hukum yang mengatur perihal Pemilu termasuk Pilkada tidak mencantumkan masalah ini karena fenomenanya memang masih muncul di awal 2020 ini,” jelas mantan anggota KPUD Sidoarjo itu.

Yang jelas, tanpa adanya hasil tes kesehatan yang dikeluarkan Rumah Sakit Rujukan yang ditunjuk KPU, maka tahapan berikutnya seperti penetapan paslon, undian nomer urut, dan juga kampanye pasti akan ikut mundur.

Tidak mungkin tahapan-tahapan itu dilakukan kalau bacalonnya tidak lengkap. Tapi, “Bagaimana kemudian regulasinya saat ini menyangkut Covid-19 sebaiknya langsung ke Ketua atau komisioner KPU saja, karena bisa saja ada kebijakan yang dimunculkan karena ini,” tambah Nanang.

Mundurnya tahapan ini sangat mungkin karena untuk bisa mengikuti tes kesehatan, bacalon tersebut harus lebih dulu dipastikan terbebas dari Covid-19. Dan, sampai saat ini bacalon itu yang salah satu diantaranya terinfeksi corona belum melewati tahapan tersebut.

“Termasuk duet Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang berlaga di Sidoarjo,” ungkap Nanang. Persoalannya, tiga bulan menjelang pelaksanaan KPU sudah menyusun dengan rapi setiap tahapan yang harus dilakukan.

Misalnya penetapan paslon yang akan digelar 23 September, besoknya dilakukan pengundian nomer urut dan kemudian kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Tentu ini menjadi rumit. Tapi saya yakin KPU pasti sudah punya formulasi yang pas untuk mengatasi masalah ini, misalnya soal pembatasan sampai berapa kali tes swab itu dilakukan. Karena kalau tidak akan mengganggu tahapan berikutnya,” pungkasnya.

Kasus penggantian bacalon ini pernah terjadi saat Pilwali Surabaya 2015. Bacalon Walikota Dhimam Abror Djuraid tiba-tiba ditinggal Bacawali Haries Purwoko yang menghilang saat pendaftaran tersebut.

Yang mundur bukan saya. Saya tetap tanda tangan. Itu wakil saya yang mundur,” ujarnya saat berbincang dengan Detikcom, Senin (3/8/2015) malam. Akibat ulah Haries ini, peluang Abror ikut bertarung melawan Tri Rismaharini kandas.

Abror pun tersisih lagi saat parpol pengusung menggantinya dengan Rasiyo, sehingga pisisi Abror menjadi Bacawawali, bukan Bacawali lagi. Ia kembali tersisih setelah KPUD Surabaya menyatakan berkasnya Tidak Memenuhi Syarat (SMS).

Akhirnya, Abror benar-benar tersingkir setelah digantikan Lucy Kurniasari yang disodorkan Partai Demokrat dan PAN. Kasis ini bisa menjadi semacam “yurisprudensi” landasan hukum pergantian bacalon.

***

Penulis wartawan senior fnn.co.id.

563

Related Post